DIREKTORAT UPD I, DITJEN OTDA KEMENTERIAN dlm NEGERI Irja Barat Kepri UU 23/2014 TTG PEMDA DAN PERATURAN PELAKSANA FAEBUADODO HIA Hp.08129175479 KASUBDIT LINGKUP IV DIREKTORAT UPD I, DITJEN OTDA KEMENTERIAN dlm NEGERI 2015
SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA Efektifitas Pemerintahan daerah mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 2
22 ISU-ISU STRATEGIS UU 23/2014 MASALAH PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM MASALAH PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN MASALAH DAERAH BERCIRI KEPULAUAN MASALAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH (UU tersendiri) MASALAH PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PUSAT MASALAH FORKAMPIMDA MASALAH PERANGKAT DAERAH MASALAH KECAMATAN MASALAH APARATUR DAERAH MASALAH Perda (PERDA) MASALAH PEMBANGUNAN DAERAH 3
MASALAH KEUANGAN DAERAH MASALAH PELAYANAN PUBLIK Lanjutan.. MASALAH KEUANGAN DAERAH MASALAH PELAYANAN PUBLIK MASALAH PARTISIPASI MASYARAKAT MASALAH KAWASAN PERKOTAAN MASALAH KAWASAN KHUSUS MASALAH KERJASAMA ANTAR DAERAH MASALAH DESA (UU 6 th. 2014) MASALAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TINDAKAN HUKUM THD APARATUR PEMDA MASALAH INOVASI DAERAH MASALAH DPOD 4
HUB KEWENANGAN PEMERINTAHAN dlm NKRI psl 4 UUD psl 17 psl 18 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. dlm melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pemerintahan. *) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dlm undangundang***) NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yg tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yg diatur dgn undang-undang. **) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
LEMBAGA-LEMBAGA dlm SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia/1945 UUD 1945 PUSAT MA MK BPK DPR MPR DPD PRESIDEN/ WAPRES KY KPU Kementerian Negara BANK SENTRAL dewan pertimbangan TNI/POLRI Lingkungan Peradilan PROVINSI PERWAKILAN BPK PROV DAERAH Umum PEMDA DPRD Agama Militer KAB/KOTA TUN PEMDA DPRD
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R D P R PRESIDEN B P K M A M K DPD MENTERI/K.LPNK DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DAERAH OTONOM PROVINSI PEMDA DPRD KAB/KOTA PEMDA DPRD
Menciptakan kesejahteraan MASYARAKAT SEJAHTERA PELAYANAN PUBLIK Menciptakan kesejahteraan TUJUAN OTDA CIVIL SOCIETY DEMOKRASI
ALUR PIKIR PEMBAGIAN URUSAN REVISI PP 38/07 UU 32/04 UU 23/14 PP 38/07 RPP PELAKSANA URUSAN KONKUREN
PERATURAN PELAKSANA UU 23/2014 28 PP 2 PERPRES 6 PERMEN
UU 23/2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH PER-UU-AN yg SAAT INI MENGATUR INVENTARISASI PERATURAN PELAKSANAAN DARI UU 23/2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH NO JENIS TENTANG PELAKSANAAN DARI psl PENANGGUNG-JAWAB PER-UU-AN yg SAAT INI MENGATUR Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal psl 18 ayat (3) Ditjen Otda PP 65/2005 ttg Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM Urusan Pemerintahan: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan konkuren. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Forkopimda Provinsi, Kab/Kota dan Forkopimda Kecamatan. psl 21 psl 25 ayat (7) psl 26 ayat (6) PP 38/2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota Blm ada pengaturan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan umum. PP 19/2010, sbgmana tlh diubah dgn PP 23/2011 ttg Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gub Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Prov. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan psl 23 Ditjen PUM PP 7/2008 ttg Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut dan Daerah Prov yg Berciri Kepulauan psl 30 Belum diatur
Lanjutan.. Penataan Daerah psl 35 ayat (2) psl 39 ayat (6) psl 55 Ditjen Otda PP 78/2007 ttg Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Desain Besar Penataan Daerah psl 56 ayat (6) Belum diatur Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah psl 74 PP 3/2007 ttg Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. PP 6/2008 ttg Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Lanjutan..
Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Belanja kepala Daerah dan wakil kepala daerah. psl 75 ayat (4) psl 299 ayat (1) Ditjen Keuda PP 109/2000 ttg Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hak Protokoler, Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD: Hak protokoler Pimpinan dan anggota DPRD Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Belanja pimpinan dan anggota DPRD. psl 123 ayat (2), psl 177 ayat (2) psl 124 ayat (2), psl 178 ayat (2) psl 299 ayat (2) PP 24/2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dgn PP 21/2007 ttg Perubahan Ketiga Atas PP 24/2004 ttg Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Psl 65 ayat (7) Psl 80 ayat (4), Psl 81 ayat (5) dan Psl 82 ayat (8) Psl 86 ayat (6) Ditjen Otda PP 6/2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dgn PP 78/2012 ttg Perubahan Keempat atas PP 6/2005 ttg Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lanjutan..
Lanjutan.. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat psl 91 ayat (8) Ditjen PUM PP 19/2010 ttg Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gub sbg Wakil Pemerintah Di Wilayah Prov, sebagaimana telah diubah dgn PP 23/2011 ttg Perubahan Atas PP 19/2010 ttg Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gub sbg Wakil Pemerintah Di Wilayah Prov Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Psl 132 ayat (1) dan Psl186 ayat (1) Psl145 dan Psl 199 Ditjen Otda PP 16/2010 ttg Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD ttg Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kecamatan Psl 221 (2) Psl 226 ayat (3) dan Psl 228 PP 19/2008 ttg Kecamatan Kelurahan psl 229 ayat (1) psl 230 ayat (6) Ditjen PMD PP 73/2005 ttg Kelurahan Perangkat Daerah psl 232 ayat (1) Biro Organisasi Setjen PP 41/2007 ttg Organisasi Perangkat Daerah Satuan polisi pamong praja psl 256 ayat (6) dan ayat (7) dan psl 257 ayat (2) PP 6/2010 ttg Satuan Polisi Pamong Praja Lanjutan..
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor psl 278 ayat (2) Ditjen Bina Bangda PP 45/2008 ttg Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah Supervisi, pemonitoran, dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU dan DAK psl 293 Ditjen Keuda PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan Pinjaman daerah psl 302 PP 30/2011 ttg Pinjaman Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah psl 283 ayat (2), psl 286 ayat (3), psl 295 ayat (1), psl 298 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6), psl 304 ayat (3), psl 310 ayat (4), psl 311 ayat (1), psl 327 ayat 2), psl 330 dan psl 346. PP 58/2005 ttg Pengelolaan keuangan Daerah Lanjutan..
Lanjutan.. Badan Usaha Milik Daerah psl 331 ayat (6) psl 335 ayat (2) psl 331 ayat (6) psl 335 ayat (2) psl 336 ayat (5) psl 337 ayat (2) psl 338 ayat (4) psl 340 ayat (2) psl 342 ayat (3) psl 343 ayat (2) Ditjen Keuda Undang-Undang 5/1962 ttg Perusahaan Daerah Tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan psl 353 Itjen Belum diatur Partisipasi masyarakat psl 354 ayat (5) dan ayat (7) Ditjen Bina Bangda Partisipasi masyarakat antara lain diatur dlm: PP 68/2010 ttg Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dlm Penataan Ruang PP 28/2000 ttg Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yg telah diubah dgn PP 92/2010 ttg perubahan atas PP 28/2000 ttg Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Lanjutan..
