BUNGA,RIBA, dan PERMASALAHANNYA PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
BUNGA & RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA
LEVEL KOMPETENSI II: SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BERDIRINYA BANK ISLAM
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Perkreditan dan pembiayaan M-7
BUNGA BANK DAN RIBA PERTEMUAN KEENAM.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Bismillaahirrohmaanirrohiim
BUNGA & RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia 2007
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
SUMBER HUKUM ISLAM.
Perkara yang akan dipelajari:
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Spiritualitas Islam dalam Ekonomi & Harta
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
BANK PERTEMUAN 9TH NOV 2007.
Chapter 1 Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
Kelompok 12 Jaenal Abidin & Mohamad Haris Rosidin
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
KEUANGAN SYARIAH Suryakusuma Kholid Hidayatullah, SE, MM.
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
Transcript presentasi:

BUNGA,RIBA, dan PERMASALAHANNYA PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA B A B III BUNGA,RIBA, dan PERMASALAHANNYA PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA

SISTEM NILAI DAN AJARAN ISLAM AQIDAH landasan SYARI’AH pelaksanaan AKHLAQ hasil IBADAH Shalat Shoum Zakat Haji MUAMALAT Ekonomi Perdagangan Sosial Manajemen Keuangan/ Perbankan Pendidikan Lain-lain MUNAKAHAT Keluarga Nikah Waris Thalaq rujuk JINAYAT Peradilan Perdata Pidana saksi KHILAFIYAT Politik Pertahanan Penerangan Hubungan LN Pemilu Lain-lain

Prinsip- Prinsip Umum Muamalat Dalam Syari’ah Islam Saling ridha [‘an taradhim] Halal-thayyib [halalan thayyiban] Bebas riba dan eksploitasi [dzulm] Bebas manipulasi [ghoror] Saling menguntungkan [ta’awun] Tidak membahayakan [mudharat] Dilarang spekulasi [masyir] Dilarang monopoli & menimbun [ihtiar]

Defenisi RIBA “riba” dari segi istilah bahasa sama dengan ”ZIYADAH” artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok [modal] secara bathil. Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: setiap penambahan pada hutang baik kualitas ataupun kuantitas, baik hanya sedikit atau pun banyak, adalah riba yang diharamkan. Landasan al qur’an: surat an nisa’ [4] ayat 29 yang berarti; “Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil” adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu: pengambilan tambahan modal pokok tanpa ada imbalan pengganti [kompensasi] yang dapat dibenarkan oleh syari’at.

Gambaran Terjadinya Riba jenis transaksi Jual Beli Beli Jual Kelebihan Ket. 100.000 120.000 20.000 LABA Pinjaman Pinjam Kembali Kelebih an Ket. 100.000 120.000 20.000 RIBA Jual Beli [riba fadl] Beli Rp Jual Rp Kelebihan Rp Ket. 100.000 120.000 20.000 RIBA Jual beli tidak spot/tidak tunai jual US$ Beli IDR waktu Ket. 100.000 120.000 Tidak tunai/ spot RIBA

DUA BAGIAN, YAITU; RIBA HUTANG PIUTANG DAN JUAL BELI Jenis-jenis RIBA SECARA GARIS BESAR RIBA TERBAGI KEPADA DUA BAGIAN, YAITU; RIBA HUTANG PIUTANG DAN JUAL BELI Riba Hutang Piutang :: Riba Qard Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang [muqtardh] :: Riba Jahiliyah Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan

Jenis-jenis RIBA :: Riba FADHL RIBA JUAL BELI :: Riba FADHL Pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “Barang Ribawi”. :: Riba Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan barang ribawi lainnya.

ILLAT [alasan] pelarangan riba menurut berbagai madzhab para fuqoha sepakat bahwa riba diharamkan pada 7 barang yaitu, emas, perak, burr, sya’ir, korma, anggur kering, dan garam. Namun mereka berselisih diluar tujuh barang tersebut. Persoalan Hanafi Maliki Syafi’I Hambali Riba faridhl Kadar [ditimbang atau ditakar] dan kesatuan jenis Sebagai bahan makanan. Untuk emas dan perak karena tsamaniyyah pematok harga barang-barang. Untuk emas dan perak karena tsamaniyyah. Untuk lainnya karena berfungsi sebagai bahan makanan, buah-buahan dan obat-obatan. Sebagian pengikutnya berpendapat seperti Hanafi. Sebagian lagi seperti pendapat Syafi’iyah, dan sebagian lagi berkata selain dari emas dan perak, illatnya karena dapat dimakan. Riba nasi’ah Salah satu dari dua illat riba fadhl Dapat dimakan Tsamaniyah Sama Barang ribawi Lebih dari tujuh, asal dapat ditimbang, ditakar atau kesatuan jenis Lebih dari tujuh asal dapat disimpan dan dimakan Lebih dari tujuh asal sebagi makanan dan berfungsi sebagai buah-buahan dan obat-obatan. Lebih dari tujuh

