Peluang BKM pasca UU Desa Kelembagaan dan Perencanaan)
Peluang peran PNPM Perkotaan dalam UU Desa 11.073 lokasi, terdiri dari 5.284 desa dan 5.824 kelurahan. Hampir separuh BKM di Indonesia akan dipengaruhi oleh berlakunya UU Desa. Pengambilan keputusan desa dilakukan melalui Musyawarah desa melibatkan : Kepala desa, BPD dan Unsur Masyarakat
Eksistensi dan peran BKM Peran BKM (sebagai unsur masyarakat) dalam pengambilan keputusan desa diakui dalam Musyawarah desa (Pasal 54) Desa berhak mengelola kelembagaan desa dan berkewajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya, mengembangkan kehidupan demokrasi; pemberdayaan masyarakat; serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Pasal 67)
Peran BKM dalam Perencanaan Desa Integrasi PJM Pronangkis dengan Perencanaan Pembangunan Desa agar : Pro poor (Pasal 78), mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota (Pasal 79). Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: RPJMDes untuk jangka waktu 6 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dengan jangka waktu 1 tahun
Penanggulangan Kemiskinan dalam Pembangunan Desa Pembangunan Desa wajib berorientasi pada kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan (Pasal 78) Mendorong Pembangunan dan penanggulangan kemiskinan berorientasi spatial, menata kawasan antar desa (perpaduan antardesa)..(Pasal 83) Jaringan antar desa sebagai forum pembelajaran FK BKM (Pasal 92)
Peluang Keterlibatan PNPM Perkotaan PP yang paling memerlukan sumbangsih pemikiran PNPM Mandiri Perkotaan adalah : PP tentang Musyawarah Desa (Pasal 47) PP Pengelolaan kekayaan desa (Aset Desa – Pasal 77).
Klausul Tema Substansi Peran Tujuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) serta Pasal 79 ayat (1) dan (2) Forum Musyawarah Desa Perencanaan Desa Rencana Investasi yang akan dimasukkan ke desa Kerja sama antardesa Mengintegrasikan dokumen PJM berkualitas dengan draft RPJM Desa Menyesuaikan periode PJM Pronangkis dengan jangka waktu RPJM Desa 6 Tahun dengan masa evaluasi tahunan Mempertajam RPJM Desa agar lebih visioner (sesuai dengan visi) dan mampu menjawab tantangan trend 5-10 tahun ke depan Mempertajam RPJM Desa lebih pro poor, memajukan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood), responsive gender, antisipatif bencana dan berorientasi kawasan (diwarnai PJM Pronangkis yang ideal) RPJM Desa terhindar dari jebakan shopping list.
Klausul Tema Substansi Peran Tujuan Pasal 78 Penanggulangan Kemiskinan Pembangunan Desa wajib berorientasi pada kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan Mempertajam RPJM Desa lebih pro poor, memajukan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood), responsive gender, antisipatif bencana dan berorientasi kawasan (diwarnai PJM Pronangkis yang ideal) Mengawal dan memonitor pelaksanaan RPJM Desa tersebut tepat sasaran dan memuaskan Untuk optimalisasi:Penyediaan kebutuhan dasar, Pelayanan dasar Pengembangan ekonomi lokal Pemanfaatan sumberdaya alam berkelanjutan
Klausul Tema Substansi Peran Tujuan Pasal 67 Menguatkan BKM sebagaiCivil Society Organization Posisi BKM dalam pola hubungan kelembagaan Desa (setara dengan Pranata Adat) BKM membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui kekuatan jaringan kerjanya (networking) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKM; baca BKM) menjadi wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemdes. LKM terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan pelayanan masyarakat Pemprov dan Pemkab/Kota wajib mendayagunakan LKM di setiap program
Klausul Tema Substansi Peran Tujuan Pasal 92 Kerjasama Antardesa Membangun jaringan komunikasi antar desa sebagai wadah pembelajaran Memperluas jaringan kerjasama penanggulangan kemiskinan agar mempengaruhi Perencanaan daerah sejak dari level kecamatan menggunakan kekuatan Forum BKM atau BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa yang telah dimanfaatkan oleh PNPM Pedesaan Mempercepat Pembangunan Desa untuk:pengembangan usaha bersama antar Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa
TERIMA KASIH