PP 71/2000 ttg Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan Penghargaan dlm Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perkotaan psl 357 ayat (5) psl 359 Ditjen Bina Bangda PP 34/2009 ttg Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan Kewenangan Daerah pada kawasan khusus psl 360 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Ditjen PUM PP 43/2010 ttg Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus Kerjasama Daerah psl 369 PP 50/2007 ttg Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah psl 383 Itjen PP 79/2005 ttg Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemda Inovasi Daerah psl 390 Badan Litbang Belum diatur 3. PERATURAN PRESIDEN Penjabat Sekretaris Daerah psl 214 ayat (5) Biro Kepegawaian Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah psl 397 ayat (5) Ditjen Otda Perpres 28/2005 ttg Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Lanjutan..
4. PERMEN-DAGRI Tata cara pemberian nomor register Perda Psl 243 ayat (3) Biro Hukum Permendagri 1/2014 ttg Pembentukan Produk Hukum Daerah Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda ttg RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD Psl 277 Ditjen Bangda Permendagri 54/2010 ttg Pelaksanaan PP 8/2008 ttg Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Tata cara evaluasi rancangan perda ttg APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan perkada ttg penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD, dan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta rancangan perda ttg pajak daerah dan retribusi daerah Psl 326 Ditjen Keuda Permendagri 16/2007 ttg Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda ttg APBD Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ttg Penjabaran APBD sebagaimana telah diubah dgn Permendagri 36/2011 ttg Perubahan Atas Permendagri 16/2007 ttg Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda ttg APBD Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ttg Penjabaran APBD. Permendagri 65/2007 ttg 'Pedoman Evaluasi Rancangan Perda ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ttg Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tata cara penyelesaian perselisihan antar Daerah dlm penyelenggaraan Urusan Pemerintahan psl 370 ayat (5) Ditjen PUM Belum diatur Evaluasi rancangan Perda ttg tata ruang daerah psl 400 ayat (2) Ditjen Bangda Permendagri 28/2008 ttg Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ttg Rencana Tata Ruang Daerah Unit pelayanan terpadu satu pintu psl 350 ayat (3) Permendagri 24/2006 ttg Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lanjutan..
PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN STRATEGI NASIONAL adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dlm rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hub luar negeri, pencapaian program strategis nasional, dan pertimbangan lain yg diatur dlm ketentuan peraturan pUU Akuntabilitas adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatanny dgn luas, besaran, dan jangkauan dampak yg dtimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan Efisiensi adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yg paling tinggi yg dapat diperoleh Eksternalitas adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas , besaran, dan jangkauan dampak yg timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
KEWENANGAN SESUAI PEMBAGIAN URUSAN Pemerintah PUSAT Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yg peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintahan provinsi Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Pemerintahan Kabupaten/kota Urusan Pemerintahan yg lokasinya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya hanya dlm Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
PEMERINTAHAN KAB/KOTA KEWENANGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAHAN PROV PEMERINTAHAN KAB/KOTA Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah; Melaksanakan Sosialisasi, Monev, fasilitasi , Supervisi, Binwas dlm penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah; Mengelola urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pusat; dan Melaksanakan Urusan Pemerintahan yg bersifat strategis nasional. Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Provinsi atau lintas Daerah Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK] Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK]
URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PSL. 10 PSL. 25 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) PSL. 11 - 24 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH WAJIB (24) PILIHAN (8) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PENATAAN RUANG PERA DAN KAWSN PEMUKIMAN TANTRIBUMLIMAS SOSIAL SPM
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ( UU 23/2014) KONKUREN WAJIB (24) PILIHAN (8) pendidikan; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kesehatan; pemberdayaan masyarakat desa; pekerjaan umum dan penataan ruang; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; perhubungan; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; sosial; tenaga kerja; penanaman modal; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; kepemudaan dan olah raga; statistik; pangan; persandian; pertanahan: kebudayaan; lingkungan hidup; perpustakaan; dan kearsipan; Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Perdagangan; Perindustrian; Transmigrasi.
URUSAN PEMERINTAHAN yg DISERAHKAN (KONKUREN) WAJIB (24) PILIHAN (8) berkaitan dgn pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi
TERIMA KASIH INDONESIA BANYAK WARNA BERSATU dlm KEBERAGAMAN DAN KEBERAGAMAN DISATUKAN dlm NKRI