HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-1 JULIUS HARDJONO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
SUNSET POLICY.
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Dasar-Dasar Perpajakan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
HUKUM PAJAK (2).
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
HUKUM.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-1 JULIUS HARDJONO

AGENDA : HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK DASAR HUKUM PAJAK SEJARAH PAJAK - Dunia - Indonesia 6. FUNGSI PAJAK 7. Kedudukan Hukum Pajak 8. Referensi Buku

H U K U M (law)

Pengertian Hukum Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum[4] adlh sistem yg terpenting dlm pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dlm bidang politik, ekonomi dan masyarakat dlm berbagai cara & bertindak, sbg perantara utama dlm hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dlm hukum pidana, hukum pidana yg berupayakan cara negara dpt menuntut pelaku dlm konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia & memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yg akan dipilih. Administratif hukum digunakan utk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dlm kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bhw "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik drpd dibandingkan dgn peraturan tirani yg merajalela."[6][7]

Aristoteles : "Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature“. (terj.: Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan menerapkannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah sifat dasar hukum)

Hugo Grotius (1583-1645: seorang filsuf Belanda, ahli hukum): "Law is a rule of moral action obliging to that which is right“. (terj: Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar)

Thomas Hobbes : "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others“. Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain)

Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : "Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw". (terj:Hukum adalah suatu fenomena dalam interaksi gelisah mendorong dan menarik).

Beberapa ahli hukum di Indonesia juga mencoba untuk merumuskan pengertian hukum: S.M. Amin: “Kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.”

M.H. Tirtaamidjaja: “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.”

P A J A K

DEFINISI PAJAK : Mr. Dr. N.J Fieldmann dalam bukunya yang berjudul De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden (1949), pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak & terutang kepada penguasa ( menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum ), tanpa adanya kontra – prestasi, & semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum.

Prof. Dr. M.J.H Smeets dalam bukunya de Economische Betekenis der Belastingen, 1951, pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Dr. Soeparman Soemahamidjaja  dalam disertasinya yang berjudul “ Pajak Berdasarkan Asas Gotong – Royong “, Universitas Padjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Prof. Dr. P.J.A Adriani beliau pernah menjabat guru besar hukum pajak pada Universitas Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) di Amsterdam “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembaliyang langsung dapat ditunjuk dan yang kegunaanya untuk membayai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara dalam menyelenggaraan pemerintahan.”

UU No. 28/2007 (KUP) Pasal 1 angka 1 : “ “PAJAK adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

H U K U M PAJAK

Hukum Pajak : Merupakan Pajak dalam Persepktif hukum, karena pajak itu sendiri dapat di lihat dari perspektif atau pendekatan berbagai aspek Misalnya : Melalui pendekatan Hukum Melalui pendekatan Sosial Politik Melalui pendekatan Ekonomi, keuangan Negara Melalui pendekatan Manajemen & Bisnis Melalui pendekatan Akuntansi Melalui pendekatan Administrasi Melalui pendekatan Teologis, Filsafat

Hukum Pajak : dari definisi pajak, maka Pajak berkaitan dengan UU. Jadi Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan pajak yang mengatur hubungan antara Pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Hukum Pajak : dari definisi pajak, maka Pajak berkaitan dengan UU. Jadi Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan pajak yang mengatur hubungan antara Pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Dasar HUKUM Pajak : PANCASILA : Sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. UUD 1945 Pasal 23A "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."

UUD 1945 Pasal 23A. Slogan pada Revolusi di US (1775-1783) : “No Taxation without Representation” “Taxation without Representaion is tyranny”. “Taxation without Representaion is Robbery”.

Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh J.J. Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat. SEJARAH PAJAK DIDUNIA Pajak sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala semenjak adanya pemerintahan atau Negara diantaranya :

pada tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang menganut sistem absolut monarchi pada tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor. Di Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun tenaga.Pada zaman Firaun/Yusuf (3000 sm) : Pungutan 5% dari hasil pertanian. Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak penjualan yang disebut Alcabala Di  inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit, di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat tasa, di belanda terdapat belasting. SEJARAH PAJAK DIDUNIA

SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh kerajaan Majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana (berdasarkan adanya prasasti pembebasan pajak warga desa Adan-Adan karena jasa kepada raja.) Di Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa pajak rumah

Etimologis : Pajak Pulau Jawa dikuasasi oleh pemerin-tahan Kolonial Inggris dalam tahun  1811-1814 Thomas Stamford Raffles. Dimana pada tahun 1813 dikeluarkan peraturan Landrentestelsel. Lantas penduduk  menamakan pembayaran landrente itu “pajeg”atau “duwit pajeg” yang  berasal dari kata bahasa Jawa  sebagai ”ajeg”, artinya tetap.  

Jadi dengan “pajeg” atau “duwit pajeg” diartikassebagai jumlah uang yang tetap pada tiap  tahunnya harus dibayar dalam jumlah yang  sama. Teori lain : istilah “pajeg” itu bermula dari bahasa Belanda“pacht” yang berarti “sewa tanah” yang harusdibayar oleh  penduduk, terutama di Jawa pada zaman kolonial  Belanda, hingga rakyat terbiasa menyebut  pacht lama-lama menjadi pajeg.

