BAHAN KULIAH YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM (UU NO. 16/2001 JO UU NO. 28/2004 ) DAN PP 63/2008 JO PP 2/2013 OLEH: PIETER LATUMETEN, SH.,MH (DOSEN MKN UI)
PENGERTIAN YAYASAN YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM YANG TERDIRI ATAS KEKAYAAN YANG DIPISAHKAN DAN DIPERUNTUKKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU DI BIDANG SOSIAL, KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN YANG TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA. YAYASAN LAHIR SEBAGAI BADAN HUKUM SETELAH AKTA PENDIRIANNYA DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI
HARTA KEKAYAAN YAYASAN YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH ORANG ASING ATAU ORANG ASING BERSAMA ORANG INDONESIA, PENDIRI HARUS MEMISAHKAN SEBAGIAN HARTA KEKAYAANNYA SEBAGAI KEKAYAAN AWAL YAYASAN PALING SEDIKIT RP. 100.000.000 (SERATUS JUTA RUPIAH) YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH ORANG INDONESIA, PENDIRI HARUS MEMISAHKAN SEBAGIAN HARTA KEKAYAANNYA SEBAGAI KEKAYAAN AWAL YAYASAN PALING SEDIKIT RP. 10.000.000.- (SEPULUH JUTA RUPIAH) SURAT PERNYATAAN PENDIRI MENGENAI KEABSAHAN HARTA KEKAYAAN TERSEBUT
KEGIATAN YAYASAN BIDANG SOSIAL: 1. PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL; 2. PANTI ASUHAN, PANTI JOMPO, PANTI WERDA; 3. RUMAH SAKIT, POLIKLINIK DAN LABOTRATORIUM; 4. PEMBINAAN OLAHRAGA; 5. PENELITIAN DIBIDANG ILMU PENGETAHUAN; 6 STUDI BANDING, DLL BIDANG KEAGAMAAN: 1. MENDIRIKAN SARANA IBADAH; 2. MENDIRIKAN PONDOK PESANTREN: 3. MENERIMA DAN MENYALURKAN AMAL ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH: 4. MENINGKATKAN PEMAHAMAN KEAGAMAAN: 5. MELAKSANAKAN SYIAR AGAMA: 6. DAN LAIN LAIN BIDANG KEMANUSIAAN: 1. MEMBERI BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA ALAM: 2. MEMBERI BANTUAN KEPADA PENGUNGSI AKIBAT PERANG: 3. MEMBERI BANTUAN KEPADA TUNA WISMA, FAKIR MISKIN DAN GELANDANGAN: 4. MENDIRIKAN DAN MENYELENGGARAKAN RUMAH SINGGAH DAN RUMAH DUKA: 6. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN, 7, MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP ; 7. DAN LAIN LAIN
YAYASAN DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN USAHA YAYASAN DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DALAM MENUNJANG MAKSUD DAN TUJUANNYA DENGAN CARA: MENDIRIKAN BADAN USAHA BARU, YANG MAKSUD DAN TUJUANNYA SAMA HARUS SESUAI DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN YAYASAN; IKUT SERTA DALAM BADAN USAHA BADAN USAHA HARUS PROSPEKTIF PENYERTAAN PALING BANYAK 25 % DARI SELURUH KEKAYAAN YAYASAN ORGAN YAYASAN TIDAK BOLEH MERANGKAP SEBAGAI DIREKSI DAN KOMISARIS PADA BADAN USAHA TERSEBUT
LARANGAN BAGI YAYASAN HASIL KEGIATAN YAYASAN DAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN TIDAK BOLEH DIALIHKAN ATAU DIBAGIKAN KEPADA PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS, KARYAWAN ATAU PIHAK LAIN YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN DENGAN YAYASAN; SANKSINYA: PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN DAN PIDANA TAMBAHAN MENGEMBALIKAN UANG, BARANG ATAU KEKAYAAN YAYASAN YANG DIALIHKAN ATAU DIBAGIKAN; PENGURUS DAPAT DIBERIKAN HONORARIUM YANG DITETAPKAN OLEH PEMBINA, DAN PENGURUS BUKAN PENDIRI ATAU PIHAK TERAFILIASI DENGAN PENDIRI, PEMBINA DAN PENGAWAS SERTA HARUS BEKERJA FULL TIME;
