DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG 1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
Advertisements

BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA.
Teori tentang sifat hakekat negara
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Nanik Prasetyoningsih
1  Bahan 3  Etika Administrasi  FISIP UNS 2011.
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
copyright by dhoni yusra
Pendidikan Kewarganegaraan
KEKUASAAN, DEMOKRASI, & HAK ASASI MANUSIA
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Hukum Perdata Pertemuan II
Teori Asal Mula Negara.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Anang Zubaidy Yogyakarta, September 2013
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Pertemuan 13 POLITIK DAN KEBAIKAN BERSAMA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
HAM Oleh Kelompok 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
TEORI ASAL MULA NEGARA Teori mengenai bagaimana negara itu timbul, maksudnya bagaimana perpindahan dari keadaan manusia hidup secara bebas, belum teratur.
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MANUSIA DAN HUKUM.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA”
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Kekuasaan Negara.
Hakikat Bangsa dan Negara
Demokrasi.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HUKUM BENDA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Perkembangan Konstitusi
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HAM DAN MASYARAKAT SIPIL
TERBENTUKNYA MASYARAKAT
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
MEDIA, NEGARA & PASAR Materi ke-7.
Kedaulatan.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG 1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena kehendak Tuhan teori ketuhanan secara langsung raja menganggap dirinya sebagai Tuhan atau sebagai anak Tuhan atau penjelmaan Tuhan. Misalnya Firaun, Tenno Heika Tk secara tidak langsung raja menganggap dirinya berkuasa atas nama atau dengan idzin Tuhan  misalnyaRatu Juliana, keluarga Oranye van Nassau (Belanda). Cirinya: ada kata The King/Queen by the grace of god dalam putusan raja atau penyumpahan.

STATUS NATURALIS  MV  STATUS CIVILIS Lanjutan… 2. Teori Kekuasaan (Machtstheorie) gezag dan negara terjadi karna diadakan oleh orang yang paling berani dan gagah perkasa yang dapat memaksakan kehendak terhadap orang yang lemah, sehingga tunduk kepadanya. a. Teori kekuasaan fisik kekuasaan dikembalikan pada orang yang kuat; siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Thomas Hobbes barang siapa yang dapat menjamin law and order harus diberi kekuasaan pemerintahan. STATUS NATURALIS  MV  STATUS CIVILIS Dalam SN berlaku hukum rimba: homo homini lupus; bellum omnium contra omnes. VOLTAIRE : Raja yang pertama adalah prajurit yang beruntung b. Kekuasaan Ekonomi kekuasaan disandarkan pada kekayaan Engels : negara tidak lain dp alat bagi kelas penindas terhadap kelas yang ditindas, yang memaksa kelas yang ditindas untuk tunduk kepada kelas penindas. Jadi negara itu adalah suatu bentuk kekuasaan/kekuatan ekonomis.

Lanjutan… MARX  negara adalah alat kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi untuk menguasai orang yang lemah ekonominya. LASKI  siapa yang terkuat ekonominya itulah yang berkuasa. Negara sebagai alat pemaksa (Coersive Intrument) 3. Juridische Theorie  memberikan sandaran hukum bagi kekuasaan negara, agar kekuasaan dapat dipandang sebagai produk daripada hukum. a. Patriachale Theorie (Pater=ayah; archaal/archein = memerintah). Ajaran ini mengembalikan kekuasaan negara pada kekuasaan ayah kepala suku /keluarga (pater familias). Ajaran ini menggambarkan bahwa sebelum ada negara, terdapat familias-familias (suku bangsa/keluarga) yang dikepalai oleh pater familias (kepala keluarga ) yang memiliki kekuasaan untuk memerintah. Kemudian familias tumbuh menjadi negara yang teratur dan pater familias menjadi raja. OKI, negara dipandang sebagai perkembangan keluarga; sedangkan raja adalah lanjutan dari kepala keluarga.