Perbedaan antara bunga dan bagi hasil Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung Besarnya prosentase berdasar pada jumlah uang [modal] yang dipinjamkan. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntunngan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. Eksistensi bunga diragukan [kalau tidak dikecam] oleh semua agama termasuk islam. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil. bagi hasil bunga

ARGUMEN INTERES BUKAN BUNGA Dalam keadaan-keadaam\n darurat riba haram hukumnya. Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, adapun suku bunga yang wajar dan tidak mendzolimi diperkenankan. Bunga diberikan sebagai ganti rugi [opportunity cost] atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengolahan dana tersebut. Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang pengembilan bunganya dilarang adapun yang produktif tidak demikian. Uang dapat diangggap sebagai komoditi sebagaimana barang-barang lainnya oleh karena itu dapat disewakan dan diambil upah atasnya.

ARGUMEN INTERES BUKAN BUNGA Bunga diberikan untuk mengimbangi laju inflasi yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang. Bunga diberikan atas dasar abstinence. Sejumlah uang pada masa kini mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu masa nanti. Oleh karena itu, bunga diberikan untuk mengimbangi penurunan nilai ini. Bank demikian juga lembaga keuangan bukan bank [LKBB] sebagai lembaga hukum tidak termasuk teritorial hukum taklif

Darurat pembahasan yang jelas akan pengertian darurat yang dinyatakan oleh syara dan bukan pengertian sehari-hari akan istilah ini. Pembatasan yang pasti akan pengambilan dispensasi darurat ini, sesuai dengan metodologi usul fiqh. Terutama penerapan AL Qawaid Al Fiqhiah seputar kadar darurat.

Berlipat ganda Pemahaman kembali surat ali imran 130 secara cermat, mengaitkannya dengan spirit ayat-ayat riba lainnya secara komprehensif, demikian juga fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh. Memahami secara mendalam makna mafhum mukhalafah dalam pemahaman teks-teks qur’an dan sunnah; jenis-jenis serta syarat-syarat pengambilan hukum daripadanya.

Opportunity cost menghilangkan asumsi sepihak dalam urusan ganti rugi dimana deposan secara dimuka mengharuskan keuntungan minimal dalam proyek debitur [paling minimal sama dengan suku bunga] dimana hal ini tidak demikian manakala si deposan yaitu menangani sendiri proyeknya yaitu kemungkinan untung rugi dalam usaha Tidak menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek dengan prinsip bagi hasil

Konsumtif-produktif dapat dipastikan bahwa imbalan produksi marginal dari dana senantiasa lebih besar dari suku bunga dapatkah dipertahankan bahwa bentuk-bentuk kredit dijaman pra islam adalah seluruhnya konsumtif mengingat luasnya jaringan perdagangan arab dengan india dan cina yang memerlukan suplay produksi yang memadai dimana kredit untuk tujuan tersebut adalah suatu persyaratan umum.

Uang sebagai komoditi memahami sifat-sifat khusus yang dimiliki uangdan kemungkinan penyamaannyadengan komoditi lain terutama kepercayaan masyarakat kepadanya dan daya tukar yang dimilikinya serta sanksi hukum atas penolakannya mendefinisan kembali pengertian sewa terutama perbedaannya dari pinjam meminjam Kalau dalam keadaan normal [ tidak ada inflasi], apakah uang seperti komoditi lainnya, katakanlah rumah mengalami penyusutan nilai karena dipergunakan sehingga berhak atas sewa untuk mengimbangi penyusutan nilai tersebut. Sejauh mana bisa keluar dari riba al fadhl

Inflasi memantau roda ekonomi dari atas dan bawah, dalam artian tidak hanya inflasi tetapi juga defenisi dimana perekonomian mengalami masa lesu yang memaksa produsen untuk menjual produknya mendekati biaya produksi yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli uang Tidak menghilangkan kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari prinsip bagi hasil, yang tidak jarang melebihi tingkat inflasi. Mengukur sejauh mana sifat-sifat yang dimiliki inflasi dapat dijadikan sebagai illah dalam hukum dengan menggunakan standar syarat-syarat illah yang telah menjadi konsensus dalam metodologi usul fiqh.

