Direktorat PNBP dan BLU Sosialisasi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM Jakarta, 13 Oktober 2005 Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU DASAR HUKUM Pasal 5 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 68 & 69) PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Direktorat PNBP dan BLU
UU No. 1 Tahun 2004 (Dasar Hukum BLU) Pasal 68: BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan BLU tidak dipisahkan, dikelola dan dimanfaatkan untuk menyelenggarakan kegiatan BLU ybs. Pembinaan keuangan BLU Pusat dilakukan oleh Menkeu dan pembinaan teknis dilakukan oleh Menteri Teknis ybs. Pembinaan keuangan BLU Daerah oleh PPKD, pembinaan teknis oleh Kepala SKPD ybs. Direktorat PNBP dan BLU
UU No. 1 Tahun 2004 (Dasar Hukum BLU) Pasal 69: Setiap BLU wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan. RKA serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun & disajikan sbg bagian dari RKA serta laporan keuangan dan kinerja KN/L/Pemda. Pendapatan dan belanja BLU dlm RKA dikonsolidasikan dlm RKA KN/L/ Pemda ybs. Pendapatan yg diperoleh BLU sehubungan dgn jasa layanan yg diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah. BLU dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain. Pendapatan BLU dan hibah dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU ybs. Lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah. Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PENGERTIAN BLU Badan Layanan Umum (BLU) adalah : Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 2) Direktorat PNBP dan BLU
ASAS / KARAKTERISTIK BLU BLU beroperasi sebagai unit kerja KL/ Pemda untuk tujuan pemberian layanan umum berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. BLU merupakan bagian dari perangkat pencapaian tujuan KL/Pemda, dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari KL/Pemda sebagai instansi induk. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan konsep bisnis yang sehat. (Pasal 3) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PERSYARATAN BLU Suatu instansi pemerintah dapat menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi : 1. Persyaratan Substanstif (fungsi dasar pelayanan publik) 2. Persyaratan Teknis (diatur oleh Kementerian Teknis/Lembaga) 3. Persyaratan Administratif (diatur oleh Menteri Keuangan) Direktorat PNBP dan BLU
1. Persyaratan Substantif Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi utama yang berhubungan dengan : a. Menyediakan barang dan/ atau jasa layanan umum; contoh: pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan jasa litbang. b. Mengelola wilayah/ kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; contoh: Badan Otorita dan KAPET. c. Mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat. contoh: pengelola dana bergulir untuk UKM, pengelola penerusan pinjaman dan pengelola tabungan perumahan. 2. Bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods). (Pasal 4) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU 2. Persyaratan Teknis a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh Menteri/ Kepala SKPD. b. Kinerja keuangan Satuan Kerja (Satker) ybs sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. (Pasal 4) Direktorat PNBP dan BLU
3. Persyaratan Administratif a. Persyaratan Administratif digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan suatu Satker/Instansi Pemerintah dapat ditetapkan sebagai BLU (status BLU penuh/ BLU bertahap). b. Calon BLU harus menyajikan 6 (enam ) jenis dokumen, yaitu: 1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan pelayanan, keuangan & manfaat bagi masyarakat, 2. pola tata kelola, 3. rencana strategis bisnis, 4. laporan keuangan pokok, 5. standar pelayanan minimum, dan 6. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Direktorat PNBP dan BLU
BAGAN ARUS PENETAPAN BLU Instansi/ Calon BLU Menteri Teknis/ Pimp. Lemb. Menteri Keuangan Usulan Usulan Usulan Tim Penilai Penelitian Persyaratan Substantif Penelitian Persyaratan Teknis Penelitian Persyaratan Administratif Diusulkan oleh calon BLU Diusulkan oleh Menteri/ PL ybs Penetapan BLU Penuh Memenuhi Memenuhi Memenuhi Ya Ya Ya Penetapan BLU Bertahap Tidak Tidak Tidak Tidak Diusulkan Tidak Disetujui Tidak Diusulkan
