HUKUM PERIKATAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn
1. Istilah Perikatan BUKU III BW berjudul VAN VERBINTENISSEN menunjukkan istilah Verbintenis OBLIGATION (CODE CIVIL PERANCIS) yang diambil dari H. Romawi Obligation Kepustakaan Indonesia memakai istilah Verbintenis, diterjemahkan : Perutangan (Prof. Sudewi) Perjanjian (Rojodikoro) Perikatan (Penerjemahan Gramatikal) Shibu lijack
2. RUMUS PERIKATAN PERIKATAN PERSETUJUAN UNDANG-UNDANG = Shibu lijack
3. UNSUR PERIKATAN Hubungan Hukum 2. Kekayaan 3. Pihak-Pihak (Subyek Perikatan) 4. Prestasi, P. (1234) (Obyek Perikatan)
PERBEDAAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN Hubungan Hukum Perbuatan Hukum Sifat Konkrit Sifat Abstrak Sudah pasti perikatan Belum tentu perjanjian
4. PENGERTIAN PERIKATAN PERJANJIAN KONTRAK Hubungan hukum di dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas suatu pretasi (kreditur) dan pihak lain (debitur) wajib menjalankan/memenuhi prestasi Perbuatan hukum dlm lap.harta kekayaan antara 2 orang atu lebih dst. Perjanjian Tertulis. Obyek perikatan : prestasi (kewajiban debitur untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan
5. SUMBER PERIKATAN SUMBER PERIKATAN (Pasal 1233) PERJANJIAN (1313BW) UNDANG-UNDANG (1352 BW) PERBUATAN MANUSIA (1353 BW) HANYA UNDANG-UNDANG (104,321,625 BW) SESUAI HUKUM (1354, 1359 BW) PERBUATAN MELAWAN HK (1365 BW)
LANJUTAN.. Sebagian besar (99%) perikatan bersumber perjanjian (perikatan baru terjadi apabila ada perjanjian) Perikatan bersumber UU yang menentukan undang- undang ps 1353: walau UU menentukan, harus ada perbuatan manusia ps 321, 104 Perikatan (UU) akibat perbuatan manusia: sesuai hukum perbuatan melawan hukum Perikatan sesuai hukum: ps 1354: zaakwarneming ps 1359 (1): onverschuldigde betaling ps 1359 (2): natuurlijk verbentenis Shibu lijack
Unsur-unsur Zaakwaarneming Suatu perbuatan hukum pengurusan kepentingan orang lain. Dilakukan secara sukarela Dilakukan dengan dan tanpa adanya perintah (kuasa atau kewenangan) yang diberikan oleh pihak yang berkepentingannya diurus. Dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dari orang yang berkepentingan Pihak yang melakukan pengurusan (gestor) dengan dilakukannya pengurusan, berkewajiban untuk menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus (dominus) dapat mengerjakan sendiri kepentingannya tersebut. Shibu lijack
Hak dan Kewajiban Gestor Penggantian atas segala biaya dan ganti rugi kerugian yang telah dikeluarkan gestor, sebagai akibat pengurusan kepentingan dominus. (1358, 1357 BW) Menahan segala apa kepunyaan dominus yang berada ditangannya, sekian lamanya hingga kepadanya telah dibayar lunas segala biaya ganti rugi yang dikeluarkan. (1354 (2) jo 1812 BW) Shibu lijack
KEWAJIBAN GESTOR Menyelesaikan pengurusan kepentingan dominus yang telah mulai dilaksanakan atau dikerjakan olehnya. Dalam hal gestor meninggal, maka kepentingannya harus diselesaikan oleh ahli waris (833 BW) Melakukan pengurusan kepentingan dominus sebagaimana layaknya bapak rumah tangga yang baik (P.1356 (1) Memberikan laporan pertanggung jawaban tentang apa dilakukannya atau diperbuat olehnya sampai selesai. Memberikan penggantian kerugian, biaya dan bunga kepada dominus sebagai akibat kesalahan maupun kelalaian. Shibu lijack
HAK DOMINUS Menuntut agar gestor melakukan pengurusan kepentingan dominus sebagaimana layaknya seorang bapak rumah tangga yang baik (1356 ayat (1) BW. Meminta agar gestor menyampaikan laporan pertanggung jawabannya tentang apa yang telah dilakukan olehnya. Meminta agar gestor memberikan perhitungan kepada dominus ttg segala apa yang telah diterimanya kepada dominus. Menuntut gestor atas setiap kerugian, biaya dan bunga yang diderita oleh dominus akibat kesalahan, maupun kelalaian gestor. Menuntut gestor untuk bertanggung jawab atas setiap perikatan yang dibuat oleh gestor untuk kepentingan dominus yang telah dibuatnya secara tidak baik. Shibu lijack
