Bayu Teja Muliawan Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL (POR) DI INDONESIA
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
ARAHAN SEKRETARIS DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
REVIEW DAK SUBBID YANFAR & PENYUSUNAN MENU DEKONSENTRASI PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015 (Ketua Kelompok : Bu Susi /Gorontalo.
KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pelaksanaan Pelayanan JKN di PELAYANAN KESEHATAN St. Carolus
MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Era JKN
ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dr.Zorni Fadia KASUBDIT STANDARDISASI
KEGIATAN SUBDIT PENGGUNAAN OBAT RASIONAL TAHUN 2014
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PEMBAHASAN EVALUASI IMPLEMENTASI TARIF INA-CBG’S
Outlook Manajemen RS.
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI.
KEBUTUHAN KAJIAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN JKN
MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI RS PADA ERA SJSN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
HASIL DISKUSI KELOMPOK IMPLEMENTASI FORNAS & EVALUASI KESESUAIAN PENGGUNAAN OBAT DALAM FORNAS OLEH KELOMPOK A Ketua : Drs. M. Arief Zaidi, Apt (Kasie Farkalkes.
Evaluasi Penggunaan Obat
DISAMPAIKAN : DIREKTUR BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
KEBIJAKAN OBAT NASIONAL (KONAS)
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
KEBIJAKAN MANAJEMEN LOGISTIK OBAT DALAM ERA SJSN
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
PENERAPAN E-CATALOGUE
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Subdit Farmasi Klinik.
Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian
PROGRESS REPORT CLINICAL PATHWAY
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian
Ayo Sukseskan KIS PELUANG FARMASI Dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
Dr. drg. Haris Budi Widodo, M.Kes., A.P., SIP.
Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penyusunan Formularium RS
PROGRAM PRIORITAS DAN INOVATIF DITJEN KEFARMASIAN DAN ALKES
Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekes PENYEDIAAN OBAT KESEHATAN JIWA -- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN
Kebijakan Pengelolaan Obat Publik melalui sistem e-catalogue
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
KEBIJAKAN OBAT  .
PERHITUNGAN HARGA KEEKONOMIAN ANGKA KAPITASI KOMPONEN OBAT DALAM BESARAN HARGA KAPITASI UNTUK PUSKESMAS ( Berdasarkan Analisa Farmasi Klinik ) Sudarsono.,Apt.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENERAPAN FORMULARIUM NASIONAL DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Bayu Teja Muliawan Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

LAY OUT PENUTUP LATAR BELAKANG FORMULARIUM NASIONAL KEBIJAKAN PENERAPAN FORNAS EVALUASI PENGGUNAAN OBAT DALAM JKN PELAYANAN KEFARMASIAN DI RS PENUTUP

LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG

Pelayanan kesehatan di RS menggunakan Sistem Indonesian Case Base Groups (INA CBG’s) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat tetap harus dapat dipantau. Diperlukan daftar obat yang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBG’s, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku. Perlu disusun suatu daftar obat yang digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN untuk menjamin aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat secara rasional  FORMULARIUM NASIONAL

KEBIJAKAN OBAT NASIONAL UUD No. 36/2009 Kesehatan Ps 36: Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama Obat Esensial Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan UU No. 40/2004 SJSN Ps 25: Daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Pemerintah Pelayanan Obat dan BMHP Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif Perpres No. 111/2013 Ps 32: Pelayanan obat alkes dan BMHP untuk peserta Jamkes berpedoman pada daftar dan harga obat, alkes dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri Daftar obat, alkes dan BMHP dituangkan dalam Fornas dan Kompendium Alkes Para hadirin yang berbahagia, Jaminan kesehatan akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan melakukan kendali mutu sekaligus kendali biaya. Sehingga diharapkan penyelenggaraan jaminan kesehatan dilakukan secara efektif dan efisien. Pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, sesuai dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh manfaat yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan demikian, pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan yang komprehensif dalam setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Dengan adanya daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Menteri, diharapkan dapat meningkatkan: Aksesibilitas, karena penyediaan obat menjadi lebih mudah dan terstandar Keterjangkauan, karena harga obat ditetapkan oleh Menkes dan Penggunaan obat secara rasional, karena obat dipilih berdasarkan mutu, manfaat dan keamanan Dengan demikian dapat mencapai kendali mutu dan kendali biaya. SK Menkes 189/2006 Kebijakan Obat Nasional KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN POR JAMINAN KEAMANAN, MUTU & MANFAAT KENDALI MUTU & KENDALI BIAYA

