From the desk of H.P.Haryono Tanggung jawab profesi sebagai diplomat Kuliah 1, 11 Oktober 2008 Oleh : Harry P. Haryono (Dutabesar LBBP RI untuk Portugal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ETIKA PROFESI JAKSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
Kuliah Hubungan Internasional
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
KODE ETIK PROFESI HAKIM
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Direktur Perlindungan WNI dan BHI
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
Kebijakan terkait Dosen
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

From the desk of H.P.Haryono Tanggung jawab profesi sebagai diplomat Kuliah 1, 11 Oktober 2008 Oleh : Harry P. Haryono (Dutabesar LBBP RI untuk Portugal )

From the desk of H.P.Haryono Pendahuluan Berbeda dengan profesi lain seperti Hakim, Jaksa, Advokat, Arbiter, Mediator, Notaris atau Konsultan Hukum Pasar Modal yang dilakukan didalam negeri, profesi diplomat pada umumnya dilakukan di luar negeri meskipun juga di dalam negeri. Namun tidak berarti bahwa fungsi diplomat di luar negeri tidak ada kaitannya dengan hukum, justru sebaliknya banyak sekali berhubungan dengan masalah hukum. Apabila di awal kemerdekaan kebanyakan diplomat kita berpendidikan Meester in de Rechten ( SH), maka sekarang untuk menjadi diplomat tidak harus sarjana hukum melainkan bisa dari berbagai disiplin pendidikan yang lain, seperti sarjana sospol, ekonomi, sastra bahkan juga teknik dan pertanian.

From the desk of H.P.Haryono Apakah diplomasi itu ? Diplomasi sering diartikan dengan beberapa pengertian : a.politik luar negeri b.perundingan c.proses dan perlengkapan perundingan d.kemlu atau dinas lugri e.ketrampilan berunding/bersilatlidah

From the desk of H.P.Haryono Namun demikian ada beberapa definisi atau batasan, a.l. a.Menurut Peraturan Menteri PAN no PER/87/ M.PAN/8/2005 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik,1961: 1.representing 2.negotiating 3.protecting 4.promoting 5.reporting

From the desk of H.P.Haryono b. Oxford English Dictionary : “Diplomacy is the management of international relations by negotiation; the method by which these relations are adjusted and managed by ambassadors and envoys, the business or art of the diplomatist” ; c. Sir Ernest Satow (mantan Dubes Inggris dan Kepala Departemen Perjanjian Internasional, FCO) : “Diplomacy is the application of intelligence and tact to the conduct of official relations between the government of independence States”.

From the desk of H.P.Haryono d.R.P. Barston (Profesor Universitas Cardiff, mantan pejabat FCO) : “Diplomacy is concerned with the management of relations between States and between States and other actors. From a state perspective diplomacy is concerned with advising, shaping and implementing foreign policy. As such it is the means by which states through their formal and other representatives, as well as other actors, articulate, coordinate and secure particular or wider interests, using correspondence, private talks, exchange of views, lobbying, visits, threats and other related activities”.

From the desk of H.P.Haryono e. G.R.Berridge (Profesor Universitas Leceister) : Diplomacy is the conduct of international relations by negotiation rather than by force, propaganda, or recourse to law, and by other peaceful means (such as gathering information or engendering goodwill which are either directly or indirectly designed to promote negotiation”.

From the desk of H.P.Haryono Siapakah diplomat ? Diplomat adalah seorang Pejabat Dinas Luar Negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Luar Negeri untuk melakukan kegiatan diplomatik (Pasal 1.1, Permenpan no PER/87/M.PAN/8/2005)

From the desk of H.P.Haryono Pejabat Dinas Luar Negeri Adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Peraturan Menpan PER/87/ M.PAN/8/2005) Pendidikan berjenjang Departemen Luar Negeri terdiri dari Sekdilu, Sesdilu dan Sesparlu.

From the desk of H.P.Haryono Jenjang jabatan dan pangkat/gelar diplomatik Diplomat Pertama : Atase/Gol.III/a ; Sekretaris III/Gol.III/b. Diplomat Muda : Sekretaris II/Gol.III/c ; Sekretaris I/Gol. III/d. Diplomat Madya : Counsellor/Gol/IV/a ; Minister Counsellor/Gol. IV/b ; Minister/ Gol.IV/c. Diplomat Utama : Dutabesar/Gol.IV/d ; Dutabesar/Gol.IV/e

From the desk of H.P.Haryono Apakah tugas diplomat? Representing adalah mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima dan/atau organisasi internasional ; Negotiating adalah memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Indonesia melalui pendekatan dan perundingan dgn negara penerima dan organisasi internasional ; Protecting adalah melindungi kepentingan Negara dan pemerintah Indonesia, warganegara Indonesia dan badan hukum Indonesia ;

From the desk of H.P.Haryono Promoting adalah meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan negara penerima atau organisasi internasional di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional ; Reporting adalah melakukan pelaporan atas hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya di negara penerima atau organisasi internasional.

