PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA Disampaikan dalam rangka Kuliah Umum Hukum Perbankan DIREKTORAT HUKUM BANK INDONESIA 2006
POKOK-POKOK PEMBAHASAN 1. Pendahuluan 2. Pengaturan dan Pengawasan Bank 3. Arah Kebijakan Perbankan 4. Perkembangan Perbankan 5. Ketentuan Kehati-hatian Perbankan 6. Penanganan Bank Bermasalah 2
1. PENDAHULUAN Bank merupakan lembaga intermediasi. Bank merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Bank merupakan pendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Bank merupakan lembaga yang sangat sensitif dan memiliki dampak sistemik. 2
Perusahaan Pemeringkat 1.1. Sistem Keuangan Indonesia Bank Indonesia Banking Supervision Otoritas Moneter Sistem Moneter Bank Umum Perbankan BPR UU No. 10/1998 Sistem Keuangan Modal Ventura Leasing Anjak Piutang Non Sistem Moneter Perusahaan Pembiayaan Kartu Kredit Pembiayaan Konsumen Asuransi Dana Pensiun Perusahaan Keuangan Lain Perusahaan Sekuritas. Perusahaan Pemeringkat 3 Perusahaan Gadai Pialang Pasar Uang
1.2. Tugas Bank Indonesia UU BI No.23/1999 sbgmn diubah dg UU No. 3/2004 Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaram Menetapkan & Melaksanakan Kebijakan Moneter MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mengatur & Mengawasi Bank 4
2. 1. Pengaturan dan Pengawasan Bank BI berwenang: menetapkan peraturan di bidang perbankan (right to regulate) memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan tertentu dari bank (right to license) melakukan pengawasan bank baik langsung maupun tidak langsung (right to supervise/control) mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (right to impose sanction) [Pasal 24 UUBI] 5
2.2. Pengaturan dan Pengawasan Bank Tujuan: Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai: Lembaga kepercayaan masyarakat dalam penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat Pelaksana kebijakan moneter Mendorong perkembangan ekonomi secara wajar 6
PENGAWASAN BANK 2.3 PETA PENGAWASAN BANK OPINI PUBLIK BANK INDONESIA YBS MASYA- RAKAT TDK LANGSUNG LANGSUNG TIM PEMERIKSA DAN TIM PENGAWAS BANK LAPORAN HASIL ANALISIS DATA BASE MELEKAT INTERN PENGAWASAN OLEH DEWAN AUDIT/DIREKTUR KEPATUHAN MANAJEMEN SPI AUDIT/ DIREKTUR KEUANGAN ANALISIS PASAR PUBLIK INFOR - MASI DARI LEMBAGA RATING MEDIA MASA OPINI PUBLIK LHP LAPORAN PENGAWASAN INTERN AKUNTAN PROFIL BANK TERPADU
2.4. Sistem Pengawasan Bank Pendekatan Risk-Based Supervision dengan tetap memperhatikan Compliance-Based Supervision Risk-Based Supervision (pengawasan berdasarkan risiko) Pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan dimana pengawasan/pemeriksaan bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat pada aktivitas fungsional bank dan sistem pengendalian risiko bank Compliance-Based Supervision (pengawasan berdasarkan kepatuhan) Pendekatan pengawasan yang menekankan pada pemantauan kepatuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan 7
2.5. Risk-Based Supervision SIKLUS PENGAWASAN Penyusunan Rencana Pemeriksaan Penilaian Risiko Triwulanan Pemahaman Terhadap Bank Pelaksanaan Pemeriksaan yang Terfokus pada Risiko dan Penyususnan Laporan Hasil Pemeriksaan Strategi Pengawasan Bank Individual Pelaksanaan Strategi Pengawasan Bank Individual dan Tindakan Pengawasan 1 2 3 4 5 6 8
2.6. Organisasi Sektor Perbankan di Bank Indonesia DEWAN GUBERNUR DIREKTORAT PENELITIAN & PENGATURAN PERBANKAN DIREKTORAT PERIZINAN & INFORMASI PERBANKAN DIREKTORAT PENGAWASAN BANK 1 DIREKTORAT PENGAWASAN BANK 2 DIREKTORAT PENGAWASAN BANK 3 DIREKTORAT PENGAWASAN BPR DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH DIREKTORAT INVESTIGASI & MEDIASI PERBANKAN 32 KANTOR BANK INDONESIA 9
