KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Pemanfaatan BMN.
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
MENURUT HUKUM INDONESIA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
PENULISAN LAPORAN PENELITIAN Oleh MUH. YUNANTO, SE., MM.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PELATIHAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Directorate For Licensing of Nuclear Installation and Materials Nuclear Energy Regulatory Agency 20 Agustus BUDAYA KESELAMATAN DALAM PEMANFAATAN.
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
LANGKAH-LANGKAH MENUJU AKREDITASI LABORATORIUM
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
SUNSET POLICY.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
PENGADILAN PAJAK.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Pengelolaan Dana Hibah
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Disampaikan pada acara :
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
STANDAR PROFESI TTK.
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
UJI KEBERTERIMAAN (ACCEPTANCE TEST) RADIODIAGNOSTIK OLEH: KELOMPOK 2 FENIA SITI HADRIANI MUH. KHAIDIR ALIM DARWIS RADEN ASRISAL Supervisor: Dea Ryangga,
PERATURAN TERKAIT UJI KESESUAIAN
DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN PERATURAN KEPALA BAPETEN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL INDRA GUNAWAN KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN

KASUBDIT PENGATURAN PROTEKSI RADIASI DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN PERATURAN KEPALA BAPETEN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL INDRA GUNAWAN KASUBDIT PENGATURAN PROTEKSI RADIASI DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN

DASAR HUKUM / LATAR BELAKANG SISTEMATIKA PERKA PENGUJI BERKUALIFIKASI DAFTAR ISI DASAR HUKUM / LATAR BELAKANG SISTEMATIKA PERKA PENGUJI BERKUALIFIKASI TENAGA AHLI 1 2 3 4

Sistem Regulasi Undang-Undang Peraturan Pemerintah II III IV V Undang-Undang Peraturan Pemerintah II Peraturan Presiden Perka BAPETEN Pedoman/Juklak

DASAR HUKUM PP 33 Tahun 2007 Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan Tenaga Nuklir wajib memiliki izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi. (Pasal 4) Persyaratan Keselamatan Radiasi meliputi: (Pasal 4 ayat 3) a. persyaratan manajemen; b. persyaratan Proteksi Radiasi; c. persyaratan teknik; dan d. verifikasi keselamatan Persyaratan Proteksi Radiasi meliputi : (Pasal 21) a. justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir; b. limitasi Dosis; dan c. optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.

Persyaratan Proteksi Radiasi TK Panduan utk Paparan Medik Pasal 21 PP 33/2007 Justifikasi Limitasi Optimasi Pembatas Dosis TK Panduan utk Paparan Medik

Pasal 40 PP 33 TAHUN 2007 (1) Untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan untuk Paparan Medik dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan terhadap pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional. (2) Uji kesesuaian harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi. (3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan pesawat sinar-X. (4) Uji kesesuaian didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesesuaian diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Penguji Berkualifikasi Tenaga Ahli Pasal 40 PP 33/2007 TK Panduan untuk Paparan Medik untuk memastikan wajib dilakukan ... Uji Kesesuaian harus dilaksanakan oleh... dievaluasi oleh .... Penguji Berkualifikasi Tenaga Ahli obyek hukum Pesawat Sinar-X utk Radiologi Diagnostik dan Intervensional

BAB II. PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X BAB I. KETENTUAN UMUM BAB II. PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X Kewajiban Uji Kesesuaian Persyaratan Penguji yang Berkualifikasi Persyaratan Tenaga Ahli BAB III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Penguji yang Berkualifikasi Tenaga Ahli BAB IV. TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X Permohonan dan Pelaksanaan uji Kesesuaian Evaluasi hasil Uji Kesesuaian Masa Berlaku Uji Kesesuaian Uji Kesesuaian Kembali Rekaman LAMPIRAN PARAMETER DAN NILAI LOLOS UJI PROTOKOL UJI PERALATAN UJI SERTIFIKAT LOLOS UJI DAN NOTISI

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya disebut Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X adalah uji untuk memastikan Pesawat Sinar-X dalam kondisi andal, baik untuk kegiatan Radiologi Diagnostik maupun Radiologi Intervensional yang memenuhi peraturan perundang-undangan. Penguji Yang Berkualifikasi adalah badan hukum yang memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Uji Kesesuaian. Tenaga Ahli adalah tim yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil Uji Kesesuaian dan telah memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN.

