Hernawan Hadi/doc. Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No.6 Th.1968 diubah dg UU No.12 Th.1970) Oleh Hernawan Hadi,SH MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Indonesia Kapitalis atau sosialis?
Advertisements

OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
SISTEM EKONOMI SISTEM EKONOMI PASAR BEBAS (KAPITALIS/LIBERAL)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4 1Tony Soebijono.
P ERIZINAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 22 Oktober /30/
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
PENGERTIAN KOPERASI UU.No.25 Th 1992
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
PRIVATISASI I. Pendahuluan II. Latar Belakang III. Pembahasan
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
PEMBUKUAN (BOOKKEEPING)
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
Demokrasi Ekonomi Indonesia
Perkembangan Ekonomi Indonesia
MATERI PEMBELAJARAN IPS SMK KELAS XII SEMESTER 5
Pertemuan 7 Daerah Usaha Penanaman Modal. Daerah usaha dalam UU No.25/2007 tidak mengatur secara secara khusus untuk berusaha bagi Penanam Modal. Tapi.
PERKEMBANGAN BUMN. UU. No. 19/2003 ttg BUMN (ps. 1) Badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yg.
Sistem Perekonomian Indonesia Pasca Merdeka
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Koperasi Dalam Analisis Organisasional Komparatif
PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sumber Pinjaman Uang Petani
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Sistem Ekonomi Indonesia
Perekonomian Indonesia
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan ekonomi sesuai ideologi negaranya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
BAB I PENGANTAR.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
SIKLUS EKONOMI Merupakan periode naik turunnya perekonomian suatu negara. Naik Turunya ekonomi : Pertumbuhan (Setiap periode ada kenaikan ) Titik puncak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
ADZIB GAIZHA F A
Sistem Ekonomi Indonesia
PERKEMBANGAN BUMN.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PEMERINTAH DAERAH.
SISTEM EKONOMI.
SISTEM EKONOMI Strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
PRIVATISASI BUMN.
Universitas Muhammadiyah Surakata
SISTEM EKONOMI SISTEM EKONOMI PASAR BEBAS (KAPITALIS/LIBERAL)
Perekonomian Indonesia-Pertemuan ke-1
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Sistem Ekonomi Indonesia
PERKEMBANGAN BUMN.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENGERTIAN KOPERASI UU.No.25 Th 1992
PERKEMBANGAN BUMN.
Transcript presentasi:

Hernawan Hadi/doc. Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No.6 Th.1968 diubah dg UU No.12 Th.1970) Oleh Hernawan Hadi,SH MH

Hernawan Hadi/doc. Modal Dalam Negeri  Bagian kekayaan masy Ind,termasuk hak2 dan benda2 baik yg dimliki oleh negara maupn swasta nasional atau swasta asing yg berdomisili di Indonesia yg disisihkan/disediakan guna menjalankan suatu usaha (Ps.1)

Hernawan Hadi/doc. Penanaman Modal Dalam Negeri  Penggunaan bagian dr pd kekayaan (Ps,1), baik secara langsung atau tdk langsung utk menjalankan usaha (Ps.2)

Hernawan Hadi/doc. Modal dalam negeri dpt dimiliki oleh:  Negara(pemerintah).  Swasta nasional. -perorangan.  Swasta asing. -badan hukum

Hernawan Hadi/doc. MDN dpt digunakan oleh  Persh Nasional :persh yg sekurang kurangnya 51% sahamnya dimiliki oleh negara atau swasta nasional.  Persh asing : apabila prosentase kepemilikan oleh swasta nasional kurang dr 51%.

Hernawan Hadi/doc. Bidang usaha MDN  Semua sektor perekonomian kecuali bidang bidang yg menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis.  Tujuanya : untuk merangsang dan mengarahkan daya kreatif dan dinamika masy.pd usaha yg produktif yg dpt mempercepat pembangunan ekonomi nasional.

Hernawan Hadi/doc. Sistem dlm MPRS no.XXII/1966  Tdk dikenal sistem Freefight Liberalism.  Monopoli yg merugikan masy;baik oleh masy maupun negara.  PMDN tdk boleh membatasi pertumbuhan potensi,inisiatif dan daya kreasi rakyat.  Perkembangan usaha swasta tdk boleh menyimpang dr azas demokrasi ekonomi yg merupakan ciri sistem ekonomi terpimpin berdasarkan Pancasila.