STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA MAHKAMAH AGUNG (UU NO. 14 TAHUN 1985 UU JO UU NO. 5 TAHUN 2004 NO. 3 Tahun 2009 ). LINGKUNGAN PERADILAN UMUM (UU NO. 49 TAHUN 2009 JO. UU NO.2 TAHUN 1986) LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (UU NO. 51 TAHUN 2009 JO. UU NO.5 TAHUN 1986) LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA (UU NO. 50 TAHUN 2009 JO. UU NO.3 TAHUN 2006) LINGKUNGAN PERADILAN MILITER (UU NO.31 TAHUN 1997) - PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA - PENGADILAN ANAK - PENGADILAN PAJAK - PENGADILAN NIAGA - PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI - PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - PENGADILAN PERIKANAN Marni Emmy Mustafa
KEDUDUKAN DAN TUGAS PENGADILAN TINGGI Kedudukan Pengadilan Tinggi berada di lingkungan Badan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI. Pengadilan Tinggi berkedudukan di provinsi dengan wilayah hukum meliputi satu provinsi. Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding yang tugasnya memeriksa dan mengadili perkara banding baik pidana maupun perdata
PERKARA YANG DAPAT DIAJUKAN BANDING 1.Perkara (pidana/perdata) diputus Pengadilan Negeri dan pihak berperkara mengajukan permohonan / permintaan banding. 2. Semua putusan perkara pidana dapat dibanding, kecuali putusan bebas dan lepas, sedangkan dalam perkara perdata dapat dibanding seluruhnya.
Strategi Umum : Pengadilan Tinggi yang harus dijalankan adalah strategi yang komprehensif (berbasis manajemen strategi) sebagai indikator reformasi peradilan yang akan memberikan arah secara jelas dan diterminasi yang kuat bagi Mahkamah Agung dengan jajarannya dalam melaksanakan Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Disamping strategi ini akan menyelaraskan reformasi peradilan sebagai komitmen dalam mendukung langkah-langkah strategi menuju peningkatan pelayanan publik berbasis keterbukaan dan akuntabilitas. Reformasi peradilan mutlak dilakukan melalui berbagai program pembaharuan dan pembenahan yang harus terus menerus dikembangkan dalam fungsi-fungsi manajemen.
Menjawab keluhan masyarakat Pengadilan Tinggi Banjar masin telah memiliki Standard Operational Procedure (SOP), SOP disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi due process of law. untuk penyelesaian perkara pidana, perdata dan administrasi yang telah dibuat dan ditandatangani oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim dan Panitera / Sekretaris dan calon Hakim dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, SOP tersebut telah disahkankan dalam Rakerda pada tanggal 26 Nopember 2010 dan saat ini sedang disosialisasikan.
Sebagai figur central keberhasilan SOP ini adalah Ketua Pengadilan sebagai pimpinan dengan unsur-unsur judicial responsibility dan commitment, mekanisme untuk akuntabilitas, informasi dan komunikasi, keterlibatan administrasi, prosedur manajemen alur perkara, continuing education dan pengawasan.
Dengan adanya SOP ini merupakan reformasi manajemen penanganan kasus untuk meningkatkan kepercayaan publik maka seseorang yang berperkara di pengadilan, akan dapat memprediksi beberapa lama dan kapan suatu perkaranya akan selesai.
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik berbasis keterbukaan dan akuntabilitas dalam hal transparansi putusan, Pengadilan Tinggi telah memuat semua putusan didalam website www.pt-banjarmasin.go.id, dan telah mengupload 173 putusan, karena semua putusan lengkap telah diupload di website, dan telah mengklasifikasi untuk perkara pidana khusus, misalnya korupsi, narkotika, kehutanan, perikanan dan anak juga transparansi keuangan perkara dan transparansi DIPA.
Pengadilan Tinggi telah menyediakan meja informasi dan pengaduan, serta larangan bagi seluruh aparat Pengadilan untuk menerima tamu yang berhubungan dengan perkara.
Identifikasi Permasalahan : 1. Overlapping (tumpang tindih) ijin usaha pertambangan antara hak-hak atas tanah dengan kuasa pertambangan. 2. Tentang penentuan batas / perwatasan yang tidak akurat tentang kawasan pertambangan dan kawasan hutan. 3. Perlu adanya pemeriksaan di tempat oleh hakim tentang kejadian perkara yang menyangkut pertambangan.
4. Terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat illegal mining dan illegal logging yang tidak sesuai dengan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), sementara reklamasi tidak dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan, demikian juga penindakan terhadap pelanggaran terhadap SIUP.
5. Saksi ahli, belum ada kriteria yang jelas tentang siapa yang berwenang menjadi saksi ahli dalam perkara pertambangan.
Komitmen Pengadilan Tinggi Banjarmasin 1. Kesiapan Hakim dan personil untuk menangani perkara pertambangan. 2. Adanya Standard Operational Procedure (SOP) tentang percepatan penyelesaian perkara. 3. Perlunya komitmen waktu tentang Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan. 4. Memberikan Keterbukaan Informasi tentang penyelesaian perkara pertambangan di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Terima Kasih