KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
STANDAR PROSES PENDIDIKAN dan GURU DALAM PENCAPAIAN STANDAR PENDIDIKAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
BKSekolah Luar Sekolah  Sekolah merupakan lembaga formal untuk menyelenggarakan pendidikan  Dalam kelembagaan sekolah ada sejumlah bidang kegiatan.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PERLINDUNGAN PROFESI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU SUBRAYON 107 UNIVERSITAS LAMPUNG
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Tugas dan Peranan Guru Dalam Pembelajaran
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENILAIAN KINERJA GURU
Hak dan Kewajiban HAK GURU
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU KPPG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU PSG RAYON 113 UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2014 Home Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU Home Pendahuluan Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam memiliki kekuatan formal tatkala tanggal 2 Desember 2004 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang mencanangkan guru sebagai profesi. Pencanangan Guru sebagai Profesi menjadi salah satu akselerator lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

MILESTONE PEMBINAAN PROFESI GURU Home Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Home Back Next Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Lingkup Profesi Guru Home Guru mata Pelajaran Guru Kelas Guru BK Guru dalam jabatan pengawas satuan pendidikan Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah Home Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIR GURU Home Pendahuluan K. Kepala Sekolahan K. Kepegawaian K. Lain Persyaratan lain Penugasan Kenaikan Pangkat Promosi K. Paedagogik K. Kepribadian K. Profesional K. Sosial PENGEMBANGAN PROFESI PENGEMBANGAN KARIR PENGEMBANGAN GURU Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN Home Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

PELAKSANAAN PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU Home Pendahuluan Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan. Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan. Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Lanjutan.... Home Back Next Pendahuluan Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS dan informasi dari Kementerian Agama tersebut di atas, Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan. Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

SANKSI Home Pendahuluan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Lanjutan.... Home Back Next Pendahuluan Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

ETIKA PROFESI Home Profesi Guru Sebagai Panggilan Jiwa Pendahuluan Profesi Guru Sebagai Panggilan Jiwa Guru profesional adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja. Esensi Kode Etik dan Etika Profesi Guru Indonesia harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu, ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Hubungan Guru dengan Peserta Didik berperilaku secara profesional, RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Peserta Didik berperilaku secara profesional, membimbing peserta didik, mengakui karakteristik individual peserta didik, Menghimpun informasi tentang peserta didik, mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa Pendahuluan Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa membina hub. kerjasama yg efektif & efisien, memberikan informasi secara jujur & objektif, merahasiakan informasi setiap peserta didik kpd orang lain yg bkn orangtua/walinya, memotivasi orangtua/wali dlm meningkatkan kualitas pendidikan bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi peserta didik, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Hubungan Guru dengan Masyarakat RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Masyarakat menjalin komunikasi dan kerjasama yg baik dengan masy mengakomodasikan aspirasi masyarakat peka terhadap perubahan2 yg terjdi dlm masy bekerjasama secara arif dengan masyarakat, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif , menciptakan suasana sekolah yang kondusif, menciptakan suasana kekeluargaan, menghormati rekan sejawat, saling membimbing antarsesama rekan sejawat, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Hubungan Guru dengan Profesi RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Profesi menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi, berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu yg diajarkan, terus menerus meningkatkan kompetensinya, menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, Tidak boleh merendahkan martabat profesionalnya,, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif, memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru, aktif mengembangkan organisasi profesi guru, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

Hubungan Guru dengan Pemerintah RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Pemerintah Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan, membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya, berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next

PELANGGARAN DAN SANKSI Home Pendahuluan Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakana KEGI dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next