HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
MASA SEBELUM KEMERDEKAAN Wervingsordonantie (Staatsblad 1914 No.614 +615) MENCARI PEKERJA HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH ORGANISASI PENCARI PEKERJA (WERVINGSORGANISATIE) YANG DISAHKAN + MENDAPAT PENGAKUAN DARI SEKRETARIS URUSAN SOSIAL PENDIRIANNYA DIBIAYAI OLEH GABUNGAN PENGUSAHA BILA DALAM KEADAAN DARURAT MAJIKAN BOLEH MENCARI PEKERJA SENDIRI WERVINGSORGANISATIE WAJIB MENYEDIAKAN PENAMPUNGAN DAN MENYEDIAKAN TEMPAT TINGGAL BAGI KELUARGA PEKERJA PENAMPUNGAN WAJIB DIPERIKSA OLEH KEPALA BAGIAN PERBURUHAN DEPSOS DISETUJUI WERVINGSORGANISATIE WAJIB MEMBUAT PERJANJIAN TERTULIS SEBELUM CALON BURUH BERANGKAT DI HADAPAN INSPEKTUR PERBURUHAN PERJANJIAN KERJANYA SAMA DENGAN CONTOH YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERINTAH/PERMINTAAN MAJIKAN KEPADA WERVINGSORGANISATIE UNTUK MENCARI BURUH MENCAKUP PEMBERIAN KUASA UNTUK DAN ATAS NAMA MEMBUAT, MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA DENGAN PARA CALON BURUH
MASA AWAL KEMERDEKAAN TIDAK ADA PENGATURAN PADA AWAL KEMERDEKAAN, KARENA TIDAK BANYAK MASYARAKAT YANG MAU BEKERJA KE LUAR NEGERI, KECUALI KE NEGARA BELANDA KARENA ADA SANAK FAMILINYA YANG MENJADI WARGA BELANDA, KARENA PERKAWINAN ATAU KARENA HUBUNGAN-2 PERSAUDARAAN YANG LAIN LAGI PULA MASYARAKAT MASIH “EVORIA MERDEKA” DENGAN IMPIAN MELAMBUNG, BAHWA KEMERDEKAAN AKAN MEMBERI KESEMPATAN MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH KESEMPATAN KERJA, BAIK BERUSAHA SENDIRI (SWASTA) MAUPUN MENJADI BURUH DI PERUSAHAAN, MENJADI PEGAWAI NEGERI DENGAN DEMIKIAN PEMERINTAH YANG BERKUASA SAAT ITU MERASA TIDAK PERLU UNTUK MEMBUAT PERATURAN TENTANG PENDUDUK INDONESIA YANG BEKERJA KE LUAR NEGERI YANG ADA PERATURAN MENTERI PERBURUHAN NO.11 TH.1959 TENTANG ANTAR KERJA ANTAR DAERAH
MASA ORDE BARU UU NO.14 TH.1969 TENTANG POKOK-POKOK MENGENAI TENAGA KERJA PEMERINTAH MENGATUR PENYEDIAAN TENAGA KERJA PS 5 (1) PEMERINTAH MENGATUR PENYEBARAN TENAGA KERJA PS 5 (2) PEMERINTAH MENGATUR PEMBINAAN TENAGA KERJA PS 7 TIAP TENAGA KERJA BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS KESELAMATAN, KESEHATAN, SERTA KESUSILAAN, PEMELIHARAAN MORIL KERJA SERTA PERLAKUAN SESUAI DENGAN MARTABAT MANUSIA DAN MORAL AGAMA PS 9 PELAKSANAAN PENGATURAN KETENAGAKERJAAN MENURUT UU INI SERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA SISTEM PENGAWASANNYA DIATUR DENGAN UU NO.23 TH.1948 YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UU NO.23 TH.1953) PS 16
PERMENAKER NO.4 TH.1970 TENTANG PENGERAHAN TENAGA KERJA PENGERAHAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI HARUS IJIN TERTULIS MENAKER DITETAPKAN PULA SYARAT-SYARATNYA (1) JUMLAH; (2) CARA; (3) TEMPAT PENAMPUNGAN; (4) BIAYA; (5) JAM KERJA DAN LEMBUR; (6) CUTI; (7) PERUMAHAN; (8) UJIAN DAN PERAWATAN KESEHATAN; (9) ASURANSI; PERJANJIAN KERJA; (10) TUNJANGAN BAGI KELUARGA YANG DITINGGALKAN; (11) PENGATURAN KALAU TERJADI KEMATIAN SANKSI BAGI YANG MELANGGAR KURUNGAN 3 BULAN ATAU DENDA 100 RB PERMENAKERTRANS NO.1 TH.1983 TTG PERUSAHAAN PENGERAH TKI KE L N PPTKI (1) BERBENTUK BADAN HUKUM; (2) ADA MODAL KERJA YANG CUKUP UNTUK MEMBIAYAI TKI KE LN 500 ORANG PER TAHUN; MEMPUNYAI KANTOR, PEGAWAI, STAF AHLI, DLL. IJIN BERLAKU SELAMA 5 TAHUN DAPAT DIPERPANJANG MAKSIMAL 5 TAHUN PERPANJANGAN IJIN BERDASAR PADA PENILAIAN PELAKSANAAN USAHANYA HAK DAN KEWAJIBAN PPTKI; PENCABUTAN IJIN DAN KETENTUAN PIDANA
PERMENAKER NO.01 TH.1986 TTG ANTAR KERJA ANTAR NEGARA PENGERAHAN TKI KE LUAR NEGERI HARUS IJIN & BERBADAN HUKUM MODAL MINIMAL HARUS CUKUP UNTUK BIAYA PENGIRIMAN KE LN SEJUMLAH 500 ORANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DI NEGARA TUJUAN BEKERJA HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENGERAH PELAKSANAAN; BIAYA; KEWAJIBAN TKI DI LN; SANKSI PIDANA (KURUNGAN 3 BULAN/DENDA 100.000 RUPIAH) PERMENAKER NO.05 TH.1988 TENTANG ANTAR KERJA ANTAR NEGARA PERIJINAN BAGI PERUSAHAAN PENGERAH PROSES PENGERAHAN LATIHAN KERJA BIAYA PENGERAHAN PEMASARAN JASA TKI KE LUAR NEGERI PEMBINAAN, PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN ATURAN HUKUM (KURUNGAN 3 BULAN/DENDA 100.000 RUPIAH)