Upaya Peningkatan Ketersediaan Obat Dalam Mendukung Keselamatan Pasien RUMAH SAKIT Kebijakan dan Program Peningkatan Ketersediaan Obat dan POR Jaminan Ketersediaan Obat yang bermutu, aman dan berkhasiat Formularium Nasional E- Katalogue Standar Pelayanan Kefarmasian Keselamatan Pasien (Patient Safety)

Mengapa Memerlukan Fornas? Alokasi Obat terbatas, Kebutuhan Obat semakin meningkat Peresepan obat berdasarkan pengalaman Obat yang beredar mungkin saja tergolong obat yang tidak aman dan palsu) Penggunaan obat tanpa pedoman dapat menyebabkan kendala dalam kendali mutu dan biaya Penggunaan Antibiotik yang berlebihan dapat menyebabkan resistensi Banyak obat yang belum didukung EBM Penggunaan obat bisa tidak terkendali (tambahkan lisan: harus ada jaminan obat mana yang harus disediakan)

DEFINISI Daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan JKN. (SK Menkes No. 328/Menkes/SK/VIII/2013 tanggal 19 September 2013)

MANFAAT TUJUAN KHUSUS TUJUAN UMUM Menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjamin aksesibilitas obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). TUJUAN KHUSUS Menjadi acuan dalam memilih obat yang aman, berkhasiat, bermutu, terjangkau dan berbasis bukti ilmiah Menjadi acuan dalam perencanaan dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan Menjadi acuan penetapan penggunaan obat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Meningkatkan penggunaan obat yang rasional Mengendalikan biaya dan mutu pengobatan Mengoptimalkan pelayanan kepada pasien Memudahkan perencanaan dan penyediaan obat Meningkatkan efisiensi anggaran pelayanan kesehatan

Konsep Obat Esensial Dalam JKN OBAT BEREDAR (Safety, Efficacy, Quality) FORNAS (Benefit Risk, Cost-Effective) Hadirin yang berbahagia, Pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN yang berbeda dengan konsep sebelumnya, diantaranya melalui pertimbangan efficacy, safety dan economic dalam seleksi obat dalam FORNAS, mempertimbangkan usulan dari berbagai stake holder sehingga Formualrium Nasional yang dihasilkan akan memnuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia. DOEN

FORNAS STRATEGI PENYUSUNAN Tingkat Pelayanan kesehatan Daftar Obat disusun oleh Komite Independen Disusun berdasarkan kelas terapi Daftar obat menyeluruh dan tersegmen Berikut ini adalah strategi dalam penyusunan FORNAS: Daftar Obat disusun oleh Komite Independen Mengakomodir usulan dari fasyankes Disusun berdasarkan kelas terapi Daftar obat FORNAS menyeluruh dan tersegmen sesuai dengan tingkat pelayanan kesehatan dan standar kompetensi dokter. Standar Kompetensi Nakes Mengakomodir usulan stakeholder

MEKANISME PENYUSUNAN Kajian yg dilakukan bukan hanya membahas usulan yang disampaikan oleh instansi pengusul tapi juga mengkaji ulang isi DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013 Pemilihan anggota Komnas Penyusunan Fornas 2013 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Pembahasan teknis telah melibatkan pengelola program di lingkungan Kemenkes, organisasi profesi, dan PT. Askes Prosedur perekrutan anggota Komnas serta tahap penilaian dan pembahasan didokumentasikan Transparansi proses pelaksanaan penyusunan

KRITERIA PEMILIHAN OBAT Memiliki khasiat dan keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid. Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan. Memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi. Dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan.

