Mata Kuliah HUKUM DAN HAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
Advertisements

Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Hak Atas Kesejahteraan
Un Charter Latar Belakang
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA SEJARAH
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
HAK ASASI MANUSIA.
? HAK AZASI MANUSIA.
Pendidikan Kewarganegaraan
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Persoalan Hak Asasi Manusia
HAK ASASI MANUSIA.
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
EVOLUSI SEJARAH HAM.
Hak Asasi Manusia Joko Tri Nugraha, S. Sos, M. Si.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Sejarah Pengakuan HAM.
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 10/19/2017.
BAB VII HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
RUANG LINGKUP HAK ASASI MANUSIA
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/11/2018.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/4/2018.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
HAK ASASI MANUSIA By Erry Syahpirudin No.reg :
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/3/2018.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/26/2018 HandOut.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Sejarah Perkembangan HAM
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
H A K A S A S I M A N U S I A Hanifah Hasna (13)
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
HAM serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Transcript presentasi:

Mata Kuliah HUKUM DAN HAM Dosen : Rahmat Muhajir Nugroho, SH

a. Pengertian HAM HAM adalah sejumlah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sesuai dengan kodratnya yang merupakan anugerah dari Tuhan. Miriam Budiarjo : HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. Oemar Seno Adji : HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan seolah-olah merupakan holy area.

HAM merupakan sejumlah hak yang berakar dalam tabiat setiap pribadi yang justru karena kemanusiaannya tidak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena kalau dicabut hilang pula kemanusiaannya. HAM yang dimiliki manusia sejak lahir itu misalnya hak hidup, hak milik, hak kebebasan, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri manusia.

B. Sejarah Singkat timbulnya HAM HAM sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad XIII di Inggris. Revolusi Inggris Berturut-turut perjuangan rakyat Inggris menghasilkan beberapa piagam antara lain : a. Magna Charta (1215) Terjadi pada masa pemerintahan John Lackland, isinya : - Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak seijin “Great Council”. - Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.

b. Petition of Rights (1629) Terjadi pada masa pemerintahan charles I, isinya : - Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan ijin parlemen - Tentara tidak boleh diberikan penginapan di rumah-rumah penduduk - Dalam keadaan damai tentara tidak boleh menjalankan hukum perang - Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.

c. Habeas Corpus Act (1679) Terjadi pada masa Charles II, isinya : - Jika diminta hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya dengan alasan dari penangkapan - Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dalam dua hari setelah ditangkap

d. Bill of Rights (1689) Semula bernama Declaration of Rights yang dikeluarkan oleh Raja Willem III. Setelah diresmikan oleh Parlemen menjadi Undang-undang namanya berubah menjadi Bill of Rights, isinya : - membuat undang-undang harus seijin parlemen - pajak harus seijin parlemen - mempunyai tentara harus ijin parlemen - kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen - parlemen berhak mengubah keputusan raja - pemilihan parlemen harus bebas

2. Revolusi Amerika (1776) The Declaration of American Independence 4 Juli 1776, isinya : “ Bahwa semua orang diciptakan sama. Mereka dikarunia oleh Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut daripadanya, ialah : hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty and persuit of happiness).

3. Revolusi Perancis (1789) Menentang kekuasaan mutlak Raja Louis XVI. UUD Perancis berbunyi : “La Declaration des droit de L’homme et du citoyen”, atau pernyataan hak-hak manusia dan penduduknya, isinya antara lain : - Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak- hak yang sama - Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.

4. The Four Freedom of F.D. Roosevelt (1941) Empat macam kebebasan yang dicetuskan oleh Franklin Delano Roosevelt, isinya : 1. Freedom of spech and expression (kebebasan berbicara dan berpendapat) 2. Freedom of Religion (kebebasan beragama) 3. Freedom from Fear (Bebas dari rasa takut) 4. Freedom from Want (Bebas dari Kemiskinan)

