CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
CATATAN SIPIL (Burgerlijke Stand)
Sub Bab 4 CATATAN SIPIL.
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Universitas Gadjah Mada
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kompetensi Peradilan Agama
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Tim Pengajar Hukum Perdata
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Hukum keluarga.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
ALUR AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Dan evaluasi data penduduk
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Hukum Pribadi.
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
Tim Pengajar Hukum Perdata
Transcript presentasi:

CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

PENGERTIAN CATATAN SIPIL: Catatan Sipil menurut H.F.A. Vollmar adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa, yang bermaksud membukukan selengkap mungkin dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang seperti kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian dan kematian (1989: 37). Sedangkan menurut Lie Oen Hock , Catatan Sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberikan kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan dan kematian (1961: 1).

DASAR HUKUM: Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975 menentukan: “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor Catatan Sipil”. Keputusan Mendagri No. 22 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Catatan Sipil. Hal ini mempertegas tugas dan wewenang dari kantor Catatan Sipil mengenai pencatatan perkawinan dan perceraian. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1983 maka kelembagaan dan fungsi pencatatan sipil sepenuhnya dilimpahkan kepada Departemen Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh kantor Catatan Sipil.

MACAM-MACAM AKTA CATATAN SIPIL: Berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia, maka terdapat berbagai macam akta Catatan Sipil, yaitu: a. Akta kelahiran. b. Akta perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 UUP: tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 2 PP 9/75 : bagi orang Islam: pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk di KUA. Bagi non muslim: KCS. c. Akta perceraian. Pasal 34 (2) PP 9/1975: Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibatnya terhitung sejak saat pendaftaran perceraian pada KCS. d. Akta pengakuan/pengesahan anak e. Akta kematian: untuk mengurus warisan, pensiun. f. Akta pergantian nama. g. Pencatatan pengangkatan anak. Setelah ada keputusan pengadilan.

Adapun kegunaan dari akta Catatan Sipil adalah: a. Akta Catatan sipil merupakan alat bukti sempurna dalam menentukan kedudukan hukum seseorang. b. Akta Catatan Sipil merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di depan hakim/pengadilan. Akta Catatan Sipil merupakan akta autentik yang mengandung kebenaran murni, mempunyai kekuatan dan kepastian hukum, tidak dapat dikatakan palsu sebelum dinyatakan oleh Pengadilan dengan ketetapan atau keputusannya dan tidak dapat diralat atau dibatalkan atau diperbaharui selain atas ijin Pengadilan serta mempunyai kekuatan mengikat.