Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
GADAI.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERIKATAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Konsep dasar hukum jaminan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
UTANG PAJAK.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Universitas Esa Unggul
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Konsep Hukum Perikatan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3

Definisi Perikatan Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Unsur-Unsur Perikatan Hubungan Hukum Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.

Perhatikanlah contoh sebagai berikut : A menitipkan sepedanya dengan Cuma-Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut. X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?

Para Pihak Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan Harus terjadi antara 2 orang atau lebih Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR

Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung” Schuld adalah utang debitur kepada kreditur Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut

Objek Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu”

Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang, penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak.

Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha butik dalam daerah yang sama

Sifat Prestasi Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Jika prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig) Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan menjadi batal Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi tidak halal, maka perikatan batal

Harus ada manfaat bgai kreditur, artinya kreditur menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan. Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi itu berupa satu kali perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dapat mengakibatkan pembatalan perikatan.

Kekayaan Pasal 1131 BW menyatakan bahwa : “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yg akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan”