ETIK PENELITIAN KESEHATAN dalam RISKESDAS 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Penyajian Pokok-Pokok Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013
PEDOMAN PENGISIAN KUESIONER PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS PARU (TB)
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Rapat Kerja Nasional Litbangkes
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) SURVEILANS GIZI DI WILAYAH PUSKESMAS JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2012   DISUSUN OLEH : MAZKUR.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
SUNSET POLICY.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENGADILAN PAJAK.
Badan Penelitian & Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
METODOLOGI R ISET K ESEHATAN D ASAR 2010 (RISKESDAS 2010)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
SURVEI CONTOH PERTEMUAN KE-4.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
STUDI KOHOR FAKTOR RISIKO PTM 2014
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
INFORMED CONSENT INDIVIDU
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
SKMHT Notariil ?.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INFORMED CONSENT INDIVIDU
STIKes TUANKU TAMBUSAI BANGKINANG
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN
UNDANG UNDANG KESEHATAN
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

ETIK PENELITIAN KESEHATAN dalam RISKESDAS 2010 Badan Penelitian & Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

SASARAN Pewawancara/ Surveyor/ Enumerator Peserta utama adalah : Pelatih TOT (Training of the Trainers) Pelatih Pewawancara di TC (Taining Center) Riskesdas di tingkat provinsi PJT (Penanggung Jawab Teknis) Provinsi PJT (Penanggung Jawab Teknis) Kabupaten/ Kota Pewawancara/ Surveyor/ Enumerator

TUJUAN Peserta memahami tentang : Peraturan etik penelitian kesehatan Prinsip dasar etik penelitian kesehatan Kewajiban penelitian untuk mendapat ethical approval dari Komisi Etik Kewajiban peneliti untuk mendapatkan informed consent/ PSP dari calon subyek Prosedur mendapatkan PSP Formulir PSP dalam Riskesdas

Peraturan etik penelitian kesehatan Di tingkat nasional Undang-undang no. 23/1992 tentang Kesehatan Undang-undang no. 36/2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Buku Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan (PNEPK), Depkes RI, 2007 sesuai dengan SK Menkes 1031/2005 tentang PNEPK, dan 6 Buku Suplemennya Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB), BPOM 2006 SK Menkes no 1333/2002 tentang Persetujuan Penelitian Kesehatan Terhadap Manusia

Peraturan etik litkes (cont) Di tingkat internasional Nuremberg Code 1947: the Doctor’s Trial Universal Declaration of Human Rights, UN 1948 Declaration of Helsinki: Ethical Principles for Medical Research Involving Human Subjects, WMA General Assembly (1964 – 2008) Operational Guidelines for Ethics Committees That Review Biomedical Research, WHO 2000 ICH Guidelines for Good Clinical Practice for Trials on Pharmaceutical Products, WHO 1995 International Ethical Guidelines for Biomedical Research Involving Human Subjects, CIOMS 2002 International Ethical Guidelines for Epidemiological Studies, CIOMS 2008

Etik Penelitian Kesehatan Tiga Prinsip Dasar Etik Penelitian Kesehatan RESPECT FOR PERSON Menghormati harkat martabat manusia INFORMED CONSENT (Persetujuan Setelah Penjelasan, PSP) (sukarela, bebas memutuskan, rahasia, perlindungan subyek rentan) BENIFICENCE (Do no harm) Berbuat baik MEMENUHI PERSYARATAN ILMIAH DAN BERMANFAAT Penelitian MAMPU memberikan MANFAAT lebih besar dibanding RISIKO (wajar), syarat ilmiah JUSTICE Keadilan TIDAK MEMBEDAKAN PERLAKUAN Perlakuan yang sama pada setiap orang. Beban dan manfaat rata pada subyek. Perhatian khusus pada kelompok rentan (bayi, anak-anak, ibu hamil dll)

Apa latar belakang perlunya peraturan tentang etik penelitian kesehatan? Karena adanya penelitian kesehatan yang: Menggunakan manusia sebagai “kelinci percobaan” Tidak didasarkan atas dasar sukarela, tapi terpaksa Tidak menghormati kemanusiaan Membahayakan jiwa, keselamatan, kecacatan fisik dan mental Tidak didasarkan pada metode ilmiah Risikonya terlalu besar dibanding manfaat Tidak didasarkan pada keadilan Dilakukan pada kelompok rentan atau risiko tinggi tanpa mempertimbangkan prinsip dasar

Contoh penelitian yang tidak etis Pada Perang Dunia ke-2 tahun 1940-an, tawanan perang dipaksa oleh tentara Nazi mengikuti penelitian kesehatan (gas beracun dll) sehingga menyebabkan puluhan ribu kematian dan kesengsaraan. Tahun 1932-1972, di Alabama, USA dilakukan penelitian pada 400 orang Negro miskin yg sakit syphilis, tanpa informed consent. Peneliti ingin tahu apa akibatnya, kalau TIDAK diobati, walaupun obat syphilis sudah tersedia saat itu. Saat penelitian dihentikan 1972, 128 meninggal krn syphilis, 40 istri tertular, 19 anak lahir cacat.

Undang-undang no. 36/2009 Pasal 44 Dalam mengembangkan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba teknologi atau produk teknologi terhadap manusia atau hewan. Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji coba. Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang yang dijadikan uji coba.

Penjelasan Pasal 44 Ayat (2) Semua uji coba yang menggunakan manusia sebagai subjek uji coba wajib didasarkan pada tiga prinsip etik umum, yaitu: Respect for persons, menghormati harkat martabat manusia yang bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang otonominya terganggu/ kurang, Beneficence, berbuat baik dan tidak merugikan (nonmaleficence) dan Justice, keadilan.

Penjelasan Pasal 44 ayat (3) Uji coba pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus mendapat informed consent. Sebelum meminta persetujuan subyek penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi, metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul dan hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan.

Pasal 45 Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/ atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Peraturan Pemerintah no 39/1995 Pasal 5 Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penerapannya dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat serta upaya pelestarian lingkungan. Pasal 8 Penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap manusia hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan tertulis dari manusia yang bersangkutan.

Persetujuan tertulis dapat pula dilakukan oleh orang tua atau ahli warisnya apabila manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): a. tidak mampu melakukan tindakan hukum; b. karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis; c. telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagai obyek penelitian dan pengembangan kesehatan. Persetujuan tertulis bagi litbang kesehatan terhadap keluarga diberikan oleh kepala keluarga yang bersangkutan dan terhadap masyarakat dalam wilayah tertentu oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 9 Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, keluarga dan masyarakat yang bersangkutan. Pasal 10 Manusia, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan mengenai:

tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya; jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi; metode yang digunakan; risiko yang mungkin timbul; hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan. Pasal 11 Penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehat-an berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi atau keluarga atau masyarakat yang bersangkutan.

Pasal 12 Manusia, keluarga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak sewaktu-waktu mengakhiri atau menghentikan keterlibatannya dalam penelitian dan pengembangan kesehatan. Pasal 14 Manusia, keluarga, atau masyarakat berhak atas ganti rugi apabila pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan terhadapnya mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan.

dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pasal 20 Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan: a. dengan cara yang tidak sesuai dengan standar profesi penelitian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. tanpa persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); d. tanpa memberi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Apakah Riskesdas 2010 sudah mendapatkan persetujuan etik/ ethical approval? Protokol Riskesdas 2010 sudah diajukan ke Komisi Etik Badan Litbang Kesehatan Komisi Etik telah menelaah persyaratan dan kelengkapan protokol Riskesdas sesuai dengan 3 prinsip dasar etik dan SOP Komisi Etik Badan Litbang telah memberikan persetujuan etik no. LB.03.04/KE/928/2010 tgl 8 Maret 2010 Badan Litbang sudah mendapatkan ijin penelitian dari Departemen Dalam Negeri, dan akan dilanjutkan dengan ijin di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota

Apakah yang harus dilakukan oleh pengumpul data/ enumerator untuk PSP? Sebelum enumerator mengumpulkan data, enumerator wajib mendapatkan informed consent/ PSP tiap-tiap subyek dalam rumahtangga terpilih Riskesdas 2010. PSP adalah: Persetujuan yang diberikan oleh seorang individu yang kompeten sesudah mendapat penjelasan yang diperlukan, cukup memahami informasi tsb., dan setelah mempertimbangkan informasi tsb. membuat suatu keputusan tanpa ada paksaan, pengaruh yang berlebihan, bujukan, atau intimidasi untuk ikut dalam penelitian (PNEPK, 2007)

8 Unsur Pokok PSP Deskripsi tentang penelitian Risiko dan ketidaknyamanan Manfaat (potential benefits) Alternatif prosedur dan pengobatan Jaminan kerahasiaan Kompensasi Kontak Partisipasi sukarela

Apakah yang harus dilakukan oleh pengumpul data/ enumerator untuk PSP? Melakukan langkah-langkah awal sesuai dengan Petunjuk Wawancara (memperkenalkan diri ….. dst Memberikan formulir Naskah Penjelasan tentang penelitian (lihat contoh) kepada calon subyek untuk dibaca, atau membacakan isi naskah tersebut kepada calon subyek Proses menjelaskan sehingga calon subyek mengerti keikutsertaannya lebih penting dibanding menyuruhnya untuk menanda-tangani formulir informed consent/ PSP (lihat contoh) Bila diperlukan, dapat menjelaskan hal-hal yg perlu diklarifikasi dalam bahasa yg mudah dimengerti

Apakah yang harus dilakukan oleh pengumpul data/ enumerator untuk PSP? Bila calon subyek tidak mengerti tentang isi Naskah Penjelasan, dapat menggunakan bahasa setempat. Memberi kesempatan kepada calon subyek hal-hal yang tidak dimengerti untuk bertanya Menjawab pertanyaan calon subyek tanpa melakukan tekanan atau paksaan Memberikan waktu untuk responden apakah bersedia atau tidak untuk menjadi subyek dengan sukarela tanpa paksaan Meminta tandatangan atau cap jempol untuk yang bersedia menjadi subyek penelitian sebanyak 2 (dua) rangkap pada formulir informed consent/ PSP

Apakah yang harus dilakukan oleh pengumpul data/ enumerator untuk PSP? Mengulangi menerangkan Naskah penjelasan kepada anggota rumah tangga (ART) lain ART yang diwakili adalah ART umur < 15 tahun, kondisi fisik/ mental tidak mampu menandatangani Bila sudah selesai semua ART, meminta Saksi untuk menandatangani formulir PSP Memberikan 1 (satu) kopi Naskah Penjelasan dan formulir informed consent/ PSP yang sudah ditangatangani subyek dan saksi kepada kepala rumah tangga/ wali Melampirkan 1 (satu) kopi informed consent/ PSP lainnya dalam map kuesioner RT tersebut. Menyerahkan insentif untuk responden

Naskah Penjelasan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementrian Kesehatan R.I mulai bulan Januari s/d Desember 2010 akan melakukan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas 2010) di 33 Provinsi di Indonesia, mencakup sekitar 70.000 rumah tangga (RT) yang tersebar di 2800 blok sensus (BS) di 496 kabupaten/kota. Riskesdas 2010 ini merupakan riset nasional yang fokus mengumpulkan data yang berhubungan dengan tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals/MDG). Data Riskesdas 2010 yang dikumpulkan mencakup penyakit malaria dan tuberkulosis paru, gizi, kesehatan ibu dan anak, perilaku kesehatan, konsumsi dan frekuensi makan individu, pelayanan kesehatan, dan sanitasi lingkungan. Adapun sasaran Riskesdas adalah rumah tangga dan anggota rumah tangga yang terpilih. Riset dilaksanakan dengan cara wawancara dan pengukuran, yg ditujukan kepada kepala rumah tangga dan semua anggota rumah tangga. Pada wawancara akan ditanyakan keterangan diri, fasilitas pelayanan kesehatan, sanitasi lingkungan, penyakit menular, kesehatan ibu dan anak, pengetahuan dan perilaku yang berhubungan dengan kesehatan, konsumsi dan frekuensi makan individu.

