Workshop PPM Desa Sumberagung Fakultas Ilmu Sosial UNY UTAMI DEWI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
Membangun negara dari desa
(CLAPP) Gender sosial inklusif
Langkah-Langkah Pendampingan KSM Juni 2014.
Oleh EDY WASONO,SE KASI PEMBERDAYAAN KECAMATAN TEGALOMBO
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
MODUL RPJMDes Oleh : Tim PKL IPDN 2010.
Perencanaan Pembangunan
PEMETAAN SWADAYA.
Pelatihan Pemetaan Swadaya PNPM – P2KP
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
PROGRAM DOKTOR MENGABDI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PT. INDULEXCO Consulting Group
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PEREKONOMIAN INDONESIA
WILUJENG SUMPING MASYARAKAT DESA CIBEUREUM BANGGA NGABANGUN DESA.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
HAND OUT TEKNIK PENYUSUNAN PERDES DAN SISTEMATIKA RPJMDes RICKY FIRMANSYAH FORMASI.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
Pemahaman Dasar RP2KP/SPPIP merupakan strategi yang berfungsi sebagai ACUAN BAGI PEMBANGUNAN PERMUKIMAN DAN INFRASTRUKTUR BIDANG CIPTA KARYA yang penyusunannya.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SANITASI PERKOTAAN BERBASIS MASYARAKAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA PERENCANAAN PARTISIPATIF.
Transcript presentasi:

Workshop PPM Desa Sumberagung Fakultas Ilmu Sosial UNY UTAMI DEWI PENYUSUNAN RPJM DESA

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa)

RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dengan memperhatikan RPJMD, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pasal 2 (ayat 3) menyatakan bahwa RPJMDes memuat arah kebijkan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.

Prinsip-prinsip RPJMDes a. Pemberdayaan  mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat b. Partisipatif  keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan; c. Berpihak kepada masyarakat  memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin; d. Terbuka  dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa; e. Akuntabel  dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;

g. Efisiensi dan efektif  sesuai dengan potensi SDA dan SDM f. Selektif  semua potensi dan masalah terseleksi dengan baik g. Efisiensi dan efektif  sesuai dengan potensi SDA dan SDM h. Keberlanjutan  setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan; i. Cermat  cukup objektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi maasyarakat; j. Proses berulang  pengkajian terhadap sesuatu masalah/hal dilakukan secara berulang utk mendapatkan hasil yang terbaik; k. Penggalian informasi  dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan atau sumber informasi utama dari masyarakat.

Tujuan RPJMDes a. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; b. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; c. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; d. Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Tahapan penyusunan RPJMDes menurut CLAPP (Community Learning and Action Participatory Process) Perencanaan Identifikasi kondisi umum desa Analisis Asset/Potensi Desa 4. Refleksi, Kajian Mendalam dan Pleno Potret Desa 5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

1. Perencanaan Menunjuk fasilitator (bisa berasal dari kader desa) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat Persiapan logistik Menyusun desain  menentukan jadwal dan alur kegiatan

2. Identifikasi kondisi umum desa Kondisi dan Sejarah Kehidupan Masyarakat Alat kajian yang umum dipakai adalah: Peringkat Kesejahteraan, Sensus dan Pembobotan Rembug (Musyawarah Desa) Pemetaan Sosial dan Sumberdaya Sejarah (kehidupan sukses dan penyebabnya, serta beberapa kegagalan penting

2. Sensus Sosial Rumah Tangga Dalam tahap ini akan diperoleh siapa yang miskin dari semua rumah tangga di tingkat desa (komunitas). Alat kajian yang umum dipakai adalah “Matriks bobot ciri klasifikasi kesejahteraan” dengan sensus (pendataan) pembobotan rumah tangga.