Human Rights and the UN – Development of Norms UN Charter, 1945 Article 1(3): One of the purposes of the UN is « To achieve international co-operation in … promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion » Constitution of the United Nations. It was signed at San Francisco on June 26, 1945 by the 50 original member countries (without Indonesia) As a treaty, all signatories are bound by international law to obey the provisions of the Charter. Furthermore, it explicitly says that the Charter trumps all other treaty obligations. Human Rights mentioned in Preamble, Article 1, Article 55 – the role of the UN to promote HR Bodies responsible within the UN: General assembly (art 13) and ECOSOC (Economic and Social Council): 62 and 68 Human Rights left by ECOSOC to Human Rights Commission (Estb 1946) Article 68 it required the Economic and Social Council (ECOSOC) to “set up commissions in economic and social fields and for the promotion of human rights.” Article 68 in fact makes the Human Rights Commission the only commission of the entire United Nations system that is mandated by the Charter. The Universal Declaration of Human Rights is thus born out of the Charter references to human rights in the Preamble and in Articles 1, 55 and 56 and represents the attempt to define and explain what the Charter meant by the term “human rights. (Indonesia – 1950 -1965 rejoined for the General assembly 21st session in 1966) Article 55(c): The UN shall promote « universal respect for, and observance of, human rights and fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion »

Drafting of the UDHR Human Rights Commission worked full time on the draft text for two years. 8 member drafting committee – 18 member commission. Australia, Chile, China, France, Lebanon, the USSR, the UK and the US Original 3: Eleanor Roosevelt, Peng-chun Chang and Charles Habib Malik Left: The Commission on Human Rights at work during its first session. From left to right are William Roy Hodgson of Australia; the Commission’s Vice-chairman Dr. P.C. Chang of China; Henri Laugier of France, the Assistant Secretary General, Department of Social Affairs; Eleanor Roosevelt, Chairman and United States representative to the Commission on Human Rights; Professor John Humphrey of Canada, the Director of the Human Rights Division of the United Nations’ Secretariat’s Right: Commission Chair Eleanor Roosevelt engages Rapporteur Charles Malik of Lebanon and Vice-Chairman Rene Cassin of France in a discussion.

Top left:. The Commission on Human Rights at work Top left: The Commission on Human Rights at work. From left to right are Chang, Laugier, Roosevelt, Humphrey, Malik, and Koretsky. Top right: Eleanor Roosevelt, Chairman and United States representative to the Commission on Human Rights, speaks before the assembled members of the third session of the Commission on Human Rights; June 9, 1947, Lake Success, NY. Bottom left: Soviet representative to the Commission, A.P. Pavlov. Bottom right: Eleanor Roosevelt greets an enthusiastic P.C. Chang, representative of China and Vice-chairman of the Commission on Human Rights.

UN Declaration of Human Rights It turned out to be extremely difficult to agree on a text, and it was decided to first issue a non-binding declaration, and later work on a human rights convention. Adopted by the UN General Assembly 10. December 1948. (Human Rights Day) 48 to 0 – 8 abstained: Mostly East Eurpoens since it did not go far enough: wanted explisist condemnation of nazism and facism Saudi Arabia since it gave men and women equal right to marry and the right to change religion – other muslim countires approved such as Syria, Iran, Pakistan and Turkey. South Africa : Apartheid

Structure of human rights ”House of Rights”: One of the main architects of the Declaration: French law proffessor and diplomat Rene Cassin – later received the Nobel Peace Prize in 1968 for his work on the declaration (although ¾ was taken by a previous draft preparaed by Canadian law proffessor John P. Humphrey) Cassin fought and was wounded during the first world war, and was compassionate about the protection of men, women and children. The Frech lawyer and Nobel Laureate Rene Cassins has described the structure of human rights as a house: Rene Cassin