PERUBAHAN AD DAN DATA YAYASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAPAT DIUBAH KECUALI MAKSUD DAN TUJUAN PERUBAHAN AD BERUPA NAMA DAN KEGIATAN YAYASAN, MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL PERSETUJUAN MENTERI; PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LAIN MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITERBITKAN SURAT PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN AD YAYASAN OLEH MENTERI PERUBAHAN DATA YAYASAN. MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL KEPUTUSAN RAPAT ATAU TANGGAL KEMUDIAN YANG DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN RAPAT YANG SAH
-PEMBINA MINIMAL 1 ORANG ORGAN YAYASAN -PEMBINA MINIMAL 1 ORANG -PENGAWAS MINIMAL 1 ORANG -PENGURUS TERDIRI DARI KETUA SEKRETARIS DAN BENDAHARA -PENGURUS BERTINDAK ATAS NAMA YAYASAN -MASA JABATAN ORGAN YAYASAN 5 TAHUN, KECUALI PEMBINA PEMBINA PENGURUS PENGAWAS
TUGAS PENGURUS PENGURUS TUGAS KEPENGURUSAN PENGURUS TUGAS PERWAKILAN PENGURUS DAPAT MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN DAN PELAKSANA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGURUS
MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PENGURUS DAN PENGAWAS; TUGAS PEMBINA MEMUTUSKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN YAYASAN; MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PENGURUS DAN PENGAWAS; MENETAPKAN KEBIJAKAN UMUM YAYASAN BERDASARKAN ANGGARAN DASAR YAYASAN; MENGESAHKAN PROGRAM KERJA DAN RANCANGAN ANGGARAN TAHUNAN YAYASAN
MELAKUKAN PENGAWASAN DAN MEMBERI NASEHAT KEPADA PENGURUS; TUGAS PENGAWAS MELAKUKAN PENGAWASAN DAN MEMBERI NASEHAT KEPADA PENGURUS; MEMBERHENTIKAN SEMENTARA PENGURUS DENGAN DISERTAI ALASAN, DAN DALAM JANGKA WAKTU 7 HARI SEJAK TANGGAL PEMBERHENTIAN, MELAPORKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMBINA; PEMBINA DALAM JANGKA WAKTU 7 HARI SEJAK LAPORAN DITERIMA WAJIB MEMANGGIL PENGURUS YANG DIBERHENTIKAN UNTUK PEMBELAAN DIRI; DALAM JANGKA WAKTU 7 HARI SEJAK PEMBELAAN DIRI, PEMBINA WAJIB MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGUATKAN ATAU MENCABUT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA.
YAYASAN SEBELUM BERLAKU UU YAYASAN DASAR HUKUM: YURISPRUDENSI, KEBIASAAN DAN DOKTRIN SYARAT PENDIRIAN: 1. AKTA NOTARIS; DIDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI; DIUMUMKAN DALAM BN/TBN RI 2. PEMISAHAN HARTA KEKAYAAN PRIBADI SEBAGAI KEKAYAAN AWAL YAYASAN 3. HARUS ADA ORGAN YAYASAN 4. HARUS ADA MAKSUD DAN TUJUAN STATUS BADAN HUKUM: PADA SAAT DITANDATANGANI AKTA PENDIRIAN PADA SAAT DIDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI PADA SAAT DIUMUMKAN DALAM BN/TBN RI
STATUS HUKUM YAYASAN LAMA DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM: DIDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN TELAH DIMUAT DALAM BN/TBN RI DIDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN TELAH MEMPUNYAI IZIN MELAKUKAN KEGIATAN DARI INSTANSI TERKAIT (PASAL 71 AYAT 1 UU YAYASAN)
YAYASAN LAMA TIDAK DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 71 AYAT 1 UU YAYASAN, MAKA YAYASAN YANG TIDAK DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM YAITU: YAYASAN LAMA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MELAKUKAN KEGIATAN DARI INSTANSI TERKAIT, TIDAK DIDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN TIDAK DIUMUMKAN DALAM TBN RI; YAYASAN LAMA YANG TELAH MEMILIKI IZIN MELAKUKAN KEGIATAN DARI INSTANSI TERKAIT, TIDAK DIDAFTAR DI PN DAN TIDAK DIUMUMKAN DALAM TBN RI.
