INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
MONITORING DAN SUPERVISI
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
P E L A B U H A N.
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MEKANISME DAN PROSEDUR PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
SELAMAT DATANG PESERTA UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
SELAMAT DATANG.
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.03
PROGRAM ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Prosedur Penempatan TKI Program G to G Korea
STANDAR TEMPAT PENAMPUNGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 01.01
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PT. ANGKASA PURA II PT. Angkasa Pura II (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara di lingkungan departemen perhubungan yang bergerak dalam bidang.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
MASA PENEMPATAN SETIAP TKI WAJIB MELAPORKAN KEDATANGANNYA KEPADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BAGI PENGGUNA PERORANGAN KEWAJIBAN MELAPOR DILAKUKAN OLEH.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
S E L A M A T D A T A N G.
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
LAYANAN TERPADU SATU PINTU (LTSP)
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Transcript presentasi:

INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI) INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 03.04

DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembar Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 4445) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal.

TKI PULANG SECARA MANDIRI : Mampu mengurus dirinya sendiri Mampu mengurus Dokumen dirinya sendiri Mampu secara fisik dan mental untuk pulang sendiri tanpa bantuan pihak lain Mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri serta barang bawaannya sampai ke daerah asal

PROSEDUR KEPULANGAN TKI SECARA MANDIRI I. Di Luar Negeri TKI yang akan pulang secara mandiri wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan TKI yang akan pulang secara mandiri dapat juga melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan melalui pengguna atau mitra usaha Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada TKI yang akan pulang ke tanah air TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan, PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui mitra usaha di negara penempatan untuk memfasilitasi kepulangan TKI

LANJUTAN ....... II. Di Dalam Negeri TKI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI. Setelah mengambil barang dari conveyor, TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan. Selanjutnya TKI yang MAMPU PULANG SECARA MANDIRI, mempergunakan transportasi umum resmi yang telah disediakan pihak bandara menuju terminal bis atau stasiun kereta untuk pulang ke daerah asal Bagi TKI yang BERMASALAH, dapat mendatangi HELP DESK BNP2TKI yang berada di Common Use Lounge untuk difasilitasi dan dilayani kepulangannya oleh BNP2TKI.

ALUR KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA SECARA MANDIRI DI BANDARA SOEKARNO - HATTA

ALUR KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DI BANDARA SOEKARNO - HATTA

HIMBAUAN Para TKI agar tidak mudah tergoda oleh rayuan orang-orang yang tidak dikenal yang mengaku dapat membantu Anda dengan mudah padahal PENIPU. Hubungi POLRES METRO BANDARA SOEKARNO-HATTA dengan Nomor Pengaduan : (021) 5507393, dan apabila mendapat masalah dapat menghubungi CRISIS CENTER BNP2TKI : 0 800 1000

SISTEM ON-LINE BNP2TKI Sistem yang sudah dikembangkan di BNP2TKI meliputi; Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) http://siskotkln.bnp2tki.go.id Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI http://sipendaki.bnp2tki.go.id Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) http://halotki.bnp2tki.go.id Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) http://infokerja-bnp2tki.org Data Warehouse http://dw.bnp2tki.go.id

PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” 08001000 (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari luar negeri : +62 21 29244800 SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan) Faksimili : +62 21 2924 4810 – 11 Email : halotki@bnp2tki.go.id Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770

BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA BNP2TKI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TERIMA KASIH INFORMASI LEBIH LANJUT : DIREKTORAT PEMBERDAYAAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA