Lembaga Pemerintah Pusat PEMBANGUNAN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS): bertanggung jawab pada perencanaan INFRASTRUKTUR infrastruktur dan koordinasi kebijakan tk nasional Departemen: – Pekerjaan Umum: k era ng ka ke rja t ekn is i nf ra str ukt u r – Kesehatan: mo ni to rin g ku a lit a s lin g kun ga n t er kai t p en ce ga ha n p en yak it – Kementrian Lingkungan Hidup: p en ge nd a lia n p en ce mar an – Keuangan: a lo kas i da na pe mb an gu na n – Dalam Negeri: Ko ord in a si bi mb in ga n d an b an t ua n p em eri nt a h p usa t ke pe me rin t rah d a era h – Departemen Kelautan – Departemen Perhubungan – Lainnya
UU 32/2004 Otonomi Daerah Pasal 13 dan Pasal 14 pembangunan sarana dan prasarana kewenangan Pemda
Lembaga pemda Bappeda Dinas bina marga, irigasi, lingkungan hidup dll
RENCANA PEMBANGUNAN jangka menengah RPJM Nasional Merupakan pedoman bagi: 1. Kementrian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis 2. Pemerintah daerah dalam menyusun RPJM daerah 3. Pemerintah dalam menyusun rencana kerja pemerintah
Infrastruktur (tercantum dalam Bab 33) – Sumber Daya Air (Irigasi, pengelolaan dan konservasi sungai, danau dan pesisir pantai) – Transportasi (Darat, Laut dan Udara) – Energi, Ketenagalistrikan, Pos dan Telematika -Perumahan dan pemukiman( air minum, air limbah, drainase,persampahan)