KEBIJAKAN, PERMASALAHAN DAN PROSPEK PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
NOKEGIATANWAKTUTEMPATPENYELENGGARA 1WORKSHOP, SEMINAR & MEETING a)Rapat Evaluasi Kegiatan FRHLBT Thn 2011 & Program Kerja Tahun 2012) 12 Januari 2012.
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 14 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
LAMBOK M. HUTASOIT Jakarta 22 Agustus 2011 DEBAT CALON PEMILU CALKETUM IAGI
Baseline Sektor Energi
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL DIREKTORAT PELAPORAN DAN STATISTIK DISAJIKAN PADA RADALGRAM JAKARTA, 4 AGUSTUS 2009.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
TABEL INPUT OUTPUT REGIONAL.
SUBDIT STATISTIK HARGA PRODUSEN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
ANGGOTA DPD HASIL PEMILU 2009 Jumlah Anggota DPD132 orang Jumlah Anggota DPD Laki-Laki97 orang Jumlah Anggota DPD Perempuan35 orang Presentase Jumlah Anggota.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tantangan Pertambangan Indonesia
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2013
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 10 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM Disusun dalam rangka sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten.
Luas Daerah ( Integral ).
TATA TERTIB WORKSHOP TATA CARA PENANGANAN HASIL SAMPLING DAN PELAPORAN KTD MELALUI E-WATCH ALKES BANDUNG, 28 NOVEMBER 2014.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
Hubungan Antar Pemerintahan
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
KEGIATAN USAHA HULU.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
STATISTIK PERTAMBANGAN NON MIGAS
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Kewenangan Pengelolaan
Peta Peningkatan Pemenuhan Energi Listrik Tiap Provinsi Hasil Model
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
Legalitas Usaha.
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN, PERMASALAHAN DAN PROSPEK PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA Disampaikan dalam Kolokium Pertambangan dan Open House Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung, 5 November 2008 Oleh : Dr. Ir. Bambang Setiawan Direktur Jenderal DIREKTORAT JENDERAL MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2008

KONDISI SAAT INI Secara potensi kegeologian SD minerba masih besar (Riset Fraser Institute 2007/2008, Indonesia menempati salah satu terbaik dari 68 negara di dunia). Namun dari sisi kestabilan politik (peringkat 62) maupun keamanan (peringkat 59) masih sangat rendah. Pertambangan telah berperan besar dalam pembangunan nasional, tahun 2007 penerimaan negara dari minerbapabum sekitar 37 triliun. Menyerap tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang di luar KP yang diterbitkan daerah. KP pertambangan di daerah yang sudah diinventarisasi oleh Pemerintah Pusat sekitar 1996 buah. Sejumlah 354 buah diantaranya dengan status eksploitasi. Dari jumlah ini sebagian besar berasal dari Kalimantan.

DAFTAR PERUSAHAAN KK DAN PKP2B (1967-2008)   Jumlah Terminasi Aktif PU Ekspl FS Konst Prod Kontrak Karya Generasi I 1 Generasi II 16 13 3 Generasi III 11 2 Generasi IV 95 88 7 Generasi V 4 Generasi VI 65 50 15 9 Generasi VII 38 28 10 235 194 41 18 12 PKP2B 6 113 57 56 14 22 141 63 78 24 32 DJMBP, Agustus,, 2008)

1996 DAFTAR KP YANG TERINVENTARISASI DI DJMBP (2001-2008) No Propinsi Permohonan Penyelidikan Umum Eksplorasi Eksploitasi Pengangkutan Pengolahan 1 Bangka Belitung - 11 23 2 Bengkulu 6 3 Jambi 17 67 4 Kep.Riau 9 35 14 13 5 Lampung 8 N.A.D 7 Riau 25 Sumatera Selatan 72 89 Sumatera Utara 10 Sumatera Barat 19 Banten 16 12 Jawa Barat 36 Jawa Tengah Jawa Timur 15 N.T.B NTT Kalimantan Barat 66 18 Kalimantan Selatan 152 88 Kalimantan Tengah 229 38 20 Kalimantan Timur 126 74 41 21 Gorontalo 22 Maluku Tengah Maluku Utara 64 24 Maluku Sulawesi Selatan 26 Sulawesi Barat 27 Sulawesi Tengah 28 Sulawesi Tenggara 51 103 29 Sulawesi Utara 30 Papua 31 Irian Jaya Barat Total 434 1089 354 TOTAL SELURUH KP 1996

