Assalamu’alaikum Wr. Wb. Perkawinan PNS, TNI/ABRI dan POLRI
Pengertian Perkawinan Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974).
Perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil PNS adalah unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Perkawinan Bagi PNS Diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Tersendiri Perihal perkawinan bagi PNS diatur pelaksanaannya dalam PP No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang kemudian diubah dan ditambah dengan PP No. 45 Tahun 1990.
Pemberitahuan Izin atau Penolakan Pemberiannya Kepada : Kepala badan administrasi kepegawaian Negara, sepanjang menyangkut PNS sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1974 dan pegawai bulanan disamping pensiun; Pimpinan masing-masing bank milik Negara, BUMN, bank milik daerah, dan BUMD, sepanjang menyangkut PNS sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1974 pegawai bank milik Negara BUMN, bank milik daerah, dan BUMD; Bupati, sepanjang menyangkut PNS sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1974, kepala desa, perangkat desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di desa.
Terjadinya Poligami di Kalangan PNS PNS laki-laki dapat berpoligami sepanjang hal tersebut dilakukan secara sah dan memenuhi syarat; PNS wanita, tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Izin untuk Beristeri Lebih dari Seorang Hanya Dapat Diberikan Apabila Memenuhi Minimal Salah Satu Syarat Sebagai Berikut: Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; Isteri mendapat cacad badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pemohon: Ada persetujuan tertulis dari isteri; PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Ditolaknya Izin Berpoligami Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan; Tidak memenuhi syarat berpoligami; Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Prosedur Izin Perceraian Bagi PNS Mengajukan permintaan secara tertulis; Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian; Permintaan izin tersebut diajukan kepada pejabat; Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian, dilakukan oleh pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut; Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS bersangkutan; Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang menyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami dari PNS bersangkutan atau dari pihak lain; Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami-isteri yang bersangkutan.
Kewajiban PNS Setelah Bercerai Wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya; Pembagian gaji tersebut ialah sepertiga; Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan PNS kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya; Apabila bekas isteri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Izin untuk Bercerai atau Berpoligami di Kalangan PNS Pimpinan lembaga tertinggi/tinggi Negara, menteri, jaksa agung, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, pimpinan kesekretariatan, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan gebernur kepala daerah tingkat I (izin dari kepala daerah yang bersangkutan); Bupati/walikota madya kepala daerah tingkat II termasuk walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan walikota administratif (izin dari Menteri Dalam Negeri); Pimpinan bank milik Negara dan pimpinan BUMN (izin dari Presiden); Pimpinan bank milik daerah dan pimpinan badan usaha milik daerah (izin dari kepala daerah yang bersangkutan).
Pelanggaran Disiplin Berat bagi PNS PNS yang melangsungkan perkawinan pertama atau duda/janda yang menikah lagi tidak memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan; PNS yang akan melakukan perceraian tanpa izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat yang diberi wewenang untuk itu; PNS pria berpoligami tanpa izin dari pejabat yang berwewenang itu; PNS yang hidup bersama wanita/pria yang bukan isterinya atau suami; PNS yang tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai terjadinya perceraian; PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan.
Sanksi Pelanggaran Penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun; Pembebasan dari jabatan; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS; Bagi PNS wanita, sanksinya adalah pemberhentian tidak hormat.
Perkawinan Bagi TNI/ABRI Peranan dan tugas pokok ABRI sangat berat, sehingga setiap anggota ABRI dikehendaki suatu disiplin yang lebih berat dalam mengemban tugasnya, dibanding anggota masyarakat diluar ABRI. Kehidupan ABRI yang sedemikian itu harus ditunjang oleh kehidupan suami-isteri atau berkeluarga yang serasi, sehingga setiap anggota ABRI dalam melaksanakan tugasnya tidak akan mengalami masalah-masalah dalam rumah tangganya.
Tata Cara Perkawinan TNI atau ABRI Anggota ABRI yang akan melaksanakan perkawinan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang; Izin kawin hanya diberikan apabila perkawinan yang akan dilakukan itu tidak melanggar hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak yang bersangkutan; Izin kawin pada prinsipnya diberikan pada anggota TNI atau ABRI yang bersangkutan jika pekawinan atau pernikahan itu memperlihatkan prospek kebahagiaan dan kesejahteraan bagi calon suami isteri yang bersangkutan dan tidak akan membawa pengaruh atau akibat yang merugikan kedinasan.
Hal yang Bisa Membatalkan Proses Perkawinan TNI atau ABRI Surat izin kawin hanya berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya; Dalam hal izin kawin telah diberikan, sedangkan perkawinan tidak jadi dilakukan, maka yang bersangkutan harus segera melaporkan pembatalan itu kepada pejabat yang memberikan izin tersebut disertai dengan alasan-alasan secara tertulis; Setelah perkawinan dilakukan, maka salinan surat izin kawin dari lembaga yang berwenang, serta salinan surat izin kawin harus diserahkan oleh yang bersangkutan kepada pejabat personalia di kesatuannya guna menyelesaikan administrasi personil dan keuangannya.