KEWAJIBAN UJI KESESUAIAN Subyek Hukum yang wajib melaksanakan uji kesesuaian yaitu orang atau badan : mengajukan permohonan izin baru; perpanjangan izin; dan/atau memiliki izin penggunaan Pesawat Sinar-X. Untuk Pesawat Sinar-X yang : belum memiliki sertifikat Uji Kesesuaian; masa berlaku sertifikat Uji Kesesuaian yang telah berakhir; dan telah memiliki sertifikat Uji Kesesuaian, tetapi mengalami perubahan spesifikasi teknis dikarenakan perbaikan dan/atau penggantian komponen signifikan.

SUBSTANSI UJI KESESUAIAN (PASAL 5) Dilakukan terhadap fungsi kinerja dari komponen signifikan Pesawat Sinar- X yang mempengaruhi penerimaan dosis radiasi pasien dan kualitas citra yang dihasilkan. Komponen Signifikan Pesawat Sinar-X Generator Panel Kendali Tabung Insersi Wadah Tabung (Housing) Komponen Terkait Sistem Pencitraan PARAMETER UJI (LAMPIRAN I)

Kolimasi berkas sinar-X; Kualitas berkas sinar-X; PARAMETER UJI YANG MEMPENGARUHI DOSIS PASIEN (KELAYAKAN OPERASI/ ANDAL) Kolimasi berkas sinar-X; Kualitas berkas sinar-X; Reproduksibilitas penyinaran; Indikator peringatan termasuk timer fluoroskopik; Sistem interlock untuk menghentikan penyinaran secara otomatis bila batas prakondisi keselamatan terlampaui (AEC); Kebocoran wadah tabung pesawat sinar-X; Laju dosis radiasi maksimum pada penyinaran fluoroskopik; dan Informasi dosis atau laju dosis radiasi yang diterima pasien. 13

PERSYARATAN PENGUJI BERKUALIFIKASI (Pasal 7) Penguji Yang Berkualifikasi harus berbentuk badan hukum Badan hukum, dapat berupa: Pemegang izin impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; Pemegang izin pengalihan pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; Laboratorium dosimetri standar sekunder; Laboratorium dosimetri standar tersier; Lembaga pendidikan dan pelatihan; atau Lembaga Litbang.

TATA CARA & PERSYARATAN MENJADI PENGUJI BERKUALIFIKASI Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN; Melampirkan dokumen persyaratan, berupa : protokol uji; daftar personil penguji dan anggota pendukung; daftar peralatan uji; dan daftar periksa uji. Kelengkapan dan kesesuaian dari dokumen persyaratan dievaluasi oleh BAPETEN melalui audit dan verifikasi.

Lanjutan ........ Ketetapan sebagai PENGUJI BERKUALIFIKASI berlaku selama 3 (tiga) tahun. (Pasal 11) Dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan, paling kurang 30 (tigapuluh) hari sebelum masa berlaku berakhir. (Pasal 12) Selama masa berlaku ketetapan BAPETEN dapat melakukan audit dan verifikasi terhadap Penguji Berkualifikasi. (Pasal 11)

PROTOKOL UJI (Pasal 13) Protokol Uji disusun dan digunakan sesuai dengan jenis Pesawat Sinar-X. Protokol dapat dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan teknologi Pesawat Sinar-X maupun Peralatan Uji. Format Protokol Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II.

PERSONIL PENGUJI (Ps.14) PERSONIL PENGUJI : Kualifikasi latar belakang pendidikan: S1 fisika medik atau instrumentasi, atau S1 teknik yang berhubungan dengan bidang elektro dan memiliki pengalaman kerja di bidang pemasangan dan pemeliharaan Pesawat Sinar-X min. 2 (dua) tahun ; atau D3 teknik yang berhubungan dengan bidang elektro dan memiliki pengalaman kerja di bidang bidang pemasangan dan pemeliharaan Pesawat Sinar-X min. 5 (lima) tahun; Sertifikat pelatihan proteksi radiasi atau memiliki SIB PPR Medik; dan Sertifikat pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X ANGGOTA PENDUKUNG latar belakang pendidikan D3 (diploma tiga) teknik yang berhubungan dengan bidang elektro; dan memiliki pengalaman kerja di bidang pemasangan dan pemeliharaan, atau pengujian Pesawat Sinar-X min. 2 (dua) tahun.

