Standardisasi Dokumentasi dan Sumber Kompetensi Pustakawan MODUL 6 Purwono (2009) Buku Materi Pokok Dasar-dasar Dokumentasi. Jakarta: Universitas Terbuka. Standardisasi dan profesi Pustakawan, Dokumentalis dan Pekerja Informasi Kegiatan Belajar 1: Standardisasi Dokumentasi dan Sumber Kompetensi Pustakawan Undang-undang No 43/2007, tentang perpustakaan disebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (pasal 1) Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan (pasal 2) www.wondershare.com
STANDARDISASI DOKUMENTASI Standar merupakan: aturan yang berguna untuk membimbing, tetapi bisa bersifat wajib yang memberi bantuan spesifikasi dan penggunaan sebuah objek atau karakteristik sebuah proses dan/atau karakteristik sebuah metoda. dapat berupa standar fisik (dapat diukur dan dihitung), standar intelektual (kualitatif). Standardisasi adalah hasil usaha bersama dalam membentuk standar. Dalam dunia dokumenter standardisasi berdampak pada: perlengkapan, produk dokumenter, sarana intelektual unit informasi, menyederhanakan dan merasionalisasikan metode dan teknik unit informasi. Company Logo
Contoh Standardisasi 3. Sistem Penomoran Internasional 1. Penentuan Tajuk International Federation of Library Association and Institution (IFLA) mengadakan International Conference on Cataloguing Principles (ICCP) (1971), Committee on Cataloguing, menghasilkan Paris Principles: Fungsi katalog, struktur katalog, jenis-jenis entri, fungsi berbagai jenis entri, pemilihan tajuk seragam, pengarang tunggal, entri pada badan korporasi, kepengarangan ganda dan kata utama untuk nama perorangan. Pwerwakilan negara ICCP merevisi ACCR (1967), menjadi edisiedisi 1978 yang direvisi kembali 1988, dengan hasil utama: pemilihan titik temu, tajuk perorangan dan badan, serta judul seragam. 2. Penentuan Deskripsi Bibibliografi International Meeting Cataloguing Experts (IMCE), 1969, menggagas sistem pertukaran bibliografi internasional, deskripsi bibliografi tiap terbitan harus dibuat dan disebarluaskan oleh badan nasional di negara tempat dokumen diterbitkan. Penyebran tersebut lewat kartu atau cantuman yang terbaca mesin. Sebagai tindaklanjut dikembangkan standar deskripsi bibliografi, yaitu International Standard Bibliographic Description (ISBD), 1971. 3. Sistem Penomoran Internasional Tahun 70an dikembangkan sistem penomoran, ISBN dan ISSN. Company Logo
STANDAR DAN STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN Standar adalah dokumen yang memuat ketentuan, spesifikasi atau karakteristik dari suatu sistem, proses atau produk yang dibuat secara konsensus para pemangku kepentingan serta dipergunakan secara umum dan berulang-ulang untuk memperoleh tingkat keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu (sifat penerapannya sukarela) Standar nasional perpustakaan yang dimaksud dalam undang-undang adalah bentuk regulasi yang sifat penerapannya mengikat/wajib Metoda pengembangan standar bisa: 1. standar diadopsi sebagai regulasi, atau 2. regulasi dikonsensuskan menjadi standar (timbal balik) Company Logo
Tipe dan Jenis Standar: Tipe standar: standar internasional, standar regional, standar nasional, standar asosiasi, standar lokal/perusahaan Jenis standar (perpustakaan): standar manajemen, standar keamanan, standar produk (performance), standar proses, standar kompetensi personel, standar uji, standar ukur
a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; Standar Nasional Perpustakaan: Yang diamanatkan Undang-undang No 43/2007, tentang perpustakaan, terdiri atas : a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan. Penerapan masing-masing standar nasional di atas didukung standar teknis dan sistem standardisasi perpustakaan
SNI Perpustakaan dan Dokumentasi SNI 19-1938-1990 Lembar data bibliografi laporan SNI 19-1945-1990 Data statistik perpustakaan SNI 19-1950-1990 Terbitan berkala SNI 19-1951-1990 Direktori perpustakaan, pusat informasi dan dokumentasi SNI 19-4190-1996 Rujukan karya tulis SNI 19-4191-1996 Dokumentasi - Penyajian terjemahan - Unsur-unsur yang perlu diperhatikan penerbit SNI 19-4192-2002 Dokumentasi - Abstrak untuk dokumentasi dan publikasi SNI 19-4193-1996 Kode bahasa-bahasa di dunia SNI 19-4194-1996 Kode untuk bahasa-bahasa di Indonesia Company Logo
SNI Perpustakaan dan Dokumentasi (lanjutan) SNI 19-4195-1996 Dokumentasi - Penomoran bagian dan sub bagian dalam dokumen tertulis SNI 19-4196-1996 Pemberian nomor standar internasional untuk terbitan berseri (ISSN) SNI 19-6962.1-2003 Dokumentasi dan informasi - Manajemen rekaman - Bagian 1: Umum SNI 19-6963-2003 Dokumentasi - Judul punggung pada buku dan publikasi lainnya SNI 7329:2009 Perpustakaan sekolah SNI 7330:2009 Perpustakaan perguruan tinggi SNI 7495:2009 Perpustakaan umum kabupaten/kota SNI 7496:2009 Perpustakaan khusus instansi pemerintah Company Logo
B. STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN Kompetensi merupakan kecakapan dan keahlian yang dimiliki oleh seseorang melalui pendidikan dan pelatihan. Standar kompetenasi menurut Special Libraries Association (SLA), 1996: Kompetensi profesional: pengetahuan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajmen, penelitian dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut dalam memberikan pelayanan. Kompetensi individu: menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku, dan nilai yang dimiliki seseorang agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperlihatkan nilai lebihnya serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya. Tahun 2003, rumusan tersebut ditambah: Menambah pengetahuan dasar mereka dengan praktek dan pengalaman yang baik dan terus menerus mempelajari produk-produk informasi, layanan dan manajemen praktis sepanjang kariernya, Menaruh kepercayaan pada keunggulan dan etika profsioal serta nilai dan prinsip-prisip profesi. Company Logo