Direktorat PNBP dan BLU PENETAPAN BLU Diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD Ditetapkan oleh Menkeu/Kepala Daerah Instansi ybs memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan status BLU Penuh atau BLU Bertahap sesuai dengan kemampuannya dalam memenuhi persyaratan (administratif). Catatan : - Pada status BLU Bertahap, fleksibilitas terbatas pada hal-hal pokok yang diperlukan dalam pemberian pelayanan. misal: jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan dengan batas tertentu dll. - BLU Bertahap harus sdh memenuhi seluruh persyaratan (administratif) lambat 3 tahun sejak ditetapkan sebagai BLU Bertahap. Bila tidak dapat dikembalikan ke status Satker biasa. Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PENCABUTAN BLU Status BLU berakhir apabila : Dicabut oleh Menteri Keuangan/ Kepala Daerah; Dicabut oleh Menteri Keuangan/ Kepala Daerah atas usulan oleh Menteri/PL/Ka SKPD; Berubah status menjadi badan hukum yang kekayaannya dipisahkan (Perum / Persero). Catatan : Pencabutan pd huruf (a) & (b) dilakukan apabila BLU ybs sudah tidak lagi memenuhi persyaratan (substantif, teknis & administratif). Direktorat PNBP dan BLU
PENCABUTAN BLU Diusulkan dicabut oleh Menteri/PL/ Kepala SKPD Berakhirnya PPK-BLU Dicabut oleh Menkeu Berubah Status Hukum Sudah Tidak Memenuhi Syarat
Direktorat PNBP dan BLU STANDAR LAYANAN Standar layanan minimum ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah. Standar layanan minimum yang ditetapkan harus mempertimbangkan: kualitas layanan; pemerataan dan kesetaraan layanan; biaya (cost); kemudahan mendapat layanan. Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU TARIF LAYANAN BLU dapat memungut biaya dari masyarakat sebagai imbalan atas layanan yg diberikan. Imbalan dapat berupa pola tarif atau besaran tarif . Tarif berdasarkan perhitungan biaya per unit (unit cost) layanan atau hasil per investasi dana. Tarif diusulkan oleh BLU kpd Kementerian/ Lembaga/ Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh Menkeu/Kepala Daerah. Tarif Layanan harus mempertimbangkan: a. Kontinuitas dan pengembangan layanan; b. Daya beli masyarakat; c. Asas keadilan dan kepatutan; d. Kompetisi yang sehat. Direktorat PNBP dan BLU
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Pengelolaan keuangan BLU meliputi : Perencanaan & Penganggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengelolaan Kas Pengelolaan Piutang & Utang 6. Investasi 7. Pengelolaan Barang 8. Penyelesaian Kerugian 9. Akuntansi, Pelaporan& Pertanggungjawaban 10. Akuntabilitas Kinerja 11. Surplus dan Defisit (Pasal 10 s/d 30) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PERENCANAAN & PENGANGGARAN BLU menyusun Renstra bisnis lima tahunan (mengacu pada Renstra KL/RPJMD). BLU menyusun RBA tahunan (berbasis kinerja dan akuntansi biaya, serta mengacu pd standar layanan & tarif). RBA diintegrasikan dalam RKA/KL. RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disertai dengan standar pelayanan minimum dan biaya dari output yg dihasilkan. BLU menggunakan APBN/D yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif. (Pasal 10-11) Direktorat PNBP dan BLU
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN RBA definitif sebagai acuan bagi usulan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) selanjutnya disebut DIPA BLU. DPA minimal mencakup: pendapatan, belanja, proyeksi arus kas, kuantitas & kualitas jasa/barang yg akan dihasilkan. Menkeu/PPKD mengesahkan DPA paling lambat 31 Desember menjelang awal tahun anggaran. Dalam hal DPA belum disahkan Menkeu, BLU dpt melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka DPA tahun lalu. DPA yang telah disahkan menjadi lampiran perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara pimpinan BLU dengan Menteri/ PL/Kepala Daerah. DPA yg telah disahkan Menkeu/PPKD menjadi dasar bagi penarikan dana dari APBN/D oleh BLU. (Pasal 12 - 13) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PENDAPATAN BLU Pendapatan BLU terdiri atas: 1. Penerimaan dari APBN/D; 2. Imbalan dari layanan; 3. Hibah (hibah terikat dan hibah tidak terikat); 4. Hasil usaha lainnya. Kecuali hibah terikat, semua pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk membiayai kegiatan menurut RBA. Semua pendapatan, kecuali yang bersumber dari APBN, dilaporkan sebagai PNBP KL/Pemda. (Pasal 14) Direktorat PNBP dan BLU