Penolakan Pemberian Izin Untuk Melakukan Perkawinan Tabiat, kelakuan dan reputasi calon suami atau isteri yang bersangkutan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma kehidupan bersama yang berlaku dalam masyarakat; Ada kemungkinan, bahwa perkawinan itu akan dapat merendahkan martabat TNI atau ABRI ataupun negara baik langsung maupun tidak langsung; Persyaratan kesehatan yang tidak dipenuhi.
. Tata Cara Perceraian TNI atau ABRI Anggota ABRI atau TNI yang akan melakukan perceraian harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang; Izin cerai hanya diberikan apabila perceraian yang akan dilakukan itu tidak bertentangan dengan hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Izin cerai pada prinsipnya diberikan kepada anggota TNI atau ABRI apabila perkawinan telah dilakukannya tidak memberi manfaat ketentraman jiwa dan kebahagiaan hidup sebagai suami dan isteri; Harus adanya permintaan tertulis dari pejabat agama angkatan atau pejabat TNI atau Polri yang bersangkutan.
Sanksi yang Didapat TNI atau ABRI Dalam bidang disiplin militer; Dalam bidang administratif.
Perkawinan Bagi Anggota POLRI Anggota Polri yang akan melangsungkan perkawinan, yang akan bercerai ataupun yang akan rujuk kembali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama yang dianutnya.
Tata Cara Permohonan Izin Kawin dan Izin Cerai Diatur Agama : Menurut Agama Islam; Menurut Agama Kristen Protestan; Menurut Agama Kristen Katholik; Menurut Agama Hindu dan Budha.
Langkah-Langkah yang Sudah di Tentukan dalam Perkawinan Polri Adalah Sebagai Berikut: Anggota polri yang akan melaksanakan perkawinan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang; Izin kawin baru dapat diberikan oleh pejabat berwenang, setelah mendapat pengesahan dari pejabat agama dilingkungan Polri; Izin kawin pada prinsipnya diberikan kepada anggota jika perkawinan/ pernikahan itu memperlihatkan prospek kebahagiaan dan kesejahteraan bagi calon suami/isteri yang bersangkutan, lagi pula tidak akan membawa pengaruh atau akibat yang dapat merugikan kedinasan.
Surat izin kawin hanya berlaku selama 6 bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya; Dalam hal izin kawin diberikan, sedangkan perkawinan tidak jadi dilakukan, maka yang bersangkutan harus segera melaporkan pembatalan itu kepada pejabat yang memberikan izin tersebut berikut alasan-alasan secara tertulis; Setelah perkawinan dilangsungkan, maka salinan surat kawin dari lembaga yang berwenang, berikut salinan surat izin kawin diserahkan yang bersangkutan kepada pejabat dikesatuannya guna penyelesaian administrasi dan keuangan; Anggota Polri tidak diperkenankan kawin mengikuti pendidikan pertama/pendidikan dasar baik di luar maupun diluar negeri.
Perkawinan Anggota Polwan Izin kawin dapat diberikan setelah sekurang-kurangnya dua tahun menjalankan dinas; Penolakan pemberian izin kawin dikakukan apabila : “Calon suami dari wanita ABRI berstatus beristeri” ; Surat izin permohonan kawin/cerai diajukan kepada pejabat.
Ketentuan Perceraian Bagi Anggota Polri Anggota ABRI atau TNI yang akan melakukan perceraian harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang; Izin cerai hanya diberikan apabila perceraian yang akan dilakukan itu tidak bertentangan dengan hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Izin cerai pada prinsipnya diberikan kepada anggota TNI atau ABRI apabila perkawinan telah dilakukannya tidak memberi manfaat ketentraman jiwa dan kebahagiaan hidup sebagai suami dan isteri.
Gugatan perceraian terhadap anggota polri oleh suami/istri yang bukan anggota polri dapat disampaikan langsung oleh yang berkepentingan kepada komandan atasannya dan boleh juga kepada Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri; Pemberian nafkah kepada bekas isteri atau suami yang bercerai dan atau kepada anak yang diasuhnya serta pembagian harta kekayaan akibat perceraian diputus oleh pengadilan; Setelah percerian dilangsungkan, maka salinan surat cerai dari Lembaga yang berwenang, berikut salinan surat izin cerai harus diserahkan oleh yang bersangkutan kepada pejabat personil daerah kesatuannya guna penyelesaian administrasi personalia dan keuangan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb Mohon maaf apabila terdapat kesalahan penulisan dan pengucapan dalam penyajian makalah kelompok kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ☺ ☺ ☺ ☺ ☺ ☺