IQBAL ABDUL JABAR ( ) FAUZI ROCHMAN ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
“Adab berprilaku istri kpd suami”
Advertisements

Tanya Jawab Seputar Haidh
Macam-Macam Sujud By: Kelompok 3 M.Aghitsni Mubarok(13)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
HADITS KEDUAPULUH DUA.
Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum Islam.
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
SMP NEGERI 22 BANDAR LAMPUNG
JILBAB BUSANA MUSLIMAH
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
Disusun Oleh:-Abdullah -Jhonny Ferdinansyah -Muh.Bintang Pratama
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SYAHADAT Syahadat merupakan asas dan dasar bagi rukun Islam lainnya. Syahadat merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat sering disebut.
Amal Jama’I (Gerakan bersama)
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM DAN PENGERTIAN AL-QURAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH Oleh kelompok 1 xiis1.
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Aspek Ritual Umat Islam
Shalat Jum’at.
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
HUKUM SYARA’ (1).
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
SISTEM POLITIK ISLAM.
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Oni Elly Saputra
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Berikut penjelasannya
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SHALAT JENAZAH BAB 3 KELAS XI.
SHALAT-SHALAT SUNAH BAB II KELAS 11.
Tujuan Instruksional Umum:
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
SHOLAT JUM’AT Oleh Asni Nurlaela, S.Ag.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
ULANGAN HARIAN I PAI SEMESTER GANJIL KELAS X - MIPA MATERI : Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Kontrol Diri, Husnuzhon, dan Persaudaraan Jawablah pertanyaan.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
sujud dalam islam Oleh: Aidan dan Rhenal NOTE:
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kaidah – kaidah dalil asma’ wa sifat
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
ISLAM DALAM DISIPLIN ILMU
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pengertian Hukum Islam
HIDUP TERASA LEBIH INDAH JIKA KITA BERSYUKUR
TALAK Disusun Oleh: Ahmad Fauzi Anindya Dwi Utami Ansori Nur Aziz
Di Sampaikan Oleh: Ust. Hj. Hadiq Ismail (SUI RAY Tambunan)
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Pengertian Agama Islam
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
PUNCA UTAMA PENYELEWENGAN DALAM TAFSIR
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Kajian fiqih Ust. Lalu Abdul Mukmin, M.Pdi Jum’at, 25 April 2019 Ba’da Shubuh Masjid Al Falah Taman Bona Indah.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

IQBAL ABDUL JABAR (20100720076) FAUZI ROCHMAN (20100720073) KELOMPOK 1 IQBAL ABDUL JABAR (20100720076) FAUZI ROCHMAN (20100720073)

Permasalahan Hukum sutrah

Pengertian Sutrah adalah suatu benda yang dijadikan sebagai penghalang atau batas guna mencegah orang yang hendak berlalu-lalang di depannya saat ia sedang shalat. Orang yang memakai sutrah (saat sholat) berarti memberi tempat berlalu bagi orang-orang yang ingin lewat, sehingga mereka tidak harus berhenti menunggu selesainya orang yang shalat tersebut.   Dengan adanya sutrah, orang yang ingin lewat bisa melewati daerah bagian belakang sutrah. Sutrah akan menjaga orang yang lewat terhindar dari berbuat dosa. Orang yang sedang shalat berarti ia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya (dalam jarak dirinya dengan sutrahnya) berarti dapat memutus munajat tersebut serta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang shalat, ia telah melakukan dosa yang besar. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, 24/178, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939, Taudhihul Ahkam, 2/58)  

Pendapat para ulama’ Yang mengtakan wajib: Ibnush Shalah,annawawi dan Al ‘Iraqi Mereka yang mewajibkan sutrah menyangka bahwa hadist tentang sutroh dengan garis adalah muttharib (terguncang), إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَـمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَلْيَنْصَبْ عَصًا، فَإِنْ لـَمْ يَكُنْ مِنْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ (Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 23/385. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa sutrah adalah sunah muakadah, bukan wajib. Dan menurutnya, sutrah dengan garis juga sudah mencukupi (Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 23/385. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Hukum sutrah Sebagaimana pendapat para ahli di atas menurut ijma’ulama sutrah itu hukumnya sunnah .bukan wajib. Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakadah. Sutrah bukanlah kewajiban menurut kesepakatan fuqaha (ahli fiqih), sebab perintah untuk memakainya menunjukkan sunah, Jika hal itu wajib maka batal-lah shalatnya, padahal dia bukanlah syarat shalat.

kesimpulan Walaupun pendapat ulama mengataakan bahwa hukum sutrah itu sunnah. Maka tidak ada salahnya kalau kita menghidupkan sunnah, karena menghidupkan sunnah adalah perbuatan yang mulia. Dan bagi yang meninggalkanya bukan termasuk dari golongan ummat nabi Muhammad. Sebagaimana dalam hadist nabi Muhammad SAW Sebagaimana dalam hadist nabi Muhammad SAW مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّةِ فَلَيْسَ مِنَّي "barang siapa yang enggan terhadap sunah ku maka bukan dari gilingan ku”