KEWAJIBAN DOMINUS Memberikan penggantian atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh gestor (p. 1357) Memberikan ganti kerugian atas setiap perikatan yang telah dibuat gestor. Memenuhi seluruh perikatan yang telah dibuat oleh gestor dalam rangka pengurusan kepentingan dominus. (1357BW) Shibu lijack
ZAAKWAARNEMING BERAKHIR Diselesaikan kepentingan dominus yang telah dilaksanakan oleh gestor Diserahkan pekerjaan pengurusan kepentingan dominus yang telah dilaksanakan. Shibu lijack
6. SISTEMATIKA HUKUM PERIKATAN Terdiri dari 18 Bab Bab I: ketentuan umum (ps. 1352) Bab II: perikatan lahir dari perjanjian (ps. 1313) Bab III: perikatan lahir dari UU Bab IV: Hapusnya Perikatan Bab V- XVIII: Ketentuan Khusus: Perjanjian Khusus Ketentuan Umum: Merupakan asas, prinsip dasar perikatan Semua ketentuan umum berlaku bagi ketentuan khusus sepanjang dalam ketentuan umum tidak diatur secara khusus Shibu lijack
Perikatan yang Terjadi Karena Perjanjian Definisi perjanjian: Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (pasal 1313)
KRITIK THDP PSL 1313: TIDAK LENGKAP DAN SANGAT LUAS Tidak lengkap: ada kalimat 1 orang atau lebih mengikatkan dirinya yang berarti bahwa perjanjan sepihak saja dan perwakilan suka rela. Padahal perbuatan melawan hukum Sangat luas: karena perbuatan mencakup pula perbuatan melawan Hukum, perwakilan suka rela dan bukan merupakan perjanjian karena timbul dari Undang –Undang yang bukan merupakan sumber dari perjanjian Karena rumusan ps 1313 BW terlalu luas, definisi perjanjian dirumuskan sbb: PERJANJIAN adalah suatu perbuatan hokum dimana satu orang atau lebih saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pasal 1313 BW adl perjanjian obligatoir( perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dan apabila dilanggar dapat dituntut pemenuhannya).
KRITIK THDP PSL 1313: TIDAK LENGKAP DAN SANGAT LUAS Tidak Jelas hanya menyebutkan perbuatan saja sehingga bukan perbuatan hukumpun bisa disebut sebagai perjanjian Tidak tampak asas Konsensualisme Bersifat Dualisme
Teori Baru (Van Dunne) Suatu hubungan antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum Shibu lijack
3 Tahap dalam membuat Perjanjian Tahap Pracontraktual Tahap Contraktual Tahap Post Contraktual Shibu lijack
Bagian/ unsur perjanjian Essensialia : bagian yang harus ada dalam perjanjian jual beli : barang dan harga Tukar menukar : barang dan barang Sewa menyewa : barang dan uang Naturalia : peraturan yang bersifat mengikat Penanggungan (vrijwaring ) PASAL 1491 Pembayaran : pasal 1514 Perlu diingat bahwa bk III BW bersifat terbuka/accesoir artinya orang boleh membuat perjanjian selain yang sudah ditentukan UU. Hal ini beda dg buku II BW (tertutup) Accidentalia : bagian yang ditambahkan para pihak Jual rumah beserta perabotannya
Syarat Sahnya Perjanjian Pasal 1320 Kesepakatan Kecakapan Bertindak Adanya Obyek Perjanjian Causa yang Halal Shibu lijack
7. Prestasi dan Wanprestasi Prestasi: kewajiban debitur untuk melaksanakan apa yang telah dijanjikan Ps 1234 Kewajiban debitur selalu ada 2 yaitu: Schuld dan Haftung DEBITUR SKEMA SCHULD HUTANG D KEPADA K HAFTUNG Kekayaan D Sbg Pelunasan Hutang KREDITUR Shibu lijack
Lanjutan ..Wanprestasi/ cedera janji Arti: tidak dilaksanakannya oleh debitur apa yang telah diperjanjikan Sebab Cedera Janji Karena kesalahan debitur sebab kesengajaan/ dolus sebab lalai/ culpa Keadaan memaksa/ overmacht/ force majeur 3 hal keadaan wanprestasi: Tidak berprestasi, (Kreditur lgs minta ganti kerugian) Salah berprestasi Pernyataan lalai tidak perlu, biasanya dengan pemutusan perjanjian) Terlambat berprestasi (Pernyataan lalai masih diperlukan krn debitur dinggap masih dapat berprestasi) Shibu lijack
Somasi (1238) hapus dengan SEMA 3/63 Pernyataan debitur lalai harus dilakukan dengan sumatie dan peringatan (1238 BW) Somasi (1238) hapus dengan SEMA 3/63 @ Tuntutan Kreditur jika debitur wanprestasi Pemenuhan perjanjian (1267) Pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi (1267) Ganti rugi (1243) Pembatalan perjanjian (1266) Pembatalan Perjanjian ditambah ganti rugi (1267) Shibu lijack