SKEMA SUMBER PENDAPATAN BLU Block fund/belanja barang/jasa di APBN Penarikan dana dengan SPM Alokasi APBN Dapat Dikelola Langsung Sesuai RBA PNBP K/L Imbalan Jasa BLU Hasil Kerjasama dgn Pihak Lain Sesuai Persyaratan Pemberi Hibah Hibah Terikat Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU BELANJA BLU Pengelolaan belanja BLU bersifat fleksibel sesuai dengan ambang batas yg ditetapkan dalam RBA. Jika melampaui ambang batas, harus mendapat persetujuan Menkeu/ Kepala Daerah (atas usulan Menteri/ Pimp. Lemb./Kepala SKPD). Jika terjadi kekurangan anggaran dapat diusulkan kepada Menkeu/Kepala Daerah (melalui Menteri/ Pimp. Lemb / Kepala SKPD). Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang/ jasa KN/Lembaga/SKPD/Pemda. (Pasal 15) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PENGELOLAAN KAS Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat dgn menyelenggarakan : a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas, b. melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan, c. menyimpan kas & mengelola rekening bank, d. melakukan pembayaran, e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek , dan f. pemanfaatan surplus kas jangka pendek. Penarikan dana APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan SPM sesuai ketentuan. Rekening Bank BLU dibuka di Bank Umum oleh pimpinan BLU. Pemanfaatan Surplus kas diinvestasikan hanya pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. (Pasal 16) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PENGELOLAAN PIUTANG BLU dapat memberikan piutang (terkait dengan kegiatan bisnisnya dg pihak lain). Piutang BLU dikelola sesuai prinsip bisnis yang sehat Peminjaman jangka panjang hanya untuk belanja modal . Penghapusan piutang dan peminjaman jangka panjang dapat dilakukan berdasarkan kewenangan berjenjang. Kewenangan berjenjang atas penghapusan piutang diatur oleh Menkeu/Kepala daerah (Pasal 17) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PENGELOLAAN UTANG BLU dapat memiliki utang (terkait dengan perikatan peminjaman dg pihak lain). Utang BLU dikelola sesuai prinsip bisnis yang sehat . Utang jangka pendek hanya untuk belanja operasional. Utang jangka panjang hanya untuk belanja modal. Penghapusan Utang jangka panjang dapat dilakukan berdasarkan kewenangan berjenjang yang ditetapkan Menkeu/Kepala Daerah. Pembayaran utang merupakan tanggung jawab BLU ybs. (Pasal 18) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU INVESTASI BLU BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang (misal : penyertaan modal, pendirian perusahaan, pemilikan obligasi untuk tujuan jangka panjang), kecuali atas ijin Menkeu/Kepala Daerah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi menjadi pendapatan BLU. Semua kepemilikan investasi BLU dinyatakan atas nama Menkeu/Kepala Daerah. (Pasal 19) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU PENGELOLAAN BARANG Pengadaan barang berdasarkan prinsip efisien dan ekonomis sesuai dgn praktek bisnis yg sehat (dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi). Kewenangan pengadaan ditetapkan menurut jenjang nilai diatur oleh Peraturan Menkeu/Kepala Daerah. Barang inventaris BLU dapat dihapus atau dialihkan (dijual, ditukar, dihibah) dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri /Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD. (Pasal 20 – 21) Direktorat PNBP dan BLU
PENGELOLAAN BARANG (lanjutan) BLU tidak dapat menghapuskan atau mengalihkan aset tetap kecuali ijin pejabat yang berwenang. Pengalihan/penghapusan Aset tetap dilakukan secara berjenjang berdasarkan nilai dan jenis barang sesuai peraturan per-UU-an mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. Pengalihan/penghapusan Aset tetap dilaporkan kepada Menteri /Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD Tanah & bangunan disertifikatkan a.n. Pemerintah RI. Tanah & bangunan yg tidak digunakan untuk menunjang pelaksanaan Tupoksi BLU dapat dialihgunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD dengan persetujuan Menteri Keuangan/Kepala Daerah. (Pasal 22 – 23) Direktorat PNBP dan BLU
PENYELESAIAN KERUGIAN Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/ daerah. (Pasal 24) Direktorat PNBP dan BLU