Abstinence standar apa yang digunakan untuk mengukur unsur “pengobatan” [dengan penundaan konsumsi] dari teori bunga abstinence Seandainya standar telah didapatkan bagaimana menentukan suku yang “adil” bagi kedua belah pihak Dapatkah hal ini menjadi illah dalam hukum sesuai dengan rules of games ushul fiqh? Tidak menghilangkan kemungkinan laba dari investasi bagi hasil selama mesih “penundaan”

Time preference theory Menganalisa filsafat time preference theory yang menyatakan bahwa “saat ini lebih berharga dari msa yang akan datang”. Bukankah setiap orang yang menabung dan belajar berangggapan bahwa hari depan harus lebih baik dari hari ini? Menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari misalnya praktek asuransi dimana pemegang polis mengorbankan masa kini untuk kenyamanan masa depan.

Badan hukum dan hukum taklif apakah yang dimaksud dengan “dela personnalite juridique”? dari catatan sejarah apakah tidak pernah terjadi adanya suatu perkumpulan individu yang mendapatkan perijinan dari pihak yang berwenang untuk memberikan jasa-jasa tertentu, sebelum masa Rasulullah. Sehingga ketika ayat- ayat riba turun ia berada diluar jangkauannya? Apakah konsekuensi dari tidak termasuknya Badan Hukum dalam kitab Taklif berarti bebas dari segala tuntutan hukum?

4 tahapan pelarangan riba Tahapan Pertama Tahapan pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan yang mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT firman Allah SWT: “dan sesungguhnya riba [tambahan] yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka [yang berbuat demikian] itulah orang- orang yang melipat gandakan [pahalanya]” QS. Ar Rum : 39

4 tahapan pelarang riba Tahapan Kedua Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba Firman Allah SWT: “maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramakan atas mereka [memakan makanan] yang baik-baik [yang dahulunya] dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi [manusia] dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orangdengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih. [An Nisa : 160-161]

4tahapan pelarangan riba Tahapan Ketiga Riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat gand. Firman Allah SWT: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” [Ali Imron : 130] Ahli-ahli tafsir islam berpendapat bahwa berkitan demikian disebabkan riba jenis tersebut adalah suatu yang banyak berlaku pada masa itu.

4 tahapan pelarangan riba Tahapan Keempat ayat riba diturunkan oleh Allah SWT yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil dari pada pinjaman. Firman Allah SWT: “hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut] jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan [meninggalkan sisa riba] maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasulnya kan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat [dari pengambilan riba], maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiyaya dan tidak pula dianiyaya. [Al Baqarah : 278-279]

Larangan Riba Dalam Hadits Sekiranya mereka menerima, hal itu baik dan bagus,. Penolakan berarti [tantangan untuk perang]. Hadits diatas merupakan isi dari surat Rasulullah kepada Itab bin usaid, gubernur Mekkah agar kaum Thaif tidak menuntut hutangnya [riba yang telah terjadi sebelum kedatangan islam] dari Bani Mughirah. Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu, dan dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu, hutang akibat riba harus dihapuskan. Modal [uang pokok] kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita atau pun mengalami ketidak adilan. Hadits ini merupakan amanat terakhir Rasululah pada 9 Dzulhijjah tahun 10 hijriyah.

Larangan Riba Dalam Hadits Diriwayatka oleh Samura Bin Jundab bahwa Rasululah SAW bersabda, “mlam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang yang membawaku ke tanah suci. Dalam perjalanan, sampailah kami disuatu sungai darah, dimana didalmnya berdiri seorang laki-laki. Dipinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain denga batu ditangannya. Laki-laki yang ditengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang dipinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, “siapakah itu?”, aku diberitahu, bahwa laki-laki yang ditengah sungi itu ialah orang yang memakan riba”. [HR. Bukhari] Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “mereka itu semuanya sama”. {HR. Muslim