From the desk of H.P.Haryono Tanggungjawab seorang sarjana hukum sebagai diplomat Tergantung di unit mana dia ditugaskan : Departemen Luar Negeri : Di berbagai unit kerja baik operasional (Direktorat Jenderal) maupun pendukung (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Pengkajian& Pengem bangan Kebijakan) dan lebih khusus lagi ada Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional yang menangani masalah hukum dan perjanjian internasional dan bertindak sebagai legal adviser dari Pemerintah RI dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Direktorat Konsuler dan Direktorat Fasilitas Diplomatik.

From the desk of H.P.Haryono Perwakilan Republik Indonesia : 1.bilateral di negara penerima, baik pada tingkat Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal maupun Konsulat ; 2.multilateral di Organisasi Internasional seperti Perwakilan Tetap RI pada PBB di New York, Geneva dsb.

From the desk of H.P.Haryono Fungsi diplomat sebagai Legal Adviser Pemerintah RI Legal adviser Pemerintah disini adalah Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri. Direktorat ini berdasarkan UU no 24 tahun 2000 a.l. mengendalikan semua perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah RI baik di tingkat pusat dan daerah ; mengkoordinasikan kegiatan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan negara lain dan Organisasi Internasional

From the desk of H.P.Haryono Tugas diplomat di bidang Konsuler Antara lain adalah : 1.legalisasi dokumen, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, kutipan akta nikah, akte notaris, surat kelakuan baik, ijazah, surat keterangan dokter, SIM,Bill of lading, Certificate of origin, surat kuasa dsb ; 2.fungsi cacatan sipil yaitu membuat akta kelahiran anak2 WNI yang lahir di luar negeri; 3.melindungi WNI di negara penerima; 4. menangani masalah visa, paspor, perijinan bagi penerbangan dan pelayaran dsb.

From the desk of H.P.Haryono Pegangan para diplomat Di samping berpegang pada peraturan perundang2an yang berlaku untuk pegawai negeri sipil dan juga UU no 37 tahun 1999 dan UU no 24 tahun 2000, para diplomat Indonesia juga berpegang pada Konvensi2 Wina yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU no 1 dan 2 tahun 1982; Di Indonesia belum ada kode etik untuk para diplomat yang seyogyanya dibuat oleh Organisasi Para Diplomat sehingga akan lebih obyektif pendapatnya dan dapat digunakan sebagai masukan bagi pimpinan Deplu untuk menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh para diplomat. Sayangnya organisasi profesi ini belum pernah terbentuk hingga jaman reformasi ini. Namun demikian di Departemen Luar Negeri sudah ada rancangan Peraturan Menteri Luar Negeri yang akan mengatur mengenai kode etik para diplomat.

From the desk of H.P.Haryono Pentingnya Konvensi Wina 1961 (Hub Diplo) dan 1963 (Hub.Kons) : Indonesia belum mempunyai peraturan perundangan nasional yang mengatur secara komprehensif kaidah hukum baru yang dimuat dalam konvensi2 Wina tersebut, sehingga tidak dimengerti oleh para penegak hukum di tanah air, hakim, jaksa, polisi serta pejabat2 Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak dan Ditjen Beacukai) jika harus menangani masalah privileges dan immunities di Indonesia dan ini menimbulkan hal2 yang merugikan kepentingan nasional (contoh kasus) ; Karena itu harus menjadi prioritas bagi Deplu untuk menyusunnya.

From the desk of H.P.Haryono Privileges dan Immunities bagi diplomat RI di luar negeri Diplomat RI di luar negeri memperoleh privileges dan immunities dalam menjalankan tugasnya di negara penerima berdasarkan hukum internasional yang berlaku, namun tidak berarti dia boleh melanggar hukum negara penerima ; Oleh karena itu apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para diplomat di luar negeri, Deplu bisa mengenakan sanksi kepada ybs. Pada dasarnya tujuan diberikannya privileges dan immunities bukanlah untuk kepentingan pribadi namun untuk memperlancar tugas2nya mewakili negara.

From the desk of H.P.Haryono Diplomat melakukan kesalahan dan pelanggaran ? Diplomat bisa diberhentikan dan dibebaskan sementara dari tugasnya jika: a.selama 2 th berturut2 mendapat nilai SKI cukup atau kurang; b.dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat berupa penurunan pangkat; c.diberhentikan sementara sbg PNS.

From the desk of H.P.Haryono Terimakasih, kita istirahat 15 menit sebelum kita lanjutkan lagi Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat dikirim melalui atau atau dan HP : atau

From the desk of H.P.Haryono Tanggungjawab profesi sebagai diplomat Kuliah 2, 11 Oktober 2008 Oleh : Harry P. Haryono

From the desk of H.P.Haryono Departemen Luar Negeri Sekretariat Jenderal Ditjen Aspasaf Ditjen Amerop Ditjen Kerjasama ASEAN Ditjen Multilateral Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik Ditjen Protokol dan Konsuler Inspektorat Jenderal Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Staf Ahli

From the desk of H.P.Haryono Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional ; dalam melaksanakan tugasnya Ditjen menyelenggarakan fungsi2 sbb : 1) penyiapan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional ; 2) penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya ; 3) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi ; 4) pelaksanaan administrasi Ditjen.

