CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Perkembangan sosial pada anak-anak tengah
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DIMENSI DAN RUANG LINGKUP KEPERAWATAN ANAK
PERAN STAKE HOLDER DALAM PENGENDALIAN HIV AIDS
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Hak pasien dan pertanggungjawaban perawat sehubungan dengan hak pasien
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
Tugas dan Tanggungjawab
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PENDIDIKAN DAN PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Hak Asasi Anak dan Perempuan
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS.
PENDIDIKAN DAN PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF MENURUT STANDAR KONVENSI HAK-HAK ANAK & INSTRUMEN INTERNASIONAL TERKAIT Oleh HADI UTOMO
Yusuf al Farisi & Hadi Utomo Bahan dikembangkan oleh: Yayasan Bahtera
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DIVISI ADVOKASI HAK-HAK ANAK
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.
Oleh : hadi utomo alamat :
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Perlindungan Khusus pada Anak
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
HAK-HAK ANAK.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
Selamat pagi.
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
Instrumen HAM Modern.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Kertas Kebijakan ruu pks
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Bidang 5: Nilai berkaitan dengan Patriotisme
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak) AWAL MULA KEGAGALAN PENGASUHAN DAN PENDIDIKAN ANAK. berdampak pada : Anak Sebagai Pelaku,Korban, Saksi Oleh: Hadi Utomo e-mail: hadiutomo234@yahoo.com 0813 6035 8465

Konsep Pengasuhan Anak Berdasarkan Konvensi Hak-hak Anak TANPA KEKERASAN

KHA PEMBAGIAN KELOMPOK (KLASTER) DI DALAM KHA VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi NARKOBA Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing I. Langkah-Langkah Implementasi Umum II. Definisi Anak III. Prinsip-Prinsip Umum KHA KHA VII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya IV. Hak Sipil dan Kebebasan VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar V. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 1

Pasal 6 Pasal 18 Pasal 5 KLASTER VIII Narkoba ABH atau Rentan Melakukan Pelanggaran Hukum Eksploitasi Seksual Eksploitasi Ekonomi Trafiking Anak Jalanan Buruh anak Permasalahan Lainnya Tanggungjawab orangtua dibantu oleh Negara Pasal 6 KHA Hak Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Gagal di Pasal 18 dan 5 Pasal 6 Tanggungjawab orang tua dalam mengasuh dan kemampuan perkembangan anak Pasal 5

Tanggung Jawab Orangtua Dibantu Pasal 18 Tanggung Jawab Orangtua Dibantu Oleh Negara : Menjamin pengakuan prinsip persamaan tanggung jawab di antara orangtua dan Legal Guardians Membantu orangtua dan Legal Guardians Menjamin pengembangan keluarga, fasilitas dan pelayanan untuk perawatan anak Kewajiban Negara

PENCEGAHAN PRIMER : Memperkuat kemampuan masyarakat dalam melindungi dan mengasuh anak-anak mereka secara aman. Advokasi dan kampanye peningkatan kesadaran untuk perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat Memperkuat ketrampilan orangtua dalam mendidik anak Mem-promosikan bentuk-bentuk alternatif metode penegakkan disiplin dan menghindarkan hukuman badan serta Kesadaran masyarakat tentang : dampak buruk kekerasan terhadap anak Pasal 18

PREVENTIVE SEKUNDAIR / PENGURANGAN RESIKO/INTERVENSI AWAL Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab mengembangkan program dukungan keluarga (family support), meliputi: Pelayanan dukungan keluarga dalam bentuk mediasi dan nasehat hukum ketika keluarga menghadapi kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran, perceraian; Pelayanan dukungan keluarga dalam meningkatkan ketrampilan menjadi orangtua dan keterampilan melindungi anak; Pasal 18

PREVENTIVE SEKUNDAIR/PENGURANGAN RESIKO/INTERVENSI AWAL. #2 3. Pelayanan dukungan keluarga dalam upaya penyembuhan salah satu anggota keluarga yang menghadapi masalah ketergantungan obat, minuman keras, berjudi, ketidakmampuan mengendalikan amarah; 4. Pelayanan dukungan keluarga untuk mendapatkan rujukan pada pelayanan lainnya, seperti dukungan ekonomi, tempat tinggal, jaminan sosial; dan 5. Pelayanan dukungan keluarga ketika terjadi reintegrasi sosial setelah anak berkonflik dengan hukum. Pasal 18

Tertiary Interventions Respond terhadap kondisi anak yang telah mengalami resiko serius dan kekerasan atau exploitasi atau penelantaran. Hal itu memerlukan RANGKAIAN INTERVENSI : Yang dilakukan masyarakat : Mediasi, Konseling, Nasehat, Monitoring masyarakat Yang dilakukan negara : Supervisi dan Dukungan Keluarga, Program Pendidikan Orangtua, Konseling Untuk Anak dan Keluarga, Program Therapi Penyembuhan, Shelter/Panti Sementara atau Permanen Dalam Pengasuhan Alternatif, Keputusan Pengadilan Setelah Melalui Asesmen Dan Rekomendasi Dinsos Pasal 18

Pengasuhan oleh Keluarga dan atau Kerabat Pengasuhan Alternatif Mekanisme Komplain : Pasal 6 Peranan PEKSOS Pengasuhan oleh Keluarga dan atau Kerabat Pengasuhan Alternatif Pasal 25 Periodic Review

Kepentingan Terbaik Bagi Anak Pasal 2 Non Diskriminasi Konvensi Hak-hak Anak Klastering Pasal 12 Menghargai Pandangan Anak: Kebebasan Berekspresi Kebebasan Berfikir; Berkeyakinan dan Beragama Kebebasan Berorganisasi Ketika Dipisahkan Dari Orangtua Adopsi Hukuman Seminimum mungkin, Pertimbangan, Kehati-hatian dan Kesejahteraan Anak Upaya Menjauhkan Peradilan Formal VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse/NARKOBA Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing Pasal 12 Menghargai Pandangan Anak I. Langkah-Langkah Implementasi Umum Pasal 3 Kepentingan Terbaik Bagi Anak II. Definisi Anak Pasal 13 Kebebasan Berekspresi KHA III. Prinsip-Prinsip Umum KHA Pasal 6 Hak Hidup Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Pasal 14 Kebebasan Berfikir, Berkeyakinan dan Beragama Pasal 15 Kebebasan Berorganisasi VII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya IV. Hak Sipil dan Kebebasan Pasal 9.2 Ketika Dipisahkan Dari Orangtua V. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif Pasal 12 Menghargai Pandangan Anak VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar 1 Pasal 21.a Adopsi Pasal 37 Hukuman Seminimum Mungkin, Pertimbangan, Khati-hatian, Kesejahteraan Anak Pasal 40 Upaya Menjauhkan Peradilan Formal

Pasal 19 Child Abuse VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing Pasal 12 Menghargai Pandangan Anak: Kebebasan Berekspresi Kebebasan Berfikir; Berkeyakinan dan Beragama Kebebasan Berorganisasi Ketika Dipisahkan Dari Orangtua Adopsi Hukuman Seminimum mungkin, Pertimbangan, Kehati-hatian dan Kesejahteraan Anak Upaya Menjauhkan Peradilan Formal VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing I. Langkah-langkah Implementasi Umum VII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya V. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar

Perlindungan dari Penyiksaan Hak Sipil dan Kebebasan Pasal 37. a Perlindungan dari Penyiksaan VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing IV. Hak Sipil dan Kebebasan

KEKERASAN, PERLAKUAN SALAH, EXPLOITASI DAN PENELANTARAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM SEMUA SITUASI KEHIDUPAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM SITUASI : PENGASUHAN KELUARGA/ASUH/ ANGKAT/WALI/ PANTI, ASRAMA ANAK, TAHANAN POLISI, TAHANAN IMIGRASI, PENJARA, BANGSAL ANAK DI RUMAH SAKIT, KLINIK KHUSUS/PERAWATAN KHUSUS, LEMBAGA PENDIDIKAN, PENGUNGSIAN, SITUASI KONFLIK PERLINDUNGAN DARI : KEKERASAN, PERLAKUAN SALAH, EXPLOITASI DAN PENELANTARAN Koalisi.Doc./2004 - 1

Standar Capaian Rehabilitasi Para Korban Pasal 39 Recovery dan Rehabilitasi Pasal 27 Standar Kehidupan Yang layak Fisik Mental Spiritual Moral Sosial Pasal 39 Re-Integrasi Sosial

Rehabilitasi Untuk Para Korban : 19  Child Abuse - Fisik - Mental - Sexual - Neglect 37 (a)  Torture, Degrading Treatment or Inhuman, Deprivation of Liberty 22  Anak Korban Pengungsian 38  Anak Korban Bersenjata 32  Anak Korban Eksploitasi Ekonomi 33  Anak Korban Narkoba 34  Anak Korban Sexual Explotasi dan Sexual Abuse Rape Incest Harassement Sodomi 35  Anak Korban Trafficking Recovery dan Rehabilitasi Fisik  Kesehatan Metal Konseling Pribadi Konseling Kelompok Saran Support Keterampilan Korban Dan Keluarga Menerima dukungan Sosial, Medis dan Konseling Psikologis Mendapatkan Dampingan Guru dan Pekerja Sosial Mencegah Stigmatisasi terhadap korban dan keluarga korban Dukungan pemberdayaan Re-Integrasi Sosial Kembali ke masyarakat tanpa Stigma Dasar Rehabilitasi Meningkatkan Kesehatan Menghormati Harga Diri Anak Menghormati Martabat Anak Menghargai pendapat anak dalam proses rehabilitasi

Terima kasih