Persaingan usaha
UU ANTI MONOPOLI DI INDONESIA UTK MENCIPTAKAN PERSAINGAN SEHAT UNTUK MENCAPAI EKONOMI PASAR YANG EFISIEN. AGAR SEMBER DAYA ALAM TERALOKASIKAN SECARA EFISIEN. KONSUMEN MEMILIKI BANYAK PILIHAN ATAS BARANG DAN ATAU JASA YANG TERSEDIA DI PASAR. MEMUNGKINKAN MUNCULNYA INOVASI HARGA BARANG DAN ATAU JASA IDEAL BAIK DITINJAU DARI KUALITAS MAUPUN BIAYA PRODUKSI.
FILOSOFI DIKELUARKANNYA UU NO. 5 THN. 1999 DEMOKRASI EKONOMI KESEMPATAN YANG SAMA BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK BERPARTISIPASI PROSES PRODUKSI DAN PEMASARAN BARANG DAN ATAU JASA PERTUMBUHAN EKONOMI DAN MEKANISME EKONOMI PASAR YANG WAJAR
KPPU TUGAS : MENGAWASI PELAKSANAAN UU NO. 5 THN 1999 STATUS : LEMBAGA INDEPENDEN (TERLEPAS DARI PENGARUH DAN KEKUASAAN PEMERINTAH DAN PIHAK LAIN) KPPU BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN KPPU DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN ATAS PERSETUJUAN DPR MASA JABATAN KPPU 5 (LIMA) TAHUN DAN DAPAT DIANGKAT KEMBALI UNTUK 1 KALI MASA JABATAN
WEWENANG KPU MENERIMA LAPORAN MELAKUKAN PENELITIAN MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN ATAU PEMERIKSAAN MENYIMPULKAN HASIL PENYELIDIKAN DAN ATAU PEMERIKSAAN MEMANGGIL PELAKU USAHA MEMANGGIL DAN MENGHADIRKAN SAKSI, SAKSI AHLI, DAN SETIAP ORANG YG DIANGGAP MENGETAHUI MEMINTA BANTUAN PENYIDIK MEMINTA KETERANGAN DARI INSTANSI PEMERINTAH MENDAPATKAN, MENELITI, DAN ATAU MENILAI SURAT, DOKUMEN, DAN ATAU ALAT BUKTI LAIN MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN MEMBERITAHUKAN PUTUSAN KOMISI KEPADA PELAKU USAHA MENJATUHKAN SANKSI.
RUMUSAN PASAL-PASAL UU NO. 5/1999 PER SE ILLEGAL Secara mutlak dilarang. (Contoh seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual. Apapun alasanya apa pun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang) RULE OF REASON Perjanjian atau kegiatan dilarang hanya apabila mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
ASAS UU NO. 5 TAHUN 1999 PELAKU USAHA DI INDONESIA DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA BERASASKAN DEMOKRASI EKONOMI DENGAN MEMPERHATIKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN PELAKU USAHA DAN KEPENTINGAN UMUM.
SUBSTANSI UU NO.5/1999 Kelompok Perjanjian (Ps. 4 - Ps. 16) Kelompok Kegiatan (Ps. 17 – Ps. 24) Kelompok Posisi Dominan (Ps. 25 – Ps. 29) K P P U (Ps. 30 – Ps. 37) Tata Cara Penanganan Perkara/Sanksi (Ps. 38 – Ps. 49) Pengecualian (Ps. 50 & Ps. 51)
KELOMPOK PERJANJIAN OLIGOPOLI PENETAPAN HARGA DISKRIMINASI HARGA PENETAPAN HARGA DIBAWAH HARGA PASAR PENJUALAN KEMBALI DENGAN HARGA TERENDAH PEMBAGIAN WILAYAH B O I K O T K A R T E L T R U S T OLIGOPSONI INTEGRASI VERTIKAL PERJANJIAN TERTUTUP (EXCLUSIVE DEALING) PERJANJIAN DENGAN PIHAK LUAR NEGERI.
Oligopoli Oligopoli (ps 4):”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain utk menguasai produksi & atau pemasaran sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat (indikiasi 2/3 pelaku menguasai lebih 75% pangsa pasar. Penetapan harga (ps 5):”Dilarang membuat perjanjian penetapan harga” Pembagian wilayah (ps 6):”Dilarang membuat perjanjian penetapan wilayah pemasaran.”
BOIKOT, KARTEL, TRUST Boikot (ps 10):Dilarang membuat perjanjian yang menghalangi pelaku usaha lain Kartel (ps 11): Dilarang membuat perjanjian utk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran Trust (ps 12): Dilarang membentuk gabungan perusahaan utk mengontrol produksi
Oligopsoni, integrase vertikal, perjanjian tertutup Oligopsoni (ps 13): Dilarang membuat perjanjian utk menguasai pembelian atau pasokan Integrasi vertikal (ps 14): Dilarang membuat perjanjian utk menguasai produksi dlm satu rangkaian produksi (vertikal) Perjanjian tertutup (ps 15):”Dilarang membuat perjanjian yg memuat persyaratan utk memasok atau tidak memasok pd pihak tertentu
Kelompok kegiatan MONOPOLI MONOPSONI PENGUASAAN PASAR JUAL RUGI PENETAPAN BIAYA PRODUKSI SECARA CURANG PERSEKONGKOLAN : T e n d e r Rahasia Perusahaan Menghambat produksi/pemasaran
Monopoli, monopsony, Penguasaan Pasar Monopoli (ps 17):Dilarang melakukan penguasaan produksi dan pemasaran (indikasi 50% pangsa pasar) Monopsoni(ps 18): Dilarang menguasai pasokan secara tidak sehat (indikasi 50% pasokan) Penguasaan pasar (ps 19): Dilarang menghalangi pelaku usaha lain, menghalangi konsumen, membatasi peredaran, melakukan diskriminasi
Jual rugi, kecurangan biaya produksi, persekongkolan Jual rugi (ps 20): Dilarang melakukan jual rugi utk mematikan pesaingnya Kecurangan biaya produksi (ps 21): Dilarang melakukan kecurangan menetapkan biaya produksi Persekongkolan tender (ps 22): Dilarang bersekongkol mengatur pemenang tender
Kelompok Posisi Dominan JABATAN RANGKAP PEMILIKAN SAHAM PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBIL-ALIHAN SAHAM.
PENYELESAIAN SENGKETA K P P U Jangka waktu penyelesaian perkara (pasti) Komisi : 180 hari (150 hr + 30 hr) Banding : 14 hari Penyidik PN : 44 hari (14 hr + 30 hr) Kasasi : 14 hari MA : 44 hari (14 hr + 30 hr) Jumlah : 522 hari II. Sanksi Sanksi Administratif Denda Rp. 1 Miliar s/d Rp. 25 Miliar PERADILAN UMUM PN (Pengadilan Negeri) *) PT ( Pengadilan Tinggi) *) MA (Mahkamah Agung) *) *) Jangka waktu penyelesaian perkara tidak pasti. II. Sanksi Sanksi Pidana Pokok Rp.25Ms/dRp.100M : 6 bln kurUngan Rp.5 M s/d Rp.25 M : 5 bln kurungan Rp. 1 s/d Rp. 5 M : 3 bln kurungan Sanksi Pidana Tambahan
PROSEDUR PEMERIKSAAN ( Ps. 38 – Ps 46) PEMERIKSAAN PENDAHULUAN INISIATIF LAPORAN (Ps.38) KPPU PEMERIKSAAN PENDAHULUAN 30 HARI (Ps. 39 ayat 1 & 2) PEMERIKSAAN LANJUTAN 60 + 30 hr (Ps. 43 ayat 1 & 2) KEBERATAN 14 Hr KEPUTUSAN 30 Hari (Ps. 43 ayat 3 ) 14 Hr periksa P N PU MELAKSANAKAN 30 Hr (Ps.44 ayat 1) PUTUSAN PN 30 hr (Ps. 45 ayat 2 PU MELAKSANAKAN 14 Hr PU KEBERATAN PUTUSAN M A 30 hr (Ps. 45 ayat 4) KASASI KE MA
PENGECUALIAN (Psl. 50) Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan;atau Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI; atau Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau Perjanjian kerjasama penelitian untuk meningkatkan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
PENGECUALIAN (Psl. 50) Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI; atau Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
PENGECUALIAN (Psl. 51) Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan UU dan diselenggarakan oleh BUMN dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.