Pada pengukuran akan diukur tinggi badan/panjang badan dan berat badan Pada pengukuran akan diukur tinggi badan/panjang badan dan berat badan. Sebagian anggota rumah tangga yang terpilih juga diperiksa darah untuk kepastian sakit malaria pada semua anggota rumah tangga, dan dahak untuk kepastian sakit TB oaru pada umur 15 tahun keatas. Darah akan diambil dari ujung jari sebanyak 1-2 tetes..Sebelum pengambilan dan pemeriksaan darah dan dahak, kami akan menanyakan hal-hal tertentu untuk mengetahui apakah Bapak/Ibu/Sdr/Sdri/Anak mempunyai keadaan yang tidak memungkinkan dilakukannya pengambilan darah dan keadaan yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut. Pengambilan darah dilakukan dengan alat steril, satu alat dipakai untuk satu orang, dan dikerjakan oleh perawat/bidan/siswa perawat/siswa bidan/mahasiswa kedokteran yang sudah dilatih. Pada saat pengambilan darah akan ada sedikit rasa sakit seperti digigit semut, namun tidak ada risiko yang membahayakan. Waktu yang tersita untuk wawancara, pengukuran, dan pemeriksaan seluruh anggota rumah tangga diperkirakan sekitar 2-3 jam, tergantung dari besarnya rumah tangga tersebut. Manfaat langsung dari riset ini adalah diketahuinya keadaan kesehatan Bapak/Ibu/Sdr/Sdri, seperti berat dan tinggi badan. Untuk sebagian anggota rumah tangga yang terpilih, manfaat ditambah dengan diketahuinya sakit malaria dan/atau tuberkulosis paru.

Partisipasi Bapak/Ibu/Sdr/Sdri bersifat sukarela tanpa paksaan dan bila tidak berkenan dapat menolak, atau sewaktu-waktu dapat mengundurkan diri tanpa sanksi apapun. Sebagai tanda terima kasih akan diberikan penggantian waktu yang tersita sebesar Rp 50.000 per rumah tangga ditambah Rp 10.000 per individu yang diwawancara dan Rp 10.000 yang diambil sampel laboratorium. Semua informasi dan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kesehatan Bapak/Ibu/Sdr/Sdri akan dijaga kerahasiaannya dan akan disimpan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Jakarta dan hanya digunakan untuk pengembangan kebijakan program kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Semua data tidak akan dihubungkan dengan identitas Bapak/Ibu/Sdr/Sdri. Apabila Bapak/Ibu/Sdr/Sdri memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai riset ini, dapat menghubungi : Prof. Dr. Agus Purwadianto, SH Kepala Badan Litbangkes, Kementrian Kesehatan R.I Jalan Percetakan Negara 29, Jakarta Pusat 10560 Telpon (021) 4261088 ext 146, Fax (021) 4209866 Telp/sms (021) 98264854 email riskesdas@litbang.depkes.go.id atau 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. 2. Dr Julianty Pradono, (HP 08121004523) 3. DR. Trihono, MSc (HP 08129557410)

Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) Informed consent Saya telah mendapat penjelasan secara rinci dan telah mengerti mengenai hal yang berkaitan dengan Riset Kesehatan Dasar 2010 yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan R.I. Saya memutuskan setuju untuk ikut berpartisipasi dalam riset ini secara sukarela tanpa paksaan. Bila saya inginkan, maka saya dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu tanpa sanksi apapun. No. Urut ART Nama responden Tgl/bln/th Tanda tangan/cap jempol diri sendiri Tanda tangan/cap jempol wali syah. Nama Saksi** Tgl/bl/th Tanda tangan

Ringkasan Prinsip dasar etik penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek yaitu: respect for person, beneficence, dan justice harus dapat terpenuhi dalam Riskesdas 2010

Terima kasih