PENGGANTIAN KERUGIAN Sesuai dengan pasal 1242,1244 KUHPerdata istilah yang dipakai untuk penggantian kerugian adalah : Biaya (kosten): ongkos yang telah dikeluarkan Rugi (schaden) Bunga (interessen) Bunga Konvensional : Bunga yang telah diperjanjikan terlebih dahuludalam perjanjian Bunga Kompensatoir : Bunga yang tidak diperjanjikan terlebih dahulu. Bunga Moratoir : Mengenai sejumlah uang tidak tepat dalam memenuhi kewajibannya. (P.1250=6%/tahun) Bunga Konpensatoir yang tidak moratoir : Debitur tidak tepat dalam menyerahkan barangnya hingga menimbulkan bunga yang harus diganti oleh debitur. Shibu lijack
Lanjutan ganti rugi Jumlah penggantian kerugian: kjfhf Pihak-pihak dapat menentukan sendiri (P.1249) UU menentukan dg tegas (P.1250 bunga moratoir, 6% setahun) Apabila para pihak tidak menentukan dan UU tidak mengatur maka ganti rugi harus sama apabila debitur telah memenuhi kewajibannya. kjfhf Shibu lijack
8. TANGKISAN DEBITUR Overmacht (force majeur): ps. 1245 BW Exceptio non adimpliti contractus: ps. 1478 BW Rechtsverwerking (Pelepasan Hak) Shibu lijack
Over Macht (Force Majeure) 1244-1245 KUH Perdata Keadaan memaksa adalah debitur terhalang dalam mempengaruhi prestasinya karena keadaan yang tidak terduga lebih dulu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Maka debitur dibebaskan untuk mengganti biaya rugi dan bunga. Shibu lijack
Ada Tiga Syarat Untuk Overmacht Harus ada halangan untuk memenuhi kewajibannya. Halangan itu terjadi tidak karena kesalahan dari debitur Tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi resiko dari debitur Shibu lijack
Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi. Akibat dari Overmacht Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi. Gugurnya kewajiban untuk mengganti kerugian (pasal 1244-1245 KUHPerdata) Pihak lawan tidak perlu meminta pemutusan perjanjian (Pasal 1266 tidak berlaku, putusan hakim tidak perlu) Gugurnya kewajiban untuk berprestasi dari pihak lawan Shibu lijack
TEORI OVERMACHT 1 Teori Overmacht yang Obyektif. (Ajaran Ketidak mungkinan yang mutlak). Debitur dapat menyatakan bahwa debitur dapat mengemukakan adanya overmacht kalau pemenuhan itu tidak mungkin dilaksanakan oleh semua orang. Misalnya orang harus berprestasi seekor kuda, tetapi kuda itu sebelum diserahkan disambar petir hingga mati. (Pasal 1444 KUHPerdata) Shibu lijack
2. Teori Overmacht yang subyektif atau (Ketidakmungkinan yang relatif) Debitur dapat mengemukakan adanya overmacht kalau pemenuhan prestasi itu tidak dapat dilakukan oleh debitur itu sendiri misalnya. Kalau debitur berprestasi ia akan jatuh miskin atau teoritis ia masih mungkin berprestasi tetapi akan menimbulkan keberatan. TEORI SUBYEKTIF : DIFFICULITAS TEORI OBYEKTIFITAS : IMPOSIBILITAS Shibu lijack
2. EXCEPTIO NON ADIMPLITI CONTRACTUS: 1478 BW Berhubungan erat dengan pemutusan perjanjian dalam perjanjian yang timbal balik dalam pasal 1266 ,1478 KUHPerdata. Salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik yang lalai dalam memenuhi kewajibannya tidak dapat diminta pemenuhannya dengan pihak lain. Apabila ia menuntut pemenuhan kepada pihak lain, maka pihak lain ini dapat menangkis dengan apa yang disebut Exceptio non adimpliti contractus karena si penggugat sendiri telah melakukan wanprestasi. Tetapi Exceptio non adimpliti contractus tidak dapat dilakukan apabila perjanjian timbal balik telah ditentukan siapa yang harus berprestasi terlebih dahulu. Kalau sudah ditentukan siapa yang harus berprestasi lebih dulu ternayata tidak berprestasi maka jelas ia telah melakukan wanprestasi Shibu lijack