PERMASALAHAN INDUSTRI PERTAMBANGAN MINERAL Implementasi otonomi daerah di sub sektor pertambangan umum : Masih adanya Perda yg belum sinkron dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi Kemampuan SDM dan teknologi yang masih terbatas Pungutan dan retribusi tambahan Masih adanya Kebijakan lintas sektoral yang tumpang tindih Jaminan dan kepastian hukum masih dianggap rendah (masih maraknya PETI, dll) DISISI LAIN: Fenomena pengurasan sumberdaya mineral di daerah (PETI, KP-KP bermasalah, dll) perlu segera diantisipasi karena sumberdaya tidak terbarukan tersebut merupakan modal dasar pembangunan nasional; Sedangkan ke-depan kebutuhan dalam negeri akan komoditi mineral terus meningkat; Sebagian besar bahan galian tsb masih di ekspor dalam bentuk bahan mentah.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAMBANGAN Optimalisasi produksi dan penerimaan negara (pajak dan bukan pajak). Penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri strategis dan energi nasional (local content, pengembangan jasa-jasa). Pengembangan teknologi dan peningkatan sumberdaya manusia, dalam upaya peningkatan efisiensi dan pemanfaatan SDA energi dan minerbapabum. Aparat pemerintahan, terutama di Daerah. Pekerja lapangan (booming di Australia, banyak menyerap TK ahli dari Indonesia) Penegakan prinsip tata kelola yang baik dan benar (good public governance dan corporate governance). Permudah urusan, intensif pembinaan/pengawasan. Terapkan good mining practice Perlindungan lingkungan sejak awal sampai akhir kegiatan (pasca tambang). Penyediaan jaminan keuangan untuk pelaksanaan reklamasi dan penutupan tambang. Trust Fund sudah mulai berkembang, sukarela / itikad baik, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan Pengembangan masyarakat (Community Development) secara sinergis.

KEBIJAKAN OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 1. Meningkatkan inventarisasi Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Daerah Evaluasi kembali harga penjualan batubara pada kontrak penjualan yang sudah dilakukan PKP2B dengan pihak ke-3 (konsumen) Audit pemenuhan kewajiban PNBP bersama Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (dibentuk oleh Menko Perekonomian) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengawasan produksi dan penjualan mineral dan batubara oleh pihak ke -3 yaitu PT. Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia Mendorong perusahaan untuk meningkatkan status tahap kegiatannya. Bekerjasama dengan Dep. Perhubungan dan Deperdag untuk mengetahui jumlah batubara yang dieksport atau yang keluar dari pelabuhan

KEBIJAKAN DMO DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA Peran batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan semakin meningkat, untuk itu pemerintah akan segera mengeluarkan konsep regulasi DMO batubara untuk PKP2B dan KP yang akan dilaksanakan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan daya serap dalam negeri, serta kewajiban terhadap perusahaan pertambangan untuk memenuhi kebutuhan di batubara di dalam negeri. Kebijakan penetapan harga jual batubara dengan prinsip: setiap penetapan harga jual batubara (spot maupun kontrak jangka tertentu) oleh perusahaan pertambangan harus diketahui dan disetujui oleh Menteri ESDM c.q. Dirjen Minerbapabum, setiap perusahaan pertambangan harus menjual batubaranya dengan harga wajar. Harga Patokan Batubara diusulkan a.l. mengacu pada publikasi harga batubara yang diakui secara internasional. Selain itu akan dikenakan sanksi bagi perusahaan yang menjual batubara di bawah harga wajar atau di bawah Harga Patokan Batubara

BUTIR-BUTIR PENTING DALAM RUU MINERBA Penyederhanaan sistem perizinan, eksplorasi dan eksploitasi. Klarifikasi wewenang dan ruang lingkup Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pemrosesan dan pemurnian logam harus dilakukan di Indonesia (aspek nilai tambah). Ditetapkannya Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) untuk kebutuhan nasional. Pengusahaan di dalam WUP dilakukan oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di dapat melalui mekanisme lelang. Pengusahaan di dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dapat berupa Izin Usaha Pertambangan Negara(UIPN) atau Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP). Pengembangan masyarakat difokuskan pada kesejahteraan rakyat. Perjanijan tambang existing tetap dapat berlangsung sampai masa kontrak berakhir.

TERIMA KASIH