BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM OLEH : DR. AMINUDDIN, M. Ag.dkk UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2011
AKHLAQ DALAM BERBISNIS MODUL X AKHLAQ DALAM BERBISNIS Pengertian dan prinsip dasar ekonomi islam Pengertian Akhlak dalam berbisnis maksudnya melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan akhlak. Karena akhlak berdasarkan ajaran Islam Islam, maka yang dimaksud dengan akhlak dalam berbisnis adalah melaksanakan bisnis secara Islamy, yaitu sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. 2. Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam Prinsip-prinsip dasar kegiatan ekonomi adalah: a. Kedudukan harta yang baik sebagai tonggak kehidupan, oleh karenanya adakewajiban untuk mengusahakannya, memanaj dan mengembangkannya. b. Islam telah memuji harta yang baik, bahkan mewajibkan untuk menggapai dan meraihnya, memanajnya sebaik mungkin dan mengembangkannya. c. Islam menganjurkan pengadaan lowongan kerja dan usaha bagi setiap orang yang berkemampuan.
d. Eksplorasi sumber-sumber kekayaan alam, demi kemanfaatan segala yang ada baik dari segi kwantitas maupun kualitas menjadi tuntutan e. Mencari rezeki dari sumber-sumber usaha yang keji sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan haram hukumnya. f. Kegiatan ekonomi mendekatkan gap antar strata social ekonomi, dengan memperpendek kesenjangan antara si kaya yang keji dan si fakir yang papa. g. Kegiatan ekonomi dalam rangka menciptakan tanggung jawab bersama, pengamanan jaringan sosial bagi setiap anggota masyarakat, terciptanya lapangan kerja baik di masa susah maupun mudah. h. Infaq merupakan elemen penting dari pergerakan ekonomi untuk distribusi kekayaan, untuk tujuan kebaikan dan membangun solidaritas social yang kuat antar anggota masyarakat. Dan ia merupakan perintah dalam ajaran Islam. I .Kegiatan ekonomi demi mewujudkan saling menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.
Islam membangun system mu'amalat keuangan berdasarkan aturan aturan yang adil dan penuh kasih sayang dan benar dalam aplikasi moneternya. Menjaga aturan-aturan yang adil dan penuh kasih sayang di atas merupakan tanggung jawab pemerintah selaku pemegang otoritas moneter. Dalam ilmu fiqh telah dijelaskan lebih rinci mengenai mu'amalat ini berlandaskan al-Qur'an dan Sunnah Rasul.
Kegiatan ekonomi dalam Islam mempunyai dua tujuan yaitu tujuan 3. Tujuan Makro dan mikro Kegiatan ekonomi dalam Islam mempunyai dua tujuan yaitu tujuan duniawi dan ukhrowi yang diimplementasikan secara ganda dalam kegiatan itu. Yang dimaksud dengan tujuan duniawi adalah bahwa kegiatan ekonomi sebagai upaya mempertalikan hidup, memfasilitasi ibadah pribadi dan sosial, meningkatkan peradaban, membekali keturunan agar memiliki keberdayaan yang lebih baik, dalam hal tersebut tercakup dalam dua hal yang mesti dicapai yaitu:
1. Tujuan makro: a) Untuk menciptakan keadilan dan pemerataan pendapatan nasional. b) Mengfungsikan secara optimal peran bait mal bagi pemerataan dan perkembangan ekonomi umat dan keummatan. c) Mengadakan kemakmuran bagi kepentingan publik seperti; geografi demografi, pengelolaan, pelestraian dan pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan usaha. d)Pengawasan mekanisme distribusi, pasar, sirkulasi, dan netralitas pemerintah sebagai wasit persaingan sehat serta pemeliharaan keseimbangan umum yang sinergik dengan kaedah (Masholihul mursalah; banyak mendatang manfaat dan menutup bahaya/resiko)
e) Pengendalian maslahah mu'amalat (transaksi ekonomi, bisnis, moneter) f) Pengarahan perilaku konsumen agar mengindahkan norma-norma dan nilai ekonomi dan agama, bahwa aktifitas ekonomi dalam hidup ini untuk penyelenggaraan kecukupan nafkah umum dan pribadi. 2. Tujuan mikro Mencukupi nafkah dasar Memfasilitasi silaturrahmi Menabung dan mengelola usaha agar banyak orang dipekerjakan untuk mencukupi nafkah Zakat, infaq, dan sedekah Menunaikan haji Mewariskan harta kepada keturunan Mewakafkan untuk bekal akherat Kegiatan-kegiatan pokok ekonomi adalah produksi, konsumsi, sirkulasi dan distribusi . B .Akhlak dalam Produksi, Konsumsi dan Disribusi 1. Akhlak dalam bidang produksi dibagi dalam tiga aspek yaitu: a. Bahan produksi, Berasal dari sumber daya alam ( Surat Ibrahim 14 :32-33, Al Anfal 8 : 2-4, Asy Syura 42: 38, Al Baqarah 2 : 3) Berasal bahan halal, dilarang mempergadangkan barang yang haram (Al Maidah 5 : 2) Bahan thayyib, baik dan bermutu
b. Etika Kerja Produksi 1. Bersungguh-sungguh 2. Amanah 3. Jujur, menyempurnakan timbangan dengan adil (Al An’am 6 : 152) 4. Bersih, suci, sehat 5. Hegienes 6. Tidak terjadi pemborosan 7. Buruh tunaikan kewajiban majikan tunaikan kewajiban (Al Hud 11 : 18) c. Prinsip dalam produksi Dalam memproduksi sektor ekonomi, islam memberiakan kebebasan kepada setiap manusia untuk membuat aturan main sesuai dengan kreativitas, tingkat keilmuan, situasi dan kondisinya. Islam memprioritaskan tujuan kegiatan ekonomi yaitu kemaslahatan bagi manusia dan terhindar dari kemadharatan serta terciptanya efisiensi dalam kehidupan. Apabila sebuah mesin dapat meningkatkan jumlah produksi, menghemat tenaga, mengurangi jam kerja karyawan, mengurangi modal dan mendatangkan banyak hasil, islam menyabutnya dengan baik. Produksi adalah menciptakan kekayaan dengan memanfaatkan sumber daya alam oleh manusia. a. Islam menganjurkan manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secukupnya (Q.S Ibrahim 14: 32-34)
b. Unsur utama dalam produksi adalah bekerja, yaitu segala maksimal manusia baik berupa gerak tubuh maupun akal untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok, untuk pribadi maupun untuk orang lain. Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang diciptakan Allah agar dapat dimanfaatkan manusia sebagai bekal kehidupan. Produktivitas adalah gabungan antara kerjasama manusia dengan kekayaan alam. Bumi adalah tempat bekerja manusia, manusia adalah pekerja, sedangkan unsur lainnya untuk memproduksi adalah modal, keahlian dan pengawasan. Prinsip-prinsip Islam dalam berproduksi 1) Rezeki akan didapat dengan bekerja dan berusaha (Al Mulk 67 : 15) 2) Bekerja adalah ibadah. Islam menganjurkan manusia untuk memproduksi sektor-sektor ekonomi; pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian dan perdagangan. Islam memberi berkah kepada usaha bidang ini, asal manusia konsisten dengan ketentuan Allah. Dengan bekerja manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, mencukupi kebutuhan keluarganya. Dengan bekerja manusia dapat melaksanakan tugas kekhalifahan, menjaga diri dari maksiat, meraih tujuan hidupnya yang lebih besar. 3)Tujuan bekerja adalah mencapai tujuan hidup untuk kemaslahatan keluarga dan masyarakat, memakmurkan diri dan mendekatkan diri kepada Allah. 4)Bekerja dengan tekun, islam menganjurkan manusia untuk bekerja secara tekun, tidak asal jadi, tidak sembarangan, supaya kualitas produksinya tinggi. Misal menyembelih hewan dengan pisau yang sebelumnya diasah menjadi tajam.
5) Berproduksi dalam lingkaran halal, dan tidak melewati batas. Halal adalah memproduksi barang halal, dengan cara halal, sesuai aturan islam, tidak merugikan orang lain, dan tidak boros. Melanggar hukum Allah berarti Dzalim (Al Baqarah 229). Islam melarang memproduksi yang merusak akidah, etika, dan moral manusia. Jika melanggar ia berdosa, bila produksinya dimakan orang banyak, maka dosa pelaku bertambah lagi dari orang yang memanfaatkan produksi tersebut. Hadits :”Barang siapa melestarikan tradisi buruk, maka baginya dosa dan dosa orang yang melaksanakan sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”. (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi). 2. Akhlak Dalam Konsumsi Memanfaatkan harta untuk kebaikan, menjauhi sifat kikir, menggunakan harta secukupnya (Al Baqarah 2:3, An Nisa 4:39, Al Anfal 8:3-4, Asy Syura 42:38) Menggunakan harta untuk kemanfataan yang membawa kebaikan, harta wajib dibelanjakan (Qs. 2:3, 4:39, 8:2-4, 42:38) Sasaran membelanjkan harta : Fi sabilillah, diri dan keluarga, kaum kerabat dan masyarakat. Larangan Islam dalam membelanjakan harta 1. Sikap mubadzdzir, boros Cara menghindar dari pemborosan a) Jauhi berhutang b) Menjaga aset pokok dan mapan 2. Hidup bermewah-mewah
