Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

REGISTRASI KEPABEANAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
PERTANGGUNGJAWABAN PREMI 1. DASAR HUKUM 2 1.PMK Nomor 243/PMK.04/ Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/ Surat Sekretaris DJBC Nomor S-525/BC.1/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
FILOSOFI PEMUNGUTAN CUKAI
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
SUNSET POLICY.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
BEA MATERAI Bea Materai.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

FASILITAS BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997 JO. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2007

DEFINISI BARANG UTK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN Penjelasan Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 17/2006 Huruf f : Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yaitu barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

DEFINISI BARANG UTK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN Pasal 1 KMK 143 jo PMK 51 : Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada.

SUBJEK FASILITAS Perguruan Tinggi; Lembaga; Badan; baik yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (sesuai daftar lampiran KMK 143), maupun yang belum.

OBJEK FASILITAS BARANG YANG BENAR-BENAR DIGUNAKAN UNTUK MEMAJUKAN ILMU PENGETAHUAN TERMASUK UNTUK PENYELENGGARAAN PENELITIAN DENGAN TUJUAN MEMPERTINGGI TINGKAT ILMU PENGETAHUAN YANG ADA

Kelengkapan Permohonan Permohonan dari pimpinan perguruan tinggi, badan, atau lembaga; Daftar rincian jumlah, jenis barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan/bandara tempat pembongkaran; Rekomendasi dari instansi teknis terkait (melihat jenis barang yang dimintakan fasilitas, misal barang radioaktif, rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir / Bapeten); Surat Keterangan mengenai tujuan pengunaan barang. Catt: Apabila perguruan tinggi, badan, atau lembaga termasuk ke dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, mengajukan permohonan sesuai dengan format dalam SE Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE- 32/BC/1997 tanggal 22 September 1997 dalam 3 (tiga) rangkap.

Keputusan pemberian fasilitas Apabila perguruan tinggi/badan/lembaga yang tercantum dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, maka keputusan pemberian fasilitas diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan memberikan ‘endorsment’ (cap/print) persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada bagian belakang setiap lembar permohonan; Apabila tidak tercantum dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, maka Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

u.p. DIR. FASILITAS KEPABEANAN SKEMA PEMBERIAN PEMBEBASAN bea masuk Ada dalam Lampiran PMK MENKEU via DJBC u.p. DIR. FASILITAS KEPABEANAN DIT. FASILITAS KEPABEANAN DJBC PERGURUAN TINGGI, LEMBAGA/BADAN Tidak ada dalam Lampiran PMK MENTERI KEUANGAN (minta persetujuan) DJBC u.p. DIT. FASILITAS KEPABEANAN

TERIMAKASIH http://www.beacukai.go.id