KOMITE NASIONAL PENYUSUNAN FORMULARIUM NASIONAL Terdiri dari: - Tim Ahli - Tim Evaluasi - Tim Pelaksana Ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 228/MENKES/SK/VI/2013 Bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan

USULAN/MASUKAN 201 RS Pemerintah (vertikal, RSUD, TNI/Polri, Khusus) 49 RS Swasta 33 Dinkes Provinsi 33 Dinkes Kab/Kota 8 Unit Kemenkes pengelola program + BKKBN 23 Organisasi Profesi Instansi yang dimintakan usulan (347 instansi) terdiri dari: 135 instansi memberikan usulan PT. Askes memberikan kompilasi usulan berdasarkan penyusunan DPHO 2014. Jumlah obat yang diusulkan: 1208 item (dalam 2003 sediaan/kekuatan) Usulan yang diterima

SEBARAN KEBUTUHAN OBAT BERDASARKAN TINGKAT PELAYANAN DALAM FORNAS FORMAT FORMULARIUM NASIONAL Restriksi peresepan (Indikasi/Kontraindikasi/ Perhatian Khusus) Kelas terapi Fasilitas Kesehatan (Tingkat pertama, Tingkat kedua, Tingkat ketiga, Rujukan Balik) Nama generik obat Kekuatan dan bentuk sediaan SISTEMATIKA PENULISAN SEBARAN KEBUTUHAN OBAT BERDASARKAN TINGKAT PELAYANAN DALAM FORNAS Tingkat III Tingkat II Tingkat I RS rujukan tersier (tipe A/B) RS rujukan sekunder (tipe C/D)/ Klinik utama Puskesmas/ Klinik pratama/ praktek dokter 17

FORMULARIUM NASIONAL Terdiri dari : Kelas Terapi : 29 Sub kelas terapi : 90 519 item obat/zat aktif, (dalam 923 kekuatan/bentuk sediaan), terdiri dari: 468 item obat /zat aktif (dalam 838 kekuatan/bentuk sediaan) yang sudah ada di dalam DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013 51 obat/zat aktif (dalam 55 kekuatan/bentuk sediaan) diluar DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013, 30 kekuatan dan bentuk sediaan baru (dari 30 item obat/zat aktif yang sudah ada didalam DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013) Bapak Ibu sekalian, Berdasarkan hasil pembahasan bersama tim Komnas Fornas yang telah dilaksanakan sejak bulan April hingga Bulan September 2013, maka didapatkan draft Formularium Nasional yang terdiri dari : 29 kelas terapi yang kemudian dibagi lagi menjadi 90 sub kelas terapi Sedangkan obat – obat yang tercantum dalam Formularium Nasional sebanyak 514 item dalam 913 kekuatan/bentuk sediaan. 18

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN PENERAPAN FORNAS

KEBIJAKAN FORNAS Fornas menjadi acuan dalam pelaksanaan JKN. Obat yang ada dalam Fornas harus tersedia di faskes. Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Fornas dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan Komite Medik dan Kepala/Direktur Rumah Sakit. Penambahan dan atau pengurangan daftar obat yang tercantum dalam Fornas ditetapkan oleh Menkes setelah mendapatkan rekomendasi Komnas Fornas (Adendum Fornas) 20

PENGOBATAN PENYAKIT KRONIS SE MENKES NO. HK/MENKES/32/I/ 2014 Pada masa transisi, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat memberikan tambahan resep obat penyakit kronis (berdasarkan Formularium Nasional) diluar paket INA CBG’s sesuai indikasi medis sampai kontrol berikutnya apabila penyakit belum stabil. Resep tersebut dapat diambil di Instalasi farmasi/depo farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat Penyakit kronis dapat diberikan oleh Faskes Tk. Pertama sebagai Program Rujuk Balik (PRB) melalui apotek/ Instalasi Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diberlakukan untuk penyakit diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofren, stroke dan SLE

