PPM PAMSIMAS
Salah satu JALAN untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam PAMSIMAS adalah menginformasikannya ke PPM.
COMPLAINTS (PENGADUAN) Complaints (pengaduan) adalah cara penting bagi pihak manajemen atau sebuah organisasi untuk menjadi lebih akuntabel kepada masyarakat, serta memberikan petunjuk berharga untuk meninjau kinerja organisasi atau kinerja program dan perilaku orang-orang yang bekerja didalamnya maupun untuknya. Complaint (pengaduan) adalah merupakan “ekspresi ketidakpuasan terhadap sebuah organisasi atau sebuah program terkait dengan pelaksanaannya maupun hasil dari program tersebut, atau bahkan terhadap proses dari penanganan pengaduan itu sendiri yang secara implisit maupun eksplisit tidak sesuai dengan yang diharapkan”
PPM PAMSIMAS PENGERTIAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (PPM) PAMSIMAS: Suatu kegiatan untuk menampung, mencatat, menelaah, menyalurkan, mengkonfirmasikan, mengklarifikasikan, memberikan alternatif solusi kepada pengadu serta mendokumentasikan dan mensosialisasikan hasil Penanganan pengaduan kepada masyarakat.
INDIKATOR KEBERHASILAN PPM PAMSIMAS DAPAT DILIHAT DARI: Banyaknya pengaduan yang masuk sebanding dengan proses penyelesaian terhadap pengaduan tersebut serta menurunnya jumlah pengaduan secara bertahap melalui proses penyempurnaan pelaksanaan Program Pamsimas di lapangan dan penanganan pengaduan yang memberi kontribusi bagi kelancaran Program Pamsimas.
PENGADUAN MASYARAKAT PAMSIMAS MENURUT KATEGORI (Pengaduan Masyarakat dan Temuan BPKP) (Status 31 Desember 2014)
JUMLAH PENGADUAN MASYARAKAT MENURUT PROVINSI (Pengaduan Masyarakat dan Temuan BPKP) (Status 31 Desember 2014)
PROGRES PPM (tidak termasuk temuan BPKP) (Status 30 Januari 2015)
JUMLAH PENGADUAN DITERIMA DAN DICATATKAN TAHUN 2014
JUMLAH PENGADUAN MASUK MENURUT SUMBER, TAHUN 2014
PENGADUAN KATEGORI PERTANYAAN STATUS BELUM TINDAK LANJUT
BAGAN ALIR PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
ALUR PENERIMAAN, PENCATATAN, DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN
MEDIA dan SUMBER PENGADUAN Pengaduan Online, Forum Bebas (Website Pamsimas: http://www.Pamsimas. org), Email: pengaduan@pamsimas.org Telepon CMAC, KKM, ROMS, atau PAKEM Faksimili CMAC, KKM, ROMS, atau PAKEM), SMS Pengaduan: 0818 0895 2148, Tatap langsung (Diskusi, Lokakarya, Pelatihan), Surat (dikirim ke alamat: KKM, ROMS, PAKEM atau CMAC), Kotak pengaduan di tingkat Desa/Sekretariat KKM. Sumber lainnya, seperti: Hasil Uji Petik, supervisi Media cetak (Koran, Majalah, Tulisan, dan lain-lain.) Media elektronik (Radio, Televisi, dan lain-lain.) Laporan BPKP. Lainnya.
BIDANG KEGIATAN PADA PENGADUAN Pembagian bidang kegiatan pada pengaduan adalah sebagai berikut: Administrasi dan keuangan, Pengadaan barang dan jasa, Pelelangan Manajemen Proyek, Partisipasi masyarakat, Kelembagaan, Teknik dan Infrastruktur, Sumber air dan Lingkungan, Transparansi
KATEGORI PENGADUAN Sifat Pengaduan Kategori Pengaduan Waktu Penyelesaian Masalah Penyimpangan Dana Pelanggaran Mekanisme atau Prosedur Kinerja Pelaku Force Majeur 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari Informatif Kritik Pertanyaan Saran Usulan 10 (sepuluh) hari
YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENCATATAN PENGADUAN Isi (substansi) harus terkait dengan pelaksanaan PAMSIMAS Informasi lokasi harus lengkap (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota &Provinsi). Pengaduan yang masuk kategori Permasalahan (kinerja pelaku, penyimpangan mekanisme/prosedur, penyimpangan dana) harus disertai dukungan alat bukti dan atau informasi yang lengkap untuk menghindari terjadinya fitnah. Pengaduan yang dicatatkan menggunakan bahasa yang sopan dan berkaidah. Tidak diperkenankan mencatatkan pengaduan yang berupa fitnah, hasutan, penghinaan, pelecehan, pornografi, narkoba, pendapat yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), iklan (advertising) dan bernuansa politik apapun bentuknya.
