HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Hubungan Kerja by : Eko W.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI

MASA SEBELUM KEMERDEKAAN Wervingsordonantie (Staatsblad 1914 No.614 +615) MENCARI PEKERJA HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH ORGANISASI PENCARI PEKERJA (WERVINGSORGANISATIE) YANG DISAHKAN + MENDAPAT PENGAKUAN DARI SEKRETARIS URUSAN SOSIAL  PENDIRIANNYA DIBIAYAI OLEH GABUNGAN PENGUSAHA BILA DALAM KEADAAN DARURAT  MAJIKAN BOLEH MENCARI PEKERJA SENDIRI WERVINGSORGANISATIE WAJIB MENYEDIAKAN PENAMPUNGAN DAN MENYEDIAKAN TEMPAT TINGGAL BAGI KELUARGA PEKERJA PENAMPUNGAN WAJIB DIPERIKSA OLEH KEPALA BAGIAN PERBURUHAN DEPSOS  DISETUJUI WERVINGSORGANISATIE WAJIB MEMBUAT PERJANJIAN TERTULIS SEBELUM CALON BURUH BERANGKAT DI HADAPAN INSPEKTUR PERBURUHAN  PERJANJIAN KERJANYA SAMA DENGAN CONTOH YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERINTAH/PERMINTAAN MAJIKAN KEPADA WERVINGSORGANISATIE UNTUK MENCARI BURUH MENCAKUP PEMBERIAN KUASA UNTUK DAN ATAS NAMA MEMBUAT, MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA DENGAN PARA CALON BURUH

MASA AWAL KEMERDEKAAN TIDAK ADA PENGATURAN PADA AWAL KEMERDEKAAN, KARENA TIDAK BANYAK MASYARAKAT YANG MAU BEKERJA KE LUAR NEGERI, KECUALI KE NEGARA BELANDA KARENA ADA SANAK FAMILINYA YANG MENJADI WARGA BELANDA, KARENA PERKAWINAN ATAU KARENA HUBUNGAN-2 PERSAUDARAAN YANG LAIN LAGI PULA MASYARAKAT MASIH “EVORIA MERDEKA” DENGAN IMPIAN MELAMBUNG, BAHWA KEMERDEKAAN AKAN MEMBERI KESEMPATAN MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH KESEMPATAN KERJA, BAIK BERUSAHA SENDIRI (SWASTA) MAUPUN MENJADI BURUH DI PERUSAHAAN, MENJADI PEGAWAI NEGERI DENGAN DEMIKIAN PEMERINTAH YANG BERKUASA SAAT ITU MERASA TIDAK PERLU UNTUK MEMBUAT PERATURAN TENTANG PENDUDUK INDONESIA YANG BEKERJA KE LUAR NEGERI YANG ADA PERATURAN MENTERI PERBURUHAN NO.11 TH.1959 TENTANG ANTAR KERJA ANTAR DAERAH

MASA ORDE BARU UU NO.14 TH.1969 TENTANG POKOK-POKOK MENGENAI TENAGA KERJA PEMERINTAH MENGATUR PENYEDIAAN TENAGA KERJA  PS 5 (1) PEMERINTAH MENGATUR PENYEBARAN TENAGA KERJA  PS 5 (2) PEMERINTAH MENGATUR PEMBINAAN TENAGA KERJA  PS 7 TIAP TENAGA KERJA BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS KESELAMATAN, KESEHATAN, SERTA KESUSILAAN, PEMELIHARAAN MORIL KERJA SERTA PERLAKUAN SESUAI DENGAN MARTABAT MANUSIA DAN MORAL AGAMA  PS 9 PELAKSANAAN PENGATURAN KETENAGAKERJAAN MENURUT UU INI SERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA  SISTEM PENGAWASANNYA DIATUR DENGAN UU NO.23 TH.1948 YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UU NO.23 TH.1953)  PS 16

PERMENAKER NO.4 TH.1970 TENTANG PENGERAHAN TENAGA KERJA PENGERAHAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI HARUS IJIN TERTULIS MENAKER  DITETAPKAN PULA SYARAT-SYARATNYA  (1) JUMLAH; (2) CARA; (3) TEMPAT PENAMPUNGAN; (4) BIAYA; (5) JAM KERJA DAN LEMBUR; (6) CUTI; (7) PERUMAHAN; (8) UJIAN DAN PERAWATAN KESEHATAN; (9) ASURANSI; PERJANJIAN KERJA; (10) TUNJANGAN BAGI KELUARGA YANG DITINGGALKAN; (11) PENGATURAN KALAU TERJADI KEMATIAN SANKSI BAGI YANG MELANGGAR  KURUNGAN 3 BULAN ATAU DENDA 100 RB PERMENAKERTRANS NO.1 TH.1983 TTG PERUSAHAAN PENGERAH TKI KE L N PPTKI  (1) BERBENTUK BADAN HUKUM; (2) ADA MODAL KERJA YANG CUKUP UNTUK MEMBIAYAI TKI KE LN 500 ORANG PER TAHUN; MEMPUNYAI KANTOR, PEGAWAI, STAF AHLI, DLL. IJIN BERLAKU SELAMA 5 TAHUN  DAPAT DIPERPANJANG MAKSIMAL 5 TAHUN  PERPANJANGAN IJIN BERDASAR PADA PENILAIAN PELAKSANAAN USAHANYA HAK DAN KEWAJIBAN PPTKI; PENCABUTAN IJIN DAN KETENTUAN PIDANA