e. Prinsip Islam dalam konsumsi Memanfaatkan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir. 1) Memanfaatkan harta secukupnya untuk menikmati karunia Allah dan mewujudkan kemaslahatan umum (sosialisme bukan individualisme atau kapitalisme). Biasakan menabung dan hidup sederhana. 2) Membelanjakan harta hukumnya wajib, bukan sekedar anjuran, memanfaatkan barang dilakukan setelah beriman kepada Allah (Al Baqarah 3) 3) Sasaran belanja adalah fisabilillah, diri dan keluarga. Maksudnya adalah zakat (wajib) dan Shadaqah (sunnah) 4) Islam melarang mudadzir Mubadzir adalah menghamburkan uang tanpa ada kemaslahatan dan tidak mendapat pahala (Al A’raf 31). 5) Akhlak Dalam Sirkulasi Pengertian sirkulasi adalah kumpulan perjanjian dan proses yang di porosnya manusia menjalankan aktifitas. Pengertian lain adalah pendayagunaan barang dan jasa melalui kegiatan jual beli dan simpan pinjam via agen, koperasi, dll, baik sebagai sarana perdagangan maupun tukar menukar barang. Dalam sirkulasi islam berpegang pada kebebasan dalam tatanan muamalah. Manusia bebas membeli, menjual, bertukar-menukar barang dan jasa. Islam tidak menganut kebebasan mutlak dari kaum indrustrialis dan liberalis, yaitu menetapkan bahra dengan sesuka hati, membeli semurah-murahnya, menjual semahal-mahalnya, seperti kaum muthaffifin (Al Muthaffifin 1-3). Tentang pasar, islam menolak sistem perdagangan sentralistik dan perorangan (tunggal) yang membentuk negara kapitalis mengambil rezeki rakyatnya. Prinsip islam adalah perdagangan kebebasan berdasar keadilan, agama dan etika.
Dasarnya adalah norma, etika, agama, dan prikemanusiaan Dasarnya adalah norma, etika, agama, dan prikemanusiaan. Aturan-aturan islam : menegakkan larangan (Al Maidah 2), bersikap benar, amanah, jujur, (HR Turmudzi), melarang Mudharat, menegakkan toleransi, persaudaraan, perdamaian untuk bekal menuju akhirat. Prinsip-prinsip dalam sirkulasi adalah : a. Menegakkan larangan memperdagangkan barang yang diharamkan. -(Qs. 5 : 2). b. Benar, amanah, dan jujur.(Qs. 40:8)(HR. Tirmidzi No. 1209 dari Abu Said al-Khudry) c. Menegakkan keadilan dan mengharamkan bunga(Qs. 11:18, 2:279) d. Menerapkan kasih sayang dan melarang monopoli(Q.S. 28 : 8) e. Menegakkan toleransi dan persaudaraan- (Q.S.2 : 280) f. Berpegang pada prinsip bahwa perdagangan adalah bekal menuju akhirat.(Q.S. 62 : 9 - 11, 24 : 37) Jenis-jenis bisnis yang dilarang dalam Islam : a. Riba b. Menipu (curang, bohong, kurangi timbangan dll) c. Bai' qabla alqabdl d. Bai' al-mulamasah e. Bai' al-munabadzah f. Mengkonsumsi milik orang lain dg cara bathil g. Tidak menghargai prestasi h. Partnership yang invalid i. Melanggar pembayaran gaji & hutang j. Penimbunan
k. Penentuan harga yang fix l. Proteksionisme m. Hima dan monopli n. Melakukan hal yang melambungkan harga o. Tindakan yang menimbulkan kerusakan p. Pemaksaan 3. Akhlak dalam Distribusi a. Kewajiban distribusi Kewajiban distribusi dari hasil produksi Distribusi hasil produksi, kita temukan empat bagian : 1. Upah atau gaji untuk para pekerja. 2. Keuntungan sebagai imbalan modal yang dipinjam oleh pengelola proyek. 3. Sewa tanah yang digunakan untuk melaksanakan proyek. 4. Laba bagi para manajer yang mengelola, dan mengurusi pelaksanaan proyek dan sebagai penanggung jawabnya. Dari empat bagian tersebut, Islam membolehkannya jika memenuhi syarat dan dijalankan sesuai dengan hukum Islam, kecuali yang kedua. b. Sendi distribusi Sendi distribusi dalam Islam ada dua
1) Kebebasan a) Asas kebebasan dalam Islam b) Iman kepada Allah dan mengesakannya c) Percaya kepada manusia d) Pengakuan hak milik pribadi 2) Keadilan c. Sistem distribusi 1) Laba Perniagaan 2) Infaq 3) Kaffarat
C. Jual Beli, Gadai, Asuransi, Bank, Koperasi, Undian menurut Islam