Dasar Hukum:Yurisprudensi MA Tanggal 15 Mei 1957 No 156 K/Sip/1955, yang menguatkan Keputusan PT Tanggal 2 Desember 1953 No 218/1953 PT Perdata yang telah menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 29 September 1951 No 767/1950 G dalam perkara Perdata antara PT Pasific Oil Company (Java) Inc Vs Oei Ho Liang (Oei Ho Liang Trading Company). Tuntutan dari Tergugat PT Pasific Oil Company agar tergugat Oei Ho Liang selaku penjual jual beli karet itu melaksanakan kewajibannya yakni melever sejumlah karet yang diperjanjikan dan membayar ganti rugi yang diderita penggugat karenan kelalaian tergugat, ditangkis oleh tergugat dengan menyatakan bahwa penggugat sendiri telah lalai melakasanakan janjinya, tidak membayar harga pembelian karet itu tepat pada waktunya Shibu lijack
3. RECHTVERWERKING (Pelepasan Hak) Sikap dari pihak kreditur baik berupa pernyataan secara tegas maupun diam-diam bahwa ia tidak menuntut lagi terhadap debitur apa-apa yang merupakan haknya. Permasalahan: Sikap kreditur yang bagaimanakah yang boleh disimpulkan debitur, bahwa kreditur telah melepaskan haknya? Kesimpulan dapat dibenarkan sampai sejauhmanakah kesimpulan-kesimpulan yang ditarik debitur Mahkamah Agung RI dalam keputusannya tanggal 9 Juni 1955 No 147 K/Sip/1955 berikut dalam keputusannya tanggal 30 November 1955 No 14 K/Sip/1955 Shibu lijack
9. TANGKISAN KREDITUR ACTIO PAULINA KREDITUR dapat menyita harta benda dari debitur apabila debitur tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian. Semua perbuatan hukum dari debitur baik yang sepihak seperti pembebasan hutang atau pemberian hadiah maupun perjanjian-perjanjian lainnya dapat dibatalkan oleh kreditur dengan Actio Paulina yang diatur dalam pasal 1341. Shibu lijack
Perbuatannya harus perbuatan hukum; Syarat Actio Paulina Perbuatannya harus perbuatan hukum; Perbuatan hukum itu tidak diwajibkan, yaitu tidak terpaksa dilakukan. Perbuatan hukum itu harus merugikan kreditur Debitur dan Pihak Ketiga mengetahui bahwa perbuatannya itu merugikan kreditur Perbuatan hukum artinya kalau debitur tidak melakukan sesuatu atau mendiamkan/membiarkan adanya daluarsa piutangnya kepada pihak lain, tidak menerima hadiah yang diberikan kepada debitur dari pihak lain atau dengan perkataan lain debitur membiarkan agar harta bendanya berkurang maka actio paulina tidak dapat diperlakukan. Contohnya membayar hutang yang belum waktunya harus dibayar, menjaminkan harta bendanya untuk hutangnya yang sudah harus dibayar, juga termasuk perikatan wajar Contohnya debitur memberikan hadiah, atau menjual harta bendanya dengan harga yang murah sekali, pokoknya tanpa perbuatan debitur itu kreditur akan mendapatkan lebih banyak lagi Shibu lijack
10 RESIKO Siapakah yang menanggung kerugian yang timbul dari OVERMACHT ? Rumah yang disewakan habis terbakar, barang yang diangkut dengan kapa tenggelam dilaut karena topan, runtuhnya gedung karena gempa bumi mengenai seseorang sehingga luka berat. RESIKO : Kewajiban menangggung kerugian akibat overmacht. Shibu lijack
PASAL KETERANGAN CONTOH 1237 Resiko dalam perjanjian sepihak Perkataan Tanggungan sama dengan (Resiko). A Menghibahkan TV kepada B, tetapi TV tersebut tidak dapat diserahkan krena Kebakaran 1264 Resiko dalam Perjanjian Timbal Balik Musnahnya barang yg menjadi pokok perjanjian bersyarat, sebelum diserahkan karena belum terpenuhi syarat perjanjian itu menjadi tanggungan pemilik barang. Dan apabila barang tersebut musnah karena overmacht, perjanjian yg pelaksanaannya masih menunggu terpenuhinya syarat itu menjadi batal (nietig) 1444 Hapuslah perikatan = Resiko Apabila yg menjadi obyek perjanjian timbal balik selama belum diserahkan musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang krn overmacht resiko ditanggung oleh pemilik dan perjanjian menjadi hapus Shibu lijack
PASAL KETERANGAN CONTOH 1460,1461 dan 1462 KUHPerdata Resiko dalam perjanjian Jual Beli A Menghibahkan TV kepada B, tetapi TV tersebut tidak dapat diserahkan krena Kebakaran 1545 KUHPerdata Resiko dalam perjanjian Tukar Menukar 1553 KUHPerdata Resiko Perjanjian Sewa Menyewa Dalam perkembangannya Pasal 1460 mengatur resiko secara tidak adil. Sehingga MA dengan surat edarannya No 3 Tahun 1963 menyatakan pasal 1460 tidak berlaku lagi Shibu lijack
Shibu lijack