REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAHULUAN Rantai Pangan PEMASARAN DISTRIBUSI ON FORK /TABLE PRODUKSI Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
Undang-undang : Kesehatan, Pangan, Perlindungan Konsumen Regulasi Teknis Undang-undang : Kesehatan, Pangan, Perlindungan Konsumen Peraturan Pemerintah: Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Label Peraturan/Keputusan : Menteri, Kepala Badan Dirjen Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
Regulasi Teknis Keamanan : Bahan Tambahan Pangan, Batas Cemaran Mikroba dan Kimia Kualitas/mutu : Kategori Pangan Gizi Formula Bayi, Pangan Khusus, Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Produk Pangan, Label : Bahasa Indonesia, Informasi yang wajib dicantumkan, Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
PERTIMBANGAN PENYUSUNAN PERATURAN Standar Internasional (Codex) Standar/Regulasi negara (ASEAN, Amerika, Eropa, FSANZ). Kajian Keamanan : Data/Asumsi Paparan( Bayi, Anak, Manula), Terdapat dalam berb agai produk pangan baik impor maupun produksi dalam negeri (Kategori Pangan apa) Data Ekspor – Impor Produk Pangan Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
VALID DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN dgn kompetensi yang sesuai Penyusunan Peraturan - Berbasis Ilmiah KAJIAN ILMIAH YANG VALID DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN Kajian pakar Internasional Jurnal hasil penelitian peer-reviewer Regulasi di berbagai negara KAJIAN ILMIAH Pakar dgn kompetensi yang sesuai Informasi dan data valid lainnya Keadaan masyarakat Indonesia (seperti kesehatan, ekonomi) PENYIAPAN REGULASI 7 Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
Implementasi Standar/Peraturan dalam Pengawasan Pangan PRE-MARKET EVALUATION POST-MARKET CONTROL Nomor Persetujuan Pendaftaran: Surat keterangan impor (SKI) Sampling dan Pengujian Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
PRE-MARKET EVALUATION: Persetujuan Pendaftaran Pangan BPOM RI MD/ML … …. Penilaian administrasi: izin industri, Sertifikat SNI, Halal, HACCP dll Penilaian keamanan, mutu , gizi dan rancangan label. Contoh : keripik singkong Keamanan cek kadar HCN berdasarkan CoA Mutu: kadar air Gizi: jika mencantumkan klaim/informasi nilai gizi Rancangan label: nama produk, alamat, tanggal daluwarsa Sebanyak 8 Balai/BBPOM sudah mendapat pendelegasian (Balai Besar POM Bandung, Yogjakarta, Semarang, Surabaya, Jakrata, Denpasar, Medan, dan Makasar. Bila dicurigaii, maka dapat diminta uji ulang Permohonan yang masuk pada tahun 2010 (MD dan ML) sebanyak 14.359 item Berkas yang ditolak sebanyak 184 (1.28%) dengan rincian: MD : 8 berkas ML: 176 berkas Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
PRE-MARKET EVALUATION: Surat Keterangan Impor (SKI) Persetujuan Pendaftaran Pangan BPOM RI MD/ML Surat Keterangan Impor (SKI) Adanya pengawasan di border untuk produk luar negeri Kerjasama dengan instansi lain: Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Sistem NSW (National Single System) Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
Lapangan Laboratorium POST-MARKET CONTROL Lapangan Laboratorium Inspeksi Sarana Produksi dan Distribusi Cara Produksi /Distribusi Pangan yang Baik Sampling produk Pengamatan Label dan Iklan di media cetak dan elektronik Informasi, Pernyataan, Gambar Pengamatan Label dan Iklan di media Analisa/pengujian produk : Terkait keamanan, mutu dan gizi pangan Contoh produk tidak memenuhi syarat (TMS): Penggunaan BTP: pengawet berlebih pada saus tomat, penggunaan bahan berbahaya (rhodamin pada kerupuk) Masa berlaku Nomor izin edar telah habis Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
PENILAIAN KESESUAIAN Kemampuan/Kekuatan Ketersediaan regulasi Partisipasi pada sidang-sidang Codex Keterlibatan stakeholders instansi terkait, industri/asosiasi, tim ahli, kosumen Sumber Daya Manusia Pelatihan/Training terkait pengujian laboratorium , inspeksi, standar, Infrastruktur Fasilitas/sarana dan alat: 31 Balai/Balai Besar POM dengan laboratorium dan PPOMN 2 Pos POM (Entikong dan Maluku Utara) Jejaring Keamanan Pangan Terpadu Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
PENILAIAN KESESUAIAN Time line dan low enforcement Time Line ; Penerapan ISO 9001 versi 2008 tentang Sistem Manajemen Mutu pada Dit. Penilaian Keamanan Pangan, Low enforcement: pola tindak lanjut: TMS label Surat peringatan 3x untuk dilakukan perbaikan TMS Iklan Surat peringatan 3x untuk penghentian penayangan Penggunaan bahan berbahaya dan BTP berlebih Surat peringatan 3x untuk dilakukan recall Saknsi sesuai peraturan peundang-undangan Public warning Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
PERAN KONSUMEN Awarenes membaca label sehingga dapat memilih produk yang sesuai: produk MD produk ML Partisipasi untuk menjaga keamanan pangan Klarifikasi ke ULPK (Unit Layanan Pengaduan) BPOM Melaporkan hal-hal yang tidak sesuai ULPK, Deputi III, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Konsumen Cerdas Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
Penutup Sistem keamanan pangan khas untuk masing-masing negara terkait dengan tingkat pengetahuan dan partisipasi masyarakat tingkat kesadaran law enforcement practices Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
TERIMA KASIH AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA BAHAYA BIOLOGIS AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA BAHAYA FISIK BAHAYA KIMIA BEBAS BAHAYA Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM RI