HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2012.
WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
D. Problem status kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Transcript presentasi:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Anthony (08110310005) John Kendar (08110310006) Marcelli Indriana (08110310011) Reonaldy (081103100)

Pengertian Warga Negara Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dan negara itu.

Asas Kewarganegaraan Asas untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang diatur dalam peraturan perundangan dari negara

Asas Kewarganegaraan Umum Diatur dalam UU RI No.12 thn 2006 Asas Kelahiran (Ius Soli): Ius (hukum atau pedoman) Soli Solum (negeri, tanah, atau daerah) Ius Soli adalah Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang

Asas Keturunan (Ius Sanguinis): Ius (hukum atau pedoman), Sanguinis Sanguis (darah atau keturunan) Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan

Lanjutan… Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas yang menentukan satu kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

Asas Kewarganegaraan Khusus Asas Kepentingan Nasional Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Asas Perlindungan Maksimum Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Asas Persamaan di Dalam Hukum dan Pemerintah Asas yang mentukan bahwa setiap WNI mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Asas Kebenaran Substantif Asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Asas Publisitas Asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Asas Pengakuan dan Penghormatan Terhadap HAM Asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khusunya. Asas non-diskriminatif Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender. Asas Keterbukaan Asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

Masalah Status Kewarganegaraan Apatride seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Bipatride seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis. Multipatride seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.

Karakteristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab. Bersikap kritis. Sikap perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah). Melakukan diskusi dan dialog. Sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah hendaknya dilakukan pola diskusi. Bersikap terbuka. Sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka. Rasional. Sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran. Adil. Sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Jujur. sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.