PERBANKAN SYARIAH Muhammad Karebet Widjajakusuma.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
BANK SYARIAH (part 1).
PERBANKAN SYARIAH.
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PERBANKAN SYARIAH Muhammad Karebet Widjajakusuma

BEBERAPA KENDALA Kelemahan SDM Penguasaan konsep operasional bank syariah kurang Terpengaruh pengelolaan bank konvesional Sikap “inkonsistensi” yang fatal. Kurang Siapnya Pengguna Jasa Kurangnya sosialisasi tentang konsep bank syariah Konsep perbankan konvensional yang telah mengakar Tokoh masyarakat kurang berperan sebagai media tranformasi– edukasi sosialisasi bank syariah Bank Syariah “existing” belum membuktikan kelebihannya Kurangnya Dukungan Regulasi PRA UU No 10 Th 1998

SEJARAH BANK Berasal dari kata “banco” (Italia) berarti bangku atau counter. Populer karena segala aktivitas pertukaran uang orang Itali menggunakan bangku atau counter. Perkembangan perbankan tersendat hingga zaman renaissance Eropa. 1157 : Bank pertama didirikan di kota Venice, Itali 140 : berdiri bank deposito di Barcelona

UU NO 10/1998 TENTANG PERBANKAN Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 ayat 1) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1 ayat 2). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berlandaskan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran". (Pasal 1 ayat 3)

PERBANKAN SYARIAH DUNIA Awal bank Islam Mit Ghamr di Mesir (1963), Nasir Social Bank, Mesir (1973), Islamic Development Bank, Jeddah (1973) dan Dubai Islamic Bank, Dubai (1975) Bank Islam berkembang di berbagai negeri Islam dan Eropa 1997 : 3 lembaga keuangan Barat yang menginvestasikan dananya dalam pendirian lembaga keuangan Islam yaitu Citibank (USA), ABN Amro (Eropa) dan ANZ (Australia).

SISTEM PERBANKAN SYARIAH Umat Islam terjerat sistem ekonomi kapitalis yang ribawi Praktek riba diharamkan Islam "Dan suatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah...". (QS Ar-Rum : 39) "dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih" (QS An Nisa : 161) “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda...” (QS Ali Imran ayat 130-132) “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS Al Baqarah ayat 275)

PENGARUH PERBANKAN SYARIAH Pertumbuhan ekonomi secara pesat Menekan tingkat inflasi dalam negeri Iklim usaha akan berpindah dari usaha non riil (riba, perdagangan uang, perdagangan saham) menjadi usaha riil (perdagangan barang dan jasa halal)

KONSEP BUNGA VS BAGI HASIL Akad tanpa pedoman untung rugi Berdasarkan pada jumlah pinjaman Kerugian tidak dipertimbangkan Pembayaran bunga tetap Dikecam semua agama Akad berpedoman untung rugi Berdasarkan pada jumlah keuntungan Kerugian ditanggung bersama Laba sesuai pendapatan Tidak diragukan keabsahan bagi hasil

BANK ISLAM VS KONVENSIONAL

KEUNGGULAN BANK SYARIAH Ikatan aqidah Nasabah sebagai mitra Aksesibilitas bank syariah sangat luas Bertumpu pada kelayakan usaha dan bukan pada jaminan Bagi hasil akan menghilangkan inflasi Mandiri dan resisten terhadap gejolak moneter Persaingan melalui profesionalisme dan pelayanan yang terbaik Tersedianya al-qardhul hasan

KELEMBAGAAN BANK SYARIAH Dapat berbentuk Bank Umum / BPR Perizinan melalui Gubernur Bank Indonesia Sumber dana tidak berasal dari sumber yang diharamkan (money laundering) Wajib mencantumkan kata ”Bank Syariah” Dilengkapi sarana kantor yang memperhatikan kaidah syariah, sarana keamanan fisik, keamanan material untuk menyimpan uang, surat atau dokumen berharga

ORGANISASI BANK SYARIAH

SDM BANK SYARIAH SYARAT PENGEMBANGAN SDM Kemampuan teknis di bidang perbankan Mengetahui ketentuan dan prinsip syariah Amanah dan berkepribadian Islami PENGEMBANGAN SDM Pendidikan dan pelatihan Kerjasama dengan bank syariah yang sudah ada serta lembaga pendidikan dan pelatihan di dalam dan luar negeri

OPERASIONAL PENGHIMPUNAN DANA (funding product) PENYALURAN DANA WADI’AH MUDHARABAH PENYALURAN DANA (lending product) JUAL BELI SYIRKAH JASA PERBANKAN/Sewa FEE BASED INCOME (services product) Agency/wakalah Jasa/Ujrah

DESKRIPSI AQAD KETERANGAN APLIKASI PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN LIKUIDITAS QARDH TIMBAL BALIK REKENING KORAN PEMBIAYAAN PIUTANG QARDH ANJAK PIUTANG HIWALAH PEMBIAYAAN PERSEDIAAN MURABAHAH PEMBIAYAAN BAHAN BAKU ISTISNA’ PEMBIAYAAN PRODUKSI BAI’ AS SALAM PEMBIAYAAN PERTANIAN MUDHARABAH PEMBIAYAAN EVERGREEN PERDAGANGAN UMUM PERDAGANGAN PESANAN WAKALAH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, MURABAHAH L/C INVESTASI MUSYARAKAH IJARAH KONSUMTIF BAI’ BITSAMAN AJIL MUSYARAKAH AMLAK RAHN QARDH HASAN

WADI’AH Aqad di mana dana/harta menyimpan uang atau barang untuk dijaga oleh Bank. Bank meminta izin menggunakan dana Segala keuntungan dan risiko penggunaan dana ditanggung pihak bank Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana tanpa perjanjian di muka Pemilik dana bebas mengambil dana tanpa waktu yang ditentukan

MUDHARABAH Pemilik dana sebagai shahibul mal Pemilik dana akan menyerahkan kepada Bank sejumlah dana untuk dikelola setelah tercapai kesepakatan mengenai nisbah keuntungan serta resiko yang dapat timbul dari penyetoran dana

MURABAHAH Bentuk jual beli yang bersifat amanah Akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang Bank mendapatkan marjin jual beli Nasabah membayar saat jatuh tempo Rukun : (1) penjual (bank), (2) pembeli (nasabah), (3) Barang yang dijualbelikan, (4) harga dan (5) ijab qabul atau akad perjanjian.

PROSES MURABAHAH BANK NASABAH SUPPLIER PENJUAL 1. Negoisasi & persyaratan 2. Akad Jual beli BANK NASABAH 6. Bayar 5. Terima barang & dokumen SUPPLIER PENJUAL 3. Beli 4. Kirim

SALAM Pembelian barang untuk penghantaran (delivery) yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka Diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya Rukun salam adalah (1) pembeli, (2) penjual, (3) hasil produksi, (4) harga dan (5) shighat ijab qabul

PROSES SALAM NASABAH PEMBELI PENJUAL BANK 4. Kirim pesanan 3. Kirim dokumen 5. Bayar 2. Negoisasi pesanan dengan kriteria 1. Pemesanan Barang Nasabah & Bayar Tunai BANK

SYIRKAH Transaksi dua orang atau lebih yang keduanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial untuk mendapatkan keuntungan Rukun syirkah ada tiga yaitu (1) shighat / aqad (ijab dan qabul), (2) pihak yang berakad (shahibul mam) dan pengelola, (3) usaha. Jenis syirkah uqud yaitu (1) syirkah inan, (2) syirkah abdan, (3) syirkah mudlarabah, (4) syirkah wujuh dan (5) syirkah mufawadlah

PROSES SYIRKAH KEUNTUNGAN NASABAH PARSIAL: ASSET VALUE BANK SYARIAH PARSIAL: PEMBIAYAAN PROYEK / USAHA KEUNTUNGAN Bagi Hasil Keuntungan sesuai kesepakatan

JENIS SYIRKAH Syirkah Inan adalah perseroan dua orang atau lebih yang masing-masing mengikutkan modal dan pengelolaan Syirkah Abdan perseroan antara dua orang atau lebih yang mengandilkan tenaga atau keahliannya tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan. Syirkah Wujuh adalah perseroan antara dua orang karena adanya kepercayaan dari pihak lain untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan. Syirkah Mufawadhah adalah gabungan berbagai jenis perseroan.

SYIRKAH MUDHARABAH Mudharabah atau muqaradhah berarti pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modalnya kepada pengelola (mudlorib) untuk dikelola atau diusahakan sedangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan bersama. Bank menyediakan modal dan nasabah sebagai Mudharib Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh shahibul mal sesuai proporsi modal yang dimudlarabahkan

SYIRKAH MUDHARABAH MUDHARIB BANK PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERJANJIAN BAGI HASIL MUDHARIB BANK Keahlian Modal 100% PROYEK / USAHA Nisbah x % Nisbah Y% PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pembayaran kewajiban MODAL

JASA PERBANKAN Qardh adalah akad pemberian pinjaman dari Bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan/cerukan (over draft) dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.

JASA PERBANKAN Hawalah dapat diartikan sebagai pemindahan utang dari tanggungan ashil (penerima utang) kepada tanggungan muhal 'alaih (yang bertanggung jawab) dengan jalan adanya penguat. Rasulullah bersabda :"Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan orang kaya merupakan perbuatan lalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang, maka hendaklah ia beralih (diterima pengalihan itu)" (HR Jama'ah).

JASA PERBANKAN Rahn merupakan akad penyerahan barang/harta nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai barang jaminan yang ditahan sebagai alasan meminta pinjaman Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso dan transfer uang Kafalah juga garansi bank yang diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran

JASA PERBANKAN Ijarah (sewa) merupakan imbalan bagi bank karena sewa atas barang yang disewakannya. Wadi'ah Amanah (Titipan) antara lain pelayanan kotak simpanan (safe deposit box) dan pelayanan administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan dari jasa penyimpanan tersebut. Namun demikian bank tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan.

Seorang petani memiliki 2 ha sawah mengajukan pembiayaan sebesar Rp 5 Seorang petani memiliki 2 ha sawah mengajukan pembiayaan sebesar Rp 5.000.000,00. Pembiayaan tersebut sudah mencakup ongkos bibit dan upah pekerja. Ia berencana menanami sawahnya dengan kacang tanah yang harga pasarnya sekitar Rp 3.000,00 per kg. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 2,5 ton per ha. Ia dapat memanen beras ini setelah 3 bulan. Model pembiayaan apa yang cocok dan bagaimana model perhitungannya? Studi Kasus 1

Sebuah perusahaan konveksi meminta pembiyaan untuk pembuatan pesanan 1000 stel seragam sekolah. Seragam akan dibayar oleh pemesan pada saat barang dikirim (2 bulan setelah pesanan). Harga satu stel seragam Rp 50.000,00. Permasalahannya, perusahaan konveksi tidak memiliki modal. Model pembiayaan seperti apa yang cocok dan bagaimana mekanisme yang dapat dilakukan. Studi Kasus 2

Seorang pengusaha berencana meningkatkan skala usaha warung sembakonya Seorang pengusaha berencana meningkatkan skala usaha warung sembakonya. Saat ini, ia memiliki asset sebesar Rp 1.000.000,- dan barang dagangan senilai 3.000.000,-. Omzet penjualan sehari rata-rata sebesar Rp. 400.000,- dengan margin keuntungan 5% dari nilai jual. Jika ia menginginkan skala usahanya menjadi Rp. 7.000.000,- dengan perkiraan omzet Rp 800.000,-per hari serta ingin memperluas warungnya (butuh dana Rp 2.000.000,00) model pembiayaan apa yang dapat dilakukan? Bagaimana perhitungannya? Studi Kasus 3

wassalam