YAYASAN LAMA TIDAK DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM KEWAJIBAN MENURUT UU YAYASAN (PASAL 71 AYAT 2): MENYESUAIKAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DENGAN UU YAYASAN DAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM JANGKA WAKTU 1 TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UU YAYASAN SANKSI PELANGGARANNYA BERDASARKAN UU YAYASAN (PASAL 71 AYAT 4): TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN KATA YAYASAN DIDEPAN NAMANYA; DAPAT DIBUBARKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN KEJAKSAAN ATAU YANG BERKEPENTINGAN
PENGGUNAAN NAMA YAYASAN MENURUT PASAL 3 AYAT 1 PP 63 TAHUN 2008, NAMA YAYASAN HANYA BOLEH DIPERGUNAKAN UNTUK: YAYASAN LAMA YANG DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM YAYASAN YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UU YAYASAN YAYASAN LAMA YANG BUKAN BADAN HUKUM: TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN NAMA YAYASAN DIDEPANNYA
MASALAH HUKUM YAYASAN LAMA DAPATKAH YAYASAN LAMA YANG TIDAK DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM DIBUBARKAN?
TIDAK BERLAKU BAGI YAYASAN YANG BUKAN BADAN HUKUM PASAL 68 UU YAYASAN BERDASARKAN PASAL 68 UU YAYASAN, BAGI YAYASAN YANG BUBAR, MAKA PENGGUNAAN SISA LIKUIDASI: DISERAHKAN KEPADA YAYASAN LAIN YANG KEGIATANNYA SAMA DENGAN KEGIATAN YAYASAN YANG BUBAR; DISERAHKAN KEPADA BADAN HUKUM LAIN YANG MEMILIKI KESAMAAN KEGIATAN DENGAN YAYASAN YANG BUBAR DISERAHKAN KEPADA NEGARA YANG PENGGUNAAN NYA SESUAI DENGAN KEGIATAN YAYASAN YANG BUBAR TIDAK BERLAKU BAGI YAYASAN YANG BUKAN BADAN HUKUM
HARUS MENDIRIKAN YAYASAN BARU POLA PENYELESAIAN BERDASARKAN PASAL 36 PP 63 TAHUN 2008 JO PASAL 15 A PP 2/2013 HARUS MENDIRIKAN YAYASAN BARU SYARAT-SYARATNYA: HARTA KEKAYAAN AWAL YAYASAN BARU BERASAL DARI HARTA KEKAYAAN LAMA YANG TERKENA SANKSI TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN KATA YAYASAN DIDEPAN NAMANYA PADA BAGIAN PREMISSE AKTA PENDIRIAN YAYASAN BARU HARUS MENCANTUMKAN ASAL USUL YAYASAN LAMA DAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN LAMA SEBAGAI HARTA KEKAYAAN AWAL YAYASAN BARU YAYASAN LAMA TIDAK PERNAH DIBUBARKAN SECARA SUKARELA MAUPUN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN LAPORAN KEGIATAN YAYASAN LAMA SELAMA 5 TAHUN SECARA BERTURUT URUT (DITANDATANGANI PENGURUS DAN DIKETAHUI INSTANSI TERKAIT) PENETAPAN NAMA PENGURUS, PEMBINA DAN PENGAWAS NAMA YAYASAN HARUS DICEK ULANG
SIAPA PENDIRI YAYASAN BARU DASAR HUKUM: PASAL 72A UU YAYASAN PADA SAAT UU YAYASAN MULAI BERLAKU, MAKA ANGGARAN DASAR YAYASAN LAMA YANG DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM ATAU BUKAN BADAN HUKUM, TETAP BERLAKU SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU YAYASAN MASALAH HUKUMNYA: 1. UU YAYASAN: ORGAN PEMBINA YANG BERWENANG MERUBAH AD YAYASAN 2. ANGGARAN DASAR YAYASAN LAMA: TIDAK MENGENAL ORGAN PEMBINA 3. JIKA TERJADI KEKOSONGAN YANG TIDAK MUNGKIN DIISI OLEH ANGGARAN DASAR, MAKA ATAS PERMOHONAN YANG BERKEPENTINGAN, PENGADILAN DAPAT MENGANGKAT PEMBINA YAYASAN BUKAN BADAN HUKUM (SUBJEK HUKUM) BERDASARKAN UU YAYASAN: PENDIRI YAYASAN PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
