› St. Asri Yamdhani J. ( ) › Intan Oktina Warasari ( ) › Novita Kurniawati ( ) › Suci Rizqi Amalia ( ) › Intan Robiyatul A. ( ) › Dewi Lusiyani ( )
Puji syukur kehadirat allah swt yang telah memberikan ahmat dan karunia Nya kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini, yang insyaalah tepat pada waktunya. makalah ini berjudul “perlindungan HAM bagi rakya kecil”. makalah ini berisikan tentang bagaimnakah keadaan rakyat kecil saat ini dalam mendapatkan perlindungan ham, dan tindakan apa saja yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan ham bagi rakyat kecil. kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, karena masih banyak sekali kekurangannya oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
1. LATAR BELAKANG Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapapun. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membedakan suku,golongan,keturunan,jabatan dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk Tuhan. Dalam perkembangan perwujudan HAM di Negara ini,masih terdapat pelanggaran HAM yang dapat kita jumpai,terutama yang memprihatinkan adalah banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia bagi rakyat kecil,yang seharusnya diberikan perlindungan,dan tidak dicederai hak-haknya sebagai manusia pada umumnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini,perlu adanya keseriusan dari pemerintah dalam menangani pelanggaran- pelanggaran yang terjadi pada rakyat kecil di Indonesia dan menghukum individu atau oknum yang terbukti melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi rakyat kecil. Selain itu,masyarakat juga perlu memahami tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan turut menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai dari lingkungan sosial tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbentuk penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat nasional atau menyeluruh.
Apa pengertian dari Hak Asasi Manusia (HAM) ? Bagaimanakah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi rakyat kecil?
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) Secara etimologi, kata “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan,kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Sedangkan kata “asasi” berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk yang dapat mengintervensinya apalagi mencabutnya. Misalnya hak hidup sebagai hak yang paling dasar yang dimiliki manusia,sehingga tak satupun manusia ini memiliki kewenangan untuk mencabut kehidupan manusia yang lainnya.
Sedangkan menurut John Locke, seorang ahli pikir di bidang Ilmu Negara berpendapat bahwa hak- hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Ia memperinci hak asasi sebagai berikut : 1. Hak hidup (the right to life) 2. Hak kemerdekaan (right to liberty) 3. Hak milik (right to property)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati,di junjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan ham bagi rakyat kecil Berdasarkan nilai-nilai pancasila yang terwujud dalam lima sila merupakan landasan bagi pengembangan hak asasi manusia, terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Berdasarkan sila ini, bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh karena itu, harkat dan martabat manusia wajib dihormati dan dijunjung tinggi. Baik dari kalangan pejabat sampai rakyat kecil sekalipun memiliki hak dan martabat yang sama. Terlebihlagi masyarakat kecil yang kita ketahui selama ini keadaannya sangat memprihatinkan.
Masih banyak sekali bentuk ketidak adilan HAM di indonesia khususnya bagi masyarakat kecil seperti contohnya kasus pencurian coklat yang dilakukan oleh nenek minah,kasus nenek minah tersebut telah menciderai rasa keadilan ditengah masyarakat,sebab nenek minah yang tidak tahu apa-apa harus berurusan dengan hukum dan dijatuhi hukuman oleh hakim.
Padahal apa yang diperbuat oleh nenek Minah sangat tidak berbanding dengan sanksi yang diterimanya. Seharusnya perkara- perkara kecil seperti ini tidak sampai ke pengadilan dan cukup diselesaikan bawah, tetapi hukum berkata lain. Substansi hukum tidak lagi mencerminkan keadilan ditengah masyarakat, hukum sudah jauh dari nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat.
Kasus nenek Minah merupakan secuil kecil masalah ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat. Banyak substansi hukum yang ada tidak berihak kepada kepentingan masyarakat, hukum tidak lagi mencerminkan perkembangan masyarakat sehingga banyak masalah-masalah hukum terkini ditengah- tengah masyarakat tidak bisa dijawab oleh hukum
Jika dibandingakan dengan kasus-kasus besar seperti halnya kasus korupsi, kasus nenek minah tidak ada apa-apanya, namun masalah seperti korupsi pemerintah terkesan kurang tanggap dan terlalu lama sekali untuk diselesaikan, sedangkan kasus nenek minah terkesan pihak pemerintah terlalu memperbesar-besarkan, seolah-olah ingin membuktikan bahwasanya negara kita ini benar-benar menjalankan hukum dengan baik dan benar. Padahal jika kita lihat itu dari kasus nenek minah, terlihat ada yang salah dengan hukum di indonesia.
Beberapa bentuk upaya perlindungan ham bagi rakyat kecil : a. Menghapus diskriminasi b. Pemenuham ham bagi rakyat kecil c. Meninggikan harkat dan martabat masyarakat kecil d. Lebih memperhatikan keberadaan masyarakat kecil
KESIMPULAN berdasarkan uraian-uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat kecil akan berlangsung dengan baik,jika mental dan moral dari aparatur penegak hukum, berubah seirama dengan nilai-nilai sosial yang ada di dalam masyarakat. Jadi, intinya dalam upaya perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat kecil tergantung pada manusia sebagai pemegang kendali dari seluruh aspek kehidupan masyarakat.
SARAN a. Rakyat kecil seharusnya dilindungi,bukan diperlakukan dengan semena-mena,seperti yang terjadi pada nenek Minah. b. Rakyat kecil seharusnya mempunyai hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan juga pemerintahan.
c. Hak asasi manusia bukanlah tanggung jawab sepihak, melainkan menuntut partisipasi dari seluruh elemen masyarakat termasuk rakyat kecil.