HUKUM DAN ABORSI .

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
Advertisements

Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Abortus dan Menstrual Regulation
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Alasan Aborsi & Pelaku Aborsi
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
Pengertian Aborsi Menurut KUHP
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Konseling KTD
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
A B O R T U S Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Macam-macam Delik.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
A B O R T U S dr. H. Agus Moch. Algozi, Sp.F (K) SH, DF.M
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
ABORSI.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Forensic Aspect of Legal Abortion
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
ABORSI Wahyu Andrianto Wahyu Andrianto.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
NARKOBA KENAKALAN REMAJA
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Transcript presentasi:

HUKUM DAN ABORSI 

Hukum & Aborsi Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” Yang menerima hukuman adalah: 1.   Ibu yang melakukan aborsi 2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi 3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229 KUHP 1.   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. 2.   Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3.   Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341 KUHP Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342 KUHP Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343 KUHP Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346 KUHP Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347 KUHP 1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 KUHP 1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 KUHP Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.