PENGOBATAN KEMOTERAPI, THALASEMIA DAN HEMOFILIA SE MENKES NO. HK/MENKES/32/I/ 2014 Disamping dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 3, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. Peresepan obat sesuai dengan protokol terapi dari dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat peserta pada fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mengacu pada rekomendasi pengobatan sebelumnya dari dokter spesialis pada fasilitas kesehatan tingkat 3. Dalam kondisi tertentu pemberian obat thalassemia dapat dilakukan di pelayanan rawat jalan. Selama masa transisi berlaku ketentuan sebagai berikut: Pengajuan klaim pada pemberian obat kemoterapi berlaku sesuai dengan tarif INA CBG’s ditambah dengan obat kemoterapi pengajuan klaim pada pelayanan rawat jalan thalassemia dilakukan dengan input data pasien sesuai pelayanan thalassemia rawat inap dalam INA CBGs

PENGOBATAN KEMOTERAPI, THALASEMIA DAN HEMOFILIA Lanjutan PENGOBATAN KEMOTERAPI, THALASEMIA DAN HEMOFILIA Disamping dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 3, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. Peresepan obat sesuai dengan protokol terapi dari dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat peserta pada fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mengacu pada rekomendasi pengobatan sebelumnya dari dokter spesialis pada fasilitas kesehatan tingkat 3. Dalam kondisi tertentu pemberian obat thalassemia dapat dilakukan di pelayanan rawat jalan. Pada pelayanan rawat inap hemophilia A dan Hemofilia B, berlaku penambahan pembayaran klaim diluar tarif INA-CBG’s yang besarannya sama untuk semua tingkat keparahan kasus serta semua kelas perawatan. Selama masa transisi berlaku ketentuan sebagai berikut: Pengajuan klaim pada pemberian obat kemoterapi berlaku sesuai dengan tarif INA CBG’s ditambah dengan obat kemoterapi pengajuan klaim pada pelayanan rawat jalan thalassemia dilakukan dengan input data pasien sesuai pelayanan thalassemia rawat inap dalam INA CBG’s

PELAYANAN OBAT RUJUK BALIK SE MENKES NO. HK/MENKES/31/I/ 2014 Biaya obat program Rujuk Balik terdiri atas harga dasar obat sesuai E-katalog dan ditambah faktor pelayanan dan Embalage. Peresepan Obat PRB sesuai dengan Daftar Obat Fornas untuk PRB Faktor pelayanan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Embalage yang dapat ditambahkan dengan ketentuan sebagai berikut: Embalage untuk setiap resep (per R/) obat jadi adalah Rp. 300,- Embalage untuk setiap resep obat racikan adalah Rp. 500,- Harga Satuan Obat Faktor Pelayanan Maksimal Sampai dengan RP. 50.000,00 0,20 >Rp. 50.0000, 00 sampai dengan Rp. 250.000,00 0,15 >Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 500.000,00 0,10 >Rp. 500.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 0,05 >Rp.1.000.000,00 0,02

ADENDUM FORNAS Adendum Fornas dilakukan untuk mengakomodir dinamika yang terjadi dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pasien. Adendum dilaksanakan setelah mendapat masukan dari stake holders dan dibahas oleh Tim Konas FORNAS Adendum, contoh: perubahan restriksi obat: penggunaan obat yang memerlukan keahlian khusus, penambahan bentuk sediaan obat, dan perubahan kriteria obat rujuk balik dari 2 penyakit menjadi 9 penyakit

LATAR BELAKANG EVALUASI PENGGUNAAN OBAT DALAM JKN

LATAR BELAKANG Permenkes No. 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, pasal 33 Ayat 1 Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, menteri berwenang melakukan : Penilaian teknologi kesehatan (HTA) Pertimbangan klinis (clinical advisory) Perhitungan standar tarif Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan Ayat 2 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d, dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan telah sesuai dengan kewenangan dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh Menteri

