ANJAK PIUTANG (FACTORING)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PRODUK KREDIT KOMERSIAL
BAB 7 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
Metode Pembiayaan Perdagangan Internasional
Hukum Tentang Anjak Piutang (Factoring)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
HUtang dan Kewajiban Lain
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
AKUNTANSI MURABAHAH.
Manajemen Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
PRAKTIKUM PENGANTAR AKUNTANSI
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Anjak Piutang (Factoring ). Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3. Nama Anggota Kelompok :  Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)  Dianira Milla Astri (A1C015024)  Eliana Natarina.
Siklus Penjualan /Piutang & Kas
ANALISIS AKTIVITAS INVESTASI
HUtang dan Kewajiban Lain
PSAK 44 AKUNTANSI AKTIVITAS PENGEMBANGAN REAL ESTAT
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Akuntansi Piutang (Receivables)
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
AKUNTANSI ISTISHNA'.
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
Manajemen keuangan dan sistem akuntansi internasional
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG Kelompok 5 Lalu Renaldi Saputra
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK DAN MENENGAH
Utang Adalah kewajiban suatu entitas pada masa sekarang untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas lain dimasa yang akan datang.
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ANJAK PIUTANG.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
EKSPOR IMPOR Jenis dan Pola-Pola Pembayaran Untuk Perdagangan Internasional, serta memahami Counter Trade.
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
LALU LINTAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL Ekonomi Internasional Anggota : Abdul Azis, Achmad Yani, Alda Shara, Aldi Hendrawan, Annisa Nurhasinta, dan Arif.
Politeknik pos indonesia D4 logistik bisnis
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DR. NUR FATWA, SE., MM 1.PENGANTAR PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI 2.ALAT-ALAT PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

ANJAK PIUTANG (FACTORING) Nama : Putra Dwi Hartono Nim : 20090610007 Institusi : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Pengertian Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri.

Dasar hukum anjak piutang Di Indonesia lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 448/KMK.01/2000; Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 172/KMK.06/2002

Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank: Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.

Manfaat Anjak Piutang adalah : 1.Menurunkan biaya produksi, 2.Memberikan fasilitas pembayaran dimuka, 3.Meningkatkan daya saing perusahaan klien, 4.Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba, 5.Menghindari kerugian karena kredit macet, 6.Mempercepat proses ekonomi

Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati.

>Full Service Factoring jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini. 1. Jasa Yang Ditawarkan >Full Service Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing. > Maturity Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan

>Bulk Anjak Piutang Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. >Agency Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.

2.    Distribusi Risiko >With Resource Factoring. Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula.

>Without Recourse Factoring. Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.

3.    Segi Negara Tempat Kedudukan Para Pihak > Domestic Factoring Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara. > Intenational Factoring Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.

4.    Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian >Disclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah. >Undisclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.

Dilihat dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam . > Financial Factoring Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.

>Non Financial Factoring Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien).

Pokok perjanjian factoring Ketentuan umum Keabsahan piutang Pengalihan risiko Pengalihan piutang Notifikasi Syarat pembayaran Tanggung jawab klien atas debitur Jaminan klien

Mekanisme Anjak Piutang Internasional

Manfaat Anjak Piutang Internasional Eksportir Ekspor dengan open account, tanpa perlu L/C Penagihan di luar negeri yang lebih baik Importir Dapat menggunakan fasilitas kredit lebih bebas Penghematan biaya karena tidak menggunakan L/C

Terimakasih Referensi: 1. Heri.S. Anjak Piutang,http://h3r1v4dy1.wordpress.com/2011/05/16/anjak-piutang/ 2. Saiia, Makalah anjak piutang ,http://anamencoba.blogspot.com/2011/03/makalah-anjak-piutang.html 3. ://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/ 4. R.I. Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 172/KMK.06/2002 tentang Perusahaan Pembiayaan Terimakasih