Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak
Overview Akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengusaha) Profit loss sharing. Bank bisa bertindak sebagai pemilik dana Pembiayaan mudharabah Bank sebagai sebagai pengusaha mudharabah muqayyadah (Investasi terikat nasabah) Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat nasabah).
Aspek Akuntansi Bank sebagai Shohibul Maal (Pembiayaan Mudharabah) Bank sebagai Mudharib (Investasi Mudharabah Nasabah )
Pembiayaan Mudharabah Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah Pembayaran Kembali Pembiayaan Hilang Akad Mudharabah Berakhir Penyisihan Kerugian Keuntungan dan Kerugian
Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah Diakui pada saat penyerahan kas atau aktiva non kas. Pembiayaan mudharabah yang diserahkan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.
Pembiayaan dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran. Jurnalnya: Pembiayaan mudharabah xx Kas xx
Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non kas: Diukur sebesar nilai wajar saat pembayaran Selisih nilai wajar dengan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank. Beban yang terjadi sehubungan dengan akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati.
Contoh Bank syariah memberikan modal dalam bentuk akad mudharabah berupa mesin. Nilai buku mesin Rp 400 juta. Nilai wajar dari mesin adalah 380 juta sedangkan biaya akadnya sebesar Rp 2 juta. Pembiayaan mudharabah 380 jt Kerugian penurunan nilai 20 jt Mesin mudharabah 400 jt
Untuk mencatat biaya akad Jika beban ditanggung shohibul maal Biaya akad mudharabah 2 jt Kas 2 jt Biaya akad ditanggung mudharib Kas 2 jt Pendapatan akad Mudharabah 2 jt
Pembayaran Kembali Diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah. Kas xx Pembiayaan Mudharabah xx
Pembiayaan Hilang Hilang sebelum dimulainya usaha Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pembiayaan Mudharabah xx Hilang setelah akad dimulai kerugian diperhitungkan saat bagi hasil. Kas xx Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pendapatan Bagi hasil Mudhrbh xx
Akad Mudharabah Berakhir Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah belum langsung dibayar maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Piutang Jatuh Tempo xx Pembiayaan Mudharabah xx
Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah, langsung dibayar Kas xx Pembiayaan Mudharabah xx
Penyisihan Kerugian Pembiayaan Mudharabah: Rp 100 jt Piutang Jatuh Tempo Rp 50 jt Kerugian pembiayaan dan piutang tak tertagih ditaksir 5%. Kerugian Pembiayaan Mdhrbh 5 jt Kerugian Piutang Jatuh Tempo 2,5 jt CK Pembiayaan Mudhrbh 5 jt CKP Jth Tempoh 2,5 jt
Keuntungan dan Kerugian Distribusi bagi hasil dapat dilakukan dengan cara: Profit sharing Revenue sharing Bila pembiayaan melewati satu periode: Keuntungan pembiayaan diakui pada saat terjadinya bagi hasil Kerugian yang terjadi diakui periode terjadinya kerugian teersebut dan mengurangi pembiayaan.
Akhir periode Piutang Pendapatan Bg Hsl xx Pendapatan Bg Hsl Mudharabh xx Saat bagi hasil diberikan Kas xx Piutang Pendapatan Bagi Hsl xx Jika terjadi kerugian Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pembiayaan Mudharabah xx
Bank Sebagai Mudharib Bank menerima udang dari nasabah untuk dikelola. Investasi Tidak Terikat Investasi Terikat Saat menerima setoran Kas xx Investasi tidak Terikat xx
Jika terjadi penarikan investasi oleh nasabah Investasi tidak Terikat xx Kas xx Saat bank memperoleh untung Beban bagi hasil mudharabh xx Kewajiban bg hsl Mudharabh xx Saat membayar bagi hasil kepada nasabah Kewajiban bg hsl nudharabah xx Kas xx