TUJUAN KEGIATAN Tujuan Umum Memperoleh gambaran tentang obat yang digunakan dalam JKN di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan Tujuan Khusus Untuk memberikan gambaran penggunaan obat dalam JKN di fasyankes dasar dan rujukan Untuk mengevaluasi kesesuaian penggunaan obat dalam JKN dengan Formularium Nasional di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan Untuk menentukan pola penggunaan obat pada pasien penyakit tertentu Untuk mengetahui proporsi biaya obat terhadap biaya pelayanan kesehatan (biaya medis langsung)

OUTPUT dan INDIKATOR KELUARAN Data Penggunaan Obat di Faskes Dasar Pola penggunaan obat dalam JKN di Puskesmas Pola penggunaan obat untuk rujuk balik JKN di Apotek 10 jenis obat yang paling sering digunakan (frekuensi) Kesesuaian penggunaan obat JKN dgn Fornas Pola penggunaan antibiotik dan obat generik Jenis obat dengan biaya tertinggi Total biaya obat per kapita Data Penggunaan Obat di Faskes Rujukan Pola penggunaan obat untuk penyakit tertentu, misal penyakit kronik tertentu, hemofilia, onkologi dan thalasemia Kesesuaian penggunaan obat dengan Formularium Nasional Pola penggunaan obat menurut penjamin (JKN-non JKN) Proporsi total biaya obat terhadap total klaim RS untuk JKN

MONEV IMPLEMENTASI FORNAS Bertujuan memperoleh gambaran terkait pemanfaatan FORNAS di Faskes dan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan obat, termasuk FORNAS Menggunakan data penggunaan obat di Faskes secara berkala

EVALUASI AWAL PEMANFAATAN FORNAS Dari data RS yang dikumpulkan, beberapa hal yang disampaikan: 1. Kesesuaian obat yang digunakan di RS dengan FORNAS berkisar antara 60 – 86%. Penggunaaan obat dalam FORNAS dipengaruhi oleh Manajemen; utamanya dalam hal kendali biaya. Diharapkan: kendali mutu, disamping kendali biaya

PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT

Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian di RS PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI PELAYANAN FARMASI KLINIK Patient Safety Kolaborasi dgn Nakes lain Edukasi Pasien

KEBIJAKAN KEFARMASIAN DI RS MELALUI SISTEM SATU PINTU Kebijakan kefarmasian satu pintu: acuan formularium, perencanaan, pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan MANFAAT SISTEM 1 PINTU pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sediaan farmasi standardisasi sediaan farmasi penjaminan mutu sediaan farmasi pengendalian harga sediaan farmasi penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan habis pakai kemudahan akses data sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan habis pakai yang akurat

Kesiapan Kefarmasian di Fasilitas Kesehatan IFRS menyusun rencana kebutuhan obat (RKO) satu tahun. Pengelolaan obat dan BMHP yang baik dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penggunaan dan monitoring evaluasi Monitoring implemantasi Fornas diintegrasikan dengan sistem informasi RS Implementasi Formularium Nasional. Diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Dinkes Prov/Kab/Kota dan RS Pemerintah; Pengadaan obat oleh Faskes melalui e-purchusing (pengadaan langsung) berdasarkan e-catalogue. Ketersediaan Obat Penetapan E-Catalogue merupakan hasil kerjasama LKPP dengan Kementerian Kesehatan, yang diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi. E-Catalogue dapat diakses di website LKPP dan digunakan sebagai dasar dalam pengadaan obat di sektor pemerintah. Seleksi Obat E-catalogue E-purchusing

PENUTUP Implementasi FORNAS dan e-katalog sebagai upaya menjamin aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat , dan bermutu serta cost-effective Upaya peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan mendorong peningkatan pelayanan kesehatan dan mewujudkan patient safety. Implementasi FORNAS, e-katalog dan kompendium alkes seyogyanya bersinergi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terkait penyediaan obat dan alkes yang cost-effective