Lanjutan.. b. Patrimoniale Theorie  warisan dari ayah kemudian tumbuh menjadi hak miliki. Teori ini menyandarkan kekuasaan raja pada hak milikterhadap tanah. Pada abad menengah hak milik atas tanah menimbulkan gezag rechten (hak hukum) berupa mengerahkan tenaga rakyat; memungut pajak; mengangkat mandor. Berdasarkan teori ini kekuasaan negara dikembalikan kepada raja yang mempunyai patrimonium atas territorial negaranya. c. VERDRAGS THEORIE (Tokohnya: TH, J.Locke, dan JJ.Rousseau). Disebut VT karena peralihan dari SN ke SC itu melalui perjanjian Sosial (Maatschappelijk verdrag). Teori ini disebut juga Natuurrechtstheorie karena TH,JL,JR mengambil SN sebagai titik pangkal dalam merumuskan teorinya, dimana setiap manusia memiliki hak alam (Natuurrechten).

Tokoh-tokohnya: 1. Ajaran Caesarismus dan Monarcomachen  sandarannya adalah perjanjian. CAESARISMUS  beranggapan bahwa perjanjian antara Caesar dengan rakyat memuat penyerahan kekuasaan secara mutlak sehingga rakyat tidak bisa lagi meminta pertanggung jawaban raja (Translatio empire). OKI, raja berkuasa sangat mutlak, sehingga lahirlah prinsip Princep legibus solutus est, salus publica supreme lex. MONARCHOMACHEN berpandangan bahwa perjanjian rakyat dengan raja memuat penyerahan kekuasaan secara bersyarat, sehingga rakyat berhak meminta pertanggungjawaban raja. Penyerahan tersebut dicantumkan dalam Leges fundamentalis. 2. TOMAS HOBBE, JOHN LOCKE, DAN ROUSEAU HOBBES: manusia dalam SN sudah mempunyai HA, tetapi hak itu belum mendapat perlindungan karena masih berlaku hukum tinjudan main hakim sendiri. lahir FU (onderwervings verdrag) untuk menjamin/Mendirikan organissi negara. Kemudian lahir FS untuk menjamin kepentingan mereka dengan cara menyerahkan HA kepada raja. FU ditelan oleh FS. Jadi PS hanya dibuat antara rakyat dengan rakyat untuk menyerahkan kekuasaan kepada penguasa ; sedangkan raja tidak terikat oleh perjanjian itu, sehingga lahirlah raja absolut

* dalam SN, manusia itu sebagai mahluk yang berakal (homo sapien) JOHN LOCKE: * dalam SN, manusia itu sebagai mahluk yang berakal (homo sapien) * JL termasuk golongan Monarchomachen * menurutnya: dalam perjanjian tidak semua hak diserahkan kepada raja * mengakui FU dan FS * FS  untuk mnelindungi hak rakyat yang telah dimiliki dalam SN J.J. ROUSEAU * FS ditelan oleh FU * Volonte de Tout  suara rakyat secara keseluruhan ; dan biasanya dipergunananpada waktu membentuk negara. (FU) Volonte general  suara mayoritas rakyat, untuk menjalankan pemerintahan.

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN TH, JL, DAN JR diaku adanya SN dan SC SC lahir dari perjanjian sosial untuk melenyapkan adagium Hobbes ilmu pengetahuan telah dipakai sbg dasar hukum (recht grond) u/ kepentingan politik, dimana: TH: kekuasaan mutlak pada raja JL: ada pembatasan kekuasaan raja JR: kekuasaan mutlak pada rakyat 2. PERBEDAAN: a. pangkal tolak perumusan teori ttg manusia dlm SN (Philisopishe Anthropologie): TH: manusia magluk yang buas, jahat, egois  Leviathan JL/JR: manusia itu baik b. Dasar Hukum: TH : - memberikan dasar hk pada absolut monarkhi hanya mengakui satu faktum yaitu FS JL : - memberikan DH pada konstitusional monarkhi  monarchomachen - mengakui FU dan FS JR: - dasar hukum pada absolut demokrasi - hanya mengakui FU