FATWA ULAMA DAN LEMBAGA FATWA INTERNASIONAL TENTANG BUNGA :: Dewan Studi Islam Al Azhar, Cairo :: Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan. [konferensi DSI AL Azhar, Muharram 1385 H/Mei 1965 M] :: Rabithah Alam Islamy :: Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. [Keputusan no. 6 Sidang ke-9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H] :: Majma’ fiqih islamy, OKI :: seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang telah jatuh tempo dan nasabah tidak mempu membayarnya, demikian pula tambahan [atau bunga] atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syari’ah [Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Konfrensi OKI II, 22-28 Desember 1985 M]

PANDANGAN ULAMA INDONESIA TENTANG BUNGA BANK :: NAHDATU ULAMA :: Sebagian ulama mengatakan bunga sama dengan riba, sebagian lain, mengatakan tidak sama dan sebagian lain mengatakan syubhat. :: Rekomendasi: Agar PB NU mendirikan bank islam NU dengan sistem tanpa bunga [Bahtsul Masail, Munas Bandar Lampung 1992] :: MUHAMMADIYAH :: Bunga yang diberikan oleh bank-bank miliki negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “mustasyabihat”. :: Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah islam [Lajnah Tarjih Sidoarjo, 1968] :: MAJELIS ULAMA INDONESIA :: Bunga bank sama dengan riba :: tidak sama dengan riba :: syubhat. MUI harus mendirikan bank alternati. [Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991]

PENOLAKAN SEJARAH & AGAMA-AGAMA TERHADAP KONSEP RIBA YUNANI KUNO :: Plato [427-327 SM] :: Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. :: Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. :: Aristoteles :: Fungsi uang adalah sebagai alat tukar [medium of change] bukan lat menghasilkan tambahan melalui bunga

YAHUDI :: KITAB EKSODUS [KELUARAN] 22:25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantara kamu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya”. :: KITAB DEUTERONOMY [ULANGAN] 23:19 “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan”. :: KITAB LEVICITUS [IMAMAT] 35:7 “Janganlah engkau mengambil bunga atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”.

KRISTEN :: “Dan jika kamu meminjamkan sesuatu kapada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang yang berdosa pun meminjamkan kepada orang yang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuat baiklah kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu kan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab ia baik kepada orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat. [Lukas 6 : 34-35] :: Karena tidak disebutkan secara jelas, timbul berbagai tanggapan dan tafsiran tentang boleh tidaknya melakukan praktek pembungaan. Pandangan para sarjana kristen terhadap praktek pembungaan terbagi menjadi tiga periode, yaitu; :: Pandangan Pendeta Awal [Abad I-XII] :: Pandangan Para Sarjana Kristen [Abad XII-XV] :: Pandangan Para Reformis Kristen [Abad XVI- tahun 1836]

penjelasannya :: Pandangan pendeta awal, larangan pengambilan bunga ,merujuk kepada OLD TESTAMENT yang juga diimani oleh orang kristen: St. Basil [329-379] St. Gregory dari Nyssa [335-395] St. john Chrysostom [344-407] St. Ambrose, St. Augustine, St. Alsem dari Centerbury [1033- 1109] :: Larangan yang dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang [Canon]: Council of elvira [spanyol 306] council of arles [tahun 314] fitst council of nicaea [tahun 325] council of carthage [tahun 345] dan council of aix la chapella [789] council of laten [1179] council of lyons [1274] council of vienne [1311] Kesimpulan pandangan para pendeta awal “ Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan diawal”. “ pengambilan bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik dlam perjanjian lama maupun perjanjian bari”. “ keinginan atau niat untuk mendapat imblan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa”. “ bung harus dikembalikan kepada pemiliknya”. “ harga barang yang tinggi untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung”.

Pandangan Para Sarjana Kristen Robert of courcon [1152-1218], william auxxerre [1160- 1220], St. Raymond of Pennafore [1180-1278], St. Bonaventure [1221-1274], St. Thomas Aquinas [1225- 1274]. :: bunga dibedakan menjadi INTEREST dan USURY :: Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adlah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. :: Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si pemberi hutang.

PANDANGAN PARA REFORMIS KRISTEN John Calvin [1509-1564], Charles Du Moulin [1500-1566], Claude Saumaise [1588-1653], Martin Luther [1483-1546], Melancthon [1497-1560], Zwingli [1484-1531] “Dosa apabila bunga memberatkan” “Uang dapat membiak [kontra dengan Aristoteles” “Tidak menjadikan pengambil bunga sebagi profesi” “jangan mengambil bunga dari orang miskin”