3.1. Arah Kebijakan Perbankan Arsitektur perbankan Indonesia (API) 6 pilar/sasaran API : Struktur Perbankan yang sehat a.l. penguatan permodalan, peningkatan daya saing Sistem Pengaturan yang Efektif a.l. peningkatan compliance thd 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision Fungsi Pengawasan yang efektif a.l. peningkatan koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk-Based Supervision Industri perbankan yang kuat a.l. penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko, peningkatan kemampuan operasional Infrastruktur Perbankan yang Memadai a.l. pembentukan Credit Bureau, optimalisasi credit rating agency Perlindungan Konsumen a.l. penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan, transparansi 10
Arah Kebijakan Perbankan 11
Visi Perbankan Indonesia Bank dengan kegiatan usaha terbatas Struktur Perbankan Indonesia Sesuai Visi API Rp triliun Bank Internasional 50 Bank Nasional Permodalan 10 Bank dengan fokus: Daerah Korporasi Ritel Lainnya 0,1 Bank dengan kegiatan usaha terbatas BPR 12
3.2. Arah Kebijakan Perbankan Konsolidasi Perbankan Memperkuat kelembagaan perbankan melalui penguatan permodalan Modal Inti : - Minimum Rp80miliar pada akhir th 2007; dan - Minimum Rp 100miliar pada akhir th 2010 Penerapan Basel II Accord (secara bertahap) Sistem perhitungan kecukupan modal yang lebih berorientasi pada risiko dengan mendasarkan pada 3 pilar: 1) Minimum Capital requirement; 2) Supervision Review Process; 3) Market Discipline Pengembangan Perbankan Syariah Pengembangan BPR dan Linkage Program BPR dengan Bank Umum/Lembaga lain 13
4.1. Perkembangan Perbankan Tabel Perkembangan Jumlah Bank Posisi bulan Desember 2003 2004 2005 Jumlah Bank Jumlah Kantor Bank Umum 138 7.730 133 7.939 131 8.236 BPR 2.141 3.299 2.518 3.472 2.066 (Sept) 3.081 14
4.2. Perkembangan Perbankan Tabel Perkembangan Total Aset & DPK Posisi bulan Desember 2003 2004 2005 Total Aset DPK Total Aset Bank Umum 1.213.518 888.567 1.272.081 963.106 1.469.827 1.127.937 BPR 12.635 8.768 16.707 10.795 19.425 (Sept) 12.700 Dalam Miliar Rp 15
5. 1. Pokok-pokok Ketentuan Kehati-hatian Perbankan Giro Wajib Minimum PBI No 6/15/PBI/2004 sbgm diubah dg PBI No 7/29/PBI/2005 dan PBI No 7/49/PBI/2005 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) PBI No 3/21/PBI/2001dan PBI No 5/12/PBI/2003 Kualitas Aktiva & Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) PBI No 7/2/PBI/2005 sbgm diubah dg 8/2/PBI/2006 Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) PBI No 7/3/PBI/2005 Posisi Devisa Netto (PDN) PBI No 5/13/PBI/2003 sbgm diubah dg PBI No 6/20/PBI/2004 dan PBI No 7/37/PBI/2005 Prinsip Mengenal Nasabah & Anti-Money Laundering PBI No 3/10/PBI/2001 sbgmn diubah dg PBI No 3/23/PBI/2001 dan PBI No 5/21/PBI/2003 16
5.2. Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Wajib memiliki rekening giro di Bank Indonesia GWM adalah saldo giro yang harus dipelihara oleh Bank di Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga (DPK) bank. GWM dalam Rupiah ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah. Tambahan GWM dikaitkan dg jumlah DPK: 1% u/ bank dengan DPK >1T dan <10T 2% u/ bank dengan DPK >10T dan <50T 3% u/ bank dengan DPK >50T 17
Giro Wajib Minimum (GWM) Tambahan GWM dikaitkan dg loan to deposit ratio (LDR) : 0% u/ LDR>90% 1% u/ LDR>75% s.d. 90% 2% u/ LDR>60% s.d. 75% 3% u/ LDR>50% s.d. 60% 4% u/ LDR>40% s.d. 50% 5% u/ LDR<40% GWM dalam Valas ditetapkan sebesar: 3% dari DPK Bank dalam Valas 18
5.3. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR (aktiva tertimbang menurut rasio) Modal = modal inti + modal pelengkap (u/ Bank Umum domestik) Modal Inti = modal disetor, modal sumbangan, agio saham, cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan laba setelah pajak Modal Pelengkap = modal pinjaman, pinjaman subordinasi, cadangan revaluasi aktiva tetap, cadangan umum PPA Modal = dana bersih kantor pusat LN pada KC-Indonesia (Net Head Office Fund/NHOF – u/ KC Bank Asing) 19
