Dra. Rosadah, M.AB KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
4/3/2017 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 21 Tahun 2010) Disampaikan Oleh: Tita Lestari.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Kementerian Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
100.
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
FORMASI JABFUNG PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN (PLP) DALAM JABATAN/PANGKAT Dra. Rosadah, M.AB KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN UNIVEERSITAS BRAWIJAYA MALANG.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

FORMASI JABFUNG PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN (PLP) DALAM JABATAN/PANGKAT Dra. Rosadah, M.AB KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN UNIVEERSITAS BRAWIJAYA MALANG

PERATURAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat, dan syarat objektif lainnya dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pasal 17 ayat (2)

memimpin unit kerja dengan tugas manajerial JABATAN memimpin unit kerja dengan tugas manajerial STRUKTURAL UMUM / non angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial tanpa jenjang, KARIER: KP REGULER, ditetapkan oleh PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN setempat Contoh: Caraka, Pengumpul Data, Pengolah data, Pemroses Kepegawaian, Pengadministrasi Umum, BPP, Analis FUNGSIONAL Khusus/ angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan, bersifat kemandirian; ditetapkan oleh MENTERI PAN dan RB Contoh: Dosen, Guru, Auditor, Pustakawan, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Lab Pendidikan; 120 JFT

UU NO. 8 TAHUN 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian akan diubah menjadi UU mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Perubahan paradigma dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara.  Dalam rancangan UU ASN, (versi 11 Januari 2013) jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan, serta pelayanan administrasi. Jabatan Administrasi : jabatan pelaksana; jabatan pengawas; dan jabatan administrator.

Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Jabatan pengawas bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: Ahli pertama; Ahli muda; Ahli madya; dan Ahli utama.

Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: Pemula Terampil; dan Mahir. Jabatan pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II).

Perbedaan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. 6. Dalam Pasal 11 ayat (1) PP No. 16 Th. 1994 tentang jabfung PNS antara lain dinyatakan bahwa penyelenggaraan pembinaan jabfung dilakukan oleh Instansi Pembina jabfung. Dengan kata lain instansi pembina mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dalam rangka mewujudkan profesionalitas para pejabat fungsional. FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU Karier pangkat tertinggi berdasarkan ijazah. 2. Ujian dinas dipersyaratkan untuk kenaikan golongan Ujian penyesuaian ijazah dipersyaratkan bagi yg selesai studi lanjut untuk kenaikan golongan Pangkat tdk boleh melampaui pangkat atasan Tunjangan fungsional berdasarkan golongan Karier pangkat /jabatan dengan angka kredit. pangkat tertinggi Pembina Utama Muda, IV/c (PLP Ahli); dan Penata Tk I, III/d (PLP terampil) Dibebaskan dari ujian dinas dan penyesuaian ijazah Pangkat boleh lebih tinggi dari atasan Tunjangan jabatan berdasarkan jenjang jabatan 9

PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS diberlakukan mulai tahun 2014. Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai target.  SKP ditandatangani setiap awal tahun berdasarkan kesepakatan pegawai bersangkutan dan atasan langsung. Setiap akhir tahun dihitung capaian kinerjanya (CK): CK kurang dari 25%>>hukuman disiplin berat CK antara 25-50%>>hukuman disiplin sedang (PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS)  

Penilaian prestasi kerja merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP bersifat riil dan dapat diukur dan dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dengan adanya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir PNS menjadi lebih adil dan kinerja organisasi menjadi lebih baik.

Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku kerja dilakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP (60%) – 4 aspek (kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya) dengan penilaian perilaku kerja (40%) – observasi.

PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

DASAR HUKUM UU NOMOR 8 TAHUN 1974 JO NOMOR 43 TH 1999 PP NOMOR 16 TH 1994 JO NOMOR 40 TH 2010 PP NOMOR 101 TH 2000 KEPPRES NOMOR 87 TH 1999 PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2013 PERMENPAN DAN RB NOMOR 03 TAHUN 2010 TANGGAL 15 JANUARI 2010 PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KA. BKN NOMOR 02/V/PB/2010 DAN NOMOR 13 TAHUN 2010 TANGGAL 6 MEI 2010 14

PENGERTIAN - PLP PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ADALAH JABATAN YANG MEMPUNYAI RUANG LINGKUP TUGAS, TANGGUNNG JAWAB, DAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGELOLAAN LABORATORIUM PENDIDIKAN YANG DIDUDUKI OLEH PNS DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG DIBERIKAN SECARA PENUH OLEH PEJABAT YANG BERWENANG

UNIT PENUNJANG AKADEMIK PADA LEMBAGA - LABORATORIUM UNIT PENUNJANG AKADEMIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN, BERUPA RUANGAN TERTUTUP ATAU TERBUKA, BERSIFAT PERMANEN ATAU BERGERAK, DIKELOLA SECARA SISTEMATIS UNTUK KEGIATAN PENGUJIAN,KALIBRASI,DAN/ATAU PRODUKSI DALAM SKALA TERBATAS, DENGAN MENGGUNAKAN PERALATAN & BAHAN BERDASARKAN METODE KEILMUAN TERTENTU, DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

KLASIFIKASI LABORATORIUM INDIKATOR TIPE LABORATORIUM I II III IV JENIS LAB KEDUDUKAN LAB.ILMU DASAR ADA DI SEKOLAH ADA DI PT TINGKAT I LAB.BIDANG KEILMUAN ADA DI JURUSAN LAB.TERPADU ADA DI FAKULTAS/UNIV. Fungsi Utama PRAKTIKUM PENELITIAN (MHS, DOSEN) PPM Peralatan KATEGORI I KATEGORI II KATEGORI III Bahan BAHAN UMUM BAHAN KHUSUS

DASAR PENGELOMPOKKAN TUGAS PLP Pelaksana IIc-IId Mengoperasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori I dan bahan umum Lanjutan IIIa-IIIb Mengoperasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori II dan bahan umum Mengembangkan/Mengo-perasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori I dan bahan umum Pertama TERAMPIL Penyelia IIIc-IIId Mengoperasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori III dan bahan khusus Mengembangkan/Mengo-perasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori II dan bahan khusus Muda Mengembangkan, dan mengendalikan peralatan kategori III dan bahan khusus IVa-IVc Madya AHLI DASAR PENGELOMPOKKAN TUGAS PLP 18 18

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PLP TERAMPIL Makin tinggi jenjang khusus Macam bahan Mengevaluasi Penyelia III/c – III/d P.Lanjutan III/a - III/b Memelihara Mengoperasikan /Merencanakan Pelaksana II/c - II/d umum Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3 Kesulitan peralatan

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PLP AHLI Madya IVa - IVc Makin tinggi jenjang khusus Macam bahan Mengembangkan Muda IIIc - IIId Mengevaluasi Pertama IIIa - IIIb Memelihara Mengoperasikan/Merencanakan umum Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3 Kesulitan peralatan

TINGKAT KESULITAN PENGELOLAAN PERALATAN MAKIN TINGGI JENJANG Kriteria Kategori I Kategori II Kategori III Unsur Pengelolaan Pengoperasian Mudah Sedang Sulit Perawatan Resiko Rendah Tinggi Kemampuan Pengukuran Kecermatan/ akurasi rendah Kecermatan/ akurasi sedang akurasi tinggi Persyaratan Pengoperasian Dengan panduan Dengan pelatihan Dengan Pelatihan khusus Sistem Kerja Sederhana Rumit Contoh Alat Kaca Neraca pH Meter Spektrofotometer AAS, GC, HPLC

TINGKAT KESULITAN PENGELOLAAN BAHAN MAKIN TINGGI JENJANG Bahan Umum Khusus Penanganan Penyimpanan Tidak memerlukan persyaratan khusus Memerlukan persyaratan khusus Sifat Fisik Tidak eksplosif, tidak korosif, tidak iritant, stabil Eksplosif, korosif, iritant, labil Sifat Kimia Non Toksik, tidak berbahaya Toksik, berbahaya Persyaratan Metode Tidak memerlukan kemurnian tinggi Memerlukan kemurnian tinggi Contoh Sampel Uji CRM, SRM, sampel uji

