Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT EVALUASI PENDANAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT EVALUASI PENDANAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
Kebijakan Pengalihan Penyaluran Dana BOS melalui Transfer ke Daerah Tahun 2011 Nina Sardjunani Deputi Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bidang Sumber Daya Manusia,
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Pengelolaan Dana Hibah
KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
INSPEKTORAT WILAYAH VI
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
CHANGE! DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP APBDES 2018
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
Teknis pemberkasan PEncairan BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK OPERASIONAL TPQ TAHUN ANGGARAN 2018 Kebumen, 4 Mei 2018.
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
Transcript presentasi:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2011 (muatan dalam Peraturan Menteri Keuangan) Disampaikan pada: Pada Sosialisasi Program BOS 2011 Kemendiknas Jakarta, 28 Desember 2010

Penerima Dana BOS BOS dialokasikan kepada daerah kabupaten dan kota untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sekolah penerima BOS adalah: - Sekolah Dasar (SD)/SDLB; dan - Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/SMP Terbuka baik Negeri maupun Swasta

Alokasi per Siswa 400 Ribu /Siswa/ Tahun 570 Ribu /Siswa/ Tahun (terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011) 400 Ribu /Siswa/ Tahun 570 Ribu /Siswa/ Tahun 397 Ribu /Siswa/ Tahun 575 Ribu /Siswa/ Tahun SD/SDLB Negeri/Swasta di Kota SD/SDLB Negeri/Swasta di Kabupaten SMP/SMPLB Negeri/Swasta di Kota SMP/SMPLB Negeri/Swasta di Kabupaten

BOS di APBN dan APBD BOS Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. (2) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011 atau APBD Perubahan Tahun 2011 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah

BOS dan BOSDA BOS ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD baik untuk BOS Daerah (BOSDA) dan atau Bantuan Operasional Pendidikan. (2) Penggunaan BOS agar tetap bersinergi dengan BOS Daerah (BOSDA) dan atau Bantuan Operasional Pendidikan.

DIPA PUSAT Dana BOS sebesar Rp.16.812.005.760.000,00 (enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

KOMPONEN DANA BOS Dana BOS yang dialokasikan ke daerah sebesar Rp.16,2 triliun untuk jumlah siswa total 36.751.515 orang (jumlah siswa SD sebesar 27.225.299 orang dan jumlah siswa SMP sebesar 9.526.216 orang). (2) Dana cadangan BOS (Buffer fund) untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula karena berlakunya tahun ajaran 2011/2012 dipertengahan tahun anggaran 2011sebesar Rp.545,97 miliar

RINCIAN ALOKASI Rincian Alokasi BOS untuk masing-masing kabupaten/kota dihitung/ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan Nasional, dan ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan; Rincian Alokasi BOS untuk masing-masing sekolah per kabupaten/kota dihitung berdasarkan data nama sekolah, jumlah sekolah dan jumlah siswa serta ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS (3) Alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alokasi sementara untuk Tahun Anggaran 2011.

PENCAIRAN DANA BUFFER Dana cadangan BOS (Buffer fund) pencairannya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional berdasarkan ketersediaan dan perkembangan data jumlah siswa yang riil dalam tahun ajaran berjalan.

PENYALURAN DANA BOS ….. (1) Penyaluran BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran BOS dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu: Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2011; Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan April 2011; Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan Juli 2011; dan Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2011 setelah PMK Alokasi prognosa definitif BOS 2011 ditetapkan.

PENYALURAN DANA BOS…… (2) (1) Penyaluran Triwulan Pertama, Kedua, dan Ketiga masing-masing sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi sementara (2) Penyaluran Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif BOS dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga (3) Alokasi prognosa definitif BOS akan ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober 2011, setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan siswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.

PELAPORAN …… (1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional, paling lambat, yaitu: Tw Pertama pada akhir bulan Maret 2011; Tw Kedua pada akhir bulan Juni 2011; Tw Ketiga pada akhir September 2011; Tw Keempat pada akhir bulan Desember 2011.

PELAPORAN …… (2) Laporan Realisasi pembayaran BOS dilakukan dengan ketentuan sbb: a. Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer dari Kas Negara dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing sekolah; b. Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer dari Kas Negara dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing sekolah; c. Laporan Realisasi pembayaran dibuat secara Triwulan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan d. Laporan Realisasi pembayaran yang disampaikan harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada Lampiran III dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

PELAPORAN …… (3) Dalam hal Laporan Realisasi Pembayaran Triwulan Pertama, Triwulan Kedua, dan Triwulan Ketiga terdapat selisih kurang ataupun selisih lebih, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi prognosa definitif BOS setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam hal Laporan Realisasi Triwulan Keempat terdapat selisih kurang ataupun selisih lebih, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

PENGAWASAN Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran BOS dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi penyalahgunaan/ penyimpangan penggunaan BOS berdasarkan hasil audit aparat pengawas fungsional/aparat pemeriksa, maka hasil audit tersebut akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terima Kasih Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Dana Perimbangan Gedung Radius Prawiro Lt.7 Jl. DR. Wahidin no.1 Jakarta Pusat (021) 3509445