MODEL AKTA PENDIRIAN YAYASAN BARU AKTA PENDIRIAN YAYASAN BARU , DIMANA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN YAYASAN LAMA BIDANG UMUM (HARTA KEKAYAAN YAYASAN LAMA SEMUANYA MENJADI HARTA KEKAYAAN AWAL YAYASAN BARU) AKTA PENDIRIAN YAYASAN BARU, DIMANA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN YAYASAN LAMA BIDANG KHUSUS (HARTA KEKAYAAN YAYASAN LAMA SEMUANYA MENJADI HARTA KEKAYAAN AWAL YAYASAN BARU) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN YAYASAN LAMA (CAMPURAN), BIDANG USAHA KHUSUS DAN UMUM, MAKA HARUS DIBUAT 2 AKTA PENDIRIAN YAYASAN: 1. AKTA PENDIRIAN YAYASAN BARU DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN KHUSUS (MIS RUMAH SAKIT), DIMANA HARTA KEKAYAAN YAYASAN LAMA YANG BERASAL DARI KEGIATAN RUMAH SAKIT MENJADI HARTA KEKAYAAN YAYASAN BARU; 2. AKTA PENDIRIAN YAYASAN BARU DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN BIDANG UMUM, DIMANA HARTA KEKAYAAN YAYASAN LAMA DILUAR BIDANG KHUSUS MENJADI HARTA KEKAYAAN AWAL YAYASAN BARU
BIDANG USAHA KHUSUS (PERUMAHSAKITAN) RUMAH SAKIT PUBLIK (PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH DAN BADAN HUKUM NIRLABA) PENGELOLAAN RUMAH SAKIT (UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PRIVAT (BADAN HUKUM TUJUAN PROFIT ATAU PT)
YAYASAN LAMA YANG DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM PASAL 71 AYAT 1 UU YAYASAN: 1. YAYASAN LAMA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MELAKUKAN KEGIATAN DARI INSTANSI TERKAIT DAN TELAH DIDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN DIUMUMKAN DALAM TBN RI: 2. YAYASAN LAMA YANG TELAH MEMILIKI IZIN MELAKUKAN KEGIATAN DARI INSTANSI TERKAIT DAN TELAH DIDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN DIUMUMKAN DALAM TBN RI
YAYASAN LAMA YANG DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM KEWAJIBAN MENURUT UU YAYASAN (PASAL 71 AYAT 1 DAN 3): MENYESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA DENGAN UU YAYASAN DALAM JANGKA WAKTU 3 TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UU YAYASAN; MEMBERITAHUKAN KEPADA MENTERI DALAM JANGKA WAKTU 1 TAHUN SEJAK PELAKSANAAN PENYESUAIAN SANKSI PELANGGARANNYA BERDASARKAN UU YAYASAN (PASAL 71 AYAT 4): TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN KATA YAYASAN DIDEPAN NAMANYA DAPAT DIBUBARKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN KEJAKSAAN ATAU YANG BERKEPENTINGAN
SANKSI BERDASARKAN PASAL 39 PP 63 TAHUN 2008 SANKSI TIDAK MEMBERITAHUKAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DALAM JANGKA WAKTU 1 TAHUN SEJAK TANGGAL PENYESUAIAN, YAITU : 1. TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN NAMA YAYASAN DIDEPANNYA 2. HARUS MELIKUIDASI KEKAYAANNYA DAN SISA LIKUIDASI DISERAHKAN SESUAI KETENTUAN PASAL 68 UU YAYASAN