Pengangkatan dalam jabatan fungsional PLP INPASSING 2. Pengangkatan Pertama 3. Pengangkatan Perpindahan 4. Pengangkatan Kembali PNS PNS PNS PNS JF yg dibebaskan sementara Pembentukan JF PLP Pengangkatan dilakukan setelah masa inpassing berakhir 23 23

Jenjang Jabatan dan Pangkat Jabatan Fungsional PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN Tingkat Terampil Pelaksana II/c – II/d P.Lanjutan III/a - III/b Penyelia III/c - III/d Tingkat Ahli Pertama III/a – III/b Muda III/c - III/d Madya IV/a - IV/b - IV/c

INPASSING/PENYESUAIAN DALAM JABATAN Pasal 38 PERMENPAN & REFORMASI BIROKKRASI No. 03 Tahun 2010 PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan MENPAN tentang Jabfung PLP telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, diangkat dalam jabatan PLP melalui penyesuaian/inpassing dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN PLP TERAMPIL PLP Ahli 1. Berijazah S1/DIV Berijazah SMA 2. Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK Berijazah SMA Pangkat minimal Pengatur, golongan ruang II/c 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK

MASA INPASSING/PENYESUAIAN Angka kredit dan jenjang jabatan ditentukan berdasarkan: - Pendidikan terakhir - Pangkat terakhir - Masa kerja dalam pangkat terakhir MASA INPASSING/PENYESUAIAN 1 MEI 2010 sampai dengan 30 Juni 2012.

DATA INPASSING S.D. AGUSTUS 2012: 3.179 PNS Berdasarkan Jabatan KATEGORI JABATAN JUMLAH (ORANG) TERAMPIL PLP Pelaksana 684 PLP Pelaksana Lanjutan 1.435 PLP Penyelia 53 TOTAL PLP TERAMPIL 2.172 PLP TERAMPIL: 2.172 ORANG Berdasarkan Golongan KATEGORI GOLONGAN JUMLAH (ORANG) TERAMPIL II/c 351 II/d 348 III/a 483 III/b 942 III/c 46 III/d 2 TOTAL PLP TERAMPIL 2172 Berdasarkan Pendidikan KATEGORI PENDIDIKAN JUMLAH (ORANG) TERAMPIL SLTA 1.449 D II 17 D III dan Sarjana Muda 706 TOTAL PLP TERAMPIL 2172

PLP AHLI: 1.007 ORANG Berdasarkan Jabatan 704 255 48 1.007 321 399 22 KATEGORI JABATAN JUMLAH (ORANG) AHLI PLP Pertama 704 PLP Muda 255 PLP Madya 48 TOTAL PLP AHLI 1.007 Berdasarkan Golongan Berdasarkan Pendidikan KATEGORI GOLONGAN JUMLAH (ORANG) AHLI III/a 321 III/b 399 III/c 167 III/d 118 IV/a 2 TOTAL PLP AHLI 1.007 KATEGORI PENDIDIKAN JUMLAH (ORANG) AHLI D IV 22 S1 931 S2 53 S3 1 TOTAL PLP AHLI 1.007

REKAPITULASI PLP PUP KEADAAN S.D. JUNI 2012 TINGKAT GOL JUMLAH III/a 2   III/a 2 AHLI III/b 4 III/c 5 III/d 7 II/c 13 TERAMPIL II/d 3 6 TOTAL 45

Perpindahan Terampil ke Ahli Pasal 25 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 ☻ PLP TINGKAT TERAMPIL yang memperoleh ijazah S1 dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional PLP TINGKAT AHLI ☻ diberikan angka kredit 65 % dari angka kredit kumulatif (DIKLAT, PENGELOLAAN LAB, DAN PENGEMBANGAN PROFESI) ditambah angka kredit Sarjana (S1)/Diploma IV. Angka kredit dari unsur penunjang tidak diperhitungkan Memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulus Diklat fungsional PLP tingkat Ahli Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif Tersedia formasi untuk jabatan PLP tingkat Ahli 33