PERALATAN UJI (PASAL 15) Disesuaikan dengan jenis uji : Radiografi Umum Radiografi Mobile Fluoroskopi Mamografi CT-Scan Gigi Terkalibrasi di fasilitas atau laboratorium kalibrasi yang terakreditasi serta tertelusur pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional lain. Untuk alat ukur dosis atau laju dosis radiasi fasilitas atau laboratorium kalibrasi harus merupakan laboratorium dosimetri standar sekunder. Jenis peralatan uji tercantum di Lampiran III.

TENAGA AHLI (Pasal 17) DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA BAPETEN SUSUNAN KEANGGOTAAN KETUA ANGGOTA KUALIFIKASI : S2 FISMED DENGAN 3 TAHUN PENGETAHUAN DALAM TEKNOLOGI PESAWAT SINAR-X; ATAU S1 FISMED DENGAN 6 TAHUN PENGETAHUAN DALAM TEKNOLOGI PESAWAT SINAR-X

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Pasal 19-20) PENGUJI BERKUALIFIKASI menyusun dan mengembangkan Protokol Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X; melaksanakan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X sesuai Metode Uji; dan memutakhirkan kompetensi personil penguji melalui pendidikan atau pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. TENAGA AHLI: menyusun dan mengembangkan prosedur evaluasi hasil Uji Kesesuaian; melakukan evaluasi hasil Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X sesuai prosedur; dan menerbitkan laporan hasil evaluasi beserta sertifikat atau notisi yang sesuai.

RESUME EVALUASI ANDAL Memenuhi seluruh parameter uji SERTIFIKAT LOLOS UJI KESESUAIAN ANDAL DG PERBAIKAN Memenuhi parameter uji yg mempengaruhi dosis radiasi pasien (Ps. 5 ayat 4) Tidak dapat memenuhi nilai lolos uji parameter uji lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I NOTISI LOLOS UJI KESESUAIAN DENGAN PERBAIKAN TIDAK ANDAL Tidak memenuhi parameter uji yg mempengaruhi dosis radiasi pasien (Ps. 5 ayat 4) NOTISI TIDAK LOLOS UJI KESESUAIAN

MASA BERLAKU SETIFIKAT / NOTISI I. SERTIFIKAT Khusus pesawat mamografi, berlaku selama 3 tahun; Untuk Pesawat Sinar-X yang lain berlaku selama 4 tahun. II. NOTISI DENGAN PERBAIKAN sejak tanggal penerbitan notisi sampai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku Izin Penggunaan Pesawat Sinar-X dari Kepala BAPETEN

KETENTUAN PEMBERLAKUAN Ketentuan mengenai pelaksanaan uji kesesuaian Pesawat Sinar-X mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2012. ( lima tahun sejak berlakunya PP 33 / 2007) Ketentuan mengenai Penguji Berkualifikasi dan Tenaga Ahli berlaku sejak tanggal disahkan Peraturan Kepala tentang Uji Kualifikasi ini.

PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN UJI KESESUAIAN Laporan Hasil Uji: Resume Hasil Uji; Daftar Periksa Uji; Data Mentah yg direkam oleh alat ukur; dan/atau Film citra hasil uji Rencana Uji: Tim Penguji Jadwal uji PB menyampaikan LHU kepadaTenaga Ahli Surat Jawaban max 10 hr kerja (stlh tgl penerimaan nota) Lampiran Rencana Uji Tembusan ke Tenaga Ahli 4 3 PB melaksanakan Uji Kesesuaian Laporan Hasil Uji 2 1 Pemohon Uji menyampaikan nota permohonan uji Identitas pemohon Identitas & spesifikasi Pswt Sinar-X

EVALUASI HASIL UJI KESESUAIAN OLEH TENAGA AHLI Dlm hal blm lengkap: dok atau informasi dlm LHU yg kurang Sertifikat Lolos Uji Notisi Lolos Uji Kesesuaian dgn Perbaikan Notisi Tidak Lolos Uji Kesesuaian Surat Jawaban ttg status kelengkapan max 10 hr kerja (stlh tgl penerimaan LHU) Surat Pernyataan Kelengkapan Tembusan ke BAPETEN 3 2 Tenaga Ahli menerbitkan Lap Evaluasi Hasil UK max 10 hr kerja sejak pernyataan kelengkapan 1 Resume Evaluasi: - andal - andal dgn perbaikan - tidak andal 2. Salinan Daftar Periksa Uji dr PB Tidak berlaku bila LHU tdk sesuai dg metode uji (protokol uji) --- 20 hr kerja

TERIMA KASIH