STANDAR PENYELESAIAN PPM (1) Masalah selesai harus ada legitimasi dari masyarakat itu sendiri (ada keputusan hasil musyawarah). Jika permasalahan disebabkan adanya salah / perbedaan informasi, maka masalah dianggap selesai, apabila pihak yang menerima informasi berbeda telah menerima informasi yang sebenarnya dan dapat diterima oleh pengadu. Mengenai penyimpangan mekanisme atau prosedur, sudah dapat diluruskan kembali sesuai dengan ketentuan dan panduan yang berlaku. Adanya penggelapan / penyelewengan uang untuk keperluan diluar ketentuan Program Pamsimas, maka seluruh uang yang digelapkan sudah dikembalikan dan dapat dipergunakan kembali oleh masyarakat. Intervensi negatif sudah dapat dihentikan, dan kegiatan dapat berjalan sesuai aturan, mekanisme dan prosedur yang berlaku.
STANDAR PENYELESAIAN PPM (2) Adanya perubahan kebijakan, maka masalah dianggap selesai apabila telah terjadi sinkronisasi antara kebijakan dengan yang dipermasalahkan. Kinerja pelaku / kode etik, pelaku menyadari kesalahan dan siap untuk menerima segala konsekuensinya. Apabila masalah yang penanganannya sudah sampai pada wilayah hukum, maka dinyatakan selesai, jika prosesnya sudah di tangani oleh aparat hukum (secara administratif untuk penutupan database aplikasi PPM). Namun demikian PPM harus tetap memantau dan melaporkan proses perkembangannya. Masalah-masalah yang masih dalam proses penanganan pada suatu lokasi yang telah berakhir masa pendampingan program (Phase-out), tetap menjadi Tanggung jawab masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Waktu penyelesaian penanganan pengaduan untuk kategori informatif (meliputi: kritik, saran, pertanyaan) adalah 10 (sepuluh) hari dan untuk kategori masalah (selain ketiga kategori yang masuk kategori informasi diatas) adalah 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
CATATAN TENTANG PPM PAMSIMAS Progres penanganan dan penyelesaian pengaduan secara umum sudah berjalan dengan baik Pengaduan yang masuk relatif masih sedikit jika dibandingkan dengan cakupan wilayah program dan lingkup kegiatan. Pengaduan yang dicatatkan di aplikasi PPM sebagian besar dilakukan oleh PPM CMAC. Masih banyak anggota masyarakat dan bahkan konsultan yang khawatir untuk memanfaatkan media PPM Pamsimas sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan program. Masih ada anggapan bahwa jika masuk pengaduan berarti kinerjanya buruk/jelek. Masih adanya keterlambatan dalam tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan, khususnya pengaduan informatif (pertanyaan, kritik, saran/usulan) dari yang seharusnya paling lambat 10 (sepuluh) hari. Hasil uji petik CMAC tahap 3 menemukan masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami/menyadari manfaat media PPM sebagai sarana untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, saran dan pengaduan terkait pelaksanaan program Pamsimas.