ANDIKA, A. Md, pendidikan DIII FISIKA, Penata Muda, ruang III/a ANDIKA, A.Md, pendidikan DIII FISIKA, Penata Muda, ruang III/a. TMT 1 Juni 2011 diangkat melalui inpassing sebagai PLP Pelaksana Lanjutan pada laboratorium Fisika dengan AK sejumlah 122. PADA AKHIR TAHUN 2011 MEMPEROLEH S1 FISIKA, TELAH MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PLP SELAMA 1 TAHUN & MENGAJUKAN PENILAIAN AK. HASIL PENILAIAN: DIKLAT: 2 PENGELOLAAN LAB: 21,4 PENGEMBANGAN PROFESI: - MENGIKUTI SEMINAR LAB PENDIDIKAN SEBAGAI PESERTA: 1 E. MEMBIMBING PLP: 2 KALI

PENDIDIKAN: 60; TUGAS POKOK: 62 PENILAIAN 1 JUNI 2011 S.D. 30JUNI 2012 AK INPASSING: 122 PENDIDIKAN: 60; TUGAS POKOK: 62 PENILAIAN 1 JUNI 2011 S.D. 30JUNI 2012 PENDIDIKAN: 100-60= 40 PENGELOLAAN LAB: 21,4 PENUNJANG= 3 APAKAH DAPAT ALIH JALUR KE PLP AHLI?? BERAPA ANGKA KREDITNYA? JABATAN? APAKAH DAPAT NAIK PANGKAT? PK

PENGEMBANGAN KARIER PLP JALUR VERTIKAL DALAM JABATAN DAN PANGKAT TINGKAT TERAMPIL: MULAI PELAKSANA , II/c S.D. PENYELIA, III/d; TINGKAT AHLI: PERTAMA, III/a S.D. MADYA, IV/c KARIER DALAM JAB & PANGKAT BERDASARKAN ANGKA KREDIT YANG DIPERSYARATKAN JALUR DIAGONAL: ALIH TUGAS DALAM JABATAN LAIN YANG RELEVAN DAN MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK JABATAN TERSEBUT. (CONTOH: PLP MENJADI DOSEN)

- JAB STRUKTURAL YG RELEVAN - JABFUNG TERTENTU LAINNYA PEMBINAAN KARIER PLP KARIER JABATAN S.D. PENYELIA/MADYA KARIER PANGKAT S.D. GOL III/d (TERAMPIL); IV/c (MADYA) REGULASI SISTEM DIMUNGKINKAN BERKARIER DALAM: - JAB STRUKTURAL YG RELEVAN - JABFUNG TERTENTU LAINNYA

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Lampiran I –PLP TERAMPIL dan LAMPIRAN II-PLP AHLI Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 NO UNSUR SUBUNSUR I Pendidikan Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar (1; 3) Diklat fung bid pengelolaan lab pendidikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat (6) Diklat prajab dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1) II Pengelolaan laboratorium Perancangan kegiatan lab (6, 18) Pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan (32, 26) Pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan (6, 2) Pengevaluasian sistem kerja lab (4,13) Pengembangan kegaiatan lab (1, 5) III Pengemb. Profesi Pembuatan karya tulis ilmiah/karya ilmiah di bidang pengelolaan lab (6) Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dibidang pengelolaan lab (3) Pembuatan standar dan/atau pedoman pengelolaan lab (3) Penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan lab (1) Perolehan sertifikat profesi (3)

NO UNSUR SUBUNSUR RINCIAN KEGIATAN DUPAK: TERAMPIL -AHLI IV Penunjang tugas Pranata Lab Pend. Pengajar/pelatih/tutor/fasilitator di bidang pengelolaan lab setiap 2 jam pelajaran (JP) – 1 JP: 45 menit (1) Memberikan bimbingan di bidang pengelolaan lab (1) Peran serta dalam seminar/lokakarya/konfrerensi di bidang pengelolaan lab (2) Keanggotaan dalam organisasi profesi (1) Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional PLP (1) Perolehan penghargaan/tanda jasa (2) Perolehan gelar kesarjanaan lainnya (2,3) RINCIAN KEGIATAN DUPAK: TERAMPIL -AHLI