POLA PENYELESAIAN BERDASARKAN PASAL 37A PP2/2013 TETAP DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LAMA DENGAN CARA MENYESUAIKAN SELURUH ANGGARAN DASARNYA DENGAN UU YAYASAN SYARATNYA: PALING SEDIKIT 5 TAHUN BERTURUT TURUT SEBELUM PENYESUAIAN ANGGARAN DASARNYA MASIH MELAKUKAN KEGIATAN SESUAI ANGGARAN DASAR DAN BELUM PERNAH DIBUBARKAN; YAYASAN LAMA TIDAK PERNAH DIBUBARKAN SECARA SUKARELA ATAU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN; MENCANTUMKAN SELURUH HARTA KEKAYAAN YAYASAN YANG DIMILIKI PADA SAAT PENYESUAIAN ANGGARAN DASARNYA; DATA NAMA PENGURUS, PENGAWAS DAN PEMBINA YANG DIANGKAT PADA SAAT PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR NAMA YAYASAN HARUS DILAKUKAN CEK ULANG
ORGAN YAYASAN YANG BERWENANG MERUBAH ANGGARAN DASAR YAYASAN LAMA YANG DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 37 AYAT 1PP 63/2008: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM MENURUT UU YAYASAN, DILAKUKAN OLEH ORGAN YAYASAN SESUSAI DENGAN KETENTUAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANGBERSANGKUTAN
MODEL AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LAMA BERITA ACARA RAPAT (PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN LAMA YANG MAKSUD DAN TUJUAN BIDANG UMUM SAJA) BERITA ACARA RAPAT (PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN LAMA YANG MAKSUD DAN TUJUAN BIDANG KHUSUS SAJA) MAKSUD DAN TUJUAN YAYASAN LAMA (CAMPURAN), MAKA ADA 2 ALTERNATIF: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN LAMA DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN KHUSUS DAN MENGHAPUS BIDANG USAHA UMUM, DENGAN MENCANTUMKAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN LAMA YANG BERASAL DARI KEGIATAN KHUSUS PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN LAMA DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN UMUM DAN MENGHAPUS BIDANG USAHA KHUSUS, DENGAN MENCANTUMKAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN LAMA YANG BERASAL DARI KEGIATAN UMUM
YAYASAN LAMA YANG WAJIB DILIKUIDASI DASAR HUKUM: PASAL 39 PP 2/2013 SYARATNYA: 1. YAYASAN LAMA YANG DIAKUI SEBAGAI BADAN HUKUM; 2. YAYASAN TIDAK MENYESUAIKAN ANGGARAN DASARTNYA DENGAN UU YAYASAN DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMBAT 3 TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UU YAYASAN; 3. YAYASAN TIDAK MEMBERITAHUKAN KEPADA MENTERI DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMBAT 1 TAHUN SEJAK TANGGAL PENYESUAIAN; 4. TIDAK LAGI MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SESUAI ANGGARAN DASAR SELAMA 3 TAHUN BERTURUT TURUT
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM DASAR HUKUM: BUKU III KUH.PERDATA: PASAL 1653 S/D 1665 MENGENAI VAN ZADELIJKE LICHAMEN (PERKUMPULAN); 2. STAATSBLAD 1870:64 : KEDUDUKAN PERKUMPULAN SEBAGAI BADAN HUKUM YANG MENGUBAH DAN MENAMBAH KETENTUAN PASAL 1653 S/D 1665 KUH.PERDATA; 3. STAATSBLAD 1904:272: JIKA ORANG-ORANG INDONESIA ASLI MENJADI ANGGOTA PERKUMPULAN YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN STAATSBLAD 1870:64, MAKA MEREKA TUNDUK PADA BW DAN PRAKTIS SEJAK TAHUN 1904 STAATSTBLAD 1870:64 BERLAKU BAGI ORANG ORANG INDONESIA ASLI; 4. PERKUMPULAN HARUS MEMPUNYAI ANGGARAN DASAR YANG MEMUAT ASAS, LANDASAN, KEGIATAN DAN LAINNYA, DAN HARUS DISAHKAN OLEH GUBERNUR JENDERAL HINDIA BELANDA (SEKARANG MENTERI HUKUM DAN HAM RI)
