CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENGERTIAN CATATAN SIPIL: Catatan Sipil menurut H.F.A. Vollmar adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa, yang bermaksud membukukan selengkap mungkin dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang seperti kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian dan kematian (1989: 37). Sedangkan menurut Lie Oen Hock , Catatan Sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberikan kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan dan kematian (1961: 1).
DASAR HUKUM: Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975 menentukan: “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor Catatan Sipil”. Keputusan Mendagri No. 22 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Catatan Sipil. Hal ini mempertegas tugas dan wewenang dari kantor Catatan Sipil mengenai pencatatan perkawinan dan perceraian. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1983 maka kelembagaan dan fungsi pencatatan sipil sepenuhnya dilimpahkan kepada Departemen Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh kantor Catatan Sipil.
MACAM-MACAM AKTA CATATAN SIPIL: Berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia, maka terdapat berbagai macam akta Catatan Sipil, yaitu: a. Akta kelahiran. b. Akta perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 UUP: tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 2 PP 9/75 : bagi orang Islam: pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk di KUA. Bagi non muslim: KCS. c. Akta perceraian. Pasal 34 (2) PP 9/1975: Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibatnya terhitung sejak saat pendaftaran perceraian pada KCS. d. Akta pengakuan/pengesahan anak e. Akta kematian: untuk mengurus warisan, pensiun. f. Akta pergantian nama. g. Pencatatan pengangkatan anak. Setelah ada keputusan pengadilan.
Adapun kegunaan dari akta Catatan Sipil adalah: a. Akta Catatan sipil merupakan alat bukti sempurna dalam menentukan kedudukan hukum seseorang. b. Akta Catatan Sipil merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di depan hakim/pengadilan. Akta Catatan Sipil merupakan akta autentik yang mengandung kebenaran murni, mempunyai kekuatan dan kepastian hukum, tidak dapat dikatakan palsu sebelum dinyatakan oleh Pengadilan dengan ketetapan atau keputusannya dan tidak dapat diralat atau dibatalkan atau diperbaharui selain atas ijin Pengadilan serta mempunyai kekuatan mengikat.