KEGIATAN PENDIDIKAN, PENGEMBANGAN PROFESI, DAN PENUNJANG RELATIF SAMA PLP PENDIDIKAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TERAMPIL -FORMAL: 1 - DIKLAT : 7 16 15 AHLI -FORMAL: 3 - DIKLAT : 7 19

TUGAS POKOK PLP: PENGELOLAAN LABORATORIUM SUBUNSUR TUGAS POKOK TERAMPIL AHLI PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA PERTAMA MUDA MADYA 307 30 37 48 67 63 62 PERANCANGAN KEG LAB 4 3 5 15 23 21 PENGOPERASIAN PERALATAN & PENGGUNAAN BAHAN 18 32 34 20 PEMELIHARAAN/ PERAWATAN 8 1 - EVALUASI SIST KERJA LAB. 12 16 PENGEMBANGAN KEG LAB. 6

Contoh Butir Kegiatan PLP dan Angka Kreditnya NO. UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN AK PELAKSANA SATUAN HASIL I Pendidikan A B    Pendidikan formal dan mendapat ijazah. Pelatihan fungsional dibidang pengelolaan laboratorium 1 Doktor Magister Sarjana/DIV Diploma III 200 150 100 60 Semua jenjang Ijazah 4 Lamanya antara 161 sampai 480 jam 3 Sertifikat III Pengembangan Profesi Pembuatan karya tulis Membuat karya tulis hasil penelitian, pengkajian, survey dan/atau ealuasi di bidang pengelolaan lab yg dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui LIPI 6 Naskah

Contoh butir kegiatan PLP Ahli dan Angka Kreditnya NO. UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN AK PELAKSANA SATUAN HASIL II Pengelolaan Laboratorium A    Perancangan kegiatan laboratorium 1 Menyusun program tahunan pengelolaan laboratorium sbg; a. Ketua b. Anggota 0.18 0.17 Madya Pertama Program 5 Merancang program pemeliharaan alat: a. kategori 1 b. kategori 2 c. Kategori 3 0,2 0.32 0,51 Muda 4 Menyusun SOP uji kinerja alat: a.Kategori 3 b.Kategori 2 c.Kategori 1 0.75 0.48 0.20 SOP

Contoh Rincian Butir Kegiatan PLP Terampil UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN AK PLP SATUAN HASIL II Pengelolaan Laboratorium A    Perancangan kegiatan laboratorium 1 Menyusun program tahunan pengelolaan laboratorium sbg anggota 0.07 0.17 0.34 Pelaksana P.Lanjutan Penyelia Program 2 Menyusun kebutuhan peralatan… dstnya 0.03 Rencana kebutuhan 4 Menyusun SOP penggunaan bahan pada kegiatan penelitian: a.khusus b.Umum 0,21 0,24 SOP 6 Menyusun SOP Praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 dan bahan umum pada kegiatan pendidikan 0,6

PENGEMBANGAN KARIER KENAIKAN KENAIKAN JABATAN PANGKAT TELAH 1 TH DALAM PANGKAT TERAKHIR 2. MEMENUHI JUML ANGKA KREDIT YG DITENTUKAN 3. DP3 2 TAHUN TERAKHIR BERNILAI BAIK TELAH 1 TH DALAM JABATAN TERAKHIR 2. MEMENUHI JUML ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN 3. DP3 1 TH TERAKHIR BERNILAI BAIK

Jabatan dan Pangkat tidak melekat Kenaikan Jabatan / Pangkat Pejabat Fungsional Jabatan dan Pangkat tidak melekat 1. Jabatan sama dengan Pangkat 2. Jabatan dibawah Pangkat 3. Jabatan diatas Pangkat Kenaikan Pangkat jabfung dalam jenjang jabatan yang Lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan Jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang

PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS menyatakan bahwa Pejabat Fungsional dapat naik jabatan dan pangkat apabila memenuhi sejumlah angka kredit yang dipersyaratkan disamping persyaratan lain sesuai dengan ketentuan.