House of Rights Articles 28 -30: Preamble and Article 1: International order for implementation Articles 2-11: Personal rights Articles 12-17: Relation- ship between people Articles 18-21: Public freedoms Political rights Articles 22-27: Economic Social Cultural rights Ground: Preamble and Article 1: “All people are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards eachother in a spirit of brotherhood” Artinya : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Kuncinya : Persamaan, Martabat dan Persaudaraan Four pillars: Articles 2-11: Personal rights, antara lain : Berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan Tidak boleh diperbudak/diperhambakan Tidak boleh dianiaya/diperlakukan secara kejam Pengakuan sebagai manusia pribadi Sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama. Berhak atas pengadilan yang efektif Tidak boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang Berhak dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya dimuka umum dan secara adil oleh pengadilan Praduga tidak bersalah Tidak boleh dengan hukum yang berlaku surut Articles 12-17: Rights in relationship with people Tidak boleh diganggu dalam urusan perseorangan Kebebasan bergerak dan berdiam Berhak meninggalkan negeri dan kembali ke negerinya Berhak mendapatkan suaka dari negara lain Hak suatu kewarganegaraan dan tidak boleh dg semena2 dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya/ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan Berhak mencari jodoh dan membentuk keluarga Berhak mempunyai milik pribadi maupun bersama-sama Tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Articles 18-21: Public freedoms and political rights Kebebasan berpikir dan beragama Kebebasan berpendapat Kebebasan berkumpul dan berapat Berhak turut serta dalam pemerintahan Articles 22-27: Economic, social and Cultural rights Berhak atas pekerjaan Berhak atas pengupahan yang sama Berhak mendirikan dan memasuki sarikat pekerja. Berhak ata istirahat dan liburan Berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus Berhak mendapatkan pengajaran Berhak atas kebudayaan Roof: Articles 28-30: An international order for implementation of rights Setiap orang berhak atas suatu susunan sosial internasional yang di dalamnya hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. Kewajiban kepada masyarakat Tunduk pada pembatasan2 yang ditetapkan undang-undang Preamble and Article 1: Equality, dignity and brotherhood

PERJANJIAN-PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI HAM International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan budaya) berlaku tanggal 3 januari 1976. Ada 115 negara yang telah meratifikasi /menyetujui perjanjian ini sampai dengan Agustus 1992 Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik), berlaku tanggal 23 Maret 1976, Ada 112 negara yang telah meratifikasi/menyetujui perjanjian ini sampai dengan Agustus 1992 Kedua Perjanjian itu dicetuskan pada tanggal 16 Desember 1966 oleh Majelis Umum PBB.

Selain itu juga terdapat 2 Optional Protocol (protocol pilihan) yang dicetuskan yaitu : Protokol Pilihan I tentang Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik pada tanggal 16 Desember 1966 Protokol Pilihan II tentang Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik pada tanggal 15 Desember 1989 mengatur tentang Penghapusan hukuman Mati. Sampai dengan 31 Desember 1991 sebanyak 12 negara telah melakukan ratifikasi. Sedangkan untuk protocol pilihan untuk Perjanjian Internasional mengenai Ekonomi, social dan budaya sampai saat ini masih dalam pembahasan PBB.

1. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan budaya, sebanyak 31 pasal, isinya secara garis besar yaitu : Hak untuk bekerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan Hak atas perlindungan social, atas standar hidup yang pantas dan hak atas standar kesejahteraan fisik dan mental yang tertinggi yang bisa dicapai Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.

2. Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik sebanyak 53 pasal, isinya secara garis besar yaitu : Kebebasan bergerak Persamaan di depan hukum Praduga tak bersalah Kebebasan berpikir Kesadaran beragama

Kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat Berserikat secara damai Kebebasan berserikat Berpartisipasi dalam masalah pemerintahan dan pemilu Perlindungan terhadap kaum minoritas

Konvensi-konvensi Internasional HAM CERD (Convention on Elimination of All Forms of Racial Discrimination) “Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial”, 21 Desember 1965, Indonesia telah meratifikasi dengan menetapkan UU No. 29 tahun 1999 tentang Pengesahan CERD. 2. CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women “Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan”, 18 Desember 1979, Indonesia telah meratifikasi dengan menetapkan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW

3. CAT (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), “Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat”, 10 Desember 1984, Indonesia telah meratifikasi dengan menetapkan UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan CAT 4. CRC (Convention on the Rights of The Child), “Konvensi Hak-hak Anak”, 20 November 1989. 5. MWC (Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families), “Konvensi Perlindungan terhadap Hak-hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya”, 2003