5.4. Penilaian Kualitas Aktiva & PPA Aktiva Bank Produktif : penyediaan dana bank dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, penyertaan, transaksi rekening administratif, dll Non Produktif : aset bank selain aktiva produktif yang memiliki potensi kerugian, al. agunan yang diambil alih, properti terbengkalai Bank wajib menilai kualitas aktiva (produktif maupun non produktif) Bank wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva (PPA): = Cadangan umum dan khusus u/ aktiva produktif = Cadangan khusus u/ aktiva non produktif Kualitas Kredit : Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, Macet Kualitas Surat Berharga: Lancar, Kurang Lancar, Macet NPL (Non Performing Loan/Kredit Bermasalah) mencakup kredit dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet 20
Restrukturisasi Kredit dan Hapus Buku & Hapus Tagih Kredit Hanya dapat dilakukan thd debitur yang memenuhi kriteria: mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga masih memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restruktrisasi Bentuk-bentuk Restrukturisasi kredit : Penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan. Hapus Buku & Hapus Tagih Kredit Hapus buku: penghapusan kredit dari neraca, tanpa menghapus hak tagih bank terhadap debitur Hapus tagih: penghapusan kewajiban debitur Hanya dapat dilakukan thd kredit dengan kualitas Macet 21
5.5. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Pengertian BMPK: Prosentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank Tujuan pengaturan BMPK: U/ menghindari kegagalan bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana BMPK kepada PIHAK TERKAIT 10% dari modal bank – u/ seluruh pihak terkait BMPK kepada PIHAK TIDAK TERKAIT 20% dari modal bank - u/ satu peminjam 25% dari modal bank - u/ satu kelompok peminjam Pihak Terkait: Perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan atau keuangan. Kelompok Peminjam: Beberapa peminjam yang mempunyai hubungan pengendalian baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan atau keuangan. 22
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Beberapa pengecualian dari BMPK: Pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau Bank Indonesia Penyediaan dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia Penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai atau surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau Bank Indonesia Penyertaan modal kepada bank lain sepanjang dikonsolidasikan Pengambilalihan wesel ekspor berjangka sepanang telah diaksep oleh prime bank Bagian penyediaan dana yang dijamin prime bank Penempatan dana pada prime bank, maksimum sebesar modal bank Pemberian kredit dengan pola kemitraan inti-plasma 23
5.6. Posisi Devisa Neto (PDN) Tujuan: - pengelolaan risiko transaksi valuta asing - dalam rangka memelihara stabilitas nilai tukar Pengertian PDN: selisih bersih aktiva dan pasiva untuk setiap valas ditambah selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang berupa komitmen maupun kontijensi dalam rekening administratif untuk setiap valas yang semuanya dinyatakan dalam rupiah PDN yang wajib dipelihara maksimum 20% dari modal U/ bank yang sudah wajib memperhitungkan risiko pasar, PDN maksimum 30% dari modal. Bank wajib melaporkan PDN setiap akhir hari. 24