MOHON MASUKAN Bagaimana caranya mengoptimalkan PPM sebagai bagian dari upaya memfasilitasi masyarakat dan pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program
TERIMA KASIH
Pengaduan Belum Tindak Lanjut (1) (Status 12 Februari 2015)
Pengaduan Belum Tindak Lanjut (2) (Status 12 Februari 2015)
Pengaduan Belum Tindak Lanjut (3) (Status 12 Februari 2015)
Contoh Pengaduan Tidak Terkait Pamsimas No Pengaduan Sumber Tgl Terima Jawaban PPM CMAC 1 Ass mf n nmrx sp.? SMS 1/20/2014 (20/01/2014) Wa'alaikumsalam. Ini adalah nomor Pengaduan Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat). Apabila ada pertanyaan/pengaduan terkait pelaksanaan Pamsimas di daerah Bapak/Ibu, bisa disampaikan melalui nomor pengaduan ini. Salam Pamsimas. 2 pk gubernur sumatera utara, saya adalah guru honorer disekolah swasta dengan gaji Rp. 500 rb/bln.dan saya sudah mengajar mli thun 2006 s.d saat ini dan saya tidak menerima dana fungsional dari gubsu,padahal saya guru non sertifikasi.mohon perhatian pak gubernur.trima ksh sblmnya saya ucpkn. Pengaduan Online 1/23/2014 9:39:44 PM (23/01/2014) Kepada Yth. Bapak ……………………, Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan kepada kami melalui media pengaduan online. Perlu kami sampaikan bahwa pengaduan online ini ditujukan untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PAMSIMAS (Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat). Terkait pengaduan yang Bapak sampaikan, kami mohon maaf yang sebesar – besarnya tidak bisa memberi tanggapan ataupun menindaklanjuti karena berada diluar kewenangan kami. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. 3 sebenarnya saya bukan mau mengadu, tapi mau apresiasi gak tau kemana, lalu saya masuk aja blok ini.....! 29/1/2014 2:21:19 AM (29/01/2014) Kepada Yth. ……………….., Terimakasih atas dukungannya yang telah disampaikan melalui Pengaduan Online Pamsimas. Perlu kami sampaikan bahwa ini adalah Pengaduan Online Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat). Apabila ada pertanyaan/pengaduan terkait pelaksanaan Pamsimas di daerah Bapak/Ibu bisa disampaikan melalui alamat ini.
Contoh Pengaduan Tidak Lengkap No Pengaduan Sumber Tgl Terima Konfirmasi PPM CMAC 1 pa gemana pancimas komogok kenapa gadi usut kami warga menginginkan harus diusut tuntas km baru bkin bak semen baru abis 8 sak bata 500 besi 8 4 besi 4 3 batang dana udah abis gemana kami minta diusut uuntas kalo tida kami akan ke BPA. SMS 17/1/2014 (17/01/2014) Terimakasih atas Pengaduan yang disampaikan melalui SMS Pengaduan Pamsimas. Untuk memudahkan dalam menindkalanjuti pengaduan mohon bantuan informasinya sebagai berikut: 1. Lokasi lengkap pengaduan (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten & Provinsi). 2. Tahun pelaksanaan Pamsimas? 3. Sejak kapan pengerjaan Pamsimas di Desa tersebut tidak berjalan atau "mogok" dan apa penyebabnya? 4. Mohon informasi lengkap apa saja permasalahan Pamsimas di desa Bapak/Ibu ? Salam Pamsimas. 2 Untk peroyek di ds.jermun kec.pampangan kab.oki tolng bpak tinjau ulang trimakasi atas perhtianya 4/3/2014 (05/03/2014) Terimakasih atas pengaduan yang telah disampaikan melalui SMS Pengaduan Pamsimas. Untuk memudahkan dalam menindaklanjuti pengaduan mohon bantuan tambahan informasi berikut: 1. Apakah proyek di Desa Jermun merupakan Proyek Pamsimas? 2. Jika Proyek di Desa Jermun merupakan Proyek Pamsimas, kapan tahun pelaksanaan proyek tersebut? 3. Mohon dijelaskan permasalahan yang terjadi sehingga perlu ditinjau ulang? 3 Air bersih ( PANSIMAS ) Desa Bkl . Melayu Kec. Kel - Hulu ( Cantung ) Bermasalah sdh kami laporkan ke DPRD Ktb Praksi PAN (………………….) 2/4/2014 02/04/2014) Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan melalui SMS Pengaduan Pamsimas. Untuk memudahkan dalam menindaklanjuti pengaduan mohon bantuan tambahan informasi berikut: 1. Lokasi lengkap pengaduan (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota & Provinsi)? 2. Tahun pelaksanaan Pamsimas di Desa Bkl. Melayu? 3. Mohon dijelaskan permasalahan yang terjadi di Desa Bkl. Melayu agar memudahkan pihak2 terkait untuk menindaklanjuti?