Angka Kredit adalah: Pasal 1 angka 16: Permenpan dan RB NO. 03 TAHUN 2010 Angka Kredit adalah: “satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PLP dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”. Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, PLP yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.

PLP *) PERMENPAN No. 03 Tahun 2010 UNSUR UTAMA: ≥ 80% DIKLAT TUGAS POKOK: PENGELOLAAN LAB PENGEMBANGAN PROFESI Lampiran I *) : Rincian Butir Kegiatan PLP Terampil PLP Lampiran II *) : Rincian Butir Kegiatan PLP Ahli UNSUR PENUNJANG ≤ 20% *) PERMENPAN No. 03 Tahun 2010 49 49

ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PELAKSANA PENYELIA LANJUTAN II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UNSUR UTAMA   A.PENDIDIKAN:   1. PENDIDIKAN FORMAL 60   2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 16 32 72 112 190 C. PENGEMBANGAN PROFESI 2 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 4 8 18 28 48 JUMLAH 100% 80 100 150 200 300

ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/D IV NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PERTAMA MUDA MADYA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA   A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 100 2. DIKLAT ≥80% B.PENGELOLAAN LABORATORIUM - 40 78 116 234 350 468 C.PENGEMBANGAN PROFESI 2  4  6  10  12  II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 10 20 80 60 90 120 JUMLAH 100% 150 200 300 400 550 700

ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN PASCASARJANA (S2) NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PERTAMA MUDA MADYA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA   A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 150 2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 38 116 194 310 428 C. PENGEMBANGAN PROFESI  2  4 6  10   12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 10 30 50 80 110 JUMLAH 100% 200 300 400 550 700 52

ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3)   NO  UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN MUDA MADYA III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA   A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 200   2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 76 154 270 388 C. PENGEMBANGAN PROFESI  4  6 10   12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 20 40 70 100 JUMLAH 100% 300 400 550 700

TUGAS POKOK Pranata Laboratorium Pendidikan Tugas pokok PLP-PENGELOLAAN LAB- adalah melaksanakan : Perancangan kegiatan laboratorium Pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan Pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan Pengevaluasian sistem kerja laboratorium Pengembangan kegiatan laboratorium untuk kegiatan tridharma pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat

Pasal 35 –Juklak PLP Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan pada periode kenaikan pangkat terdekat, apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10% (sepuluh) persen dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

CONTOH: DATA INPASING PLP: S1 dan S2: 1.007 ORANG Apabila terdapat PLP S1 GOL III/d dengan masa kerja dalam pangkat III/d telah lebih dari 4 tahun, maka PLP ybs dapat naik pangkat ke Pembina golongan IV/a pada periode kenaikan pangkat terdekat, dengan ketentuan telah memenuhi 10 angka kredit dari unsur tugas pokok. Selain itu, untuk ke IV/a diwajibkan melaksanakan pengembangan profesi minimal memperoleh 6 angka kredit. Dengan demikian dipersyaratkan total 16 angka kredit yaitu 10 dari subunsur pengelolaan lab dan 6 angka kredit berasal dari subunsur pengembangan profesi.

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 12 Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap PLP wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan PLP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit PLP yang akan dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 26 Permenpan dan RB No. 03 Tahun 2010 Persyaratan kenaikan jabatan PLP: 1. Paling singkat 1 tahun dalam jabatan terakhir 2. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Pasal 27 Permenpan dan RB No. 03 Tahun 2010 Persyaratan kenaikan pangkat PLP: Paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling kurang bernilai baik dalam 2  tahun terakhir.