KOMPETENSI PUSTAKAWAN MENURUT PAKAR Kompetensi menurut Sulaiman dan Foo (2001): Keterampilan tentang teknologi keterampilan informasi keterampilan komunikasi dan sosial keterampilan manajemen dan kepemimpinan keterampilan berpikir strategis dan keterampilan analitis perilaku dan sisat-sifat yang bersifat pribadi Kompetensi menurut Kismiyati (2004): Penguasaan dan pemahaman pengetahuan dasar tentang sistem komputer dan cara mengatasinya Penguasaan, keterampilan angka yang terkait tugas administrasi Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tentang program pengolahan data: mengolah data dan merancang struktur data Penguasaan dan pemahaman jaringan komputer Penguasaan menelusur informasi penguasaan perancangan web Penguasaan penelusuran sumber informasi digital dan pembuatan koleksi digital Company Logo
A. PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME Kegiatan Belajar 2: Profesi Pustakawan, Dokumentalis, dan Pekerja Informasi A. PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME Profesi memiliki arti kata pekerjaan atau sebutan pekerjaan, terutama pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan pelahitan. Profesional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan atau merupakan bagian dari profesi. Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja terutama dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan. (Wignjosoebroto, 1999). Tiga watak kerja profesional (Wignjosoebroto, 1999): Company Logo
Tiga watak kerja profesional (Wignjosoebroto, 1999): beritikad untuk merealisasikan kebijkan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti. harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelahitan yang panjang, eksklusif dan besar. bisa diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral, harus memundukkan diri sendiri pada semuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi. Fredson (1994): profesionalisme adalah kerja (work), bukan pekerjaan (occupation). Batasan profesi Fredson (1994): diputuskan sendiri oleh anggota profesi, ditentukan oleh pemakai jasa profesi, ditetapkan oleh sebuah otoritas legal yang tersentralisasi (negara). Company Logo
Pustakawan memiliki syarat sebagai kerja profesi: Pemerintah Indonesia menghargai tenaga pustakawan sebagai tenaga profesional, yaitu dengan adanya jabatan fungsional pustakawan. Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan kegiatan perpustakaan yang didasarkan pada keahlian, rasa tanggungjawab dan pengabdian, mutu hasil kerja yang tidak dapat dihasilkan oleh tenaga yang bukan pustakawan, serta selalu mengembangkan kemampuan dan keahliannya untuk memberikan hasil kerja yang lebih bermutu dan sumbangan yang lebih besar kepada masyarakat pemakai perpustakaan. Pustakawan memiliki syarat sebagai kerja profesi: Memiliki pendidikan formal Memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus Intensif yang terdiri dari ilmu murni dan ilmu terapan Memiliki otoritas dan bersifat mandiri Meliliki kode etik profesi Berperikalu profesional Memiliki organisasi profesi Company Logo
B. JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988, tentang jabatan pustakawan adalah sebagai berikut: PNS Berijasah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi Diberi tugas penuh untuk melakukan kegiatan perpustakaan dan dokumentasi Bekerja pada unit perpustakaan instansi pemerintah SK MENPAN 33/1998 menyempurnakan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988, yang intinya bidang kegiatan atau lahan pekerjaan yang lebih luas, pustakawan diharapkan lebih maksimal dalam mengembangkan kariernya. Unsur-unsur penilaian pekerjaan:. unsur utama dan unsur penunjang Company Logo
C. ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI Kode etik (etika) bersal dari Ethos (Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Kode etik profesi akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberi jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya. Kode Etik Pustakawan Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan Kode Etik Pustakawan Meningkatkan pengabdian pustakawan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara; sebagai makhluk ilahi, serta warga Negara yang baik. Meningkatkan mutu profesi pustakawan. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, terutama layanan informasi kepada masyarakat.
Kode Etik Pustakawan Indonesia Secara garis besar Kode Etik Pustakawan Indonesia (KEPI) dibagi menjadi tiga bagian. yaitu: Pembukaan Kewajiban-kewajiban pustakawan Sangsi-sangsi I. Pembukaan Pustakawan Indonesia adalah seseorang yang berkarya secara professional di bidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi pustakawan kepada masyarakat luas dan perlu menyususn etika sebagai pedoman kerja. 16
Kode Etik Pustakawan Indonesia (lanjutan) II. Kewajiban-kewajiban pustakawan Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan Negara. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan. 17
Kode Etik Pustakawan Indonesia (lanjutan) Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia Pustakawan memegang prinsio kebebsan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi Pustakwan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme
Kode Etik Pustakawan Indonesia (lanjutan) III. Sangsi-sangsi Pustakawan yang melanggar AD/ART IP dan KEPI dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.