AKUNTANSI, PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Setiap transaksi harus diakuntansikan. Akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan SAK yang diterbitkan oleh IAI (standar akuntansi lain dapat digunakan bila tidak tersedia, setelah disetujui Menkeu). Laporan Keuangan BLU meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, disertai laporan mengenai kinerja Laporan Keuangan BLU dikonsolidasikan pada Laporan Keuangan KL/Pemda berdasarkan SAP. (Pasal 25-27) Direktorat PNBP dan BLU
AKUNTABILITAS KINERJA BLU Pimpinan BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Pimpinan BLU mengikhtisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan BLU. (Pasal 28) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU SURPLUS & DEFISIT Surplus/defisit anggaran BLU adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dengan belanja BLU tahunan secara kumulatif. Surplus anggaran dapat digunakan dlm TA berikutnya. Surplus dapat disetor sebagian/seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah atas perintah Menkeu/Ka Daerah dg mempertimbangkan posisi likuiditas BLU. Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam TA berikutnya kepada Menkeu/Kepala Daerah melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD. (Pasal 29 & 30) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU TATA KELOLA BLU Pejabat pengelola BLU terdiri atas : - Pemimpin, - Pejabat Keuangan, dan - Pejabat Teknis Nomenklatur pejabat pengelola BLU disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU ybs. Pejabat dan pegawai BLU dapat terdiri dari PNS dan/atau tenaga profesional non-PNS. Jika terjadi perubahan struktur kelembagaan, harus berpedoman pada ketentuan Menteri PAN. (Pasal 31-33) Direktorat PNBP dan BLU
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan Teknis BLU oleh Menteri/PL/Kepala SKPD. Pembinaan Keuangan oleh Menkeu/PPKD. Dapat dibentuk suatu Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pembinaan bagi BLU yg memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemeriksaan intern dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern BLU. Pemeriksaan ekstern BLU sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 34-36) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU REMUNERASI Pengelola, Dewan Pengawas dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab & tuntutan profesionalisme. Remunerasi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menkeu/ Gubernur/ Bupati/ Walikota atas usulan Pimpinan Lembaga/ Kepala SKPD. (Pasal 36) Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU ATURAN PERALIHAN PTN dengan status BHMN yang belum memiliki status kekayaan negara yg dipisahkan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Seluruh BUMN yang berbentuk Perjan secara otomatis dialihkan untuk menerapkan PPK-BLU. Perjan yg telah beralih menjadi BLU wajib menyesuaikan dengan PP BLU paling lambat 31 Desember 2005. Direktorat PNBP dan BLU
PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN YANG PERLU DIATUR PMK ttg persyaratan administratif pasal 4 ayat (6). PMK ttgpenyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU pasal 13. PMK ttg penghapusan piutang secara berjenjang pasal 17 ayat (4). PMK ttg kewenangan peminjaman pasal 18 ayat (5). PMK ttg kewenangan pengadaan barang/jasa berdasarkan jenjang nilai pasal 20 ayat (2). PMK ttg syarat minimum nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca dalam rangka pembentukan dewan pengawas pasal 34 ayat (4). PMK ttg remunerasi pasal 36 ayat (2). KMK ttg penunjukan tim penilai pasal 7. KMK ttg penetapan tarif layanan pasal 9 ayat (4). KMK ttg dewan pengawas pasal 34 ayat (5). Direktorat PNBP dan BLU
Direktorat PNBP dan BLU SIMPULAN BLU merupakan wadah implementasi konsep penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja di lingkungan instansi pemerintah. BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya, namun, in balance, BLU diperketat dalam perencanaan dan penganggaran serta akuntabilitasnya (RBA dan cost accounting). Menjadi BLU harus melalui seleksi, dapat diijinkan secara bertahap/penuh, dan dicabut bila sudah tidak layak. BLU diharapkan menjadi prototype dari konsep “enterprising the government”. Direktorat PNBP dan BLU
SEKIAN & TERIMA KASIH DIREKTORAT PNBP DAN BLU DITJEN ANGGARAN DAN PERIMBANGAN KEUANGAN