SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS DIPONEGORO
Bakal Calon Dekan adalah mereka yang memenuhi persyaratan umum dan khusus berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2014
Persyaratan Umum Dosen pegawai negeri sipil; Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan FKM Undip yang sedang menjabat (15 Januari 2014); Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Undip paling rendah sebagai Sekretaris Program Studi atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
Bersedia dicalonkan menjadi Dekan FKM Undip yang dinyatakan secara tertulis; Memiliki setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman 4 (empat) tahun atau lebih.
Persyaratan Khusus Berpendidikan Doktor (S3); Menduduki jabatan akademik Lektor Kepala (sebelum tanggal 2 Oktober 2014) Dalam hal persyaratan pendidikan dan persyaratan jabatan akademik sebagaimana dimaksud dalam angka 1. dan angka 2 tidak dapat dipenuhi, persyaratan jabatan akademik ditetapkan oleh Dekan dengan pertimbangan Senat Fakultas; dan Tidak sedang menjalani sanksi akademik dan atau non akademik dari Universitas.
Pemilih adalah Mereka yang memiliki hak suara pada Pemilihan/Pemungutan Suara Calon Dekan FKM UNDIP periode 2015-2019 dan namanya tercantum sebagai Anggota Senat FKM Undip sesuai Surat Keputusan Rektor/Ketua Senat Universitas Diponegoro Nomor 05/UN.7.2./HK/2014 Tgl 10 Februari 2014;
Nama-Nama Anggota Senat FKM Undip Yang Mempunyai Hak Pilih: Dra. VG. Tinuk Istiarti, M.Kes. (Ketua/Anggota) Dr. M. Zen Rahfiludin, SKM., M.Kes. (Sekretaris/Anggota) Dr.dr. Bagoes Widjanarko, MPH. (Anggota) dr. Siti Fatimah Pradigdo, M.Kes. (Anggota) Ir. Suyatno, M.Kes (Anggota) Budiyono, SKM., M.Kes. (Anggota) Dr.dr. Sutopo Patria Jati, MM., M.Kes. (Anggota) drg. Zahroh Shaluhiyah, MPH, PhD. (Anggota) Dr.dr. Suhartono, MKes. (Anggota) Hanifa Maher Denny, SKM., MPH., PhD.(Anggota) dr. Dharminto, M.Kes. (Anggota) Ir. Tri Joko, M.Si. (Anggota) dr. Baju Widjasena, M.Erg. (Anggota) dr. Ari Udijono, M.Kes. (Anggota) Kusyogo Cahyo, SKM., M.Kes. (Anggota) AKK masih dalam proses
Tahap penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan Penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Dekan. Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat. Senat menetapkan 3 (tiga) orang calon Dekan paling lambat semestinya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
Tahap pemilihan calon Dekan dan pengangkatan Dekan: Senat Fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam sidang Senat; Pemilihan dan penetapan nama Calon Dekan dalam sidang Senat Fakultas dilakukan melalui musyawarah mufakat, atau pemungutan suara; Sidang Senat Fakultas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) anggota Senat Fakultas;
Apabila dalam sidang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak terpenuhi kuorum, maka sidang ditunda untuk paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk kemudian diselenggarakan sidang kedua dengan ketentuan kuorum paling sedikit ½ (setengah) ditambah satu, agar dapat dinyatakan sah; Apabila kuorum yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada huruf e masih tetap tidak dapat dipenuhi, maka dalam sidang berikutnya sidang dinyatakan sah berdasarkan kesepakatan semua anggota senat yang hadir; Apabila pemilihan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak tercapai melalui musyawarah mufakat maka dilakukan pemungutan suara; Pemilihan dan pemberian pertimbangan melalui pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas memiliki hak satu suara untuk satu calon yang dipilih.
Pemilihan Dekan dilakukan semestinya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat; Apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut; Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak; Dekan/Ketua Senat yang sedang menjabat mengajukan usul calon dekan terpilih sebagaimana tersebut pada ayat huruf k) kepada Rektor dilengkapi dengan berita acara pemilihan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Dekan berakhir Rektor mengangkat Dekan terpilih
JADWAL PEMILIHAN DEKAN
TERIMA KASIH
Permendiknas No. 33 Tahun 2012 Tentang Pimpinan PT. TERIMA KASIH Bahan Terkait Tatacara pendaftaran bakal calon Rektor Universitas Diponegoro periode 2014 – 2018 Permendiknas No. 33 Tahun 2012 Tentang Pimpinan PT. TERIMA KASIH