CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak) AWAL MULA KEGAGALAN PENGASUHAN DAN PENDIDIKAN ANAK. berdampak pada : Anak Sebagai Pelaku,Korban, Saksi Oleh: Hadi Utomo e-mail: hadiutomo234@yahoo.com 0813 6035 8465
Konsep Pengasuhan Anak Berdasarkan Konvensi Hak-hak Anak TANPA KEKERASAN
KHA PEMBAGIAN KELOMPOK (KLASTER) DI DALAM KHA VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi NARKOBA Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing I. Langkah-Langkah Implementasi Umum II. Definisi Anak III. Prinsip-Prinsip Umum KHA KHA VII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya IV. Hak Sipil dan Kebebasan VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar V. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 1
Pasal 6 Pasal 18 Pasal 5 KLASTER VIII Narkoba ABH atau Rentan Melakukan Pelanggaran Hukum Eksploitasi Seksual Eksploitasi Ekonomi Trafiking Anak Jalanan Buruh anak Permasalahan Lainnya Tanggungjawab orangtua dibantu oleh Negara Pasal 6 KHA Hak Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Gagal di Pasal 18 dan 5 Pasal 6 Tanggungjawab orang tua dalam mengasuh dan kemampuan perkembangan anak Pasal 5
Tanggung Jawab Orangtua Dibantu Pasal 18 Tanggung Jawab Orangtua Dibantu Oleh Negara : Menjamin pengakuan prinsip persamaan tanggung jawab di antara orangtua dan Legal Guardians Membantu orangtua dan Legal Guardians Menjamin pengembangan keluarga, fasilitas dan pelayanan untuk perawatan anak Kewajiban Negara
PENCEGAHAN PRIMER : Memperkuat kemampuan masyarakat dalam melindungi dan mengasuh anak-anak mereka secara aman. Advokasi dan kampanye peningkatan kesadaran untuk perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat Memperkuat ketrampilan orangtua dalam mendidik anak Mem-promosikan bentuk-bentuk alternatif metode penegakkan disiplin dan menghindarkan hukuman badan serta Kesadaran masyarakat tentang : dampak buruk kekerasan terhadap anak Pasal 18
PREVENTIVE SEKUNDAIR / PENGURANGAN RESIKO/INTERVENSI AWAL Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab mengembangkan program dukungan keluarga (family support), meliputi: Pelayanan dukungan keluarga dalam bentuk mediasi dan nasehat hukum ketika keluarga menghadapi kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran, perceraian; Pelayanan dukungan keluarga dalam meningkatkan ketrampilan menjadi orangtua dan keterampilan melindungi anak; Pasal 18
PREVENTIVE SEKUNDAIR/PENGURANGAN RESIKO/INTERVENSI AWAL. #2 3. Pelayanan dukungan keluarga dalam upaya penyembuhan salah satu anggota keluarga yang menghadapi masalah ketergantungan obat, minuman keras, berjudi, ketidakmampuan mengendalikan amarah; 4. Pelayanan dukungan keluarga untuk mendapatkan rujukan pada pelayanan lainnya, seperti dukungan ekonomi, tempat tinggal, jaminan sosial; dan 5. Pelayanan dukungan keluarga ketika terjadi reintegrasi sosial setelah anak berkonflik dengan hukum. Pasal 18
Tertiary Interventions Respond terhadap kondisi anak yang telah mengalami resiko serius dan kekerasan atau exploitasi atau penelantaran. Hal itu memerlukan RANGKAIAN INTERVENSI : Yang dilakukan masyarakat : Mediasi, Konseling, Nasehat, Monitoring masyarakat Yang dilakukan negara : Supervisi dan Dukungan Keluarga, Program Pendidikan Orangtua, Konseling Untuk Anak dan Keluarga, Program Therapi Penyembuhan, Shelter/Panti Sementara atau Permanen Dalam Pengasuhan Alternatif, Keputusan Pengadilan Setelah Melalui Asesmen Dan Rekomendasi Dinsos Pasal 18
Pengasuhan oleh Keluarga dan atau Kerabat Pengasuhan Alternatif Mekanisme Komplain : Pasal 6 Peranan PEKSOS Pengasuhan oleh Keluarga dan atau Kerabat Pengasuhan Alternatif Pasal 25 Periodic Review