SEJARAH UU.PAJAK DI INDONESIA Ordonansi Rumah Tangga (Stbl 1908 No. 13) Ordonansi Bea Balik Nama (Stbl 1924 No. 291) Ordonansi Pajak Upah (Stbl 1934 No. 611) Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor (Stbl 1934 No. 718) Aturan Bea Materai (Stbl 1921 No. 498) _____________ Ordonansi = Peraturan Pemerintah/kerajaan

SEJARAH UU.PAJAK DI INDONESIA Tax Reform 1.Kronologis Urutan UU KUP setelah era Reformasi Perpajakan - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 - Peraturan Pemerintah (Perpu) No. 5 tahun 2008 (karena ada Sunset Policy) - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 2. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 SEJARAH UU.PAJAK DI INDONESIA

SEJARAH UU.PAJAK DI INDONESIA Tax Reform 3.Kronologis Urutan UU PPN setelah era Reformasi Perpajakan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 (Penetapan Pemberlakuan UU PPN) - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 4. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 - Undang- 5. Undang-Undang tentang Bea Meterai (BM) - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Undang Nomor 12 Tahun 1994 SEJARAH UU.PAJAK DI INDONESIA

SEJARAH UU.PAJAK DI INDONESIA Tax Reform 6. Undang-Undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 (Penetapan Pemberlakuan UU BPHTB) - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 7. Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 8. Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 9. Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009   SEJARAH UU.PAJAK DI INDONESIA

1. BUDGETAIR Penerimaan Negara 2. REGULEREND Mengatur FUNGSI PAJAK

Kedudukan HUKUM PAJAK dalam Tata Hukum di Indonesia Menurut Rochmat Soemitro HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG HUKUM Tata Negara HUKUM PIDANA HUKUM Adm.Neg. Hk.PAJAK Hk. Kete- ngkerjaan Hk. Ke- uangan Neg,dll.

Kedudukan HUKUM PAJAK dalam Tata Hukum di Indonesia Menurut P.J.A. Adriani Menurut P.J.A. Adriani Hukum Pajak bukan bagian dari Hukum Adm Negara, Karena Hukum Pajak berdiri sendiri, maka : Tugas Hukum Pajak berbeda dengan Hukum Adm. Negara. Hukum Pajak dapat digunakan secara langsung sebagai politik Perekonomian Hukum Pajak memiliki istilah & tata tertib tersendiri untuk bidang pekerjaannya. HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG HUKUM Tata Neg. HUKUM PIDANA HUKUM Adm.Neg HUKUM PAJAK

Refrensi Buku : Boediono, B.”Uraian Dasar Pajak Negara (Umum) & Administrasinya”. Jakarta : Berita Pajak, 1982. Brotodihardjo, R.Santoso. “ Pangatar Ilmu Hukum Pajak”. Bandung : PT.Rafika Aditama, 1998. Buana, Hadi. “ Peradilan Pajak : Sebagai Sistem Penyelesaiann Sengketa Pajak Di Indonesia”. Jakarta : IHC, 2012. Gade, Jamaludin & Muhamad. “ Hukum Pajak”.Jakarta : FE-UI, 2004. Ilyas, Wirawan B & Richard Burton. “ Hukum Pajak”.Jakarta : Salemba Empat, 2004. Kurniawan, Anang Mury. “ Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak”.Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011.

Muttaqin, Zainal. ”Tax Amnesty Di Indonesia”. Bandung : PT Muttaqin, Zainal.”Tax Amnesty Di Indonesia”. Bandung : PT.Rafika Aditama, 2013. Pandiangan, Liberty.” Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan”. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2008. _______________ . “ Pemahaman Praktis UU.Perpajakan Indonesia Jakarta : Erlangga, 2002. Pudyatmoko, Y. Sri. “ Penegakan & Perlindungan Hukum Di Bidang Pajak”.Jakarta : Salemba Empat, 2007. Purwanto, Wawan H. “Turmoil of The Juristical politics in Indonesia”. Jakarta : CMB Press, 2012. Rosdiana, Haula & Edi Slamet Irianto. “ Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan Di Indonesia”. Jakarta: Visimedia, 2011.

Saidi, M. Djafar. ”Hukum Acara Peradilan Pajak” Saidi, M. Djafar. ”Hukum Acara Peradilan Pajak”. Jakarta : Rajawali Pers, 2013. ______________. “ Pembaruan Hukum Pajak “. Jakarta : Rajawali Pers, 2011. Saidi, M. Djafar & Eka Merdekawati Djafar.”Kejahatan Di Bidang Perpajakan”. Jakarta : Rajawali Pers 2011. Santoso, Hartiadi Budi.” Don’t Take Action Before Knowing The Tax Implications ( Covering Important Subjects in Doing Business in Indonesia)”. Jakarta : Red & White Publishing, 2013. Siahaan, Marihot Pahala. Hukum Pajak Formal”. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010. ________________“ Hukum Pajak Material”. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010. Soemitro, H.Rochmat. “ Asas dan Dasar Perpajakan (Jil.1-3)”. Bandung : PT.Rafika Aditama, 1998.

Sommerfeld, Ray M.” An Introduction to Taxation”. New York : HBJ, 1981. Suandy, Erly.”Hukum Pajak”. Jakarta : Salemba Empat, 2002. Syofyan, Syofrin & Asyhar Hidayat. “ Hukum Pajak dan Permasalahannya”. Bandung : PT.Rafika Aditama, 2003. Tjia Siauw Jan.” Pengadilan Pajak : Upaya Hukum dan Keadilan Bagi Wajib Pajak”. Bandung : PT.Alumni, 2013. Waluyo, Bambang.” Tindak Pidana Perpajakan”. Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1994. UU.KUP UU.PPh UU.PPN UU.Bea Materai UU.PBB UU.BPHTB UU.PPSP UU.Pengadilan Pajak