PERMENAKER NO. 01 TH.1991 TENTANG KERJA ANTAR NEGARA PERSYARATAN PENGERAHAN PEMBINAAN, PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN PEMASARAN JASA TKI PENCABUTAN SIUP PENGERAHAN TKI KETENTUAN PIDANA PERMENAKER NO.02 TH.1994 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA PENYIAPAN KUALITAS TENAGA KERJA PROMOSI DAN PEMASARAN JASA TENAGA KERJA PENEMPATAN TENAGA KERJA DI DALAM NEGERI PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI PEMBINAAN, EVALUASI DAN PENINDAKAN PENGAWASAN KETENTUAN PIDANA
MASA SETELAH REFORMASI KEPPRES NO.29 TH.1999 TTG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA *** Susunan organisasi: (1) DEWAN PIMPINAN (terdiri dari menteri-2 terkait); (2) TIM PERTIMBANGAN (ketua Asosiasi PJTKI); (3) Pelaksana Harian Dirjen PPTKI *** Biaya: (1) APBN; (2) PENERIMAAN BUKAN PAJAK; (2) DANA PEMBINAAN TKI. KEPPRES NO.81 TH.2006 TTG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA ***Bidang tugas masing-masing Instansi terkait, meliputi bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, hubungan luar negeri, administrasi kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu. ***Susunan Organisasi: (1) Kepala; (2) Sekretariat Utama; (3) Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi; (4) Deputi Bidang Penempatan; (5) Deputi Bidang Perlindungan; (6) Inspektorat; (7) Balai Pelayananan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; (8) Pos Pelayanan.
UU NO.13 TH.2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PASAL 33 PENEMPATAN TENAGA KERJA: (1) DI DALAM NEGERI; (2) DI LUAR NEGERI PASAL 34 PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI DIATUR DENGAN UU TERSENDIRI UU NO.39 TH.2004 TENTANG PPTKLN ASAS KETERPADUAN, PERSAMAAN HAK, DEMOKRASI, KEADILAN SOSIAL, KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER, ANTI DISKRIMINASI, SERTA ANTI PERDAGANGAN MANUSIA. TUJUAN MEMBERDAYAKAN & MENDAYAGUNAKAN MENJAMIN & MELINDUNGI MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TKI & KELUARGANYA TUGAS PEMERINTAH MENGATUR, MEMBINA, MELAKSANAKAN, DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAPAT MELIMPAHKAN SEBAGIAN WEWENANGNYA DAN/TUGAS PERBANTUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENINGKATKAN UPAYA PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI KEWAJIBAN PEMERINTAH MENJAMIN TERPENUHINYA HAK MELAKSANAKAN PENGAWASAN PENEMPATAN MEMBENTUK DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI PENEMPATAN MELAKUKAN UPAYA DIPLOMATIK UNTUK MENJAMIN TERPENUHINYA HAK & PERLINDUNGAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PADA SELURUH TAHAPAN PROSES PENEMPATAN
HAK-HAK TKI KEWAJIBAN TKI KESEMPATAN YANG SAMA UNTUK BEKERJA DI LN INFORMASI YANG BENAR PELAYANAN & PERLAKUAN YANG SAMA KEBEBASAN BERAGAMA & MENJALANKAN IBADAH UPAH SESUAIDENGAN STANDAR DI NEGARA TUJUAN PERLAKUAN YANG SAMA DENGAN TKA YANG LAIN PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN PERLINDUNGAN & KESELAMATAN SAAT KEPULANGAN SAMPAI DAERAH ASAL MEMPEROLEH PERJANJIAN KERJA YANG ASLI KEWAJIBAN TKI MENAATI UU INDONESIA & NEGARA TUJUAN MENAATI & MELAKSANAKAN PEKERJAAN MEMBAYAR BIAYA PENEMPATAN MELAPORKAN KEDATANGAN, KEBERADAAN & KEPULANGAN KE PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BEKERJA
PELAKSANA PENEMPATAN TKI PEMERINTAH PELAKSANA PENEMPATAN TKI SWASTA IJIN TERTULIS (SIPPTKI) DARI MENTERI SYARAT PPTKI BERBENTUK PT MODAL DISETOR MINIMUM 3 MILYAR DEPOSIT DI BANK PEMERINTAH 500 JUTA MEMILIKI RENCANA KERJA 3 TAHUN BERJALAN MEMILIKI UNIT PELATIHAN KERJA MEMILIKI SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TKI