ANJAK PIUTANG (FACTORING) Nama : Putra Dwi Hartono Nim : 20090610007 Institusi : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pengertian Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri.
Dasar hukum anjak piutang Di Indonesia lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 448/KMK.01/2000; Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 172/KMK.06/2002
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank: Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Manfaat Anjak Piutang adalah : 1.Menurunkan biaya produksi, 2.Memberikan fasilitas pembayaran dimuka, 3.Meningkatkan daya saing perusahaan klien, 4.Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba, 5.Menghindari kerugian karena kredit macet, 6.Mempercepat proses ekonomi
Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati.
>Full Service Factoring jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini. 1. Jasa Yang Ditawarkan >Full Service Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing. > Maturity Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
>Bulk Anjak Piutang Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. >Agency Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.
2. Distribusi Risiko >With Resource Factoring. Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula.
>Without Recourse Factoring. Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.
3. Segi Negara Tempat Kedudukan Para Pihak > Domestic Factoring Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara. > Intenational Factoring Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.
4. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian >Disclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah. >Undisclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
Dilihat dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam . > Financial Factoring Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.
>Non Financial Factoring Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien).
Pokok perjanjian factoring Ketentuan umum Keabsahan piutang Pengalihan risiko Pengalihan piutang Notifikasi Syarat pembayaran Tanggung jawab klien atas debitur Jaminan klien
Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Manfaat Anjak Piutang Internasional Eksportir Ekspor dengan open account, tanpa perlu L/C Penagihan di luar negeri yang lebih baik Importir Dapat menggunakan fasilitas kredit lebih bebas Penghematan biaya karena tidak menggunakan L/C
Terimakasih Referensi: 1. Heri.S. Anjak Piutang,http://h3r1v4dy1.wordpress.com/2011/05/16/anjak-piutang/ 2. Saiia, Makalah anjak piutang ,http://anamencoba.blogspot.com/2011/03/makalah-anjak-piutang.html 3. ://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/ 4. R.I. Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 172/KMK.06/2002 tentang Perusahaan Pembiayaan Terimakasih