5.7. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) KYC adalah prinsip untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi mencurigakan Tujuan : Melindungi bank dari risiko terkait dg pencucian uang (risiko reputasi, risko hukum, risiko konsentrasi) Membantu penegakan hukum tindak pidana pencucian uang Pokok-pokok penerapan KYC: Mengenal/mengidentifikasi nasabah, termasuk beneficial owner Membuat profil nasabah dan menatausahakan data identitas nasabah Memantau rekening dan transaksi nasabah Mengidentifikasi terjadinya transaksi keuangan mencurigakan Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK Bank wajib menolak membuka rekening atau melakukan transaksi dengan calon nasabah yang: a) tidak memenuhi KYC; b) memberikan identitas atau informasi tidak benar; c) berbentuk shell banks atau digunakan oleh shell banks. 25
5.7. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) Tindak Pidana pencucian uang (money laundering) Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan ….. atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah Transaksi keuangan mencurigakan transaksi keuangan yg menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah ybs; transaksi keuangan yg patut diduga dilakukan dengan tujuan utk menghindari pelaporan transaksi yg wajib dilakukan oleh Bank sesuai UU TPPU; transaksi yg dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yg diduga berasal dari hasil tindak pidana Pengertian dana hasil tindak pidana termasuk dana yang secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme. 26
TAHAP-TAHAP PENCUCIAN UANG PLACEMENT LAYERING INTEGRATION PT. Alfa memerintahkan Bank B untuk membayar kepada Bank D dalam rangka pembelian 1000 lot saham PT Gamma PT Alfa 4a 1 Saham PT Gamma diserahkan kepada PT Alfa Bank D Pihak ketiga menyetor uang tunai ke Rekening Tuan ABC di Bank A Bank B 5a 6a 3a Transaksi dilaksanakan Dana diterima Transfer Dana Bank A 6b 2 Bank E 3b Tuan ABC memerintahkan Bank A untuk melakukan wire transfer kepada PT Alfa & PT Beta 5b Hak kepemilikan atas tanah & bangunan diserahkan kpd PT Beta Bank C PT Beta memerintahkan Bank C untuk melunasi kredit properti di Bank E Tuan ABC PT Beta 4b
6.1. Penanganan Bank Bermasalah KONDISI BAIK BERPOTENSI BERMASALAH PENGAWASAN INTENSIF PENGAWASAN RUTIN/NORMAL KONDISI BAIK KONDISI MEMBURUK PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE) BERHASIL GAGAL UPAYA PENYELAMATAN KOMITE KOORDINASI LPS TDK BERDAMPAK SISTEMIK BI mencabut izin usaha bank LPS membayar penjaminan & melikuidasi BERDAMPAK SISTEMIK - BI meminta keputusan penyelamatan bank kepada Komite Koordinasi 27
6.2. Penanganan Bank Bermasalah Kriteria bank yang masuk dalam pengawasan intensif TKS kurang sehat (PK-4) atau tidak sehat (PK-5); atau Permasalahan potensial dan atau aktual untuk keseluruhan risiko; atau Pelanggaran GWM dengan langkah penyelesaiannya yang tidak mungkin tercapai; atau Pelanggaran PDN namun langkah pemyelesaiannya tidak mungkin tercapai; atau Permasalahan likuiditas yang mendasar; atau Permasalahan profitabilitas yang mendasar; atau NPL Netto > 5% dari total kredit. 28
6.3. Penanganan Bank Bermasalah Kriteria bank yang masuk dalam pengawasan khusus (SSU) CAR < 8%; dan atau Rasio GWM kurang dari 5% dengan perkembangan memburuk dalam waktu singkat Jangka waktu SSU: 3 bulan untuk bank yang belum go public 6 bulan untuk bank yang go public dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu 3 bulan 29
6.5. Penanganan Bank Bermasalah Kriteria bank non sistemik yang diserahkan ke LPS Jangka waktu SSU belum terlampaui namun kondisi bank menurun sehingga CAR < 8%; dan atau GWM < 0%; ATAU Jangka waktu SSU telah terlampaui, CAR < 8% dan kondisi bank tidak mengalami perbaikan Kriteria bank berdampak sistemik yang dimintakan keputusan Komite Koordinasi Jangka waktu SSU belum terlampaui, namun kondisi bank menurun dg cepat; atau Jangka waktu SSU telah terlampaui, CAR < 8% dan kondisi bank tidak mengalami perbaikan; atau Jangka waktu SSU belum terlampaui, namun fasilitas pembiayaan darurat bank telah jatuh tempo dan tidak dapat dilunasi 30
Akhir Presentasi Terima Kasih