Syarif As’ad
Gadai suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan
Pegadaian Badan usaha yang meminjamkan uang dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan, pada umumnya terdiri atas perhiasan atau barang rumah tangga Payung hukum syariah dalam pemenuhan prinsip syariah berpegang pada Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002. Tgl 26 Juni 2002 Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Induk Kelembagaan PP No.10 Thn 1990 Tgl 10 April 1990
Ujrah (fee based income) yaitu timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Pegadaian memperoleh keuntungan hanya dari sewa tempat yang dipungut, bukan dari tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Mudharabah (bagi hasil) meliputi kegiatan transaksi gadai yang memberikan kemudahan dalam mendapatkan akses modal bagi masyarakat. Jenis transaksinya ARRUM=Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil yang merupakan pembiayaan bagi para penguasaha mikro kecil, utuk pengembangan dengan prinsip syariah. Metode bagi hasil masih belum banyak diterapkan di pegadaian syariah.
Barang perhiasan Barang elektronik Kendaraan Barang rumah tangga Mesin
Golongan Marhun Bih Plafon Marhun Bih (Rp)Bea Adm (Rp) A B C D E F G H