SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan 1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan a)Mismatch b)Kualifikasi.
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Program Mahasiswa Berprestasi
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
SERTIFIKASI GURU.
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah.
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
Suryanti STUDI PELAKSANAAN PPG SD PRAJABATAN DI UNESA Suryanti
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Pengembangan Portofolio
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
1.) ALUR PENYELENGGARAAN PPG PRAJABATAN
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
SERITIFIKASI GURU TAHUN 2016 PAPARAN BUKU 2
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) Sutarno
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Transcript presentasi:

SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2010

Landasan Yuridis UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.

Calon Peserta Program PPG S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi; S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi; S-1/D-IV Non Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi; S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.

Seleksi Peserta Jumlah yang diterima disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan,Kuota ditetapkan bersama Dinas Pendidikan Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara. Mahasiswa yang lulus seleksi dilaporkan kepada Dirjen Dikti untuk mendapatkan nomor registrasi Program PPG.

Prosedur Rekrutmen Peserta Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti. Tes Potensi Akademik. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.

Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan

Matrikulasi (Hanya bagi PPG Prajabatan) Lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG. Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL) Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)

PENYELENGGARA PROGRAM MATRIKULASI PENYELENGGARA PROGRAM MATRIKULASI ADALAH PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN PENYELENGGARA PPG PENENTUAN MATA KULIAH YANG HARUS DIIKUTI DILAKUKAN OLEH KETUA PRODI PENYELENGGARA DENGAN MENGHITUNG DEFISIT MATAKULIAH YANG BELUM PERNAH DIIKUTI PADA SEWAKTU DI S1 PENYELENGGARAAN PROGRAM MATRIKULASI DAPAT DILAKUKAN TERSENDIRI (KHUSUS) ATAU DIMASUKKAN KE DALAM PROGRAM REGULER S 1

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2010

Program SERTIFIKASI GURU PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) SERTIFIKAT PENDIDIK GURU PRA JABATAN 1 GURU DALAM JABATAN PENILAIAN PORTOFOLIO 2 Catatan: Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014

Proses Seleksi Calon Peserta PPG Pra Jabatan S1 NON DIK DITERIMA DG MATRIKULASI S1 DIK Linier &Non Linier LULUS PROGRAM PPG DITOLAK DITERIMA TANPA MATRIKULASI SELEKSI

Tahapan Seleksi Peserta Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota B. Seleksi Akademik di LPTK

A. Seleksi di Dinas Pendidikan Kab/ Kota Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut. Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan. Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan. Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS. Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan. Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah. Surat persetujuan/izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Surat keterangan bebas napza Surat keterangan kesehatan. Bukti prestasi (portofolio) yang dapat berupa: Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah. Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan pendidikan atau media/alat pembelajaran. Surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan mengenai prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga yang dilegalisasi atasan. Surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.

B. Seleksi di LPTK Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, ke LPTK, LPTK melakukan penelitian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB. LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut. Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan bidang studi yang diampu) Tes kemampuan bahasa Inggeris( English for Academic Purposes) Tes potensi akademik sesuai dengan kondisi setempat Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kineja LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional

Pendidikan Profesi Guru (PPG) GURU DLM JABATAN S1/ D4 UJI AN ULANG 1X DISDINAS PROPINSI/KAB/KOTA DIKEMBALIKAN KE DINAS TL LULUS SELEKSI ADM DO BERASRAMA TL PPG DLM JABATAN: PENDALAMAN, WORKSHOP SSP & PPL LPTK SERTIFIKAT PENDIDIK SELEKSI AKD UJI KOMPETENSI LULUS TOLAK TERIMA REGISTRASI PPG PRA JABATAN: WORKSHOP SSP & PPL TL DISDIKNAS LPTK SELEKSI ADM MATRIKULASI UJI AN ULANG 1X LULUS LULUS DO S1/ D4 DIK & NON DIK TL TL

Persyaratan Peserta Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda. Memiliki NUPTK.

Persyaratan Peserta Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Memiliki prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).

Mekanisme Perekrutan Dinas Dik Prop/Kab/Kota Distribusi Format A1 Pengumuman Penetapan Kuota oleh Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti Sosialisasi Guru mengisi format A1 Seleksi Akademik oleh LPTK Guru melengkapi dan mengirimkan dokumen ke Dinas Pend Kab/Kota Seleksi Administrasi oleh Dinas

Mekanisme Perekrutan Ditjen PMPTK bersama Ditjen Dikti menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional. Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Program PPG kepada Dinas Pendidikan provinsi, LPMP, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis seleksi dan pelaksanan Program PPG Dalam Jabatan. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.

Mekanisme Perekrutan Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kab/Kota mengirimkan data hasil seleksi administrasi ke LPTK. LPTK melakukan seleksi dokumen dan seleksi akademik baik melalui tes maupun non tes sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK.

Terimakasih Email: subditppk@ditnaga-dikti.org subditppk_dit.ketenagaan@yahoo.com