Kepentingan Terbaik Bagi Anak Pasal 2 Non Diskriminasi Konvensi Hak-hak Anak Klastering Pasal 12 Menghargai Pandangan Anak: Kebebasan Berekspresi Kebebasan Berfikir; Berkeyakinan dan Beragama Kebebasan Berorganisasi Ketika Dipisahkan Dari Orangtua Adopsi Hukuman Seminimum mungkin, Pertimbangan, Kehati-hatian dan Kesejahteraan Anak Upaya Menjauhkan Peradilan Formal VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse/NARKOBA Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing Pasal 12 Menghargai Pandangan Anak I. Langkah-Langkah Implementasi Umum Pasal 3 Kepentingan Terbaik Bagi Anak II. Definisi Anak Pasal 13 Kebebasan Berekspresi KHA III. Prinsip-Prinsip Umum KHA Pasal 6 Hak Hidup Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Pasal 14 Kebebasan Berfikir, Berkeyakinan dan Beragama Pasal 15 Kebebasan Berorganisasi VII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya IV. Hak Sipil dan Kebebasan Pasal 9.2 Ketika Dipisahkan Dari Orangtua V. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif Pasal 12 Menghargai Pandangan Anak VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar 1 Pasal 21.a Adopsi Pasal 37 Hukuman Seminimum Mungkin, Pertimbangan, Khati-hatian, Kesejahteraan Anak Pasal 40 Upaya Menjauhkan Peradilan Formal
Pasal 19 Child Abuse VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing Pasal 12 Menghargai Pandangan Anak: Kebebasan Berekspresi Kebebasan Berfikir; Berkeyakinan dan Beragama Kebebasan Berorganisasi Ketika Dipisahkan Dari Orangtua Adopsi Hukuman Seminimum mungkin, Pertimbangan, Kehati-hatian dan Kesejahteraan Anak Upaya Menjauhkan Peradilan Formal VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing I. Langkah-langkah Implementasi Umum VII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya V. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar
Perlindungan dari Penyiksaan Hak Sipil dan Kebebasan Pasal 37. a Perlindungan dari Penyiksaan VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing IV. Hak Sipil dan Kebebasan
KEKERASAN, PERLAKUAN SALAH, EXPLOITASI DAN PENELANTARAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM SEMUA SITUASI KEHIDUPAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM SITUASI : PENGASUHAN KELUARGA/ASUH/ ANGKAT/WALI/ PANTI, ASRAMA ANAK, TAHANAN POLISI, TAHANAN IMIGRASI, PENJARA, BANGSAL ANAK DI RUMAH SAKIT, KLINIK KHUSUS/PERAWATAN KHUSUS, LEMBAGA PENDIDIKAN, PENGUNGSIAN, SITUASI KONFLIK PERLINDUNGAN DARI : KEKERASAN, PERLAKUAN SALAH, EXPLOITASI DAN PENELANTARAN Koalisi.Doc./2004 - 1
Standar Capaian Rehabilitasi Para Korban Pasal 39 Recovery dan Rehabilitasi Pasal 27 Standar Kehidupan Yang layak Fisik Mental Spiritual Moral Sosial Pasal 39 Re-Integrasi Sosial
Rehabilitasi Untuk Para Korban : 19 Child Abuse - Fisik - Mental - Sexual - Neglect 37 (a) Torture, Degrading Treatment or Inhuman, Deprivation of Liberty 22 Anak Korban Pengungsian 38 Anak Korban Bersenjata 32 Anak Korban Eksploitasi Ekonomi 33 Anak Korban Narkoba 34 Anak Korban Sexual Explotasi dan Sexual Abuse Rape Incest Harassement Sodomi 35 Anak Korban Trafficking Recovery dan Rehabilitasi Fisik Kesehatan Metal Konseling Pribadi Konseling Kelompok Saran Support Keterampilan Korban Dan Keluarga Menerima dukungan Sosial, Medis dan Konseling Psikologis Mendapatkan Dampingan Guru dan Pekerja Sosial Mencegah Stigmatisasi terhadap korban dan keluarga korban Dukungan pemberdayaan Re-Integrasi Sosial Kembali ke masyarakat tanpa Stigma Dasar Rehabilitasi Meningkatkan Kesehatan Menghormati Harga Diri Anak Menghormati Martabat Anak Menghargai pendapat anak dalam proses rehabilitasi
Terima kasih