IQBAL ABDUL JABAR (20100720076) FAUZI ROCHMAN (20100720073) KELOMPOK 1 IQBAL ABDUL JABAR (20100720076) FAUZI ROCHMAN (20100720073)
Permasalahan Hukum sutrah
Pengertian Sutrah adalah suatu benda yang dijadikan sebagai penghalang atau batas guna mencegah orang yang hendak berlalu-lalang di depannya saat ia sedang shalat. Orang yang memakai sutrah (saat sholat) berarti memberi tempat berlalu bagi orang-orang yang ingin lewat, sehingga mereka tidak harus berhenti menunggu selesainya orang yang shalat tersebut. Dengan adanya sutrah, orang yang ingin lewat bisa melewati daerah bagian belakang sutrah. Sutrah akan menjaga orang yang lewat terhindar dari berbuat dosa. Orang yang sedang shalat berarti ia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya (dalam jarak dirinya dengan sutrahnya) berarti dapat memutus munajat tersebut serta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang shalat, ia telah melakukan dosa yang besar. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, 24/178, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939, Taudhihul Ahkam, 2/58)
Pendapat para ulama’ Yang mengtakan wajib: Ibnush Shalah,annawawi dan Al ‘Iraqi Mereka yang mewajibkan sutrah menyangka bahwa hadist tentang sutroh dengan garis adalah muttharib (terguncang), إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَـمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَلْيَنْصَبْ عَصًا، فَإِنْ لـَمْ يَكُنْ مِنْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ (Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 23/385. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa sutrah adalah sunah muakadah, bukan wajib. Dan menurutnya, sutrah dengan garis juga sudah mencukupi (Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 23/385. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Hukum sutrah Sebagaimana pendapat para ahli di atas menurut ijma’ulama sutrah itu hukumnya sunnah .bukan wajib. Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakadah. Sutrah bukanlah kewajiban menurut kesepakatan fuqaha (ahli fiqih), sebab perintah untuk memakainya menunjukkan sunah, Jika hal itu wajib maka batal-lah shalatnya, padahal dia bukanlah syarat shalat.
kesimpulan Walaupun pendapat ulama mengataakan bahwa hukum sutrah itu sunnah. Maka tidak ada salahnya kalau kita menghidupkan sunnah, karena menghidupkan sunnah adalah perbuatan yang mulia. Dan bagi yang meninggalkanya bukan termasuk dari golongan ummat nabi Muhammad. Sebagaimana dalam hadist nabi Muhammad SAW Sebagaimana dalam hadist nabi Muhammad SAW مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّةِ فَلَيْسَ مِنَّي "barang siapa yang enggan terhadap sunah ku maka bukan dari gilingan ku”