Jabatan dan Pangkat tidak melekat Kenaikan Jabatan / Pangkat Pejabat Fungsional Jabatan dan Pangkat tidak melekat 1. Jabatan sama dengan Pangkat 2. Jabatan dibawah Pangkat 3. Jabatan diatas Pangkat Kenaikan Pangkat jabfung dalam jenjang jabatan yang Lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan Jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang

Pasal 29 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 1. PLP yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat berikutnya. 2. PLP yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

PASAL 30 PERMENPAN NO. 03 TAHUN 2010 KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN PROFESI JENJANG ANGKA KREDIT PENYELIA III/c ke III/d 2 PERTAMA KE MUDA (III/b ke III/c) MUDA III/c ke III/d 4 MUDA KE MADYA (III/d ke IV/a) 6 MADYA IV/a ke IV/b IV/b ke IV/c 10 12

Pasal 31 PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok. PLP Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

USUL PENILAIAN,PENETAPAN PAK FLOWCHART USUL PENILAIAN,PENETAPAN PAK DAN KENIKAN PANGKAT

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KEGIATAN: PENGISIAN DUPAK: LAMPIRAN I – TERAMPIL LAMPIRAN II - AHLI SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KEGIATAN: LAMPIRAN III S.D VII PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 02/V/PB/2010 NOMOR 13 TAHUN 2010

Pasal 9 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat PLP yang sesuai dengan jenjang jabatannya, untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka PLP yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pelaksanaan butir kegiatan dicantumkan pada: >> Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan PLP Satu Tingkat Diatas Atau Dibawah Jenjang (Lampiran VII Peraturan Bersama) >> Butir kegiatan harus dicantumkan pada DUPAK sesuai jenjang jabatannya di bagian pencatatan “Butir Kegiatan Jenjang Jabatan Di atas/Di bawah”.

Pasal 10 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: 1. PLP yang melaksanakan kegiatan PLP satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% dari angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini; 2. PLP yang melaksanakan kegiatan PLP satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Penilaian Prestasi Kerja Penilaian Prestasi kerja Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Setelah mendapat pertimbangan dari tim penilai

PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT Pasal 13 PERMENPAN DAN RB NO. 03 TAHUN 2010 JENJANG PENETAP MADYA: IV/b – IV/c DIRJEN DIKTI MUDA: III/c-III/d MADYA: IV/a Kemdikbud DIREKTUR PTK DITJEN DIKTI MADYA: IV/a PT Kementarian selain Kemdikbud PEJABAT ES 1 YANG MEMBINA PENDIDIKAN PELAKSANA: II/c-II/d PELAKS.LANJUTAN: III/a-III/b PENYELIA: III/c-III/d PERTAMA: III/a-III/b REKTOR/KETUA/DIREKTUR

PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT JENJANG PENETAP PELAKSANA: II/c-II/d PELAKS.LANJUTAN: III/a-III/b PENYELIA: III/c-III/d PERTAMA: III/a-III/b PEJABAT ES.II YG MEMBINA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMDA PEJABAT ES.II YG MEMBINA TENDIK DIKDASMEN PEJABAT ES.II YG MEMBINA PENDIDIKAN PADA LPNK/KEMENTERIAN SELAIN KEMDIKNBUD Dalam menjalankan kewenangannya, Pejabat Penetap Angka Kredit dibantu oleh TIM PENILAI

PENETAPAN ANGKA KREDIT digunakan untuk salah satu syarat ~ PENGANGKATAN ~ KENAIKAN JABATAN ~ KENAIKAN PANGKAT tidak dapat diajukan keberatan oleh pejabat fungsional ybs. Oleh karena itu anggota tim penilai harus benar-benar kompeten bekerja secara profesional cermat – teliti – obyektif – total – dan memiliki komitmen yang tinggi 71

PERAN TIM PENILAI DUPAK Penilaian Prestasi kerja pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang Setelah mendapat pertimbangan dari tim penilai obyektif terukur lebih terbuka fokus pekerjaan dilakukan oleh tim  DUPAK Penetapan angka kredit dasarnya adalah Penilaian kompetensi ( terampil/ahli ) Yang diperoleh ~ unsur Utama ~ unsur Penujang 72

Pasal 14 Tim Penilai Jabatan Fungsional PLP terdiri atas unsur pembina teknis, unsur kepegawaian, dan unsur pejabat fungsional PLP. Pasal 15 Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a.Ketua merangkap anggota dari unsur pembina teknis; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c.Sekretaris dari unsur kepegawaian; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (2) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling kurang 2 orang dari pejabat fungsional PLP.

