FASILITAS BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997 JO. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2007
DEFINISI BARANG UTK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN Penjelasan Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 17/2006 Huruf f : Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yaitu barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
DEFINISI BARANG UTK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN Pasal 1 KMK 143 jo PMK 51 : Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada.
SUBJEK FASILITAS Perguruan Tinggi; Lembaga; Badan; baik yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (sesuai daftar lampiran KMK 143), maupun yang belum.
OBJEK FASILITAS BARANG YANG BENAR-BENAR DIGUNAKAN UNTUK MEMAJUKAN ILMU PENGETAHUAN TERMASUK UNTUK PENYELENGGARAAN PENELITIAN DENGAN TUJUAN MEMPERTINGGI TINGKAT ILMU PENGETAHUAN YANG ADA
Kelengkapan Permohonan Permohonan dari pimpinan perguruan tinggi, badan, atau lembaga; Daftar rincian jumlah, jenis barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan/bandara tempat pembongkaran; Rekomendasi dari instansi teknis terkait (melihat jenis barang yang dimintakan fasilitas, misal barang radioaktif, rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir / Bapeten); Surat Keterangan mengenai tujuan pengunaan barang. Catt: Apabila perguruan tinggi, badan, atau lembaga termasuk ke dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, mengajukan permohonan sesuai dengan format dalam SE Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE- 32/BC/1997 tanggal 22 September 1997 dalam 3 (tiga) rangkap.
Keputusan pemberian fasilitas Apabila perguruan tinggi/badan/lembaga yang tercantum dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, maka keputusan pemberian fasilitas diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan memberikan ‘endorsment’ (cap/print) persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada bagian belakang setiap lembar permohonan; Apabila tidak tercantum dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, maka Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
u.p. DIR. FASILITAS KEPABEANAN SKEMA PEMBERIAN PEMBEBASAN bea masuk Ada dalam Lampiran PMK MENKEU via DJBC u.p. DIR. FASILITAS KEPABEANAN DIT. FASILITAS KEPABEANAN DJBC PERGURUAN TINGGI, LEMBAGA/BADAN Tidak ada dalam Lampiran PMK MENTERI KEUANGAN (minta persetujuan) DJBC u.p. DIT. FASILITAS KEPABEANAN
TERIMAKASIH http://www.beacukai.go.id