From the desk of H.P.Haryono Susunan Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Direktur Jenderal ; Sekretaris Ditjen ; Direktur Hukum ; Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan ; Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya.

From the desk of H.P.Haryono Direktorat Jenderal Protokol an Konsuler Direktur Jenderal Kepala Sekretariat Ditjen Direktur Protokol Direktur Konsuler Direktur Fasilitas Diplomatik Direktur Perlindungan WNI dan BHI

From the desk of H.P.Haryono Perwakilan RI di Luar Negeri Kedutaan Besar RI Perwakilan Tetap RI pada Organisasi Internasional Konsulat Jenderal RI Konsulat RI (Catatan : di samping wakil/pejabat Pemerintah RI terdapat pula Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan RI yang diangkat dari warganegara setempat atau warganegara lain atas biaya mereka sendiri)

From the desk of H.P.Haryono Jabatan struktural Deplu dan jabatan fungsional di Perwakilan RI Di Departemen Luar Negeri seperti halnya di departemen lainnya terdapat jabatan struktural dari Eselon 1 (Sekjen, Irjen, Dirjen), Eselon 2 (Kepala Biro,Direktur), Eselon 3 (Kabag, Kasubdit) dan Eselon 4 (Kasi, Kasubag) ; Di Perwakilan RI tak ada jabatan struktural namun jabatan fungsional. Di samping Kepala perwakilan (Dubes, Konjen. Konsul) hanya ada seorang Head of Chancery dan sejumlah diplomat fungsional sesuai dengan tugas masing2 dan pejabat non-diplomatik yang menangani masalah administrasi keuangan.

From the desk of H.P.Haryono Perwakilan RI yang ditetapkan sebagai “Hardship posts” Di masa yang lampau terdapat beberapa perwakilan RI yang ditetapkan sebagai “hardship posts”, yaitu perwakilan RI yang dianggap sulit karena faktor keamanan maupun kesejahteraan, misalnya Hanoi di masa yang lalu, demikian juga PNG dan Ethiopia. Bagi diplomat yang ditempatkan disini umumnya penempatannya minimal hanya 2 tahun kemudian dipindahkan ke perwakilan lain yang bukan hardship post.

From the desk of H.P.Haryono Belum ada kode etik bagi diplomat Indonesia Hingga kini belum ada peraturan atau ketentuan yang mengatur tentang kode etik bagi diplomat Indonesia. Namun demikian karena diplomat Indonesia adalah PNS, maka harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi PNS, khususnya “PP no 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil” di samping itu juga mematuhi ketentuan hukum internasional yang berlaku bagi kalangan diplomatik, yaitu Konvensi2 Wina mengenai hubungan diplomatik, hubungan konsuler serta misi khusus.

From the desk of H.P.Haryono Kementerian Luar Negeri sudah memiliki rancangan keputusan Menlu mengenai kode etik yang masih dalam pembahasan dan jika sudah tuntas akan menjadi kode etik yang berlaku bagi diplomat Indonesia. Butir-butir yang penting mengenai kode etik yang perlu untuk diplomat akan dijelaskan dan mudah-mudahan akan menjadi kode etik di masa yad.

From the desk of H.P.Haryono Nilai nilai dasar bagi Diplomat Indonesia ketaqwaan kepada Tuhan YME ; kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945 ; memiliki semangat nasionalisme ; mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan ; menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil; ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan ; menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia ; kejujuran, profesionalisme, dan moral yang tinggi ; netral dan tidak diskriminatif ; memiliki semangat Jiwa Korsa yang tinggi.

From the desk of H.P.Haryono Kode etik Diplomat Indonesia Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Diplomat Indonesia wajib bersikap dan berpedoman pada : 1.Etika dalam bernegara ; 2.Rtika dalam menjalankan tugas ; 3.Etika dalam berorganisasi ; 4.Etika dalam bermasyarakat ; 5.Etika terhadap diri sendiri ; 6.Etika terhadap sesama Diplomat atau Pegawai Negeri Sipil.

From the desk of H.P.Haryono Penegakan kode etik Diplomat Indonesia yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral ; Sanksi moral ini dibuat secara tertulis oleh Menlu ; Sanksi berupa pernyataan tertutup atau terbuka; Pelanggaran kode etik yang dilakukan Diplomat dinyatakan jenisnya ; Selain sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dgn peraturan perundang- undangan atas rekomendasi Majelis kode Etik.

From the desk of H.P.Haryono Majelis Kode Etik Akan ditetapkan oleh Menlu Terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota; seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan sekurang-kurangnya 3 orang Anggota; Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 orang, maka jumlahnya harus ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat PNS yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.

From the desk of H.P.Haryono Majelis Kode Etik Keputusannya bersifat final dan diambil secara musyawarah mufakat, setelah memeriksa Diplomat Indonesia yang disangka melanggar kode etik ; ybs diberi kesempatan membela diri ; apabila tidak tercapai musyawarah mufakat keputusan diambil dgn suara terbanyak ; MKE sampaikan keputusannya kepada pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Diplomat yang bersangkutan.