3. Pemetaan Sosial, Akses dan Kontrol Orang Miskin dan Perempuan 4 3. Pemetaan Sosial, Akses dan Kontrol Orang Miskin dan Perempuan 4. Pleno Kondisi Umum Desa dan Menggagas Awal Visi Masyarakat

3. Analisis Pentagonal Asset/ Potensi M P S F pol

5. Fisik (infrastruktur dan prasarana dasar – transportasi, listrik, 1. Alam (sumberdaya alam) 2. Sosial (jaringan hubungan kekerabatan dan budaya serta keanggotaan dalam kelompok, jaringan sosial dengan tetangga, kepercayaan, keanggotaan berbagai organisasi formal dan non-formal, dsb.), 3. Politik (akses terhadap para pemegang kekuasaan yang merupakan sub-modal dari modal sosial), 4. Keuangan (tabungan, pinjaman, sumber kredit, subsidi, dana pensiun, dll) 5. Fisik (infrastruktur dan prasarana dasar – transportasi, listrik, perumahan, air bersih untuk keperluan rumah tangga, akses terhadap barang dsb. -, peralatan produksi dan sarana, dsb) 6. Modal Manusia (jumlah penduduk, ketersediaan tenaga kerja, pendidikan dan keahlian, pengetahuan, kondisi kesehatan warga, dsb.)

4. Refleksi, Kajian Mendalam dan Pleno Potret Desa Pendalaman Informasi Kajian Pleno Presentasi Potret Wilayah

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Memfinalkan Visi dan Merumuskan Misi Masyarakat Desa 5 tahun Mengembangkan Misi Pengelompokan (Misi) Sesuai Bidang Program Pembentukan KOMISI-KOMISI dan Perumusan Isu-Isu Strategis e. Perumusan Tujuan Strategis, Indikator Tujuan, & Tindakan Strategis

f. Penjabaran Indikator menjadi Target Tahunan g f. Penjabaran Indikator menjadi Target Tahunan g. Perumusan Strategi Utama dan Nilai-Nilai Dasar h. Penyusunan Draf Rancangan Awal RKP Desa i. Pembahasan Rancangan RKP Desa & Membangun Komitmen Pemantauan

6. Pasca MusrenbangDes Rekapitulasi Hasil-Hasil Musrenbangdesa Pembekalan Utusan/ Delegasi Desa Memulai membuat gerakan-gerakan social dan kelompok kerja

Alur Penyusunan RPJMDes menurut Permen 66/2007 Masukan Proses Hasil Dampak

1. Masukan Berisi daftar masalah dan potensi berdasarkan potret desa, kalender musim dan bagan kelembagaan

2. Proses Berupa: Penentuan peringkat tindakan Pengkajian Tindakan dan Pemecahan Masalah Penentuan peringkat Masalah Pengelompokan masalah

3. Hasil Berupa: Perencanaan Pembangunan Desa yang Dibiayai Swadaya Masyarakat dan Pihak Ketiga Perencanaan Pembangunan Desa yang ada dananya Agenda paduan kegiatan swadaya dan dana yang sudah ada RPJMDes yang berisi: pemeringkatan ususlan kegiatan pembangunan dan indikasi program pembangunan desa RKP tahunan

Dampak Peraturan desa menyangkut RPJMDes Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan di Desa (DU RKP Desa) Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa

RPJMD / 5 TAHUN RKP Desa KESENJANGAN JEMBATAN PERENCANAAN REFLEKSI KONDISI YANG DIHARAPKAN VISI- MISI DESA LEGENDA DAN SEJARAH PEMBANGUNAN DESA KONDISI SAAT INI MASALAH DAN POTENSI DESA KESENJANGAN JEMBATAN PERENCANAAN REFLEKSI RPJMD / 5 TAHUN T I T II T III T IV T V RENCANA TAHUNAN RKP Desa

PROSES / ALUR PENYUSUNAN RPJM DESA : menurut Bappenas Penjaringan Masalah dan Potensi musdus musdus Lokarya desa Musdes Musyawarah BPD PERDES RPJMD PENGELOMPOKAN SEJARAH DESA VISI MISI ANALISIS SKORING