PERMENAKER NO.01 TH.1986 TTG ANTAR KERJA ANTAR NEGARA PENGERAHAN TKI KE LUAR NEGERI HARUS IJIN & BERBADAN HUKUM MODAL MINIMAL HARUS CUKUP UNTUK BIAYA PENGIRIMAN KE LN SEJUMLAH 500 ORANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DI NEGARA TUJUAN BEKERJA HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENGERAH PELAKSANAAN; BIAYA; KEWAJIBAN TKI DI LN; SANKSI PIDANA (KURUNGAN 3 BULAN/DENDA 100.000 RUPIAH) PERMENAKER NO.05 TH.1988 TENTANG ANTAR KERJA ANTAR NEGARA PERIJINAN BAGI PERUSAHAAN PENGERAH PROSES PENGERAHAN LATIHAN KERJA BIAYA PENGERAHAN PEMASARAN JASA TKI KE LUAR NEGERI PEMBINAAN, PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN ATURAN HUKUM (KURUNGAN 3 BULAN/DENDA 100.000 RUPIAH)

PERMENAKER NO. 01 TH.1991 TENTANG KERJA ANTAR NEGARA PERSYARATAN PENGERAHAN PEMBINAAN, PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN PEMASARAN JASA TKI PENCABUTAN SIUP PENGERAHAN TKI KETENTUAN PIDANA PERMENAKER NO.02 TH.1994 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA PENYIAPAN KUALITAS TENAGA KERJA PROMOSI DAN PEMASARAN JASA TENAGA KERJA PENEMPATAN TENAGA KERJA DI DALAM NEGERI PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI PEMBINAAN, EVALUASI DAN PENINDAKAN PENGAWASAN KETENTUAN PIDANA

MASA SETELAH REFORMASI KEPPRES NO.29 TH.1999 TTG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA *** Susunan organisasi: (1) DEWAN PIMPINAN (terdiri dari menteri-2 terkait); (2) TIM PERTIMBANGAN (ketua Asosiasi PJTKI); (3) Pelaksana Harian  Dirjen PPTKI *** Biaya: (1) APBN; (2) PENERIMAAN BUKAN PAJAK; (2) DANA PEMBINAAN TKI. KEPPRES NO.81 TH.2006 TTG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA ***Bidang tugas masing-masing Instansi terkait, meliputi bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, hubungan luar negeri, administrasi kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu. ***Susunan Organisasi: (1) Kepala; (2) Sekretariat Utama; (3) Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi; (4) Deputi Bidang Penempatan; (5) Deputi Bidang Perlindungan; (6) Inspektorat; (7) Balai Pelayananan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; (8) Pos Pelayanan.

UU NO.13 TH.2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PASAL 33  PENEMPATAN TENAGA KERJA: (1) DI DALAM NEGERI; (2) DI LUAR NEGERI PASAL 34  PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI  DIATUR DENGAN UU TERSENDIRI UU NO.39 TH.2004 TENTANG PPTKLN ASAS  KETERPADUAN, PERSAMAAN HAK, DEMOKRASI, KEADILAN SOSIAL, KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER, ANTI DISKRIMINASI, SERTA ANTI PERDAGANGAN MANUSIA. TUJUAN  MEMBERDAYAKAN & MENDAYAGUNAKAN  MENJAMIN & MELINDUNGI  MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TKI & KELUARGANYA TUGAS PEMERINTAH  MENGATUR, MEMBINA, MELAKSANAKAN, DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAPAT MELIMPAHKAN SEBAGIAN WEWENANGNYA DAN/TUGAS PERBANTUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH  PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENINGKATKAN UPAYA PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI KEWAJIBAN PEMERINTAH MENJAMIN TERPENUHINYA HAK MELAKSANAKAN PENGAWASAN PENEMPATAN MEMBENTUK DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI PENEMPATAN MELAKUKAN UPAYA DIPLOMATIK UNTUK MENJAMIN TERPENUHINYA HAK & PERLINDUNGAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PADA SELURUH TAHAPAN PROSES PENEMPATAN

HAK-HAK TKI KEWAJIBAN TKI KESEMPATAN YANG SAMA UNTUK BEKERJA DI LN INFORMASI YANG BENAR PELAYANAN & PERLAKUAN YANG SAMA KEBEBASAN BERAGAMA & MENJALANKAN IBADAH UPAH SESUAIDENGAN STANDAR DI NEGARA TUJUAN PERLAKUAN YANG SAMA DENGAN TKA YANG LAIN PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN PERLINDUNGAN & KESELAMATAN SAAT KEPULANGAN SAMPAI DAERAH ASAL MEMPEROLEH PERJANJIAN KERJA YANG ASLI KEWAJIBAN TKI MENAATI UU INDONESIA & NEGARA TUJUAN MENAATI & MELAKSANAKAN PEKERJAAN MEMBAYAR BIAYA PENEMPATAN MELAPORKAN KEDATANGAN, KEBERADAAN & KEPULANGAN KE PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BEKERJA

PELAKSANA PENEMPATAN TKI PEMERINTAH PELAKSANA PENEMPATAN TKI SWASTA  IJIN TERTULIS (SIPPTKI) DARI MENTERI SYARAT PPTKI BERBENTUK PT MODAL DISETOR MINIMUM 3 MILYAR DEPOSIT DI BANK PEMERINTAH 500 JUTA MEMILIKI RENCANA KERJA 3 TAHUN BERJALAN MEMILIKI UNIT PELATIHAN KERJA MEMILIKI SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TKI