Syarif As’ad.  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

DASAR-DASAR AKUNTANSI
PEGADAIAN thomas andrian.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
SUKUK – OBLIGASI SYARIAH
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN MUTU Nama : Ririn Hindun M. Karim NIM :
Perilaku Produsen : TEORI PRODUKSI DAN BIAYA PRODUKSI
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pajak Penghasilan Final
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
PEGADAIAN.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
PEGADAIAN.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
HUtang dan Kewajiban Lain
RAHN Teori, Landasan dan Aplikasi dalam perbankan
AKUNTANSI UNTUK PIUTANG
Lembaga Bank dan Keuangan Oleh Julius Nursyamsi SE., MM
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
11. Pegadaian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Peraturan Kehati-hatian
Pertemuan 16 PEGADAIAN DAN PERBANKAN SYARIAH
Pegadaian Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
PEGADAIAN PENGERTIAN :
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti Silvia Oktaviani
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
BANK SYARIAH.
HUKUM JAMINAN.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF
Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I.
BANK SYARIAH.
Gadai Ernu Widodo.
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
MK : Manajemen Lembaga Keuangan
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Herlianto Dery Kandari
UTANG PAJAK.
Pegadaian Pernahkah kalian : Tidak punya uang? Butuh modal usaha?
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
Sari Yuniarti,SE.,MM. PEGADAIAN Sari Yuniarti,SE.,MM.
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
PEGADAIAN Rita Tri Yusnita Sumber:
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
رهن Oleh : Asep Suryanto.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
PEGADAIAN PENGERTIAN :
Lembaga Bank dan Keuangan
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
PEGADAIAN SYARIAH.
Prepared by Irwan FE UPI YAI
PEGADAIAN Lembaga Bank dan Keuangan Feby Handayani
Transcript presentasi:

Syarif As’ad

 Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan

 Pegadaian  Badan usaha yang meminjamkan uang dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan, pada umumnya terdiri atas perhiasan atau barang rumah tangga  Payung hukum syariah dalam pemenuhan prinsip syariah berpegang pada Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002. Tgl 26 Juni 2002  Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan.  Induk Kelembagaan  PP No.10 Thn 1990 Tgl 10 April 1990

 Ujrah (fee based income)  yaitu timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Pegadaian memperoleh keuntungan hanya dari sewa tempat yang dipungut, bukan dari tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.

 Mudharabah (bagi hasil)  meliputi kegiatan transaksi gadai yang memberikan kemudahan dalam mendapatkan akses modal bagi masyarakat.  Jenis transaksinya  ARRUM=Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil yang merupakan pembiayaan bagi para penguasaha mikro kecil, utuk pengembangan dengan prinsip syariah.  Metode bagi hasil masih belum banyak diterapkan di pegadaian syariah.

 Barang perhiasan  Barang elektronik  Kendaraan  Barang rumah tangga  Mesin

Golongan Marhun Bih Plafon Marhun Bih (Rp)Bea Adm (Rp) A B C D E F G H