Peluang BKM pasca UU Desa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Membangun negara dari desa
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
UU Desa dan Arah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Desa Terkait Pemanfaatan Data Base Partisipatif.
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROGRAM MP3KI TAHUN 2014 DI LOKASI PNPM MANDIRI PERKOTAAN
MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
LAPORAN KELOMPOK TEMATIK
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
SOSIALISASI KEGIATAN PLPBK
Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan
“Bersama Membangun Kemandirian”
PERAN PENDAMPING DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN BKM
PEMBEKALAN KOORDINATOR DPL & DPL KKN TERPADU POSDAYA UMT
PERAN LEMBAGA KOMUNITAS LOKAL
PNPM Mandiri Perkotaan DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM)
PERAN KORKOT.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
SHIP PARTNER.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Lembaga Pemerintahan Desa
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENDAMPINGAN.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PB. 4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
HAND OUT TEKNIK PENYUSUNAN PERDES DAN SISTEMATIKA RPJMDes RICKY FIRMANSYAH FORMASI.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

Peluang BKM pasca UU Desa Kelembagaan dan Perencanaan)

Peluang peran PNPM Perkotaan dalam UU Desa 11.073 lokasi, terdiri dari 5.284 desa dan 5.824 kelurahan. Hampir separuh BKM di Indonesia akan dipengaruhi oleh berlakunya UU Desa. Pengambilan keputusan desa dilakukan melalui Musyawarah desa melibatkan : Kepala desa, BPD dan Unsur Masyarakat

Eksistensi dan peran BKM Peran BKM (sebagai unsur masyarakat) dalam pengambilan keputusan desa diakui dalam Musyawarah desa (Pasal 54) Desa berhak mengelola kelembagaan desa dan berkewajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya, mengembangkan kehidupan demokrasi; pemberdayaan masyarakat; serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Pasal 67)

Peran BKM dalam Perencanaan Desa Integrasi PJM Pronangkis dengan Perencanaan Pembangunan Desa agar : Pro poor (Pasal 78), mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota (Pasal 79). Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: RPJMDes untuk jangka waktu 6 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dengan jangka waktu 1 tahun

Penanggulangan Kemiskinan dalam Pembangunan Desa Pembangunan Desa wajib berorientasi pada kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan (Pasal 78) Mendorong Pembangunan dan penanggulangan kemiskinan berorientasi spatial, menata kawasan antar desa (perpaduan antardesa)..(Pasal 83) Jaringan antar desa sebagai forum pembelajaran FK BKM (Pasal 92)

Peluang Keterlibatan PNPM Perkotaan PP yang paling memerlukan sumbangsih pemikiran PNPM Mandiri Perkotaan adalah : PP tentang Musyawarah Desa (Pasal 47) PP Pengelolaan kekayaan desa (Aset Desa – Pasal 77).

Klausul Tema Substansi Peran Tujuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) serta Pasal 79 ayat (1) dan (2) Forum Musyawarah Desa Perencanaan Desa Rencana Investasi yang akan dimasukkan ke desa Kerja sama antardesa Mengintegrasikan dokumen PJM berkualitas dengan draft RPJM Desa Menyesuaikan periode PJM Pronangkis dengan jangka waktu RPJM Desa 6 Tahun dengan masa evaluasi tahunan Mempertajam RPJM Desa agar lebih visioner (sesuai dengan visi) dan mampu menjawab tantangan trend 5-10 tahun ke depan Mempertajam RPJM Desa lebih pro poor, memajukan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood), responsive gender, antisipatif bencana dan berorientasi kawasan (diwarnai PJM Pronangkis yang ideal) RPJM Desa terhindar dari jebakan shopping list.

Klausul Tema Substansi Peran Tujuan Pasal 78 Penanggulangan Kemiskinan Pembangunan Desa wajib berorientasi pada kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan Mempertajam RPJM Desa lebih pro poor, memajukan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood), responsive gender, antisipatif bencana dan berorientasi kawasan (diwarnai PJM Pronangkis yang ideal) Mengawal dan memonitor pelaksanaan RPJM Desa tersebut tepat sasaran dan memuaskan Untuk optimalisasi:Penyediaan kebutuhan dasar, Pelayanan dasar Pengembangan ekonomi lokal Pemanfaatan sumberdaya alam berkelanjutan

Klausul Tema Substansi Peran Tujuan Pasal 67 Menguatkan BKM sebagaiCivil Society Organization Posisi BKM dalam pola hubungan kelembagaan Desa (setara dengan Pranata Adat) BKM membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui kekuatan jaringan kerjanya (networking) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKM; baca BKM) menjadi wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemdes. LKM terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan pelayanan masyarakat Pemprov dan Pemkab/Kota wajib mendayagunakan LKM di setiap program

Klausul Tema Substansi Peran Tujuan Pasal 92 Kerjasama Antardesa Membangun jaringan komunikasi antar desa sebagai wadah pembelajaran Memperluas jaringan kerjasama penanggulangan kemiskinan agar mempengaruhi Perencanaan daerah sejak dari level kecamatan menggunakan kekuatan Forum BKM atau BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa yang telah dimanfaatkan oleh PNPM Pedesaan Mempercepat Pembangunan Desa untuk:pengembangan usaha bersama antar Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa

TERIMA KASIH