PERMEN HUKUM DAN HAM NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN PERKUMPULAN: “BADAN HUKUM YANG MERUPAKAN KUMPULAN ORANG UNTUK MEWUJUDKAN KESAMAAN MAKSUD DAN TUJUAN TERTENTU DI BIDANG SOSIAL, KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN DAN TIDAK MEMBAGI KEUNTUNGAN KEPADA ANGGOTANYA (PASAL1 BUTIR 1); PERKUMPULAN LAHIR SEBAGAI BADAN HUKUM SEJAK TANGGAL KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI MENGENAI PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN; PERSYARATAN PENDIRIAN PERKUMPULAN: PERS ETUJUAN PEMESANAN NAMA PERKUMPULAN; AKTA PENDIRIAN YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS YANG MEMUAT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA: PROGRAM KERJA; SUMBER PENDANAAN SURAT KETERANGAN DOMISLI; NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ATAS NAMA PERKUMPULAN; SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG DALAM SENGKETA KEPENGURUSAN ATAU DALAM PERKARA DI PENGADILAN;
RUU PERKUMPULAN PERSYARATAN PENDIRIAN PERKUMPULAN: DIDIRIKAN PALING SEDIKIT OLEH 20 ORANG PERORANGAN ATAU PALING SEDIKIT 2 BADAN HUKUM; AKTA PENDIRIAN DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS DALAM BAHASA INDONESIA ATAU DIBUAT DIBAWAH TANGAN DENGAN NOTULEN RAPAT DIBAWAH TANGAN YANG KEMUDIAN DINYATAKAN DALAM AKTA NOTARIS; STATUS BADAN HUKUM SEJAK TANGGAL DITERBITKAN SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI; 2. MENTERI MEMASUKKAN DAN MENCATAT DATA PERKUMPULAN (DATA AKTA PENDIRIAN) DALAM DAFTAR PERKUMPULAN PADA TANGGAL YANG SAMA DENGAN TANGGAL PENGESAHAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM 3. MENTERI MENYELENGGARAKAN PENGUMUMKAN DALAM TBNRI ATAS AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN DAN PENGESAHANNYA DALAM JANGKA WAKTU PALING 30 HARI TERHITUNG SEJAK TANGGAL PENGESAHAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR: RUU PERKUMPULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR MENGENAI NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN DAN JANGKA WAKTU, MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL PERSETUJUAN MENTERI; PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LAIN, MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL PENERIMAAN PEMBERITAHUAN MENTERI; HARUS DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS DALAM BAHASA INDONESIA; DATA PERKUMPULAN DIMASUKKAN DALAM DAFTAR PERKUMPULAN OLEH MENTERI PADA TANGGAL YANG SAMA DENGAN TANGGAL PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN TANGGAL PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR; MENTERI DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 30 HARI SEJAK TANGGAL PERSETUJUAN MENTERI ATAU TANGGAL PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, MENGUMUMKAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA;
ORGAN PERKUMPULAN 1. ORGAN PERKUMPULAN: RAPAT UMUM ANGGOTA, BADAN PENGURUS DAN BADAN PENGAWAS; 2. TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR; 3. KORUM KEHADIRAN DAN KORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM ANGGOTA MENGENAI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERKUMPULAN DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR;
SEKIAN CONTOH AKTA PENDIRIAN YAYASAN BARU DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN LAMA TERLAMPIR