AKUNTANSI PAJAK SEKURITAS
2. Sekuritas Merupakan surat berharga yang mudah diperjualbelikan sebagai investasi sementara dalam rangka memanfaatkan dana yang tidak digunakan (secondary cash reserves). Jenis Sekuritas : a. Saham Biasa & Saham Preferen Penghasilan dari Saham : dividen, saham bonus, hak membeli emisi saham & capital gains. Penghasilan dividen tidak dikenakan pajak. Praktek Komersial : Mencatat nilai sekuritas berdasarkan Cost Method & Lower Cost or Market Praktek Fiskal : Mencatat nilai sekuritas berdasarkan Cost Method Penghasilan dari penjualan saham tidak perlu dilaporkan dalam SPT dan dikonsolidasikan dengan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan pajak final. Lili Syafitri--D-7134 09/04/2017 11:53:5509/04/2017 11:53:55
2. Sekuritas b. Obligasi Bunga Obligasi dihitung sebagai penghasilan PPh yang dipungut atas bunga obligasi tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar di muka (pasal 23). c. Sekuritas yang lain Commercial paper, promissory notes, bill of exchange, bankers acceptance, sertifikat deposito, repurchase agreement Selisih nilai beli dan nilai jual / pelunasan merupakan penghasilan bagi pemegang sekuritas dan biaya bagi penerbit sekuritas. Lili Syafitri--D-7134 09/04/2017 11:53:5509/04/2017 11:53:55
2. Sekuritas d. Deposito Merupakan satuan mata uang rupiah atau valas, jangka pendek atau jangka panjang di dalam atau di luar negeri. Untuk tujuan perpajakan termasuk deposito on call. Bunga deposito dikenakan pajak 20% dan final. Bunga deposito merupakan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan pajaknya tidak dapat dikreditkan. e. Wesel Tagih Wesel tagih timbul dari utang piutang penyerahan barang atau jasa. Bunga yang diterima pada saat pelunasan merupakan penghasilan pemegang wesel dan biaya bagi penerbit promes. Penghasilan bunga diskonto merupakan obyek potongan PPh pasal 23 (WP dalam negeri) atau PPh pasal 26 (WP luar negeri) . Lili Syafitri--D-7134 09/04/2017 11:53:5509/04/2017 11:53:55
Contoh Kasus Wesel Tagih (Pendiskontoan, pajak atas bunga dipotong di muka oleh pembeli) Wesel milik PT. Andi, nominal Rp. 1 juta tertanggal 10 Juni 2011, jangka waktu 60 hari (jatuh tempo 9 Agustus 2011), didiskontokan kepada PT. Iwan pada 25 Juni 2011. Jika disepakati tarif diskonto 12%, uang yang akan diterima PT. Andi pada setiap kondisi berikut : wesel tanpa bunga, dengan bunga 9% dan 15%. Lili Syafitri--D-7134 09/04/2017 11:53:5509/04/2017 11:53:55
Contoh Kasus Wesel Tagih (Pendiskontoan, pajak atas bunga dipotong di muka oleh pembeli) 1.009.625 999.775 985.000 Hasil Penjualan : 1.025.000 - 15.375 1.015.000 15.225 1.000.000 15.000 Nilai jatuh tempo : Diskonto : a. 12%x(45/360)x1.000.000 = b. 12%x(45/360)x1.015.000 = c. 12%x(45/360)x1.025.000 = 25.000 Tidak ada Nominal Bunga : 9%x(60/360)x1.000.000 15%x(60/360)x1.000.000 Bunga 15% Bunga 9% Tanpa bunga Jenis Wesel Penjelasan Lili Syafitri--D-7134 09/04/2017 11:53:5509/04/2017 11:53:55
Contoh Kasus Wesel Tagih (Pendiskontoan, pajak atas bunga dipotong di muka oleh pembeli) Pencatatan penyesuaian penghasilan bunga dalam masa kepemilikan wesel (holding period) sbb : Kas 1.009.625 Piutang bunga 6.250 Piutang wesel 1.000.000 Laba penjualan wesel 3.375 Kas 999.775 Rugi penjualan wesel 3.975 Piutang bunga 3.750 Piutang wesel 1.000.000 2. Pencatatan penjualan wesel Penghasilan bunga 6.250 Piutang bunga 3.750 Pengahsilan bunga 3.750 1. Penyesuaian penghasilan bunga(10-25 juni 1993) Wesel dengan bunga 15% Wesel dengan bunga 9% Lili Syafitri--D-7134 09/04/2017 11:53:5509/04/2017 11:53:5509/04/2017 11:53:55