KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA NON KEMENTERIAN Disampaikan pada acara ForumKomunikasi Pejabat Fungsional Kementerian keluatan dan Perikanan Tahun 2013 Mason Pine Hotel Bandung 22 Agustus 2013
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; Dasar Hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil jo. PP No 40 Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2 2
SKEMA PEMBINAAN PNS Jabatan Struktural 2. Jabatan Fungsional kompetensi, prestasi kerja jenjang pangkat syarat objektif lainnya PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Jabatan Struktural JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU/KHUSUS 2. Jabatan Fungsional JABATAN FUNGSIONAL UMUM Membentuk Jabatan Fungsional Baru Revisi jabatan fungsional yang sudah ada Mengatur dan Menata Jabatan Fungsional Umum (Non Angka Kredit) 3
Program percepatan Program Percepatan Reformasi Birokrasi 1 2 3 4 5 6 (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 1 Penataan Struktur Birokrasi. (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 2 Penataan Jumlah dan distribusi PNS. 3 Sistem Seleksi CPNS & Promosi PNS Secara Terbuka 4 Profesionalisasi PNS. 5 Pengembangan sistem Elektronik Pemerintah (E-Government). 6 Penyederhanaan Perizinan Usaha. 7 Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas Aparatur 8 Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasaranan Kerja PNS. 9
Program pengembangan sdm aparatur RENCANA AKSI Profesionalisasi PNS a. Penetapan standar kompetensi jabatan b. Peningkatan kemampuan PNS berbasis kompetensi (Diklat) c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri e. Sertifikasi kompetensi profesi f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik g. Pengukuran Kinerja Individu h. Penguatan Jabatan Fungsional
PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Identifikasi jabatan fungsional Penyusunan standar kompetensi Identifikasi output jabatan fungsional Pengelolaan kinerja jabatan fungsional Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL
Beberapa kelemahan dalam pengaturan JF Kegiatan masih berorientasi pada proses bukan pada produk atau output akhir Beberapa kelemahan dalam pengaturan JF JF untuk kategori Ahli dan Terampil digabung dalam satu pengaturan Kompetensi setiap jenjang jabatan belum tergradasi dengan baik Uji Kompetensi belum menjadi persyaratan dalam pengangkatan Instansi Pembina belum sepenuhnya melaksanakan Quality Assurance dalam pembinaan
Solusi Pengaturan JF ke Depan Kegiatan berorientasi pada pada produk atau output akhir Pemisahan JF kategori Ahli dan Terampil Solusi Pengaturan JF ke Depan Kompetensi setiap jenjang jabatan harus terdefinisi dengan jelas sehingga ada perbedaan kompetensi setiap jenjang jabatan Uji Kompetensi menjadi persyaratan dalam pengangkatan untuk menjamin kompetensi JF Instansi Pembina wajib melaksanakan Quality Assurance dalam pembinaan JF dan melaporkan hasilnya kpd MenpanRB
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Yang telah ditetapkan: Pengawas Perikanan (Permenpan dan RB Namor 01 tahun 2011) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (Permenpan dan RB Namor 22 Tahun 2013) Penyuluh Perikanan (Permenpan Nomor Per/19/M.PAN/10/2008) Nomr Analis Pasar Hasil Perikanan (Permenpan dan RB Namor 25 Tahun 2013) INSTANSI PEMBINA : KKP Usulan baru : Agar dilakukan identifikasi Jabatan Fungsional apa yang dapat dilembagakan Dilakukan kajian dan uji beban kerja untuk menjamin terwujudnya profesionalisme dan pengembangan kariernya
Peran Kementerian KKP selaku Instansi Pembina dan Instansi Pengguna JF Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh Instansi pembina. Instansi Pengguna jabatan fungsional (Pemerintah Pusat/ Daerah Prov,Kab/Kota). menyusun petunjuk teknis pelaksanaan; menyusun pedoman formasi; menetapkan standar kompetensi; mengusulkan tunjangan jabatan; melakukan sosialisasi serta petunjuk pelaksanaannya; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional; memfasilitasi pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional; mengembangkan sistem informasi jabatan; memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional memfasilitasi pembentukan organisasi profesi ; memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik jabatan; melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan; dan melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional; Melaporkan perkembangan pembinaan JF kepada Menteri PAN dan RB serta tembusannya kepada Kepala BKN. menyusun formasi jabatan untuk setiap jenjang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional penyelenggaraan pembinaan. memfasilitasi pelaksanaan tugas melakukan penilaian prestasi kerja. menyusun Manajemen Diklat berkoordinasi dengan instansi pembina Jabfung PNS PROFESIONAL
Prospek dan Manfaat Jabatan Fungsional Meningkatan efektivitas dalam pelaksanaan tugas guna mendukung kinerja organisasi Meningkatan produktivitas kerja PNS dalam melaksanakan tugas; Memperluas untuk menduduki jabatan tertentu; Profesionalisme PNS; Kejelasan peran dan kinerja; Kedudukan, Tugas tersetruktur dan berjenjang, kemandirian tugas; Tingkat/jenjang : Terampil (Penyelia, III/d) Keahlian (Utama, IV/e) Memperpendek rentang kedali. Memperoleh tunjangan BUP Peluang naik pangkat/jabatan Prospek dan Manfaat Jabatan Fungsional
SELAMAT DAN SUKSES Created by aba subagja