Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia DUHAM = titik pijak perkembangan HAM modern dan dianggap lebih responsif Akibat kekejaman PD II dikeluarkanlah Universal Declaration of Human Rights di Paris Th.1948. terdiri dr 30 pasal memuat; kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan,pendidikan, kerja, dan beragama+ hak tunjangan ekonomi, jaminan sosial kehidupan yang layak dan pendidikan.
Kekuatan mengikat DUHAM Deklarasi dlm hukum internasional lebih kepada pendapat atau declare DUHAM tidak hanya dianggap sebagai Declare, karena keberadaanya menjadi suatu keharauasan bagi seluruh state party in UN Ketentuan khusus jika ingin bergabung menjadi state party in UN, maka harus menerima ketentuan seluruh DUHAM berdasarkan praktek penghormatan terhadap HAM
Dampak DUHAM bagi Dunia Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang dicerminkan dalam DUHAM tetap menjadi kriteria kunci diakuinya suatu negara atau rezim baru oleh negara lainnya. Di samping itu, penghormatan terhadap hak asasi manusia secara nyata adalah prasyarat keanggotaan berbagai organisasi internasional dan regional, termasuk PBB. DUHAM dijadikan sebagai suatu standar minimum dalam pergaulan Internasional Tidak satu negara pun dapat menanggung kerugian yang dapat timbul dari pengabaian hak asasi manusia. Sebaliknya mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan secara internasional
HAM di Abad 20 HAM adalah “hak” Hak dianggap bersifat “universal” HAM dianggap ada dg sendirinya (not by given) HAM adalah norma yg penting, meski tidak seluruhnya bersifat mutlak. Hak-hak tersebut mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah.
Universal Declaration of Human Rights Convenant on Civil and Political Rights Universal Declaration of Human Rights Convenant onEconomic,Social and Cultural Rights
Convenant on Civil and Political Rights Negara bersifat pasif Dapat diajukan ke pengadilan Tidak bergantung pada sumber daya Non-ideologis Indvidualis Di dalam perlindungannya peran negara harus dibatasi karena hak-hak sipil dan politik merupakan Negative Right (hak dan kebebasan akan terjamin dan terpenuhi apabila peran negara dibatasi)
Civil and Political Rights 1. Hak hidup 2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi 3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa 4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi 5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah 6. Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum 7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama 8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi 9. Hak untuk berkumpul dan berserikat 10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Perbedaan Hak Sipil Dan Politik Hak sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia Hak politik adalah hak dasar dan bersifat mutlak yang melekat di dalam setiap warga Negara yang harus dijunjung tinggi dan di hormati oleh Negara dalam keadaan apapun
Non Derogable Rights (Hak Yang Tidak Dapat Di Abaikan) Hak hidup Hak untuk bebas dari penyiksaan Larangan perbudakan Larangan untuk memenjarakan orang Karena ketidakmampuan memenuhi kontrak Hak pengakuan di depan hukum Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Negara bersifat aktif Hak kolektif Mengupayakan langkah-langkah dan memaksimalkan sumber daya dalam pemenuhannya (progessif realization)
Economic,Social and Cultural Rights Hak Bekerja Kondisi Kerja yang adil dan baik Hak Pendidikan Hak atas jaminan sosial Perlindungan keluarga Hak atas standar kehidupan yang layak Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan menikmati hasil-hasil kemajuan sains Hak atas pangan yang cukup dan layak Hak atas pemukiman yang layak Hak atas Kesehatan