(3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah: menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat PLP yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja PLP; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (4) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi dari PLP, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja PLP. Pasal 16 ayat (2) Apabila Tim Penilai Perguruan Tinggi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit PLP dapat dimintakan kepada Tim Penilai Perguruan Tinggi terdekat atau Tim Penilai Pusat.

TIM PENILAI TIM PENILAI PUSAT TIM PENILAI INSTANSI TIM PENILAI PERGURUAN TINGGI TIM PENILAI DAERAH TIM PENILAI UNIT TEKNIS TIM PENILAI TEKNIS KEMENTERIAN LAIN/LPNK Tim Penilai Teknis Tim Penilai Pengganti

Apabila instansi tidak dapat membentuk tim penilai karena tidak ada PNS yang memenuhi syarat maka penilaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat atau tim penilai instansi yang terdekat PADA TAHUN 2012 TELAH DILAKUKAN PELATIHAN (BIMBINGAN TEKNIS) TIM PENILAI ANGKA KREDIT (TPAK) PLP PADA PERGURUAN TINGGI (PT). PT DIMINTA MEMBENTUK TPAK PLP DAN DITETAPKAN DENGAN SK REKTOR/KETUA/ DIREKTUR. SK TPAK DISAMPAIKAN KE DITJEN DIKTI SELAKU PEMBINA TEKNIS PLP

Standar Kompetensi Kemdikbud berkewajiban menyusun standar kompetensi jabatan PLP sebagai dasar pembinaan karier dan peningkatan mutu profesionalisme PLP Pengertian Kompetensi Adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien Pengertian Standar Kompetensi Adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas

Wajib diikuti oleh PLP yang akan naik jabatan KOMPETENSI PLP PASAL 33 AYAT 1 PERMENPAN & RB NO. 3 TAHUN 2010 Standar Kompetensi PLP mencakup: Pengoperasian peralatan laboratorium Pengelolaan bahan laboratorium Penerapan metoda kerja laboratorium Wajib diikuti oleh PLP yang akan naik jabatan

Penetapan Standar Kompetensi: Acuan pelaksanaan uji kompetensi PLP dan karier 2. Pedoman penyelenggaraan diklat JF PLP 3. Pedoman pembinaan kompetensi 4. Pedoman pengembangan bahan ajar pelatihan

TUNJANGAN JABATAN PLP BERDASARKAN PERPRES NO.21 TAHUN 2013 JENJANG JABATAN BESAR TUNJANGAN PLP MADYA Rp. 1.260.000,00,- PLP MUDA Rp. 960.000,00,- PLP PERTAMA Rp. 540.000,00,- PLP PENYELIA Rp. 780.000,00,- PLP PELAKSANA LANJUTAN Rp. 450.000,00,- PLP PELAKSANA Rp. 360.000,00,-

JFT PLP DITETAPKAN TGL 15 JANUARI 2010 PERKA BKN NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JFT PLP DITETAPKAN TGL 15 JANUARI 2010 TUNJANGAN PLP DITETAPKAN TGL 1 MARET 2013 SESUAI PERKA BKN NO. 39/2007, UNTUK PENGAJUAN TUNJANGAN JABATAN PERLU MELAMPIRKAN: SK PENGANGKATAN SEBAGAI PLP (SK INPASSING) DAN SK KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT TERAKHIR SK PEMBERIAN TUNJAB PLP SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS

TUGAS KEMDIKBUD SEBAGAI INSTANSI PEMBINA (PASAL 5 PERMENEGPAN DAN RB NO. 03/2010) 1. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabfung ybs 2. menyusun pedoman formasi 3. menetapkan standar kompetensi 4. mengusulkan tunjangan jabatan 5. sosialisasi jabatan dan petunjuk pelaksanaannya 6. menyusun kurikulum diklat 7. menyelenggarakan diklat 8. mengembangkan sistem informasi 9. fasilitasi pelaksanaan jabatan 10. fasilitasi pembentukan organisasi profesi 11. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik 12. monitoring dan evaluasi Pelatihan TenDik PLP 82

TERIMAKASIH